Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.Bth/2025/PN Tli 1.Moh. Nur Rasyd Tadoere
2.Nurhaniyah Hans Tadore
3.Nurhaidah Hans Tadore
4.Nurhayati Hans Tadore
5.Abd. Rafik H Tadoreh
Hans Kriwangko Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 46/Pdt.Bth/2025/PN Tli
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Moh. Nur Rasyd Tadoere
2Nurhaniyah Hans Tadore
3Nurhaidah Hans Tadore
4Nurhayati Hans Tadore
5Abd. Rafik H Tadoreh
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DARPIAN SHMoh. Nur Rasyd Tadoere
2DARPIAN SHNurhaniyah Hans Tadore
3DARPIAN SHNurhaidah Hans Tadore
4DARPIAN SHNurhayati Hans Tadore
5DARPIAN SHAbd. Rafik H Tadoreh
Tergugat
NoNama
1Hans Kriwangko
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  • Membatalkan atau setidak-tidaknya menangguhkan eksekusi (pelaksanaan putusan) Putusan Mahkamah Agung RI No. 2925 K/Pdt/2022 Tertanggal 31 Oktober 2022, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah No. 4/Pdt/2022/PT.PAL tertanggal 11 April 2022, Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tolitoli No. 16/Pdt G/2021/PN.Tli tertanggal 15 November 2021 :

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menyatakan para Pelawan adalah Pelawan jujur dan benar :
  2. Menyatakan, mengabulkan Pemohonan Pemohon/Pelawan Eksekusi untuk seluruhnya :
  3. Menyatakan secara hukum sebidang tanah menguasai dan menempati lokasi ini (objek yang dimohonkan eksekusi) oleh Terlawan/Pemohon eksekusi, adalah atas dasar alas hak yang sah secara hukum, yakni Surat surat keterangan jual beli LAHABE MARDJUNI dengan HANS TADORE tertanggal 12 desember 1950 adapun batas-batasnya sebagai berikut :
  • Sebelah barat berbatasan dengan sungai KM II
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Djalan Raja
  • Sebelah timur berbatasan dengan tanah sdr. S. sinsu
  • Sebelah selatan berbatasan denga laut

Adalah hak para Pelawan yang dikuasai sejak tahun 1960 hingga sekarang

  1. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekutorial yang telah diletakkan diatas tanah milik para pelawan ;
  2. Mambatalkan atau setidak tidaknya menangguhkan eksekusi atas bidang tanah milik para Pelawan eksekusi, dimohonkan eksekusi oleh Terlawan/Pemohon Eksekusi, sampai putusan perkara perlawanan eksekusi ini berkekuatan hukum tetap ; 
  3. Menyatakan constatering 21 Mei 2025   objek eksekusi yang dilakukan Hans Kriwangko (Terlawan) bersama Juru Sita Pengadilan Negeri Tolitoli dan kantor Pertanahan Kabupaten Tolitol  adalah cacat demi hukum 
  4. Menghukum Terlawan Eksekusi/Pemohon Eksekusi untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini ;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uivoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak