Dakwaan |
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa
|
:
|
MANSUR
|
Nomor Identitas / KTP
|
:
|
7204090505930003
|
Tempat Lahir
|
:
|
Binontoan
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
31 Tahun / 05 Mei 1993
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun II Desa Gio Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani / Pekebun
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
-
-
- Penangkapan : 17 April 2025
- Perpanjangan Penangkapan : 20 April 2025
- Penahanan
Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Tolitoli, sejak tanggal 22 April 2025 s/d Tanggal 11 Mei 2025
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Tolitoli, sejak tanggal 12 Mei 2025 s/d Tanggal 20 Juni 2025
|
Perpanjangan I Hakim PN
|
:
|
Rutan Polres Tolitoli, sejak tanggal 21 Juni 2025 sd Tanggal 20 Juli 2025
|
Perpanjangan II Hakim PN
|
:
|
Rutan Polres Tolitoli, sejak tanggal 21 Juli 2025 sd Tanggal 19 Agustus 2025
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Lapas Tolitoli sejak tanggal 19 Agustus 2025 s/d 7 September 2025
|
- D A K W A A N :
PERTAMA
------Bahwa Terdakwa MANSUR (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 17 April 2025, sekitar jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Binontoan Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli atau setidak tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa mengadili perkara tersebut, melakukan tindak pidana: “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yaitu 2 ( dua ) bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Netto 74,4801 Gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Awalnya pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 02.00 wita saat itu Terdakwa sedang berada dirumah di Desa Gio Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli kemudian Terdakwa mendapatkan panggilan telepon dari sdr. KO BIBI (DPO) agar Terdakwa menemui sdr. KO BIBI (DPO) di rumah sdr. NANDA di Desa Lakea Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli selanjutnya dengan mengendarai Sepeda Motor merek YAMAHA MIO M3 warna hitam tanpa plat nomor milik Tersangka, Terdakwa pergi kerumah sdr. NANDA di Desa Lakea Kec Tolitoli Utara Kab. Tolitoli. Di rumah sdr. NANDA tersebut Terdakwa bertemu dengan sdr. KO BIBI (DPO). Kemudian sdr. KO BIBI (DPO) meminta Terdakwa mengambil narkotika jenis Shabu-shabu dari sdr. GIONG (DPO) di Kel. Kayumalue Kec. Palu Utara Kota Palu dengan berkata “kau pergi ambil barang sama nama GIONG di Kayumalue saya sudah telpon dia” kemudian Terdakwa jawab “tidak ada uang saya pegang ko” kemudian sdr. KO BIBI (DPO) menyerahkan uang Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan berkata “ini uang sejuta kau ambil” lalu Terdakwa jawab “oke ko” kemudian Terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk keperluan diperjalanan menuju Kel. Kayumalue Kec. Palu Utara Kota Palu tersebut dan sdr. KO BIBI (DPO) juga memberikan nomer telepon seluler milik sdr. GIONG (DPO). Selanjutnya pada hari selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 03.00 wita Terdakwa berangkat menuju Kel. Kayumalue Kec. Palu Utara Kota Palu dengan mengendarai Sepeda Motor merek YAMAHA MIO M3 warna hitam tanpa plat nomor milik Tersangka. Kemudian pada hari selasa tanggal 15 April 2025 sekitar jam 22.00 wita Terdakwa tiba di Kel. Kayumalue Kec Palu Utara Kota Palu dan Terdakwa berhenti tepat dipinggir jalan depan SPBU Kel. Kayumalue Kec Palu Utara Kota Palu. Kemudian Terdakwa menghubungi sdr. KO BIBI (DPO) via telepon dan menyampaikan bahwa Terdakwa sudah sampai di Kayumalue lalu sdr. KO BIBI (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menunggu dulu karena sdr. KO BIBI (DPO) akan menghubungi sdr. GIONG (DPO) agar menemui Terdakwa di Lokasi Terdakwa berada. Sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian sdr. GIONG (DPO) datang menemui Terdakwa dan berkata “kau yang mau ambil barangnya (shabu-shabu) KO BIBI?” Terdakwa jawab iya kemudian sdr. GIONG (DPO) mengajak Terdakwa kesebuah rumah yang berada di Kel. Kayumalue Kec. Palu Utara Kota Palu lalu Terdakwa memarkir Sepeda Motor merek YAMAHA MIO M3 warna hitam tanpa plat nomor milik Terdakwa lalu Terdakwa masuk kedalam rumah tersebut. Selanjutnya Terdakwa disuruh menunggu sendiri sekitar satu jam lalu muncul sdr. GIONG (DPO) dan berkata “sudah ada barang (shabu-shabu) saya simpan di motormu” Terdakwa jawab oh iya lalu Terdakwa menuju Sepeda Motor merek YAMAHA MIO M3 warna hitam tanpa plat nomor milik Terdakwa dan memeriksa kantongan plastik hitam yang tergantung di gantungan yang berada ditengah Sepeda Motor merek YAMAHA MIO M3 warna hitam tanpa plat nomor milik Terdakwa dan Terdakwa lihat didalamnya ada 2 ( dua ) bungkusan tissue yang terlilit dengan lakban warna coklat kemudian Terdakwa mengambil shabu shabu tersebut dan Terdakwa letakkan didalam rongga helm milik Terdakwa kemudian helm tersebut Terdakwa pakai.
