Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
50/Pdt.G/2023/PN Tli | FABIO TESTY KANASANG | 1.ABDUL MALIK TAMPILANG 2.EMILIA KAENGKE |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Des. 2023 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 50/Pdt.G/2023/PN Tli | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Des. 2023 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya ;------------------------
4. Menyatakan sah dan mengikat Akta Jual beli atas Objek Sengketa antara Penggugat dan Turut Tergugat III sebagaimana Akta Nomor : 712 / 2022 tanggal 14 – 12 - 2022 yang dibuat oleh dan dihadapan Rudi SH Notaris / PPAT ( Turut Tergugat V) ; -------
5. Menyatakan sah dan mengikat Akta Tukar Menukar atas Objek Sengketa antara Penggugat dan Turut Tergugat III sebagaimana Akta Nomor : 292/2023 tanggal 16 -06-2023 yang dibuat oleh dan dihadapan Rudi SH Notaris / PPAT ( Turut Tergugat V) ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II ( Emilia Kaengke ) yang membuat Sporadik Nomor 593/91.93/64/Pem/2013 tanggal 27 September 2013 seluas 900 M2, lalu mejual sebagiannya yakni seluas 150 m2 pada Tergugat I ( Abdul Malik Tampilang ) dan perbuatan Tergugat I (Abdul Malik Tampilang ) yang membuat Sporadik Nomor 593/91.93/64/Pem/2013 tanggal 27 September 2013 lalu menguasai Objek Sengketa dan membangun rumah diatasnya,tanpa sepengetahuan dan tanpa seisin Penggugat maupun Turut Tergugat III, adalah Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya ; ---------------------------------------------------------------
7. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor : 01361 tahun 2020 seluas kurang lebih 598 m2 an. Fabio Testy Kanasang adalah mempunyai kekuatan hukum mengikat ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
9. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengembalikan Objek Sengketa pada Penggugat dalam keadaan kosong ;
9. Menghukum Para Turut Tergugat tunduk pada putusan atas perkara ini ; ----------- 10.Biaya perkara menurut hukum ;-------------------------------------------------------------------- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |