Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/LH/2024/PN Tli Dwi Resti Prabandari, S.H. SUHAR WINANDAR ABIDIN alias SUHAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 33/Pid.B/LH/2024/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-683/P.2.12.3/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Resti Prabandari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHAR WINANDAR ABIDIN alias SUHAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

A. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

SUHAR WINANDAR ABIDIN alias SUHAR

Tempat Lahir

:

Rappang

Umur / Tgl Lahir

:

30 Tahun / 16 Januari 1994

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. A Pettarani RT 001/RW 001 Kel/Desa Lalebata Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Pelajar/Mahasiswa/Swasta

SMA (tamat)

 

 

 

B. PENAHANAN:

Oleh Penyidik PNS

:

Rutan Lapas Tolitoli, sejak 10 Januari 2024 s/d 29 Januari 2024

Perpanjangan oleh PU

Perpanjangan PN I

Perpanjangan PN II

:

:

:

Rutan Lapas Tolitoli, sejak 30 Januari 2024 s/d 09 Maret 2024

Rutan Lapas Tolitoli, sejak 10 Maret 2024 s/d 08 April 2024

Rutan Lapas Tolitoi, sejak 09 April 2024 s/d 08 Mei 2024

Oleh Penuntut Umum

:

Rutan Lapas Tolitoli, sejak 18 April 2024 s/d 07 Mei 2024

C. DAKWAAN:

   

KESATU

------------ Bahwa ia Terdakwa SUHAR WINANDAR ABIDIN alias SUHAR (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) bersama-sama dengan Sdr. Ferdi (DPO), dan Saksi Alfianus Tilaar alias Nus, pada sekitar bulan Desember 2023 atau setidak tidaknya pada tahun 2023 sampai dengan 9 Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024, bertempat di Dusun Malempak Desa Dadakitan Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli tepatnya pada koordinat N. 1° 0’  57,32”  dan E. 120° 51’ 28,84” (alat berat HITACHI), koordinat  N. 1° 0’  55,12”  dan E. 120° 51’ 24,94” (alat berat HITACHI) koordinat N. 1° 0’  57,07”  dan E. 120° 51’ 27,73” (alat berat HITACHI) dan koordinat lokasi N. 1° 0’  55,20”  dan E. 120° 51’ 25,51” (alat berat JCB) atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, telah “dengan sengaja melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan  perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”,  perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada sekitar bulan Desember tahun 2023 atau setidak tidaknya pada tahun 2023 Terdakwa berkenalan dengan Saksi Alfianus Tilaar alias Nus di Toko Maju Jaya Tolitoli lalu Terdakwa dan saksi Alfianus Tilaar alias Nus saling berkomunikasi dan membahas terkait penambangan emas. Kemudian Saksi Alfianus Tilaar alias Nus menyampaikan kepada Terdakwa bahwa Saksi Alfianus Tilaar alias Nus mempunyai lokasi penambangan tradisional, mengetahui hal tersebut Terdakwa ingin melakukan tes lokasi kandungan emas di lahan milik Saksi Alifianus dan Saksi Alfianus Tilaar alias Nus mengijinkan Terdakwa untuk berkegiatan melakukan tes lokasi kandungan emas atau penambangan emas di lahan milik Saksi Alfianus alias Nus.  Terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan emas atau tes lokasi di lahan atau ilik Saksi Alfianus, Terdakwa memperoleh bantuan modal kegiatan dari Sdr. Ferdi (DPO) serta dari seorang yang Terdakwa lupa Namanya yakni dengan bantuan modal kegiatan sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) secara tunai.
  • Kemudian pada sekitar akhir bulan Desember tahun 2023 Terdakwa melakukan survey dilokasi atau kegiatan penambangan emas di lahan milik Saksi Alfianus Tilaar alias Nus yang beralamat di Dusun Malempak Desa Dadakitan Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli tanpa dilengkapi dokumen perizinan apapun, dan kegiatan penambangan emas serta tes lokasi mulai efektif pada tanggal 3 Januari 2024. Terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin atau tes lokasi dengan cara Terdakwa menggali tanah menggunakan alat berat 2 (dua) unit Excavator Merk HITACHI Model/Tipe ZX200-5G warna orange tidak diketahui PIN (Product Identification Number), 1 (satu) unit Excavator Merk HITACHI, Model/Tipe ZX200-5G warna orange PIN (Product Identification Number) HCMDCDF0A00007452, 1 (satu) unit Excavator Merk JCB, Model/ Tipe NXT 215 LC warna Kuning  (Product Identification Number) SHAJE21ATP3263168 di daerah Dusun Malempak Desa Dadakitan Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli tepatnya pada koordinat N. 1° 0’  57,32”  dan E. 120° 51’ 28,84” (alat berat HITACHI), koordinat  N. 1° 0’  55,12”  dan E. 120° 51’ 24,94” (alat berat HITACHI) koordinat N. 1° 0’  57,07”  dan E. 120° 51’ 27,73” (alat berat HITACHI) dan koordinat lokasi N. 1° 0’  55,20”  dan E. 120° 51’ 25,51” (alat berat JCB). Terdakwa bertindak selaku penanggungjawab lapangan yang memberi perintah kepada operator, dan para pekerja, selain itu Terdakwa adalah pihak yang mengendalikan kegiatan di lapangan mulai dari menggkoordinir kegiatan lapangan, distribusi alat berat, pembukaan lahan, yang mana kegiatan tersebut dilakukan setiap harinya sejak sekitar akhir Desember 2023 hingga 09 Januari 2024.
  • Bahwa Terdakwa selama melakukan penambangan dalam waktu kurang lebih 1 (satu) minggu Terdakwa telah menghasilkan sekitar 100 gram atau 1 Ons emas.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 09 Januari 2024 telah dilakukan Operasi Pengamanan Hutan di Dusun Malempak Desa Dadakitan Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli tempat dimana Terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin yang mengakibatkan kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh Tim Operasi dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi yakni Saksi Hawarison Tengkow, S.P., Saksi I Wayan Suparta, S.P.,M.P, Saksi Apris Sarapang berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi Nomor : ST.15/BPPHLHK.3/SW-II/Peg.3/1/2024 tanggal 08 Januari 2024 dan saat operasi pengamanan ditemukan 2 (dua) unit Excavator Merk HITACHI Model/Tipe ZX200-5G warna orange tidak diketahui PIN (Product Identification Number), 1 (satu) unit Excavator Merk HITACHI, Model/Tipe ZX200-5G warna orange PIN (Product Identification Number) HCMDCDF0A00007452, 1 (satu) unit Excavator Merk JCB, Model/ Tipe NXT 215 LC warna Kuning  (Product Identification Number) SHAJE21ATP3263168 yang sedang beroperasi dilokasi tambang, namun saat Saksi Hawarison Tengkow, S.P., Saksi I Wayan Suparta, S.P.,M.P, Saksi Apris Sarapang hendak mengamankan operatornya, mereka sudah melarikan diri. Selain alat berat eskavator, saksi Saksi Hawarison Tengkow, S.P., Saksi I Wayan Suparta, S.P.,M.P, Saksi Apris Sarapang juga menemukan 2 (dua) buah Jergen ukuran 35 L,  1 (satu) Rool Karpet  Rumput, 1 (satu) Rool Karpet  Bihun,  2 (dua) buah Jaring,  1 (satu) Unit Mesin Merk JIANGDONG, 1 (satu) Unit Mesin Dompeng Keong, 1 (satu) buah Tabung Oksigen beserta selangnya,  1 (satu) buah Tabung Gas Elpiji 5 Kg,  20 (dua puluh) Meter Tali Nilon, 1 (satu) Rool selang,  36 (tiga puluh enam) buah kuku skop EXCAVATOR,  4 (empat) buah sayap baket,  1 (satu) buah pusing baket,  1 (satu) buah Ember  berisi oli 15 W-40,  2 (dua) buah kantong plastik gula berisi Boraks, 1 (satu) set alat pembakar emas, dan  1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y16 Warna Drizzling Gold;
  • Kemudian saat saksi Saksi Hawarison Tengkow, S.P., Saksi I Wayan Suparta, S.P.,M.P, Saksi Apris Sarapang melakukan penindakan terhadap Terdakwa dilokasi penambangan emas tanpa izin tersebut terlihat kondisi lokasi sebagai berikut:
  1. Telah terjadi pembukaan lahan untuk kegiatan pertambangan emas tanpa izin dengan luas sekitar 2,93 hektar
  2. Terdakwa sudah memasukan dan menggunakan alat berat eskavator sebanyak 4 (empat) unit yang digunakan untuk membuka lahan dan melakukan penggalian tanah hingga membentuk banyak lubang galian
  3. Telah dilakukan penebangan pohon yang menyebabkan lahan menjadi terbuka serta menyebabkan matinya vegetasi di area pertambangan emas tanpa izin
  4. Terdakwa menggunakan media air sungai saat menguraikan antara tanah dengan yang menyebabkan air sungai menjadi keruh;
  • Bahwa berdasarkan peta foto udara lokasi pertambangan emas tanpa izin di Desa Dadakitan Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli, diketahui luas areal pertamabangan emas tanpa izin tempat dimana Terdakwa melakukan pertambangan emas yakni seluas 2,93 ha.
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis M.Si. yang telah melakukan pengamatan lapangan dan Analisa kerusakan tanah di Dusun Malempak Desa Dadakitan Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli  dengan hasil Analisa
  1. Hasi analisa tanah di Laboratorium ICBB Nomor : 0346/LHP/PTBBI.Mark/II/2024  tanggal 21 Februari 2024  pada tanah rusak akibat tambang emas  telah terjadi kerusakan tanah untuk parameter kadar klei (liat), dimana kriteria ambang kritis < 18>
  2. Hasil analisa tanah di Laboratorium ICBB Nomor : 0346/LHP/PTBBI.Mark/II/2024  tanggal 21 Februari 2024   pada tanah rusak akibat tambang emas   telah terjadi kerusakan tanah untuk parameter kadar pasir, dimana kriteria ambang kritis > 80 %. Adapun  kadar pasir  tanah  yang mengalami kerusakan tanah adalah pada sampel TI   (85 % ) dan T2 (89 %)  (PP Nomor 150 tahun 2000)
  3. Hasil analisa tanah di Laboratorium ICBB Nomor : 0346/LHP/PTBBI.Mark/II/2024  tanggal 21 Februari 2024 pada tanah rusak  akibat tambang emas telah terjadi kerusakan tanah untuk parameter redoks, dimana kriteria ambang kritis < 200>