- Bahwa Pada hari rabu tanggal 16 April 2025 sekitar jam 01.00 wita Terdakwa langsung berangkat menuju ke Desa Binontoan Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli. Ketika Terdakwa sampai di Kel. Nalu Ke. Baolan Kab. Tolitoli pada tanggal 16 April sekitar jam 13.00 wita Terdakwa singgah dirumah Tante Terdakwa untuk mandi dan beristirahat sekalian mengganti pakaian. Selanjutnya ditanggal 16 April 2025 sekitar jam 17.00 Terdakwa memindahkan shabu-shabu yang awalnya Terdakwa letakkan di dalam rongga helm milik Terdakwa ke gantungan dibagian Tengah sepeda motor merek YAMAHA MIO M3 warna hitam tanpa plat nomor milik Terdakwa MANSUR kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Desa Binontoan Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 April tahun 2025 sekitar pukul 23.15 Terdakwa berhenti dipinggir jalan Desa Binontoan Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli untuk singgah buang air kecil lalu pada saat itu tiba-tiba petugas kepolisian langsung berusaha mengamankan Tersangka. Pada saat hendak diamankan, Terdakwa langsung berusaha melarikan diri dan meninggalkan Sepeda Motor merek YAMAHA MIO M3 warna hitam tanpa plat nomor milik Terdakwa dipinggir jalan namun petugas kepolisian langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Terdakwa selanjutnya petugas kepolisian membawa Terdakwa kembali kelokasi awal Sepeda Motor merek YAMAHA MIO M3 warna hitam tanpa plat nomor milik Terdakwa terparkir. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 April tahun 2025 sekitar jam 00.00 wita petugas kepolisian mengundang saksi masyarakat untuk ikut menyaksikan proses penggeledahan yang akan dilakukan dibadan dan kendaraan Tersangka. Selanjutnya saksi Masyarakat tiba sekitar jam 00.30 wita, sebelum dilakukan penggeledahan terlebih dahulu petugas kepolisian memperlihatkan surat perintah kepada Terdakwa dan juga kepada saksi masyarakat lalu dibacakan. Setelah surat perintah diperlihatkan dan dibacakan kemudian petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan pada badan dan pakaian Terdakwa namun setelah dilakukan penggeledahan dibadan maupun pakaian Tersangka, petugas kepolisian tidak menemukan apa-apa. Berikutnya karena tidak ditemukan apa-apa dibadan dan pakaian Tersangka, maka petugas kepolisian melakukan penggeledahan dikendaraan Sepeda Motor merek YAMAHA MIO M3 warna hitam tanpa plat nomor milik Tersangka. setelah dilakukan penggeledahan petugas kepolisian menemukan sebuah kantong plastik warna hitam yang tergantung dibagian tengah Sepeda Motor merek YAMAHA MIO M3 warna hitam tanpa plat nomor milik Tersangka. Selanjutnya petugas kepolisian memerintahkan kepada Terdakwa untuk mengeluarkan isi dari kantongan plastik hitam tersebut dan setelah dibuka isinya adalah 2 ( dua ) bungkusan tissue warna putih dan dililit oleh lakban warna coklat setelah itu kedua bungkusan tissue yang terlilit lakban tersebut dibuka satu persatu dan setelah dibuka masing-masing dari bungkusan tersebut berisi 1 ( satu ) bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis shabu-shabu. Selanjutnya petugas kepolisian pun bertanya kepada Terdakwa sambil disaksikan oleh saksi masyarakat dan berkata Mansur ini apa ? jawab Terdakwa shabu - shabu pak, ditanya lagi oleh petugas kepolisian kepada Terdakwa dan berkata Mansur siapa yang yang simpan ini shabu - shabu di motor ? Terdakwa jawab saya sendiri pak. Kemudian oleh pengakuan Terdakwa tersebut kembali petugas kepolisian bertanya kepada Terdakwa dan berkata Mansur kau ada izin tidak dalam hal memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu - shabu ? jawab Terdakwa tidak ada pak. Selanjutnya dengan seluruh pengakuan Terdakwa itu maka saat itu petugas kepolisian langsung menangkap Terdakwa dan menyita barang bukti yang ditemukan tersebut dari Tersangka. Setelah itu Terdakwa bersama dengan barang bukti tersebut dibawa kekantor polisi.
