Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2022/PN Tli | ANDI AHMAD NUR | Jefri | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Nov. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2022/PN Tli | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 04 Nov. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP / 67 / XI / 2022 / Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | RESUME
MELANGGAR PASAL : PASAL 352 KUHPidana. ---------------------------
PERKARA : Tersangka Lk. JEFRI melakukan penganiayaan dengan cara menampar pipi korban sebnyak satu kali. -----------------------------------------------------
WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN : Hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekitar jam 13.00 Wita bertempat di Jl.TransSulawesi, Desa Bajugan, Kec . Galang, Kab. Tolitoli. -------------
PENANGKAPAN : TIDAK DILAKUKAN. ------------------------------
PENYITAAN : TIDAK DILAKUKAN. ------------------------------
PELAPOR : Nama : FARADILLA AMIRUDDIN alias DILA, Umur 28 Tahun, Lahir di Binontoan pada tanggal 03 bulan Agustus tahun 1994, Agama Islam, Jenis kelamin Perempuan, Kewarganegaraan Indonesia, suku Buol, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Pendidikan terakhir D3 Kebidanan (Lulus ), Alamat / Tempat Dusun Mawar Desa Bajugan, Kec.Galang, Kab.Tolitoli. ---------------------------
SAKSI-SAKSI : a. Nama : HUSAIN alias SAING, Umur 56 Tahun, Lahir di Bajugan pada tanggal 01 bulan Juli tahun 1966, Agama Islam, Jenis kelamin Lakilaki, Kewarganegaraan Indonesia, suku Tolitoli, Pekerjaan Petani, Pendidikan terakhir SD (Lulus ), Alamat / Tempat Dusun Desa Bajugan, Kec.Galang, Kab.Tolitoli. -------------------
8. BARANG BUKTI : Nihil
9. TERSANGKA : Nama : JEFRI, Umur 31 Tahun, Lahir di Bajugan pada tanggal 17 bulan Februari tahun 1991, Agama Islam, Jenis kelamin Lakilaki, Kewarganegaraan Indonesia, suku Tolitoli, Pekerjaan Petani, Pendidikan terakhir SMK (Lulus ), Alamat / Tempat Desa Bajugan, Kec.Galang, Kab.Tolitoli.---------------------------
10. TAKSIRAN KERUGIAN : Nihil.----------------------------------------------------
-2-
11. PERNAH DIHUKUM : BELUM PERNAH.-----------------------------------
12. URAIAN KEJADIAN : Awalnya pada hari jumat tanggal 12 agustus 2022, wita bertempat di desa bajugan kec.galang, kab.tolitoli pelapor berada di rumah kepala desa bajugan membahas tentang sekolah taman kanak kanak, tiba tiba adatang Suami Jubaidah atas nama Lelaki JEFRI langsung melakukan pemukulan dengan cara menampar pipi sebelah kana korban sebanyak satu kali, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut kekantor Kepolisian Resor Tolitoli.-----------------------------
13. Memerintahkan kepada Saksi-saksi dan tersangka untuk menghadap kekantor Pengadilan Negeri Tolitoli pada hari jumat tanggal 04 November 2022.----------------------------------------------------------------------------
Tolitoli, 01 November 2022 Penyidik Pembantu,
ANDI AHMAD NUR BRIPTU NRP 93070391 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |