Bahwa benar pada hari minggu tanggal 27 januari 2013 sekitar pukul 21.300 wita bertempat disekitar acara pesta perkawinan di desa Kamalu Kec. ogodeide telah terjadi pemukulan telah terjadi pemukulan oleh tersangka lelaki KRISTOPEL BASIR alias DENO terhadap korban lelaki MOH. ILYAS. tersangka melakukan pemukulan dengan menggunakan kepalan tangan kosong sebanyak 1 (satu) yang diarahkan kewajah korban sehingga mengenai tulang pipi korban dan korban merasa kan pipinya sakit dan bengkak. atas perbuatan tersangka korban keberatan dan menuntut sesuai hukum yang berlaku.
melanggar pasal 352 KUHPidana |