- Bahwa berdasarkan berita acara perhitungan dan penimbangan barang bukti narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli tanggal 20 Mei 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Toli-Toli menerangkan barang bukti dari Terdakwa MANSUR sejumlah 2 (dua) bungkus plastik klip besar diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 74.4801 (tujuh Puluh Empat Koma Empat Delapan Nol Satu) gram, yang kemudian disisihkan untuk pengujian seberat 0.1947 (nol koma satu sembilan empat tujuh) gram untuk pengujian dan sisanya dimusnahkan sebanyak netto 74.2854 (tujuh Puluh Empat Koma dua delapan lima Empat) gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0130 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu tertanggal 22 Mei 2025 telah melakukan pengujian terhadap barang bukti dengan kode sampel 25.103.11.16.05.0124.K yakni 1 (satu) plastik klip dengan berat netto 0.1947 gram berdasarkan hasil pengujian positif mengandung Mentamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan pengolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”;
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan pemilik industri farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman.
------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa Terdakwa MANSUR (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 17 April 2025, sekitar jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Binontoan Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli atau setidak tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa mengadili perkara tersebut, melakukan tindak pidana: “Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yaitu 2 ( dua ) bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Netto 74,4801 Gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
- Bahwa Awalnya pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 02.00 wita saat itu Terdakwa sedang berada dirumah di Desa Gio Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli kemudian Terdakwa mendapatkan panggilan telepon dari sdr. KO BIBI (DPO) agar Terdakwa menemui sdr. KO BIBI (DPO) di rumah sdr. NANDA di Desa Lakea Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli selanjutnya dengan mengendarai Sepeda Motor merek YAMAHA MIO M3 warna hitam tanpa plat nomor milik Tersangka, Terdakwa pergi kerumah sdr. NANDA di Desa Lakea Kec Tolitoli Utara Kab. Tolitoli. Di rumah sdr. NANDA tersebut Terdakwa bertemu dengan sdr. KO BIBI (DPO). Kemudian sdr. KO BIBI (DPO) meminta Terdakwa mengambil narkotika jenis Shabu-shabu dari sdr. GIONG (DPO) di Kel. Kayumalue Kec. Palu Utara Kota Palu dengan berkata “kau pergi ambil barang sama nama GIONG di Kayumalue saya sudah telpon dia” kemudian Terdakwa jawab “tidak ada uang saya pegang ko” kemudian sdr. KO BIBI (DPO) menyerahkan uang Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan berkata “ini uang sejuta kau ambil” lalu Terdakwa jawab “oke ko” kemudian Terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk keperluan diperjalanan menuju Kel. Kayumalue Kec. Palu Utara Kota Palu tersebut dan sdr. KO BIBI (DPO) juga memberikan nomer telepon seluler milik sdr. GIONG (DPO). Selanjutnya pada hari selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 03.00 wita Terdakwa berangkat menuju Kel. Kayumalue Kec. Palu Utara Kota Palu dengan mengendarai Sepeda Motor merek YAMAHA MIO M3 warna hitam tanpa plat nomor milik Tersangka. Kemudian pada hari selasa tanggal 15 April 2025 sekitar jam 22.00 wita Terdakwa tiba di Kel. Kayumalue Kec Palu