Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus/2025/PN Tli Dwi Resti Prabandari, S.H. TAUFIK M. HI. HUSIN alias UPIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2025/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2509/P.2.12.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Resti Prabandari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIK M. HI. HUSIN alias UPIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

TAUFIK M. HI. HUSIN alias UPIK

Tempat Lahir

:

Paleleh

Umur / Tgl Lahir

:

43 Tahun / 18 Agustus 1982

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Betengon Desa Betengon Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli

Agama

:

Islam

Pekerjaan

 

:

 

Petani/Pekebun

B. RIWAYAH PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

Penangkapan

Oleh Penyidik

Diperpanjangan oleh JPU

:

:
:

06 Juli 2025 s/d 09 Juli 2025

Rutan Polres Tolitoli, sejak 09 Juli 2025 s/d 28 Juli 2025

Rutan Polres Tolitoli , sejak 29 Juli 2025 s/d 06 September 2025

diperpanjang Ketua PN (I)

:

Rutan Polres Tolitoli,  sejak 07 September 2025 s/d 06 Oktober  2025

diperpanjang oleh Ketua PN (II)

Oleh Penutut Umum

 

:

:

 

Rutan Polres Tolitoli, sejak 07 Oktober 2025 s/d 05 November 2025

Rutan Lapas Tolitoli, sejak 30 Oktober 2025 s/d 18 November 2025

 

C. DAKWAAN:

   

