| Dakwaan |
A. IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Terdakwa
|
:
|
MOH. SALIDI Alias ANTO
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
7204082108800002
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Tolitoli
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
45 tahun / 21 Agustus 1980
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Bone Desa Tinigi, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli.
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani / Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (lulus)
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan
|
:
|
Tgl. 02 Oktober 2025 s/d Tgl 08 Oktober 2025
|
- Penahanan
- Penyidik
- Perpanjangan PU
- Perpanjangan I Ketua PN
- Perpanjangan II Ketua PN
- Penuntut Umum
|
:
:
:
:
:
|
Rutan Polres Tolitoli, Tgl. 08 Oktober 2025 s/d Tgl 27 Oktober 2025
Rutan Polres Tolitoli, Tgl. 28 Oktober 2025 s/d Tgl 06 Desember 2025
Rutan Polres Tolitoli, Tgl. 07 Desember 2025 s/d Tgl. 05 Januari 2026
Rutan Polres Tolitoli, Tgl. 06 Januari 2026 s/d Tgl. 04 Februari 2026
Rutan Lapas Tolitoli, Tgl. 4 Februari 2026 s/d Tgl. 23 Februari 2026
|
C.DAKWAAN :
Pertama
------- Bahwa Terdakwa Moh. Salidi alias Anto (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 01 bulan Oktober tahun 2025 sekira pukul 19.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah tempat tinggal Sdr. Cambang (DPO) di Dusun Bone Desa Tinigi Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” yaitu sebanyak 38 (tiga puluh delapan) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Netto 1,8801 (satu koma delapan delapan nol satu) gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------
- Awalnya pada hari Senin tanggal 01 Oktober 2025 sekira jam19.00 wita saat Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa di Dusun Bone Desa Tinigi Kec. Galang Kab. Tolitoli. Kemudian karena ingin mengkomsumsi shabu - shabu, waktu itu Terdakwa memutuskan pergi kerumah Sdr. Cambang (DPO) untuk membeli shabu – shabu. Selanjutnya sekira jam 19.10 wita setibanya dirumah Sdr. Cambang (DPO) Terdakwa langsung masuk kedalam rumah melalui pintu belakang dan setelah berada didalam rumah Sdr. Cambang (DPO) waktu itu Terdakwa mendapati Sdr. Cambang (DPO) sedang duduk diruang tamu, kemudian setelah Terdakwa dan Sdr. Cambang (DPO) bertemu, tanpa berbicara lama - lama, saat itu pula Sdr. Cambang (DPO) langsung berkata kepada Terdakwa dan berkata mau ambil barang ( shabu - shabu ) harga berapa kau ? jawab Terdakwa kasikan Terdakwa barang ( shabu - shabu ) harga Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ), cuman itu uang yang Terdakwa bawa, dengan kalau ada alat hisapmu ( bongmu ) pinjam dulu sekalian Terdakwa mau komsumsi dirumahmu, soalnya tidak aman kalau Terdakwa komsumsi itu shabu dirumahku jawab Sdr. Cambang (DPO) begini saja, saya kasikan kau barang ( shabu - shabu ), tidak usah kau bayar, tapi saya minta tolong buangkan shabu - shabuku di dalam kompleks persawahan, nanti ada anggotaku yang punggut itu shabu - shabu, jawab Terdakwa kapan mau dibuang itu shabu - shabu ? jawab Sdr. Cambang (DPO) nanti besok siang kau datang kerumahku ambil itu shabu - shabu jawab Terdakwa ok kalau bagitu. Setelah itu Sdr. Cambang (DPO) langsung masuk kedalam kamarnya dan setelah beberapa menit Terdakwa menunggu Sdr. Cambang (DPO) keluar dari kamarnya dan langsung memberikan shabu - shabu kepada Terdakwa bersama dengan alat hisap shabu ( Bong ) miliknya kemudian setelah shabu - shabu dan Bong itu Terdakwa terima darinya selanjutnya Terdakwa pun langsung mengkomsumsi shabu - shabu tersebut dirumah Sdr. Cambang (DPO). Selanjutnya setelah mengkomsumsi shabu - shabu Terdakwa langsung pamit pulang dari rumah Sdr. Cambang (DPO);
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Oktober sekira jam 12.00 wita Kembali Terdakwa kerumah Sdr. Cambang (DPO) dan setelah Terdakwa dan Sdr. Cambang (DPO) bertemu saat itu pula Sdr. Cambang (DPO) langsung memberikan 38 ( tiga puluh delapan ) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu - shabu kepada Terdakwa kemudian shabu - shabu itu Terdakwa masukkan kedalam 1 ( satu ) buah wadah kecil berbentuk bulat warna Putih lalu wadah kecil berbentuk bulat warna Putih yang berisi shabu - shabu itu Terdakwa simpan kedalam kantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa kenakan pada saat itu. Setelah itu Terdakwapun pergi dari rumah Sdr. Cambang (DPO) dan menuju kompleks persawahan yang berada di Dusun Bone Desa Tinigi Kec. Galang Kab. Tolitoli;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.45 wita sesampainya di lokasi persawahan Terdakwa pun langsung masuk kedalam sawah tersebut dan pada saat hendak ingin membuang 1 ( satu ) buah wadah kecil berbentuk bulat warna Putih yang berisi shabu - shabu itu tiba tiba datang beberapa petugas kepolisian menghampiri Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa waktu itu. Selanjutnya setelah itu setelah berhasil mengamankan Terdakwa petugas kepolisian pun langsung mencari saksi masyarakat lalu sekira pukul 13.00 wita setibanya saksi masyarakat, saat itu pula petugas kepolisian langsung memperlihatkan surat perintah mereka kepada Terdakwa maupun kepada saksi masyarakat lalu dibacakan, setelah itu sambil disaksikan oleh saksi masyarakat, petugas kepolisian pun menggeledah badan dan pakaian Terdakwa dan setelah digeledah petugas kepolisian menemukan 1 ( satu ) buah wadah kecil berbentuk bulat warna putih didalam kantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa kenakan pada saat itu, berikutnya petugas kepolisian menyuruh kepada Terdakwa untuk mengeluarkan wadah kecil berbentuk bulat warna putih itu dari dalam kantong celana Terdakwa serta memerintahkan Terdakwa untuk mengeluarkan isi dari wadah kecil berbentuk bulat warna putih tersebut lalu setelah Terdakwa keluarkan dan buka isinya adalah 38 ( tiga puluh delapan ) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu - shabu. Kemudian dengan ditemukan barang bukti tersebut maka petugas kepolisian bertanya kepada Terdakwa ini barang ( shabu - shabu ) siapa punya? jawab Terdakwa saya punya pak, ditanyakan lagi oleh petugas kepolisian kepada Terdakwa kau ada izin dari pemerintah dalam memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu - shabu jawab Terdakwa tidak ada pak. Berikutnya oleh pengakuan Terdakwa tersebut, maka petugas kepolisian langsung menyita barang bukti yang ditemukan itu dari Terdakwa, setelah itu barang bukti shabu bersama dengan Terdakwa dibawah kekantor polisi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 di kantor BPOM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa Moh. Salidi alias Anto dengan rincian jumlah 38 (tiga puluh delapan) paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 1,8801 (satu koma delapan delapan nol satu) gram, kemudian untuk pengujian sebesar netto 0,1016 (nol koma satu nol satu enam) gram dan untuk pembuktian di Pengadilan (sisa barang bukti) netto 1,7785 (satu koma tujuh tujuh delapan lima) gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.25.0292 dan nomor kode sampel : 25.103.11.16.05.0286.K., tanggal 15 November 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris, disimpulkan bahwa: Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan.
“Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”;
- Bahwa berdasarkan surat keterangan narkoba RSUD Mokopido Nomor 09.3/2311/KET/RSUD/X/2025 tanggal 06 Oktober 2025 menerangkan bahwa pada tanggal 03 Oktober 2025 telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap MOH. SALIDI Alias ANTO dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (AMP) Negatif (-), Morphine (MOP) Negatif (-), Marijuana (THC) Negatif (-).
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa shabu-shabu.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana --------------------------------------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa Terdakwa Moh. Salidi alias Anto (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 02 bulan Oktober tahun 2025 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Persawahan Dusun Bone Desa Tinigi Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman” yaitu 38 (tiga puluh delapan) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Netto 1,8801 (satu koma delapan delapan nol satu) gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Awalnya pada hari Kamis tanggal 02 Oktober tanggal 2025 sekira jam 11.30 wita petugas kepolisian memperoleh informasi dan informan bahwa Terdakwa Moh. Salidi alias Anto yang beralamatkan di Dusun Bone Desa Tinigi Kec. Galang Kab. Tolitoli, diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika diduga jenis shabu – shabu. Kemudian atas informasi tersebut maka kami petugas kepolisian langsung bergegas pergi ke Dusun Bone Desa Tinigi Kec. Galang Kab. Tolitoli dan selanjutnya sekira jam 12.00 wita setelah tiba petugas kepolisian langsung mencari rumah yang bersangkutan serta melakukan penyelidikan, dengan cara melakukan pengamatan secara tertutup didepan dan sekitaran rumah dari Terdakwa Moh. Salidi alias Anto, namun setelah dilakukan penyelidikan nampak tidak ada tanda - tanda dari Terdakwa Moh. Salidi alias Anto keluar dan masuk rumahnya, oleh karena itu kami petugas kepolisian pun kembali menghubungi informan dan setelah di hubungi diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan sedang menuju lokasi persawahan yang beradadi Dusun Bone Desa Tinigi Kec. Galang Kab. Tolitoli kemudian atas informasi tersebut maka segera itu pula kami petugas kepolisian langsung bergegas menuju ke lokasi persawahan yang dimaksud oleh informan tersebut dan melakukan pengamatan secara tertutup di sekitaran lokasi persawahan itu. Beriktunya sekira jam 12.45 wita sambil melakukan pengamatan, tiba - tiba nampak seorang Lelaki dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan sedang berjalan kaki seorang diri masuk kedalam lokasi persawahan, kemudian sesuai pengalaman dengan melihat orang dengan gerak gerik yang mencurigakan itu diduga kuat bahwa orang tersebut memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu - shabu, oleh sebab itu maka petugas kepolisian langsung dengan cepat menghampiri dan mengamankan lelaki tersebut didalam persawahan dan benar setelah ditanyakan identitas dari lelaki itu ia mengakui bahwa dirinya bernama Moh. Salidi alias Anto. Selanjutnya setelah berhasil mengamankan Terdakwa Moh. Salidi alias Anto maka saksi Jaelani langsung mencari serta mengundang saksi masyarakat untuk ikut menyasikkan proses penggeledahan terhadap Terdakwa Moh. Salidi alias Anto;
- Bahwa selanjutnya sekira jam 13.00 wita, setelah saksi masyarakat tiba yaitu saksi Zainal dan saksi Jalil, maka terlebih dahulu saksi Kaseni membacakan surat perintah tugas kami kepada Terdakwa Moh. Salidi alias Anto dan juga saksi Zainal dan saksi Jalil pada saat itu, kemudian selesai surat perintah tersebut diperlihatkan dan dibacakan Saksi Jaelani pun langsung melakukan penggeledahan dibadan dan pakaian dari Terdakwa Moh. Salidi alias Anto sambil disaksikan oleh saksi masyarakat dan setelah digeledah ditemukan 1 ( satu ) buah wadah kecil berbentuk bulat warna Putih didalam kantong celana depan sebelah kiri yang dikenakan oleh Terdakwa Moh. Salidi alias Anto pada saat itu lalu mengetahui hal tersebut saksipun langsung menyuruh Terdakwa Moh. Salidi alias Anto untuk mengeluarkan wadah kecil berbentuk bulat warna Putih itu dari dalam kantong celananya serta memerintahkan dirinya untuk mengeluarkan isi dari wadah kecil berbentuk bulat warna Putih tersebut selanjutnya setelah Terdakwa Moh. Salidi alias Anto keluarkan dan buka isinya adalah 38 ( tiga puluh delapan ) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu - shabu. Berikutnya dengan ditemukan barang bukti tersebut maka saksi Jaelani pun bertanya kepada Terdakwa Moh. Salidi alias Anto ini barang ( shabu - shabu ) siapa punya ? jawab Terdakwa Moh. Salidi alias Anto saya punya pak, ditanyakan lagi oleh saksi Jaelani kepada Terdakwa Moh. Salidi alias Anto kau ada izin dari pemerintah dalam memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu - shabu jawab Terdakwa Moh. Salidi alias Anto tidak ada pak. Selanjutnya oleh pengakuannya itu, saksi kaseni dan saksi jaelani petugas kepolisian langsung menyita barang bukti tersebut dari Terdakwa Moh. Salidi alias Anto, berikutnya barang bukti shabu bersama dengan Terdakwa di bawah kekantor polisi tepatnya diruangan satuan resnarkoba guna proses penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 di kantor BPOM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa Moh. Salidi alias Anto dengan rincian jumlah 38 (tiga puluh delapan) paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 1,8801 (satu koma delapan delapan nol satu) gram, kemudian untuk pengujian sebesar netto 0,1016 (nol koma satu nol satu enam) gram dan untuk pembuktian di Pengadilan (sisa barang bukti) netto 1,7785 (satu koma tujuh tujuh delapan lima) gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.25.0292 dan nomor kode sampel : 25.103.11.16.05.0286.K., tanggal 15 November 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris, disimpulkan bahwa: Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan.
- “Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”;
- Bahwa berdasarkan surat keterangan narkoba RSUD Mokopido Nomor 09.3/2311/KET/RSUD/X/2025 tanggal 06 Oktober 2025 menerangkan bahwa pada tanggal 03 Oktober 2025 telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap MOH. SALIDI Alias ANTO dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (AMP) Negatif (-), Morphine (MOP) Negatif (-), Marijuana (THC) Negatif (-).
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa shabu-shabu.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------
Tolitoli, 4 Februari 2026
|
|
Penuntut Umum
Parman, S.H.
Ajun Jaksa / NIP. 19961010 202012 1 011
|
|