| Dakwaan |
Bahwa ia ABDUL RASYID Alias RASYID (Selanjutnya disebut Terdakwa), Pada hari Senin tanggal enam bulan Juli tahun Dua ribu dua puluh enam sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juli tahun dua ribu dua puluh enam atau setidak-tidaknya dalam waktu lain di Tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di Desa Tinabogan, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal enam bulan Juli tahun dua ribu dua puluh enam sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa diceritakan oleh sdri. KASMIRA alias MIRA mengenai perbuatan Saksi Korban ARMAN yang mengambil 1 (satu) kantong buah langsat tanpa melakukan pembayaran, mendengar hal tersebut Terdakwa langsung merasa emosi. Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa pergi menuju rumah Sdr. HAMKA di Desa Malulu, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli Provinsi, Sulawesi Tengah untuk mengambil garam, setelah itu Terdakwa kembali pulang ke rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa ingin pergi menuju ke Dusun Baruga, dalam perjalanan ke Dusun Baruga, Terdakwa melewati rumah Saksi Korban ARMAN di Desa Tinabogan, Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah, kemudian Terdakwa melihat Saksi Korban ARMAN sedang berada di sekitar toko/kios di Desa Tinabogan, Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah milik Saksi MOH YUSRIL alias YUS yang merupakan anak Saksi Korban ARMAN, sehingga Terdakwa kemudian menghampiri Saksi Korban ARMAN.
- Bahwa setelah bertemu dengan Saksi Korban ARMAN, Terdakwa langsung menanyakan kepada Saksi Korban ARMAN dengan mengatakan, “ARMAN, KAU PANDANG ENTENG SEKALI”, kemudian Saksi Korban ARMAN menjawab, “KENAPA, KENAPA?”.
- Bahwa dikarenakan Terdakwa sudah emosi sebelumnya kemudian Terdakwa memukul wajah Saksi Korban ARMAN dengan cara menggunakan tangan kanan yang dikepal sebanyak 1 (satu) kali ke arah wajah bagian atas, sehingga Saksi Korban ARMAN terjatuh ke belakang di antara sepeda yang berada di sekitar tempat kejadian.
- Bahwa pada saat Saksi Korban ARMAN terjatuh, Terdakwa kembali melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban ARMAN sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali ke arah wajah bagian atas dengan cara menggunakan tangan kanan dan tangan kiri yang dikepal secara bergantian, yang mengakibatkan Saksi Korban ARMAN mengalami luka dibagian wajahnya hingga berlumuran darah.
- Bahwa perbuatan Terdakwa kemudian dihentikan oleh Saksi USMAN alias BAPAK FI yang datang menarik dan memeluk Terdakwa agar tidak lagi melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban ARMAN, sedangkan Saksi Korban ARMAN kemudian dibawa oleh Saksi MOH YUSRIL alias YUS untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan medis di Puskesmas Tinabogan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban ARMAN mengalami luka-luka pada wajah bagian kanan dan kiri, dada sebelah kiri dan lengan atas sisi kiri belakang berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: 000 / 11.08 / IV / PKMD / 2026, tanggal 8 Juli 2026 yang ditandatangani oleh dr. Metta Yulianti selaku dokter pemeriksa pada UPT Puskesmas Dondo Kecamatan Dondo menerangkan bahwa telah memeriksa seorang yang bernama Arman, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan :
a. Korban datang di antar oleh pihak keluarga dalam keadaan sadar dan keadaan umum tampak sakit sedang.
b. Korban mengaku di pukul oleh seorang laki-laki saat sedang memakai kaos kaki dan orang tersebut di kenal oleh korban sebagai keluarga.
c. Tanda-tanda vital : seratus sepuluh per tujuh puluh milimeter air raksa, denyut nadi delapan puluh lima kali per menit, pernapasan dua puluh kali per menit, suhu badan tiga puluh enam koma dua derajat celcius.
d. Pemeriksaan pada korban yang ditemukan :
- Tampak 1 (satu) luka robek di atas alis mata sisi kanan dengan ukuran 2 cm x 0.2 cm
- Tampak 1 (satu) luka robek di atas alis mata sisi kiri dengan ukuran 1.3 cm x 0.1 cm
- Bagian mata kanan : tampak 1 (satu) luka memar di kelopak mata kanan atas berwarna ungu kehitaman di ?ertai bengkak dan nyeri tekan dengan ukuran 2.2 cm x 1 cm, tampak 1 (satu) luka memar di bawah mata kanan berwarna merah keunguan di sertai bengkak dan nyeri tekan dengan ukuran 2.5 cm x 1.4 cm.
- Bagian mata kiri : tampak 1 (satu) luka memar di kelopak mata kiri atas berwarna merah keunguan di sertai bengkak dan nyeri tekan dengan ukuran 4 cm x 1.4 cm, tampak 1 (satu) luka memar di bawah mata kiri berwarna merah keunguan di sertai bengkak dan nyeri tekan dengan ukuran 3.5 cm x 2 cm, tampak 1 (satu) luka robek di kelopak mata kiri atas di bagian tengah bulu mata dengan ukuran 0.2 cm x 0.1 cm, tampak selaput mata (konjungtiva) pada mata kir? berwarna kemerahan.
- Tampak bengkak sewarna dengan kulit pada dada sebelah kiri atas disertai nyeri tekan dengan ukuran 9 cm x 7 cm.
- Tampak bengkak sewarna dengan kulit pada lengan atas kiri sisi belakang disertai nyeri tekan dengan ukuran 7.5 cm x 5.5 cm.
e. Terhadap korban di berikan perawatan luka yaitu penjahitan luka (hecting) dan pengobatan.
f. Korban di rawat inap mulai tanggal 06 Juli 2026 sampai dengan tanggal 07 Juli 2026
KESIMPULAN:
Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia lima puluh tahun, ditemukan luka robek di atas alis mata sisi kanan, luka robek di atas alis mata sisi kiri, luka robek di kelopak mata kiri atas di bagian tengan bulu mata, ditemukan luka memar di kelopak mata kanan atas, luka memar di bawah mata kanan, luka memar di kelopak mata kiri atas, luka memar di bawah mata kiri, selaput mata (konjungtiva) pada mata kiri berwarna kemerahan, ditemukan bengkak didada sebelah kiri atas dan lengan atas kiri sisi belakang di duga akibat persentuhan benda tumpul.
- Bahwa akibat luka yang dialaminya tersebut, Saksi Korban ARMAN untuk sementara waktu tidak dapat menjalankan pekerjaan atau aktivitas sehari-harinya sebagai petani/pekebun karena harus menjalani perawatan selama 2 (dua) hari di UPT Puskesmas Dondo Kecamatan Dondo dan membutuhkan waktu untuk masa pemulihan.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP----------------------------------------------------
Jaksa Penuntut Umum
TTD |