Utara Kota Palu dan Terdakwa berhenti tepat dipinggir jalan depan SPBU Kel. Kayumalue Kec Palu Utara Kota Palu. Kemudian Terdakwa menghubungi sdr. KO BIBI (DPO) via telepon dan menyampaikan bahwa Terdakwa sudah sampai di Kayumalue lalu sdr. KO BIBI (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menunggu dulu karena sdr. KO BIBI (DPO) akan menghubungi sdr. GIONG (DPO) agar menemui Terdakwa di Lokasi Terdakwa berada. Sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian sdr. GIONG (DPO) datang menemui Terdakwa dan berkata “kau yang mau ambil barangnya (shabu-shabu) KO BIBI?” Terdakwa jawab iya kemudian sdr. GIONG (DPO) mengajak Terdakwa kesebuah rumah yang berada di Kel. Kayumalue Kec. Palu Utara Kota Palu lalu Terdakwa memarkir Sepeda Motor merek YAMAHA MIO M3 warna hitam tanpa plat nomor milik Terdakwa lalu Terdakwa masuk kedalam rumah tersebut. Selanjutnya Terdakwa disuruh menunggu sendiri sekitar satu jam lalu muncul sdr. GIONG (DPO) dan berkata “sudah ada barang (shabu-shabu) saya simpan di motormu” Terdakwa jawab oh iya lalu Terdakwa menuju Sepeda Motor merek YAMAHA MIO M3 warna hitam tanpa plat nomor milik Terdakwa dan memeriksa kantongan plastik hitam yang tergantung di gantungan yang berada ditengah Sepeda Motor merek YAMAHA MIO M3 warna hitam tanpa plat nomor milik Terdakwa dan Terdakwa lihat didalamnya ada 2 ( dua ) bungkusan tissue yang terlilit dengan lakban warna coklat kemudian Terdakwa mengambil shabu shabu tersebut dan Terdakwa letakkan didalam rongga helm milik Terdakwa kemudian helm tersebut Terdakwa pakai.
- Bahwa Pada hari rabu tanggal 16 April 2025 sekitar jam 01.00 wita Terdakwa langsung berangkat menuju ke Desa Binontoan Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli. Ketika Terdakwa sampai di Kel. Nalu Ke. Baolan Kab. Tolitoli pada tanggal 16 April sekitar jam 13.00 wita Terdakwa singgah dirumah Tante Terdakwa untuk mandi dan beristirahat sekalian mengganti pakaian. Selanjutnya ditanggal 16 April 2025 sekitar jam 17.00 Terdakwa memindahkan shabu-shabu yang awalnya Terdakwa letakkan di dalam rongga helm milik Terdakwa ke gantungan dibagian Tengah sepeda motor merek YAMAHA MIO M3 warna hitam tanpa plat nomor milik Terdakwa MANSUR kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Desa Binontoan Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 April tahun 2025 sekitar pukul 23.15 Terdakwa berhenti dipinggir jalan Desa Binontoan Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli untuk singgah buang air kecil lalu pada saat itu tiba-tiba petugas kepolisian langsung berusaha mengamankan Tersangka. Pada saat hendak diamankan, Terdakwa langsung berusaha melarikan diri dan meninggalkan Sepeda Motor merek YAMAHA MIO M3 warna hitam tanpa plat nomor milik Terdakwa dipinggir jalan namun petugas kepolisian langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Terdakwa selanjutnya petugas kepolisian membawa Terdakwa kembali kelokasi awal Sepeda Motor merek YAMAHA MIO M3 warna hitam tanpa plat nomor milik Terdakwa terparkir. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 April tahun 2025 sekitar jam 00.00 wita petugas kepolisian mengundang saksi masyarakat untuk ikut menyaksikan proses penggeledahan yang akan dilakukan dibadan dan kendaraan Tersangka. Selanjutnya saksi Masyarakat tiba sekitar jam 00.30 wita, sebelum dilakukan penggeledahan terlebih dahulu petugas kepolisian memperlihatkan surat perintah kepada Terdakwa dan juga kepada saksi masyarakat lalu dibacakan. Setelah surat perintah diperlihatkan dan dibacakan kemudian petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan pada badan dan pakaian Terdakwa namun setelah dilakukan penggeledahan dibadan maupun pakaian Tersangka, petugas kepolisian tidak menemukan apa-apa. Berikutnya karena tidak ditemukan apa-apa dibadan dan pakaian Tersangka, maka petugas kepolisian melakukan penggeledahan dikendaraan Sepeda Motor merek YAMAHA MIO M3 warna hitam tanpa plat nomor milik Tersangka. setelah dilakukan penggeledahan petugas kepolisian menemukan sebuah kantong plastik warna hitam yang tergantung dibagian tengah Sepeda Motor merek YAMAHA MIO M3 warna hitam tanpa plat nomor milik Tersangka. Selanjutnya petugas kepolisian memerintahkan kepada Terdakwa untuk mengeluarkan isi dari kantongan plastik hitam tersebut dan setelah dibuka isinya adalah 2 ( dua ) bungkusan tissue warna putih dan dililit oleh lakban warna coklat setelah itu kedua bungkusan tissue yang terlilit lakban tersebut dibuka satu persatu dan setelah dibuka masing-masing dari bungkusan tersebut berisi 1 ( satu ) bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis shabu-shabu. Selanjutnya petugas kepolisian pun bertanya kepada Terdakwa sambil disaksikan oleh saksi masyarakat dan berkata Mansur ini apa ? jawab Terdakwa shabu - shabu pak, ditanya lagi oleh petugas kepolisian kepada Terdakwa dan berkata Mansur siapa yang yang simpan ini shabu - shabu di motor ? Terdakwa jawab saya sendiri pak. Kemudian oleh pengakuan Terdakwa tersebut kembali petugas kepolisian bertanya kepada Terdakwa dan berkata Mansur kau ada izin tidak dalam hal memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu - shabu ? jawab Terdakwa tidak ada pak. Selanjutnya dengan seluruh pengakuan Terdakwa itu maka saat itu petugas kepolisian langsung menangkap Terdakwa dan menyita barang bukti yang ditemukan tersebut dari Tersangka. Setelah itu Terdakwa bersama dengan barang bukti tersebut dibawa kekantor polisi.
- Bahwa berdasarkan berita acara perhitungan dan penimbangan barang bukti narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli tanggal 20 Mei 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Toli-Toli menerangkan barang bukti dari Terdakwa MANSUR sejumlah 2 (dua) bungkus plastik klip besar diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 74.4801 (tujuh Puluh Empat Koma Empat Delapan Nol Satu) gram, yang kemudian disisihkan untuk pengujian seberat 0.1947 (nol koma satu sembilan empat tujuh) gram untuk pengujian dan sisanya dimusnahkan sebanyak netto 74.2854 (tujuh Puluh Empat Koma dua delapan lima Empat) gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0130 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu tertanggal 22 Mei 2025 telah melakukan pengujian terhadap barang bukti dengan kode sampel 25.103.11.16.05.0124.K yakni 1 (satu) plastik klip dengan berat netto 0.1947 gram berdasarkan hasil pengujian positif mengandung Mentamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan pengolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”;
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan pemilik industri farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman
------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
