Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2026/PN Tli Dwi Resti Prabandari, S.H. HERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2026/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1807/P.2.12.3/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Resti Prabandari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan
  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

HERMAN

Tempat lahir

:

7204041206790002

Umur/tanggal lahir

:

Kading

Jenis Kelamin

:

48 Tahun  /  11 November 1977

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Laki-laki

Tempat tinggal

:

Indonesia

A g a m a

:

Dusun Rukun Makmur Desa Silondou Kec. Basidondo Kab. Tolitoli

Pekerjaan

:

Islam

Pendidikan

:

Petani / Pekebun

Ditahan sejak

:

SMA (tamat paket C)

 

 

  1. RIWAYAT PENANGKAPA DAN PENAHANAN

Penangkapan

Perpanjangan Penangkapan

:

:

03 April 2026

06 April 2026

Penahanan

  • Penyidik

 

:   

 0n snbsfsfscnfmn

Rutan Polres Tolitoli sejak 08 April 2026 s/d 27 April 2026

  • Diperpanjang oleh JPU
  • Diperpanjang oleh Ketua PN
  • Diperpanjangan oleh Ketua PN Ke-II
  • Penuntut Umum

:

:

:

 

:

Rutan Polres Tolitoli sejak 28 April 2026 s/d 06 Juni 2026

Rutan Polres Tolitoli sejak 07 Juni 2026 s/d 06 Juli 2026

Rutan Polres Tolitoli sejak 07 Juli 2026 s/d 05 Agustus 2026

 

Rutan Lapas Tolitoli sejak 28 Juli 2026 s/d 16 Agustus 2026

 

 

 

  1. DAKWAAN

 

---------Bahwa ia Herman (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis 02 April 2026 sekitar jam 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2026 atau setidak tidaknya dalam tahun 2026 bertempat Jl. Trans Sulawesi Desa Silondou Kecamatan Basidondo Kab.Tolitoli  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yakni dengan berat netto 47.50 (empat puluh tujuh koma lima puluh gram)”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekitar pukul 23.30 WITA, bertempat di rumah kebun yang beralamat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Silondou, Kecamatan Basidondo, Kabupaten Tolitoli, Terdakwa yang sedang berada seorang diri di dalam rumah kebun tersebut didatangi oleh anggota Satresnarkoba Polres Tolitoli yakni Saksi Alimudin dan Saksi Hakmal yang selanjutnya mengamankan Terdakwa. Setelah itu petugas memanggil saksi masyarakat, yaitu Saksi Eko Wahyudi selaku Kepala Desa Silondou dan Saksi Salehudin selaku Ketua RT. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekitar pukul 00.30 WITA, di hadapan Terdakwa dan kedua saksi masyarakat tersebut, petugas memperlihatkan serta membacakan surat tugas, kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa, namun tidak ditemukan barang yang berkaitan dengan narkotika;
  • Bahwa selanjutnya petugas kepolisian yakni Saksi Alimudin dan Saksi Hakmal melakukan penggeledahan di dalam rumah kebun tersebut dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar serta 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, yang berada di lantai tepat di hadapan Terdakwa. Ketika ditanya petugas mengenai barang tersebut, Terdakwa menjawab bahwa barang tersebut adalah shabu milik Sdr.EMMANG (DPO) yang dititipkan sementara kepada Terdakwa, serta mengakui bahwa narkotika tersebut berada dalam penguasaannya dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika tersebut.
  • Kemudian petugas kepolisian yakni Saksi Alimudin dan Saksi Hakmal melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo terpasang case warna cokelat, dan 2 (dua) buah korek api gas, yang mana semua barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa;
  • Bahwa berita acara penimbangan barang bukti di Balai Pengawas Obat dan Makanan Palu pada tanggal 13 Juni 2026  barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang disita dari Terdakwa memiliki berat netto seluruhnya 47,5910 (empat puluh tujuh koma lima sembilan satu nol) gram;
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di palu Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0200 tanggal 14 Juni 2026 menerangkan bahwa sampel narkotika yang disita dari Tersangka Herman berdasarkan hasil uji yakni positif teridentifikasi mentamfetamin;
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan narkoba Nomor : 09.3/201/KET/RSUD/IV/2026 dari RSUD Mokopido tertanggal 08 April 2026 menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap seorang dengan identitas Herman, tempat tanggal lahir : Kading, 11 November 1977, pekerjaan petani/pekebun alamat Dusun Rukun Makmur Desa Silondou Kecamatan Basidondo Kab.Tolitoli, dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (AMP) negatif (-), Morphine (MOP) Negatif (-), Marijuana (THC) negatif (-).

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           

Tolitoli,  7 Agustus  2026

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

Dwi Resti Prabandari,S.H.

      Ajun Jaksa Nip.199704232020122026

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya