Dakwaan |
- IDENTITAS TERDAKWA
Terdakwa 1
Nama Lengkap
|
:
|
RIPYAL ALIAS PIYAL
|
Tempat Lahir
|
:
|
Galumpang
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
23 Tahun / 05 Agustus 2000
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun 1 Desa Galumpang, Kec Dakopemean, Kab. Tolitoli
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Lulus)
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak Bekerja
|
Terdakwa II
Nama Lengkap
|
:
|
WANDI.S ALIAS WANDI
|
Tempat lahir
|
:
|
Galumpang
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
22 Tahun / 14 September 2001
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Kanari Desa Galumpang Kec. Dakopemean Kab. Tolitoli
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tidak Tamat)
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak Bekerja
|
- PENAHANAN
|
:
|
Rutan Polres Tolitoli, sejak tanggal 07 Januari 2024 s/d 26 Januari 2024
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Tolitoli, sejak tanggal 27 Januari 2024 s/d 06 Maret 2024
|
|
:
|
Rutan Lapas Tolitoli, sejak tanggal 06 Maret 2024 s/d 25 Maret 2024
|
- DAKWAAN
-----Bahwa ia Terdakwa WANDI.S Alias WANDI(selanjutnya disebut terdakwa I), bersama-sama dengan Terdakwa RIPYAL ALIAS PIYAL (selanjutnya disebut terdakwa II) pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 Wita saat matahari terbenam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jl. G. Saputan Raya, kel. Baru, Kec. Baolan, Kab Tolitoli tepatnya di halaman rumah milik Saksi MOH SYARIF HIDAYATULLAH atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 WITA Terdakwa I bersama Terdakwa II berangkat dari Desa Lingadan ke Kota Tolitoli mengendarai sepeda motor milik Terdakwa I kemudian singgah ke Pantai Gaukan, Kel. Nalu, Kec. Baolan, kab. Tolitoli untuk menikmati minuman keras jenis cap tikus.
- Bahwa sekitar pukul 17.00 WITA, Saksi Korban MUH.FAHRI datang ke rumah Saksi Syarif untuk bermain game dan setibanya di rumah saksi SYARIF, Saksi Korban MUH.FAHRI memarkir 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO IM3/New Blue Core Warna Biru Hitam dengan Nomor Polisi DN 2028 PI milik Saksi Korban MUH.FAHRI miliknya di depan halaman rumah milik Saksi Syarif dan mencabut kunci motornya.
- Kemudian sekitar pukul 18.00 WITA Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mencuri sepeda motor untuk dijual atau digadai kemudian atas ajakan tersebut, Terdakwa II pun menyetujui sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II keliling untuk mencari target sepeda motor untuk melakukan pencurian. Kemudian ketika melintas di Jl. G. Saputan Raya, kel. Baru, Kec. Baolan, Kab Tolitoli Terdakwa I dan Terdakwa II melihat terdapat 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO IM3/New Blue Core Warna Biru Hitam dengan Nomor Polisi DN 2028 PI milik Saksi Korban MUH.FAHRI yang sedang terparkir di halaman rumah milik Saksi SYARIF, kemudian pada saat bersamaan Saksi SYARIF pulang ke rumahnya setelah berbelanja dan melihat Terdakwa I bersama Terdakwa II sedang bolak balik menggunakan sepeda motor honda beat warna biru putih di depan halaman rumahnya yang pada saat itu terdapat sepeda motor milik Saksi Korban MUH.FAHRI sedang terparkir selanjutnya Saksi SYARIF masuk ke dalam rumah.
