| Dakwaan |
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
ARMANZAH Alias AMANG
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
7204080107870080
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Singga
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
38 Tahun/01 Juli 1987
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Lakatan, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
a.
|
Oleh Penyidik
|
|
|
|
|
Penangkapan
|
:
|
Dari tanggal 17 Januari 2026 s/d 18 Januari 2026
|
|
|
Penahanan
|
:
|
Rutan Polres Tolitoli, tanggal 18 Januari 2026 s/d 06 Februari 2026
|
|
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Tolitoli, tanggal 07 Februari 2026 s/d 18 Maret 2026
|
|
b.
|
Oleh Penuntut Umum
|
|
|
|
|
Penahanan
|
:
|
Rutan Lapas Tolitoli, tanggal 6 Maret 2026 s/d 25 Maret 2026
|
- DAKWAAN
---------Bahwa terdakwa ARMANZAH Alias AMANG, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa pada bulan Mei 2025 sampai dengan hari Rabu tanggal 16 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, bertempat di Desa Lakatan, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara berlanjut” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada bulan Mei 2025 yang mana tanggal dan hari sudah tidak diingat oleh terdakwa, bertempat di di Desa Lakatan, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah tepatnya di kebun kelapa milik saksi korban, saat itu terdakwa pergi menuju kebun milik saksi korban dengan tujuan mengambil buah kelapa yang ada dikebun saksi korban, terdakwa mengambil kelapa tersebut dengan cara memanjat dan kemudian memotong tangkai yang terdapat kelapanya menggunakan 1 (satu) bilah parang panjang, setelah mendapat cukup kelapa terdakwa kemudian menyiapkan 1 (satu) alat pengupas yang terbuat dari besi untuk memisahkan kelapa dengan serabut kelapa kemudian memasukkan kelapa yang telah dikupas itu kedalam karung dan kelapa hasil curian tersebut terdakwa bawa dengan sepeda motor kemudian terdakwa jual kepada Saksi Butang, Saksi Aco dan Saksi Ruslan;
- Kemudian pada bulan September 2025 di hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa, terdakwa mengulang lagi mencuri di kebun milik saksi korban dengan cara yang sama yaitu memanjat dan memotong tangkai yang ada kelapa nya menggunakan 1 (satu) bilah parang panjang, kemudian turun lalu menyiapkan alat untuk 1 (satu) alat mengupas kelapa yang terbuat dari besi yang mana fungsinya yaitu memisahkan kelapa dengan serabut kelapa nya dan setelah selesai mengupas masing-masing kelapa yang terdakwa ambil, kemudian terdakwa memasukkan kelapa tersebut kedalam karung dan membawanya menggunakan motor dan terdakwa jual kepada pengepul kelapa tempat biasa terdakwa menjual kelapa tersebut;
- Selanjutnya pada hari rabu tanggal 14 Januari 2026, terdakwa kembali mencuri buah kelapa di kebun kelapa milik saksi korban dengan cara yang sama yaitu terdakwa memanjat pohon kelapa kemudian terdakwa memotong tangkai yang ada kelapanya menggunakan 1 (satu) bilah parang panjang lalu setelah buah kelapa tersebut terkumpul, terdakwa turun dan menyiapkan 1 (satu) alat pengupas kelapa yang terbuat dari besi, pada saat melakukan aksinya, perbuatan terdakwa dilihat langsung oleh Saksi Frengky namun terdakwa tidak memperdulikannya dan tetap melanjutkan perbuatannya, setelah selesai terdakwa memasukkan kelapa yang sudah dikupas kedalam karung dan membawanya menggunakan motor lalu menjualnya ke tempat Saski Samsu;
- Kemudian keesokan harinya pada hari jumat tanggal 16 Januari 2026, terdakwa kembali mencuri kelapa di kebun kelapa saksi korban, dengan cara yang sama yaitu terdakwa memanjat pohon kelapa kemudian terdakwa memotong tangkai yang ada kelapanya menggunakan 1 (satu) bilah parang panjang lalu setelah buah kelapa tersebut terkumpul, terdakwa turun dan menyiapkan 1 (satu) alat pengupas kelapa yang terbuat dari besi, setelah selesai terdakwa memasukkan kelapa yang sudah dikupas kedalam karung dan membawanya menggunakan motor lalu menjualnya ke tempat Saski Samsu.
- Akibat perbuatan terdakwa dari bulan Mei 2025 sampai dengan 16 Januari 2026, saksi korban FATIMA Alias HJ. FATIMA mengalami kerugian sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 jo Pasal 126 UU. No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------

|
|
TOLITOLI, 10 Maret 2026
|
|
PENUNTUT UMUM
|
|
|
PUTRA WAHYU JONAN, S.H.
|
|
Ajun Jaksa Madya NIP.199901242024041003
|
|