KESATU

------------ Bahwa ia Terdakwa TAUFIK M. HI. HUSIN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal  5 Juli 2025 sekitar jam 16.30 WITA atau setidak tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di jembatan Ogoamas perbatasan antara Kabupaten Tolitoli dengna Kbaupaten Donggala tepatnya di Desa Kombo Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram yakni berat netto 73,7003 (tujuh tiga koma tujuh nol nol tiga) gram”.  perbuatan yang mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 04 bulan Juli tahun 2025 sekitar jam 20.00 wita di Dusun 3, Desa Tolau, Kec. Paleleh, Kab. Buol tepatnya dirumah tempat tinggal Terdakwa, Sdr. Daeng Martianus (DPO) menelepon Terdakwa dan berkata “Halo, Upik Ini?” dan Terdakwa berkata “Iye, Sapa ini?” kemudian Sdr. DAENG MARTINUS (DPO) berkata “nda usah kita tau siapa saya, intinya kita butuh uang kan, kalau kita mau saya kasih uang satu juta dengan barang (shabu-shabu), tapi kita pigi ambe dulu itu barang (shabu-shabu) di ogoamas sama orangku” dan Terdakwa berkata “Kapan itu” kemudian Sdr. Daeng Martinus (Dpo) berkata “terserah dari kita saja kapan siap nya” dan Terdakwa berkata “oke nanti saya kabari” kemudian setelah itu Terdakwa kembali mempertimbangkan tawaran dari Sdr. Daeng Martinus (Dpo) tersebut kurang lebih 30 (tiga puluh) menit kemudian Terdakwa kembali menghubungi Sdr. Daeng Martinus (DPO) dan berkata “berapa mau di ambil” kemudian sdr. Daeng martinus (DPO) berkata “Dua Paket” dan Terdakwa berkata “mau dibawa kemana itu barang(shabu-shabu)?”  kemudian Sdr. Daeng Martinus (DPO) berkata “kasih turun di tolitoli saja buang alamat, nanti kalau kita so pegang itu barang (shabu-shabu) sayakasih tau mau dikasih turun dimana” dan Terdakwa berkata “oke nanti besok pagi-pagi saya berangkat”.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 05 bulan Juli tahun 2025 sekitar jam 07.00 wita Terdakwa berangkat dari rumah tempat tinggal Terdakwa menuju Kec. Ogoamas, Kab. Donggala menggunakan sepeda motor milik Terdakwa merek Yamaha N-Max warna Hitam dengan nomor polisi DN 3748 FN, sekitar jam 13.00 WITA Terdakwa menelepon Sdr. Daeng Martinus (DPO) dan berkata “saya sudah di dondo ini ada singgah makan” kemudian Sdr. Daeng Martinus (DPO) berkata “oke saya hubungi dulu orangku supaya dia siapkan memang, nanti ketemu di pinggir jalan saja”, setelah itu Terdakwa melanjutkan makan dan setelah makan Terdakwa kembali melanjutkan perjalanan. Sekitar jam 16.30 wita Terdakwa tiba di desa Kombo, Kec. Dampal Selatan, Kab. Tolitoli dan langsung menelepon Sdr. Daeng Martinus (DPO) dan berkata “saya sudah di desa kombo ini somo masuk  Perbatasan” dan Sdr. Daeng Martinus (DPO) berkata “oke saya telepon dulu orangku, nanti saya telepon bale kau”, tidak lama kemudian Sdr. Daeng Martinus (DPO) menelepon Terdakwa dan berkata “kau maju terus saja nanti sudah ada orangku ba tanggu itu di dekat perbatasan ogoamas situ, nae motor fu warna hitam dia pake kaos biru” lalu Terdakwa melanjutkan perjalanan Terdakwa tanpa memutuskan kominikasi telepon dengan Sdr. Daeng Martinus (DPO), dan tidak jauh dari tugu perbatasan Kab. Tolitoli Terdakwa melihat ciri-ciri baju dan motor sesuai yang diberitahukan oleh Sdr. Daeng Martinus (DPO) sehingga pada saat itu Terdakwa langsung menghampirinya dan berkata “Orangnya Daeng Kita ?” lalu lelaki tersebut berkata “iye, ini itu barang eh cek mi dulu” kemudian lelaki tersebut memberikan 1 (satu) buah plastik parasut warna hitam yang didalamnya berisi terdapat 2 (dua) paket plastik klip berisi shabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa melaporkannya kepada Sdr. Daeng Martianus (DPO) “ada dua paket barangnya (shabu-shabu) ini ?”, lalu Sdr. Daeng Martianus (DPO) berkata “oke bawa saja ke Kota (tolitoli), nanti kalau sudah dekat kota ba telpon” setelah itu Terdakwa meletakan paket tersebut di kantong sebelah kiri 1 (Satu) unit sepeda motor merek Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor polisi DN 3748 FN kemudian membawanya ke Kota Tolitoli;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekitar jam 00.30 WITA saat Terdakwa dalam perjalanan menuju ke Kota Tolitoli tepatnya di Jalan Trans Sulawesi Dusun Daleg Desa Dadakitan Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli, Terdakwa kembali menelpon Sdr. Daeng Martianus (DPO) namun ketika sedang menunggu panggilan terjawab datang Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Tolitoli yakni Saksi Jaelani dan Saksi Riski Wahyudi mengamankan Terdakwa lalu sekitar jam 01.00 WITA datang saksi masyarakat yakni Saksi Dirham dan Saksi Sunardi. Kemudian Saksi Jaelani dan Saksi Riski Wahyudi memperlihatkan surat perintah tugas kepada Terdakwa dan Saksi-saksi lalu Terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan yang Terdakwa kendarai dan pada kantong depan sebelah kiri sepeda motor yang terdakwa kendari ditemukan 1 (satu) buah plastik parasut warna hitam berisi 1 (satu) buah kantongan plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu. Saksi Jaelani dan Saksi Riski Wahyudi menanyakan barang tersbeut kepada Terdakwa “apa itu ?”, lalu dijawab oleh Terdakwa “shabu-shabu Pak”, kemudian Saksi Jaelani dan Saksi Riski Wahyudi bertanya kembali “siapa yang bawa ini shabu-shabu?” kemudian dijawab oleh Terdakwa “orang punya Pak”  lalu kembali ditanyakan kepada Terdakwa “ada ijin tidak kau dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis shabu ?” dan dijawab oleh Terdakwa “Tidak ada Pak”
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti tanggal 24 September 2025 dari Kepolisian Resor Tolitoli yang disaksikan oleh petugas BPOM Palu yakni  Tri Wahyuningsih S.Farm., Apt., dan Syahrul Syafaat Syam, S.T.telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Tersangka Taufik M. HI. Husin berupa 2 (dua) buah paket plastik klip dengan berat netto 73,7003 (tujuh puluh tiga koma tujuh nol nol tiga) gram
  • Bahwa berdasarkan berita acara penyisihan barang bukti narkotika tanggal 24 September 2025 dari Kepolisian Resor Tolitoli yang disaksikan oleh petugas BPOM Palu yakni  Tri Wahyuningsih S.Farm., Apt., dan Syahrul Syafaat Syam, S.T.telah menyisikhkan barang bukti tersebut seberat 0,1058 (nol koma satu nol lima delapan) gram
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0236 menerangkan 1 (satu) plastik berat netto 0,1058 (nol koma satu nol lima delapan) gram dengan hasil pengujian positif mentamfetamine
  • Bahwa mentamfetamine termasuk Narkotika Golongan I No. Urt. 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika berdasarkan Peraturan meneteri Kesehatan RI nomor: 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika

 

------------ Perbuatan Terdakwa TAUFIK M. HI. HUSIN alias UPIK melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika------

 

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa ia Terdakwa TAUFIK M. HI. HUSIN alias UPIK (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 06  Juli 2025 sekitar jam 00.30 WITA atau setidak tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Dusun Daleg Desa Dadakitan Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yakni berat netto 73,7003 (tujuh tiga koma tujuh nol nol tiga) gram”.  perbuatan yang mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekitar jam 00.30 WITA saat Terdakwa dalam perjalanan menuju ke Kota Tolitoli tepatnya di Jalan Trans Sulawesi Dusun Daleg Desa Dadakitan Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli, Terdakwa menelpon Sdr. Daeng Martianus (DPO) untuk menanyakan tempat alamat pengantaran shabu-shabu yang dibawa oleh Terdakwa,  namun ketika sedang menunggu panggilan terjawab datang Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Tolitoli yakni Saksi Jaelani dan Saksi Riski Wahyudi mengamankan Terdakwa lalu sekitar jam 01.00 WITA datang saksi masyarakat yakni Saksi Dirham dan Saksi Sunardi. Kemudian Saksi Jaelani dan Saksi Riski Wahyudi memperlihatkan surat perintah tugas kepada Terdakwa dan Saksi-saksi lalu Terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan yang Terdakwa kendarai dan pada kantong depan sebelah kiri sepeda motor yang terdakwa kendari ditemukan 1 (satu) buah plastik parasut warna hitam berisi 1 (satu) buah kantongan plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu. Saksi Jaelani dan Saksi Riski Wahyudi menanyakan barang tersbeut kepada Terdakwa “apa itu ?”, lalu dijawab oleh Terdakwa “shabu-shabu Pak”, kemudian Saksi Jaelani dan Saksi Riski Wahyudi bertanya kembali “siapa yang bawa ini shabu-shabu?” kemudian dijawab oleh Terdakwa “orang punya Pak”  lalu kembali ditanyakan kepada Terdakwa “ada ijin tidak kau dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis shabu ?” dan dijawab oleh Terdakwa “Tidak ada Pak”
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti tanggal 24 September 2025 dari Kepolisian Resor Tolitoli yang disaksikan oleh petugas BPOM Palu yakni  Tri Wahyuningsih S.Farm., Apt., dan Syahrul Syafaat Syam, S.T.telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Tersangka Taufik M. HI. Husin berupa 2 (dua) buah paket plastik klip dengan berat netto 73,7003 (tujuh puluh tiga koma tujuh nol nol tiga) gram
  • Bahwa berdasarkan berita acara penyisihan barang bukti narkotika tanggal 24 September 2025 dari Kepolisian Resor Tolitoli yang disaksikan oleh petugas BPOM Palu yakni  Tri Wahyuningsih S.Farm., Apt., dan Syahrul Syafaat Syam, S.T.telah menyisikhkan barang bukti tersebut seberat 0,1058 (nol koma satu nol lima delapan) gram
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0236 menerangkan 1 (satu) plastik berat netto 0,1058 (nol koma satu nol lima delapan) gram dengan hasil pengujian positif mentamfetamine
  • Bahwa mentamfetamine termasuk Narkotika Golongan I No. Urt. 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika berdasarkan Peraturan meneteri Kesehatan RI nomor: 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika.

 

------------ Perbuatan Terdakwa TAUFIK M. HUSIN melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------

 

ATAU

KETIGA

------------ Bahwa ia Terdakwa TAUFIK M. HI. HUSIN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal  6 Juli 2025 atau setidak tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Dusun Daleg Desa Dadakitan Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, telah tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dengan  berat netto 73,7003 (tujuh tiga koma tujuh nol nol tiga) gram”.  perbuatan yang mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 04 bulan Juli tahun 2025 sekitar jam 20.00 wita di Dusun 3, Desa Tolau, Kec. Paleleh, Kab. Buol tepatnya dirumah tempat tinggal Terdakwa, Sdr. Daeng Martianus (DPO) menelepon Terdakwa dan berkata “Halo, Upik Ini?” dan Terdakwa berkata “Iye, Sapa ini?” kemudian Sdr. DAENG MARTINUS (DPO) berkata “nda usah kita tau siapa saya, intinya kita butuh uang kan, kalau kita mau saya kasih uang satu juta dengan barang (shabu-shabu), tapi kita pigi ambe dulu itu barang (shabu-shabu) di ogoamas sama orangku” dan Terdakwa berkata “Kapan itu” kemudian Sdr. Daeng Martinus (Dpo) berkata “terserah dari kita saja kapan siap nya” dan Terdakwa berkata “oke nanti saya kabari” kemudian setelah itu Terdakwa kembali mempertimbangkan tawaran dari Sdr. Daeng Martinus (Dpo) tersebut kurang lebih 30 (tiga puluh) menit kemudian Terdakwa kembali menghubungi Sdr. Daeng Martinus (DPO) dan berkata “berapa mau di ambil” kemudian sdr. Daeng martinus (DPO) berkata “Dua Paket” dan Terdakwa berkata “mau dibawa kemana itu barang(shabu-shabu)?”  kemudian Sdr. Daeng Martinus (DPO) berkata “kasih turun di tolitoli saja buang alamat, nanti kalau kita so pegang itu barang (shabu-shabu) sayakasih tau mau dikasih turun dimana” dan Terdakwa berkata “oke nanti besok pagi-pagi saya berangkat”.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 05 bulan Juli tahun 2025 sekitar jam 07.00 wita Terdakwa berangkat dari rumah tempat tinggal Terdakwa menuju Kec. Ogoamas, Kab. Donggala menggunakan sepeda motor milik Terdakwa merek Yamaha N-Max warna Hitam dengan nomor polisi DN 3748 FN, sekitar jam 13.00 WITA Terdakwa menelepon Sdr. Daeng Martinus (DPO) dan berkata “saya sudah di dondo ini ada singgah makan” kemudian Sdr. Daeng Martinus (DPO) berkata “oke saya hubungi dulu orangku supaya dia siapkan memang, nanti ketemu di pinggir jalan saja”, setelah itu Terdakwa melanjutkan makan dan setelah makan Terdakwa kembali melanjutkan perjalanan. Sekitar jam 16.30 wita Terdakwa tiba di desa Kombo, Kec. Dampal Selatan, Kab. Tolitoli dan langsung menelepon Sdr. Daeng Martinus (DPO) dan berkata “saya sudah di desa kombo ini somo masuk  Perbatasan” dan Sdr. Daeng Martinus (DPO) berkata “oke saya telepon dulu orangku, nanti saya telepon bale kau”, tidak lama kemudian Sdr. Daeng Martinus (DPO) menelepon Terdakwa dan berkata “kau maju terus saja nanti sudah ada orangku ba tanggu itu di dekat perbatasan ogoamas situ, nae motor fu warna hitam dia pake kaos biru” lalu Terdakwa melanjutkan perjalanan Terdakwa tanpa memutuskan kominikasi telepon dengan Sdr. Daeng Martinus (DPO), dan tidak jauh dari tugu perbatasan Kab. Tolitoli Terdakwa melihat ciri-ciri baju dan motor sesuai yang diberitahukan oleh Sdr. Daeng Martinus (DPO) sehingga pada saat itu Terdakwa langsung menghampirinya dan berkata “Orangnya Daeng Kita ?” lalu lelaki tersebut berkata “iye, ini itu barang eh cek mi dulu” kemudian lelaki tersebut memberikan 1 (satu) buah plastik parasut