Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus/2026/PN Tli YOHANNES PARTUA SIAHAAN, S.H. SAPRUDIN alias ANAS Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 73/Pid.Sus/2026/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1346/P.2.12.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YOHANNES PARTUA SIAHAAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPRUDIN alias ANAS[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

 

I.

IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

SAPRUDIN alias ANAS

 

Tempat lahir

:

Sandana

 

Umur/tanggal lahir

:

29 Tahun / 16 Juni 1996

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Alamat Dusun Nelayan, Desa Sandana, Kec. Galang, Kab. Tolitoli

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Nelayan

 

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

 

II.

STATUS PENAHANAN :

  • Oleh Penyidik
  • Diperpanjang oleh PU
  • Perpanjangan PN I
  • Penuntut Umum

 

:

:

:

:

Rutan Polres Tolitoli sejak 17 Maret 2026 s/d 5 April 2026

Rutan Polres Tolitoli sejak 6 April 2026 s/d 15 Meil 2026

Rutan Polres Tolitoli sejak 16 Mei 2026 s/d 14 Juni 2026

 Rutan Lapas Tolitoli, Tgl. 11 Juni 2026 s/d 30 Juni 2026

 

III.

DAKWAAN :

 

KESATU

Bahwa ia Terdakwa SAPRUDIN Alias ANAS (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di bengkel tambal ban yang berada di Jln Ismail Bantilan, Kel, Panasakan, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 13 bulan Maret tahun 2026 sekitar jam 11.00 wita lelaki RAMADAN (DPO) datang kerumah tempat tinggal Terdakwa di Dusun Nelayan, Desa Sandana, Kec. Galang, Kab. Tolitoli dan berkata “PINJAMKAN DULU SAYA UANNGMU SATU JUTA NANTI BESOK SAYA GANTI” lalu Terdakwa berkata “KAU MO BIKIN APA UANG” dan lelaki RAMADAN berkata “MAU SAYA PAKE BAYAR UTANG MENDESAK” dan Terdakwapun memberikan uang tunai kepada lelaki RAMADAN pada saat  itu sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 bulan Maret tahun 2026 sekira pukul 11.00 wita lelaki RAMADAN kembali datang kerumah tempat tinggal Terdakwa dan berkata “PINJAM DULU LAGI UANGMU DUA JUTA LIMA RATUS RIBU SEBENTAR SAYA KASIH KEMBALI SUDAH SEMUANYA DENGAN UANG KEMARIN” dan Terdakwapun kembali memberikan uang tunai sejumlah Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 18.30 wita lelaki RAMDAN kembali datang kerumah tempat tinggal Terdakwa dan memberikan uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), dan sekira pukul 20.00 wita lelaki RAMADAN kembali datang kerumah tempat tinggal Terdakwa dan berkata “AMBILKAN DULU SHABUKU SAMA OJAN SUPAYA NANTI SAYA BAYAR SATU KALI UTANGKU, PAKE DULU ITU UANG SATU JUTA YANG SAYA KASIHKAN KAU NANTI KAU KASIHKAN SAMA OJAN” dan Terdakwa berkata “KENAPA TIDAK KAU” dan lelaki RAMADAN berkata “ADA SAYA MAU URUS DULU DI NALU, MAU PIGI SAMA AJIKU DULU SAYA” dan Terdakwa berkata “AIH AMAN KAH ITU” dan lelaki RAMADAN berkata “AMAN ITU NANTI KALAU OJAN BATANYA BILANG SAJA KAU ORANG DARI BUOL JANGAN BILANG DARI SANDANA” setelah itu Terdakwapun pergi menuju rumah lelaki OJAN (DPO) yang beralamat di Jl. Syarif Mansyur, Kel. Panasakan, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi milik saudara Terdakwa yang Terdakwa pinjam, setibanya Terdakwa dirumah lelaki OJAN Terdakwa langsung masuk kedalam rumah tempat tinggal lelaki OJAN tepatnya diruangan tamu dan memberikan uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada lelaki OJAN dan berkata “INI EH MADAN PUNYA” setelah itu Terdakwa diberikan bungkusan tisu yang terlilitkan lakban berwarna bening kemudian Terdakwa menerima dan menyimpannya di kantong sepeda motor sebelah kiri dan Terdakwa langsung pergi meinggalkan rumah tempat tinggal lelaki OJAN. Kemudian sekira pukul 19.30 wita Saksi JAELANI dan Saksi RISKI WAHYUDI