  berdasarkan keterangan ahli yang didasarkan pada hasil pengujian Laboratorium ICBB Nomor : 0346/LHP/PTBBI.Mark/II/2024 tanggal 21 Februari 2024  berpendapat bahwa kegiatan penambangan emas di Dusun Malempak telah mengakibatkan  dilampauinya Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan dalam hal ini Kriteria Baku Kerusakan Tanah sebagaimana diatur dalam  PP Nomor 150 tahun 2000.

  • bahwa kerugian negara atas kerusakan tanah dan lingkungan akibat aktifitas penambangan emas tanpa ijin di Dusun Malempak, Desa Dadakitan, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan luas bukaan tambang seluas 2,93 ha.  Perhitungan kerugian lingkungan akibat kerusakan lingkungan diatur dalam Permen LH No 7 tahun 2014, adapun kerugiannya sebesar Rp     1.522.838.200,- (Satu milyar lima ratus dua puluh dua juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus rupiah)

------------ Perbuatan Terdakwa SUHAR WINANDAR ABIDIN alias SUHAR melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana--------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

 

------------ Bahwa ia Terdakwa SUHAR WINANDAR ABIDIN alias SUHAR (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) bersama-sama dengan Sdr.Ferdi (DPO), dan Saksi Alfianus Tilaar alias Nus, pada sekitar bulan Desember 2023 atau setidak tidaknya pada tahun 2023 sampai dengan 9 Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024, bertempat di Dusun Malempak Desa Dadakitan Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli tepatnya pada koordinat N. 1° 0’  57,32”  dan E. 120° 51’ 28,84” (alat berat HITACHI), koordinat  N. 1° 0’  55,12”  dan E. 120° 51’ 24,94” (alat berat HITACHI) koordinat N. 1° 0’  57,07”  dan E. 120° 51’ 27,73” (alat berat HITACHI) dan koordinat lokasi N. 1° 0’  55,20”  dan E. 120° 51’ 25,51” (alat berat JCB) atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, telah “melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) yakni Keputusan kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau Lingkungan Hidup,  perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada sekitar bulan Desember tahun 2023 atau setidak tidaknya pada tahun 2023 Terdakwa berkenalan dengan Saksi Alfianus Tilaar alias Nus di Toko Maju Jaya Tolitoli lalu Terdakwa dan saksi Alfianus Tilaar alias Nus saling berkomunikasi dan membahas terkait penambangan emas. Kemudian Saksi Alfianus Tilaar alias Nus menyampaikan kepada Terdakwa bahwa Saksi Alfianus Tilaar alias Nus mempunyai lokasi penambangan tradisional, mengetahui hal tersebut Terdakwa ingin melakukan tes lokasi kandungan emas di lahan milik Saksi Alifianus dan Saksi Alfianus Tilaar alias Nus mengijinkan Terdakwa untuk berkegiatan melakukan tes lokasi kandungan emas atau penambangan emas di lahan milik Saksi Alfianus alias Nus.  Terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan emas atau tes lokasi di lahan atau ilik Saksi Alfianus, Terdakwa memperoleh bantuan modal kegiatan dari Sdr. Ferdi (DPO) serta dari seorang yang Terdakwa lupa Namanya yakni dengan bantuan modal kegiatan sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) secara tunai.
  • Kemudian pada sekitar akhir bulan Desember tahun 2023 Terdakwa melakukan survey dilokasi atau kegiatan penambangan emas di lahan milik Saksi Alfianus Tilaar alias Nus yang beralamat di Dusun Malempak Desa Dadakitan Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli tanpa dilengkapi dokumen perizinan apapun, dan kegiatan penambangan emas serta tes lokasi mulai efektif pada tanggal 3 Januari 2024. Terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin atau tes lokasi dengan cara Terdakwa menggali tanah menggunakan alat berat 2 (dua) unit Excavator Merk HITACHI Model/Tipe ZX200-5G warna orange tidak diketahui PIN (Product Identification Number), 1 (satu) unit Excavator Merk HITACHI, Model/Tipe ZX200-5G warna orange PIN (Product Identification Number) HCMDCDF0A00007452, 1 (satu) unit Excavator Merk JCB, Model/ Tipe NXT 215 LC warna Kuning  (Product Identification Number) SHAJE21ATP3263168 di daerah Dusun Malempak Desa Dadakitan Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli tepatnya pada koordinat N. 1° 0’  57,32”  dan E. 120° 51’ 28,84” (alat berat HITACHI), koordinat  N. 1° 0’  55,12”  dan E. 120° 51’ 24,94” (alat berat HITACHI) koordinat N. 1° 0’  57,07”  dan E. 120° 51’ 27,73” (alat berat HITACHI) dan koordinat lokasi N. 1° 0’  55,20”  dan E. 120° 51’ 25,51” (alat berat JCB). Terdakwa bertindak selaku penanggungjawab lapangan yang memberi perintah kepada operator, dan para pekerja, selain itu Terdakwa adalah pihak yang mengendalikan kegiatan di lapangan mulai dari menggkoordinir kegiatan lapangan, distribusi alat berat, pembukaan lahan, yang mana kegiatan tersebut dilakukan setiap harinya sejak sekitar akhir Desember 2023 hingga 09 Januari 2024.