- Bahwa sekitar pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya setelah matahari terbenam, ketika situasi di halaman rumah saksi SYARIF sudah sepi, Terdakwa I turun dari motor miliknya sementara Terdakwa II tetap menunggu diatas motor dan menjaga situasi sekitar, selanjutnya Terdakwa I mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO IM3/New Blue Core Warna Biru Hitam dengan Nomor Polisi DN 2028 PI milik Saksi Korban MUH.FAHRI yang kondisinya tidak terkunci stir sehingga Terdakwa I tanpa izin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO IM3/New Blue Core Warna Biru Hitam dengan Nomor Polisi DN 2028 PI milik Saksi Korban MUH.FAHRI dengan cara mendorong sepeda motor tersebut keluar halaman, setelah itu Terdakwa I menaiki sepeda motor milik Saksi Korban MUH.FAHRI sementara Terdakwa II yang mengendarai sepeda motor honda beat warna biru putih membantu mendorong sepeda motor milik Saksi Korban MUH.FAHRI dari belakang menggunakan kaki menuju ke wilayah Kel.Tuweley Kec.Baolan Kab.Tolitoli setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II berhenti untuk menyalakan mesin sepeda motor milik Saksi Korban dengan cara Terdakwa I membongkar kap motor dan merusak kabel kontak motor supaya kabel kontak tersebut dikontakkan kembali hingga mesin sepeda motor tersebut menyala selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II kembali pulang ke Desa Galumpang Kec. Dakopamean Kab. Tolitoli.
- Bahwa sekitar pukul 20.40 Wita Saksi Muh.Fahri hendak pulang ke rumahnya namun pada saat itu Saksi Korban MUH.FAHRI mendapati sepeda motornya sebelumnya terparkir halaman rumah milik Saksi SYARIF sudah tidak ada/ hilang. Kemudian Saksi Korban MUH.FAHRI dan Saksi SYARIF melakukan pencarian motor tersebut disekitar kompleks rumah Saksi SYARIF namun tidak menemukannya.
- Bahwa sekitar jam 21.00 Wita bertempat di Rumah Saksi ILYAS yang beralamat Desa Lingadan Kec. Dakopamean Kab. Tolitoli, Terdakwa I tanpa izin telah menggadai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio IM3/ New Blue Core (SE88) warna hitam dengan Nomor Polisi DN 2028 PI, dengan No.Rangka: MH3SE8810FJ257529 dan No.Mesin: E3R2E0268099 milik Saksi Korban MUH FAHRI kepada Saksi ILYAS dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setelah itu Terdakwa I tanpa izin telah melepaskan plat nomor dan mengganti warna stiker motor saksi korban menjadi warna hitam orange.
- Bahwa uang hasil dari penggadaian motor curian tersebut telah dinikmati oleh Para Terdakwa untuk membeli alkohol dan judi online;
- Bahwa barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio IM3/ New Blue Core (SE88) warna biru hitam, dengan No.Rangka: MH3SE8810FJ257529 dan No.Mesin E3R2E0268099tersebut seluruhnya adalah milik Saksi Korban MUH FAHRI dan telah diambil oleh para Terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan Saksi Korban MUH FAHRI.
- Bahwa tersebut dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II secara bersekutu dengan pembagian peran sebagai berikut :
- Terdakwa I berperan berinisitif dan mengajak Terdakwa II untuk melalukan pencurian motor, tanpa izin telah mengambil sepeda motor Saksi Korban MUH FAHRI dengan cara mendorong sepeda motor korban hingga ke daerah tuweley kemudian membongkar kap motor dan merusak kabel kontak motor supaya kabel kontak tersebut dikontakkan kembali hingga mesin sepeda motor tersebut menyala, tanpa izin telah menggadai motor Saksi Korban MUH FAHRI kepada Saksi ILYAS dengan terlebih dahulu mengganti warna stiker dan melepas plat motor, serta menikmati uang hasil gadai motor curian;
- Terdakwa II berperan berjaga-jaga di sekitar rumah Saksi SYARIF, membantu Terdakwa I mendorong sepeda motor korban hingga ke daerah tuweley, serta menikmati hasil penjualan barang curian;
- Bahwa akibat perbuatan tersebut, Saksi Muh. Fahri mengalami kerugian materiil sebesar Rp 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah)
---------- Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana ------------------------------------------------------
Tolitoli, 06 Maret 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
HAZAIRIN, S.H.
Jaksa Muda Nip. 197803052002121002
|
|