Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2025/PN Tli Parman S.H ARIADI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 51/Pid.B/2025/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 291/P.2.12.10/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Parman S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : PDM–36 /Bkr/Eoh.2/06/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Terdakwa

 

:

 

ARIADI

Nomor Identitas

:

7204011803030003

Tempat Lahir

:

Bangkir

Umur/Tanggal Lahir

:

22 Tahun / 18 Maret 2003

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Bangkir, Kec. Dampal Selatan, Kab. Tolitoli

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SD (Tamat)

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Terdakwa I

 

 

1.

Penangkapan

:

18 April 2025

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

19 April 2025 s.d. 09 Mei 2025

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

09 Mei 2025 s.d. 17 Juni 2025

 

  • Penuntut Umum

:

16 Juni 2025 s.d. 05 Juli 2025

 

  • Perpanjangan Ketua PN

:

 

 

 

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa Terdakwa ARIADI pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025, sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2025 setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di rumah milik Saksi Sukmawati yang berada di Desa Bangkir, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana: “Mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit laptop merek ADVAN 14 inci warna hitam yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni Saksi JUNIANINGSI atau setidak-tidaknya bukan kepunyaan Terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat”, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika Terdakwa mendatangi Saksi Moh. Alif di Bengkel Karya yang terletak di Desa Bangkir, sekira pukul 22.00 WITA, dengan maksud untuk meminjam sepeda motor Honda Supra X milik Saksi Moh. Alif. Setelah menerima pinjaman motor tersebut, Terdakwa kemudian meninggalkan bengkel dan menuju ke Masjid yang berada tepat di depan rumah Saksi Sukmawati di Desa Bangkir, yang berjarak kurang lebih 2 kilometer dari bengkel. Setibanya di Masjid sekira pukul 23.30 WITA, Terdakwa melihat Saksi Sukmawati meninggalkan rumahnya, lalu Terdakwa memanfaatkan situasi tersebut dengan memasuki pekarangan rumah Saksi Sukmawati melalui cara memanjat pagar. Setelah berhasil masuk ke pekarangan, Terdakwa memanjat dinding sebelah kiri bagian dapur rumah, naik ke plafon, dan selanjutnya berhasil masuk ke dalam rumah. Di dalam rumah, Terdakwa membuka pintu kamar dan melihat satu unit laptop merek ADVAN berukuran 14 inci berwarna hitam yang berada di dalam tas tergantung di dinding dekat jendela, lalu mengambil laptop tersebut dan keluar dari rumah melalui pintu dapur. Setelah itu, Terdakwa kembali ke Masjid untuk mengambil sepeda motor yang sebelumnya dipinjam dari Saksi Moh. Alif, lalu langsung menuju Bengkel Karya Budaya untuk menemui kembali Saksi Moh. Alif dan meminta agar Saksi tersebut bersedia menemani Terdakwa ke rumah Sdr. Nando yang berada di Lorong Kejaksaan, Desa Bangkir. Setibanya di rumah Sdr. Nando, Terdakwa menyerahkan laptop milik Saksi Junianingsi kepada Sdr. Nando untuk digadaikan seharga Rp100.000 (seratus ribu rupiah), dan uang tersebut diterima secara tunai oleh Terdakwa. Namun pada keesokan harinya, tepatnya Selasa, tanggal 1 April 2025, Terdakwa menyuruh Saksi Moh. Alif untuk mengambil tambahan uang gadai dari Sdr. Nando sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah), sehingga total uang hasil gadai yang diterima Terdakwa berjumlah Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).
    • Bahwa Terdakwa mengambil barang milik Saksi Junianingsi yang berada di dalam rumah milik Saksi Sukmawati dengan cara memanjat dinding rumah sebelah kiri bagian dapur dan menaiki plafon hingga masuk ke dalam rumah saksi Sukmawati;
    • Bahwa Terdakwa mengambil barang milik saksi Junianingsi tanpa seizin dan kehendak saksi Junianingsi;
    • Bahwa para Terdakwa menggunakan uang hasil gadang barang milik saksi Junianingsi untuk keperluan sehari-hari;
    • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi Junianingsi mengalami kerugian sebesar Rp. 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa Ariadi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa ARIADI pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025, sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2025 setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di rumah milik Saksi Sukmawati yang berada di Desa Bangkir, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana: “Mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit laptop merek ADVAN 14 inci warna hitam yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni Saksi JUNIANINGSI atau setidak-tidaknya bukan kepunyaan Terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat”, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika Terdakwa mendatangi Saksi Moh. Alif di Bengkel Karya yang terletak di Desa Bangkir, sekira pukul 22.00 WITA, dengan maksud untuk meminjam sepeda motor Honda Supra X milik Saksi Moh. Alif. Setelah menerima pinjaman motor tersebut, Terdakwa kemudian meninggalkan bengkel dan menuju ke Masjid yang berada tepat di depan rumah Saksi Sukmawati di Desa Bangkir, yang berjarak kurang lebih 2 kilometer dari bengkel. Setibanya di Masjid sekira pukul 23.30 WITA, Terdakwa melihat Saksi Sukmawati meninggalkan rumahnya, lalu Terdakwa memanfaatkan situasi tersebut dengan memasuki pekarangan rumah Saksi Sukmawati melalui cara memanjat pagar. Setelah berhasil masuk ke pekarangan, Terdakwa memanjat dinding sebelah kiri bagian dapur rumah, naik ke plafon, dan selanjutnya berhasil masuk ke dalam rumah. Di dalam rumah, Terdakwa membuka pintu kamar dan melihat satu unit laptop merek ADVAN berukuran 14 inci berwarna hitam yang berada di dalam tas tergantung di dinding dekat jendela, lalu mengambil laptop tersebut dan keluar dari rumah melalui pintu dapur. Setelah itu, Terdakwa kembali ke Masjid untuk mengambil sepeda motor yang sebelumnya dipinjam dari Saksi Moh. Alif, lalu langsung menuju Bengkel Karya Budaya untuk menemui kembali Saksi Moh. Alif dan meminta agar Saksi tersebut bersedia menemani Terdakwa ke rumah Sdr. Nando yang berada di Lorong Kejaksaan, Desa Bangkir. Setibanya di rumah Sdr. Nando, Terdakwa menyerahkan laptop milik Saksi Junianingsi kepada Sdr. Nando untuk digadaikan seharga Rp100.000 (seratus ribu rupiah), dan uang tersebut diterima secara tunai oleh Terdakwa. Namun pada keesokan harinya, tepatnya Selasa, tanggal 1 April 2025, Terdakwa menyuruh Saksi Moh. Alif untuk mengambil tambahan uang gadai dari Sdr. Nando sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah), sehingga total uang hasil gadai yang diterima Terdakwa berjumlah Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).
    • Bahwa Terdakwa mengambil barang milik saksi Junianingsi yang berada di dalam rumah milik saksi Sukmwati dengan cara memanjat dinding rumah sebelah kiri bagian dapur dan menaiki plafon hingga masuk ke dalam rumah saksi Sukmawati;
    • Bahwa Terdakwa mengambil barang milik saksi Junianingsi tanpa seizin dan kehendak saksi Junianingsi;
    • Bahwa para Terdakwa menggunakan uang hasil gadang barang milik saksi Junianingsi untuk keperluan sehari-hari;
    • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi Junianingsi mengalami kerugian sebesar Rp. 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa Ariadi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) angka Ke-3, Ke-5 KUHPidana.

 

 

  Bangkir, 13 Juni 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

PARMAN, S.H.

Ajun Jaksa / NIP. 19961010 202012 1 011

Pihak Dipublikasikan Ya