-----Bahwa Terdakwa MANSUR (Selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 17 April 2025, sekitar jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Binontoan Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli atau setidak tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa mengadili perkara tersebut, melakukan tindak pidana: “Tanpa hak atau melawan hukum, membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yaitu 2 ( dua ) bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Netto 74,4801 Gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Awalnya pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 02.00 wita saat itu Terdakwa sedang berada dirumah di Desa Gio Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli kemudian Terdakwa mendapatkan panggilan telepon dari sdr. KO BIBI (DPO) agar Terdakwa menemui sdr. KO BIBI (DPO) di rumah sdr. NANDA di Desa Lakea Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli selanjutnya dengan mengendarai Sepeda Motor merek YAMAHA MIO M3 warna hitam tanpa plat nomor milik Tersangka, Terdakwa pergi kerumah sdr. NANDA di Desa Lakea Kec Tolitoli Utara Kab. Tolitoli. Di rumah sdr. NANDA tersebut Terdakwa bertemu dengan sdr. KO BIBI (DPO). Kemudian sdr. KO BIBI (DPO) meminta Terdakwa mengambil narkotika jenis Shabu-shabu dari sdr. GIONG (DPO) di Kel. Kayumalue Kec. Palu Utara Kota Palu dengan berkata “kau pergi ambil barang sama nama GIONG di Kayumalue saya sudah telpon dia” kemudian Terdakwa jawab “tidak ada uang saya pegang ko” kemudian sdr. KO BIBI (DPO) menyerahkan uang Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan berkata “ini uang sejuta kau ambil” lalu Terdakwa jawab “oke ko” kemudian Terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk keperluan diperjalanan menuju Kel. Kayumalue Kec. Palu Utara Kota Palu tersebut dan sdr. KO BIBI (DPO) juga memberikan nomer telepon seluler milik sdr. GIONG (DPO). Selanjutnya pada hari selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 03.00 wita Terdakwa berangkat menuju Kel. Kayumalue Kec. Palu Utara Kota Palu dengan mengendarai Sepeda Motor merek YAMAHA MIO M3 warna hitam tanpa plat nomor milik Tersangka. Kemudian pada hari selasa tanggal 15 April 2025 sekitar jam 22.00 wita Terdakwa tiba di Kel. Kayumalue Kec Palu Utara Kota Palu dan Terdakwa berhenti tepat dipinggir jalan depan SPBU Kel. Kayumalue Kec Palu Utara Kota Palu. Kemudian Terdakwa menghubungi sdr. KO BIBI (DPO) via telepon dan menyampaikan bahwa Terdakwa sudah sampai di Kayumalue lalu sdr. KO BIBI (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menunggu dulu karena sdr. KO BIBI (DPO) akan menghubungi sdr. GIONG (DPO) agar menemui Terdakwa di Lokasi Terdakwa berada. Sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian sdr. GIONG (DPO) datang menemui Terdakwa dan berkata “kau yang mau ambil barangnya (shabu-shabu) KO BIBI?” Terdakwa jawab iya kemudian sdr. GIONG (DPO) mengajak Terdakwa kesebuah rumah yang berada di Kel. Kayumalue Kec. Palu Utara Kota Palu lalu Terdakwa memarkir Sepeda Motor merek YAMAHA MIO M3 warna hitam tanpa plat nomor milik Terdakwa lalu Terdakwa masuk kedalam rumah tersebut. Selanjutnya Terdakwa disuruh menunggu sendiri sekitar satu jam lalu muncul sdr. GIONG (DPO) dan berkata “sudah ada barang (shabu-shabu) saya simpan di motormu” Terdakwa jawab oh iya lalu Terdakwa menuju Sepeda Motor merek YAMAHA MIO M3 warna hitam tanpa plat nomor milik Terdakwa dan memeriksa kantongan plastik hitam yang tergantung di gantungan yang berada ditengah Sepeda Motor merek YAMAHA MIO M3 warna hitam tanpa plat nomor milik Terdakwa dan Terdakwa lihat didalamnya ada 2 ( dua ) bungkusan tissue yang terlilit dengan lakban warna coklat kemudian Terdakwa mengambil shabu shabu tersebut dan Terdakwa letakkan didalam rongga helm milik Terdakwa kemudian helm tersebut Terdakwa pakai.