  • Bahwa Terdakwa selama melakukan penambangan dalam waktu kurang lebih 1 (satu) minggu Terdakwa telah menghasilkan sekitar 100 gram atau 1 Ons emas.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 09 Januari 2024 telah dilakukan Operasi Pengamanan Hutan di Dusun Malempak Desa Dadakitan Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli tempat dimana Terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin yang mengakibatkan kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh Tim Operasi dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi yakni Saksi Hawarison Tengkow, S.P., Saksi I Wayan Suparta, S.P.,M.P, Saksi Apris Sarapang berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi Nomor : ST.15/BPPHLHK.3/SW-II/Peg.3/1/2024 tanggal 08 Januari 2024 dan saat operasi pengamanan ditemukan 2 (dua) unit Excavator Merk HITACHI Model/Tipe ZX200-5G warna orange tidak diketahui PIN (Product Identification Number), 1 (satu) unit Excavator Merk HITACHI, Model/Tipe ZX200-5G warna orange PIN (Product Identification Number) HCMDCDF0A00007452, 1 (satu) unit Excavator Merk JCB, Model/ Tipe NXT 215 LC warna Kuning  (Product Identification Number) SHAJE21ATP3263168 yang sedang beroperasi dilokasi tambang, namun saat Saksi Hawarison Tengkow, S.P., Saksi I Wayan Suparta, S.P.,M.P, Saksi Apris Sarapang hendak mengamankan operatornya, mereka sudah melarikan diri. Selain alat berat eskavator, saksi Saksi Hawarison Tengkow, S.P., Saksi I Wayan Suparta, S.P.,M.P, Saksi Apris Sarapang juga menemukan 2 (dua) buah Jergen ukuran 35 L,  1 (satu) Rool Karpet  Rumput, 1 (satu) Rool Karpet  Bihun,  2 (dua) buah Jaring,  1 (satu) Unit Mesin Merk JIANGDONG, 1 (satu) Unit Mesin Dompeng Keong, 1 (satu) buah Tabung Oksigen beserta selangnya,  1 (satu) buah Tabung Gas Elpiji 5 Kg,  20 (dua puluh) Meter Tali Nilon, 1 (satu) Rool selang,  36 (tiga puluh enam) buah kuku skop EXCAVATOR,  4 (empat) buah sayap baket,  1 (satu) buah pusing baket,  1 (satu) buah Ember  berisi oli 15 W-40,  2 (dua) buah kantong plastik gula berisi Boraks, 1 (satu) set alat pembakar emas, dan  1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y16 Warna Drizzling Gold;
  • Kemudian saat saksi Saksi Hawarison Tengkow, S.P., Saksi I Wayan Suparta, S.P.,M.P, Saksi Apris Sarapang melakukan penindakan terhadap Terdakwa dilokasi penambangan emas tanpa izin tersebut terlihat kondisi lokasi sebagai berikut:
  1. Telah terjadi pembukaan lahan untuk kegiatan pertambangan emas tanpa izin dengan luas sekitar 2,93 hektar
  2. Terdakwa sudah memasukan dan menggunakan alat berat eskavator sebanyak 4 (empat) unit yang digunakan untuk membuka lahan dan melakukan penggalian tanah hingga membentuk banyak lubang galian
  3. Telah dilakukan penebangan pohon yang menyebabkan lahan menjadi terbuka serta menyebabkan matinya vegetasi di area pertambangan emas tanpa izin
  4. Terdakwa menggunakan media air sungai saat menguraikan antara tanah dengan yang menyebabkan air sungai menjadi keruh;
  • Bahwa berdasarkan peta foto udara lokasi pertambangan emas tanpa izin di Desa Dadakitan Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli, diketahui luas areal pertamabangan emas tanpa izin tempat dimana Terdakwa melakukan pertambangan emas yakni seluas 2,93 ha.
  • Bahwa Terdakwa, Saksi Alfianus Tilaar alias Nus dan Ferdi (DPO) tidak memiliki Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah dan tidak memiliki Keputusan kelayakan Lingkungan Hidup
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis M.Si. yang telah melakukan pengamatan lapangan dan Analisa kerusakan tanah di Dusun Malempak Desa Dadakitan Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli  dengan hasil Analisa
  1. Hasi analisa tanah di Laboratorium ICBB Nomor : 0346/LHP/PTBBI.Mark/II/2024  tanggal 21 Februari 2024  pada tanah rusak akibat tambang emas  telah terjadi kerusakan tanah untuk parameter kadar klei (liat), dimana kriteria ambang kritis < 18>
  2. Hasil analisa tanah di Laboratorium ICBB Nomor : 0346/LHP/PTBBI.Mark/II/2024  tanggal 21 Februari 2024   pada tanah rusak akibat tambang emas   telah terjadi kerusakan tanah untuk parameter kadar pasir, dimana kriteria ambang kritis > 80 %. Adapun  kadar pasir  tanah  yang mengalami kerusakan tanah adalah pada sampel TI   (85 % ) dan T2 (89 %)  (PP Nomor 150 tahun 2000)
  3. Hasil analisa tanah di Laboratorium ICBB Nomor : 0346/LHP/PTBBI.Mark/II/2024  tanggal 21 Februari 2024 pada tanah rusak  akibat tambang emas telah terjadi kerusakan tanah untuk parameter redoks, dimana kriteria ambang kritis < 200>