warna hitam yang didalamnya berisi terdapat 2 (dua) paket plastik klip berisi shabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa melaporkannya kepada Sdr. Daeng Martianus (DPO) “ada dua paket barangnya (shabu-shabu) ini ?”, lalu Sdr. Daeng Martianus (DPO) berkata “oke bawa saja ke Kota (tolitoli), nanti kalau sudah dekat kota ba telpon” setelah itu Terdakwa meletakan paket tersebut di kantong sebelah kiri 1 (Satu) unit sepeda motor merek Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor polisi DN 3748 FN kemudian membawanya ke Kota Tolitoli;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekitar jam 00.30 WITA saat Terdakwa dalam perjalanan menuju ke Kota Tolitoli tepatnya di Jalan Trans Sulawesi Dusun Daleg Desa Dadakitan Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli, Terdakwa kembali menelpon Sdr. Daeng Martianus (DPO) namun ketika sedang menunggu panggilan terjawab datang Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Tolitoli yakni Saksi Jaelani dan Saksi Riski Wahyudi mengamankan Terdakwa lalu sekitar jam 01.00 WITA datang saksi masyarakat yakni Saksi Dirham dan Saksi Sunardi. Kemudian Saksi Jaelani dan Saksi Riski Wahyudi memperlihatkan surat perintah tugas kepada Terdakwa dan Saksi-saksi lalu Terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan yang Terdakwa kendarai dan pada kantong depan sebelah kiri sepeda motor yang terdakwa kendari ditemukan 1 (satu) buah plastik parasut warna hitam berisi 1 (satu) buah kantongan plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu. Saksi Jaelani dan Saksi Riski Wahyudi menanyakan barang tersbeut kepada Terdakwa “apa itu ?”, lalu dijawab oleh Terdakwa “shabu-shabu Pak”, kemudian Saksi Jaelani dan Saksi Riski Wahyudi bertanya kembali “siapa yang bawa ini shabu-shabu?” kemudian dijawab oleh Terdakwa “orang punya Pak”  lalu kembali ditanyakan kepada Terdakwa “ada ijin tidak kau dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis shabu ?” dan dijawab oleh Terdakwa “Tidak ada Pak”
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti tanggal 24 September 2025 dari Kepolisian Resor Tolitoli yang disaksikan oleh petugas BPOM Palu yakni  Tri Wahyuningsih S.Farm., Apt., dan Syahrul Syafaat Syam, S.T.telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Tersangka Taufik M. HI. Husin berupa 2 (dua) buah paket plastik klip dengan berat netto 73,7003 (tujuh puluh tiga koma tujuh nol nol tiga) gram
  • Bahwa berdasarkan berita acara penyisihan barang bukti narkotika tanggal 24 September 2025 dari Kepolisian Resor Tolitoli yang disaksikan oleh petugas BPOM Palu yakni  Tri Wahyuningsih S.Farm., Apt., dan Syahrul Syafaat Syam, S.T.telah menyisikhkan barang bukti tersebut seberat 0,1058 (nol koma satu nol lima delapan) gram
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0236 menerangkan 1 (satu) plastik berat netto 0,1058 (nol koma satu nol lima delapan) gram dengan hasil pengujian positif mentamfetamine
  • Bahwa mentamfetamine termasuk Narkotika Golongan I No. Urt. 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika berdasarkan Peraturan meneteri Kesehatan RI nomor: 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika

 

------------ Perbuatan Terdakwa TAUFIK M. HI. HUSIN alias UPIK melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika------

 

 

Tolitoli, 7 November 2025

Penuntut Umum,

 

 

 

Dwi Resti Prabandari, S.H.

                                                                             Ajun Jaksa Nip.199704232020122026

Pihak Dipublikasikan Ya