Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek sengketa;
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah Ahli Waris dari Almarhumah SAPPE;
- Menyatakan sah menurut hukum tanah kebun (obyek sengketa) yang terletak di Dusun Taupa, Desa Buntuna, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli seluas 4.952 meter persegi, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara dengan jalan;
- Sebelah Timur dengan tanah Sdr. Ridwan dan Sdr. Nurrohim;
- Sebelah Selatan dengan tanah Sdr. Sri Dewi M;
- Sebelah Barat dengan Sdr. Muchlis, Sdr. Ridwan, Sdr. Rusman, Sdr. Basri, Sdr. Fadillah, Sdr. Sudirman, Sdr. Rohani, Sdr. Nurdin, Sdr. Hasbi.
Merupakan peninggalan Almarhumah SAPPE yang belum terbagi kepada para ahli warisnya.
- Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Jual Beli Obyek Sengketa antara Almarhum Hanafal Suku dan Tergugat Nomor 364/PPAT/CB/1979 tanggal 23 November 1989;
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Sertifikat Hak Milk No. 00387 seluas 4.952 meter persegi atas nama Mirsum Manopo, Surat Ukur No. 00392/Buntuna/2020 seluas 4.952 meter persegi tanggal 16 April 2020.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan obyek sengketa pada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|