  berdasarkan keterangan ahli yang didasarkan pada hasil pengujian Laboratorium ICBB Nomor : 0346/LHP/PTBBI.Mark/II/2024 tanggal 21 Februari 2024  berpendapat bahwa kegiatan penambangan emas di Dusun Malempak telah mengakibatkan  dilampauinya Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan dalam hal ini Kriteria Baku Kerusakan Tanah sebagaimana diatur dalam  PP Nomor 150 tahun 2000.

  • bahwa kerugian negara atas kerusakan tanah dan lingkungan akibat aktifitas penambangan emas tanpa ijin di Dusun Malempak, Desa Dadakitan, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan luas bukaan tambang seluas 2,93 ha.  Perhitungan kerugian lingkungan akibat kerusakan lingkungan diatur dalam Permen LH No 7 tahun 2014, adapun kerugiannya sebesar Rp     1.522.838.200,- (Satu milyar lima ratus dua puluh dua juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus rupiah).

Perbuatan Terdakwa SUHAR WINANDAR ABIDIN alias SUHAR melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 109 huruf a Jo Pasal 24 ayat (5) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 angka 36 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

 

Tolitoli, 18 April 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

Ridwan Ammy Putra, S.H.

Jaksa Muda NIP.198308042008121002

 

 

 

Hazairin, S.H

Jaksa Muda Nip. 197803052002121002

 

 

 

 

Muhamad Faizal Akbar Ilato, S.H.

Jaksa Pratama Nip. /199109202015021002

 

 

 

 

 

 

 

Dwi Resti Prabandari, S.H.

Ajun Jaksa Madya Nip.199704232020122026

 

 

 

 

 

Nur Aziz Prabowo, S.H

Ajun Jaksa Madya Nip.199603052020121015

 

Pihak Dipublikasikan Ya