- Bahwa Pada hari rabu tanggal 16 April 2025 sekitar jam 01.00 wita Terdakwa langsung berangkat menuju ke Desa Binontoan Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli. Ketika Terdakwa sampai di Kel. Nalu Ke. Baolan Kab. Tolitoli pada tanggal 16 April sekitar jam 13.00 wita Terdakwa singgah dirumah Tante Terdakwa untuk mandi dan beristirahat sekalian mengganti pakaian. Selanjutnya ditanggal 16 April 2025 sekitar jam 17.00 Terdakwa memindahkan shabu-shabu yang awalnya Terdakwa letakkan di dalam rongga helm milik Terdakwa ke gantungan dibagian Tengah sepeda motor merek YAMAHA MIO M3 warna hitam tanpa plat nomor milik Terdakwa MANSUR kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Desa Binontoan Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 April tahun 2025 sekitar pukul 23.15 Terdakwa berhenti dipinggir jalan Desa Binontoan Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli untuk singgah buang air kecil lalu pada saat itu tiba-tiba petugas kepolisian langsung berusaha mengamankan Tersangka. Pada saat hendak diamankan, Terdakwa langsung berusaha melarikan diri dan meninggalkan Sepeda Motor merek YAMAHA MIO M3 warna hitam tanpa plat nomor milik Terdakwa dipinggir jalan namun petugas kepolisian langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Terdakwa selanjutnya petugas kepolisian membawa Terdakwa kembali kelokasi awal Sepeda Motor merek YAMAHA MIO M3 warna hitam tanpa plat nomor milik Terdakwa terparkir. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 April tahun 2025 sekitar jam 00.00 wita petugas kepolisian mengundang saksi masyarakat untuk ikut menyaksikan proses penggeledahan yang akan dilakukan dibadan dan kendaraan Tersangka. Selanjutnya saksi Masyarakat tiba sekitar jam 00.30 wita, sebelum dilakukan penggeledahan terlebih dahulu petugas kepolisian memperlihatkan surat perintah kepada Terdakwa dan juga kepada saksi masyarakat lalu dibacakan. Setelah surat perintah diperlihatkan dan dibacakan kemudian petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan pada badan dan pakaian Terdakwa namun setelah dilakukan penggeledahan dibadan maupun pakaian Tersangka, petugas kepolisian tidak menemukan apa-apa. Berikutnya karena tidak ditemukan apa-apa dibadan dan pakaian Tersangka, maka petugas kepolisian melakukan penggeledahan dikendaraan Sepeda Motor merek YAMAHA MIO M3 warna hitam tanpa plat nomor milik Tersangka. setelah dilakukan penggeledahan petugas kepolisian menemukan sebuah kantong plastik warna hitam yang tergantung dibagian tengah Sepeda Motor merek YAMAHA MIO M3 warna hitam tanpa plat nomor milik Tersangka. Selanjutnya petugas kepolisian memerintahkan kepada Terdakwa untuk mengeluarkan isi dari kantongan plastik hitam tersebut dan setelah dibuka isinya adalah 2 ( dua ) bungkusan tissue warna putih dan dililit oleh lakban warna coklat setelah itu kedua bungkusan tissue yang terlilit lakban tersebut dibuka satu persatu dan setelah dibuka masing-masing dari bungkusan tersebut berisi 1 ( satu ) bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis shabu-shabu. Selanjutnya petugas kepolisian pun bertanya kepada Terdakwa sambil disaksikan oleh saksi masyarakat dan berkata Mansur ini apa ? jawab Terdakwa shabu - shabu pak, ditanya lagi oleh petugas kepolisian kepada Terdakwa dan berkata Mansur siapa yang yang simpan ini shabu - shabu di motor ? Terdakwa jawab saya sendiri pak. Kemudian oleh pengakuan Terdakwa tersebut kembali petugas kepolisian bertanya kepada Terdakwa dan berkata Mansur kau ada izin tidak dalam hal memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu - shabu ? jawab Terdakwa tidak ada pak. Selanjutnya dengan seluruh pengakuan Terdakwa itu maka saat itu petugas kepolisian langsung menangkap Terdakwa dan menyita barang bukti yang ditemukan tersebut dari Tersangka. Setelah itu Terdakwa bersama dengan barang bukti tersebut dibawa kekantor polisi.
- Bahwa berdasarkan berita acara perhitungan dan penimbangan barang bukti narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli tanggal 20 Mei 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Toli-Toli menerangkan barang bukti dari Terdakwa MANSUR sejumlah 2 (dua) bungkus plastik klip besar diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 74.4801 (tujuh Puluh Empat Koma Empat Delapan Nol Satu) gram, yang kemudian disisihkan untuk pengujian seberat 0.1947 (nol koma satu sembilan empat tujuh) gram untuk pengujian dan sisanya dimusnahkan sebanyak netto 74.2854 (tujuh Puluh Empat Koma dua delapan lima Empat) gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0130 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu tertanggal 22 Mei 2025 telah melakukan pengujian terhadap barang bukti dengan kode sampel 25.103.11.16.05.0124.K yakni 1 (satu) plastik klip dengan berat netto 0.1947 gram berdasarkan hasil pengujian positif mengandung Mentamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan pengolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”;
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan pemilik industri farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman
------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------
|
Tolitoli, 3 September 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
MUHAMMAD RAFI SYAPUTRA, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP.199407302022031001
|
|