selaku Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli memperoleh informasi dari informen bahwa Terdakwa memiliki narkotika jenis shabu-shabu. Atas informasi tersebut Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli langsung berkumpul dan mengatur cara bertindak, setelah memahami tentang ciri-ciri dari Terdakwa, kendaraan yang digunakan, serta kemungkinan tempat yang dialalui, Saksi JAELANI dan Saksi RISKI WAHYUDI langsung menuju ke Jl. Ismail Bantilan, Kel. Panasakan, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli untuk melakukan pemantauan di sekitarnya, kemudian sekira pukul 20.50 wita terlihat seorang laki-laki melintas menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi dan ciri-ciri yang sesuai sehingga tim Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli langsung mengamankan lelaki tersebut yang tidak lain adalah Terdakwa, namun pada saat akan diamankan, Terdakwa sempat menghindar sehingga membuat Terdakwa terjatuh pada saat motor yang dikendarai oleh Terdakwa di di tahan oleh Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli. Selanjutnya Saksi TRISWANTO dan Saksi IMRAN LUSA LAMANGGA tiba di tempat likasi Terdakwa diamankan. Selanjutnya sekira pukul 21.00 wita, saksi JAELANI memperlihatkan surat perintah tugas kepada para saksi dan Terdakwa serta membacakannya, dan setelah selesai membacakan surat perintah tugas, Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli melakukan pemeriksaan badan / pakaian kepada Terdakwa namun tidak ditemukan barang-barang yang berhubungan dengan narkotika sehingga Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli melakukan pencarian disekitar tempat Terdakwa diamankan dan ditemukan 4 (empat) paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu terbungkus menggunakan tisu yang terlilitkan lakban tergeletak di aspal jalan, kemudian saksi JAELANI bertanya kepada Terdakwa dengan berkata ’’APA ITU?’’ kemudian Terdakwa menjawab ’’SHABU-SHABU PAK’’ Saksi JAELANI kembali bertanya "SIAPA YANG BAWA INI SHABU-SHABU?” Terdakwa menjawab lagi dengan berkata "SAYA BAWA PAK" Saksi JAELANI kembali bertanya "ADA IJIN TIDAK KAU DARI PEMERINTAH DALAM HAL MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA JENIS SHABU-SHABU” Terdakwa menjawab “TIDAK ADA IJIN PAK” setelah itu barang-barang tersebut Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli sita dari tangan Terdakwa untuk dijadikan barang bukti, selanjutnya Terdakwa dibawa kekantor Polres Tolitoli diruang Sat Resnarkoba untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa SAPRUDIN Alias ANAS yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut tanpa dilengkapi surat izin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan R.I.
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Penimbangan dan Pembuktian Barang Bukti Narkotika di BPOM Palu pada hari Rabu tanggal 01 April Tahun 2026 sekira Pukul 10.00 Wita yang disaksikan TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt dan RAHMAT WAHYU BUMI WARDOYO, S.Pi selaku Petugas Pelayanan Sampel Pihak ke III dengan hasil penimbangan berat netto keseluruhan 4 (empat) paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu, yang diberi kode 1-4 dengan berat Netto 2,8601 gram.
  • Bahwa berdasarkan surat Laporan Pengujian dari Balai POM Palu Nomor LHU.103.K.05.16.26.0108 dengan hasil pemeriksaan sampel seberat 0,1024 gram  dengan kode sampel 26.103.11.16.05.0111.K Positif mengandung Mentamfetamina.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Nomor: 09.3/695/KET/RSUD/III/2024 tanggal 26 Maret 2024, yang dilakukan pemeriksaan urine secara Laboratoris terhadap Terdakwa BUDIMAN oleh Dr. Cyntia K, M. Kes. Sp.PK selaku dokter yang pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Mokopido, ditemukan hasil urine terhadap Terdakwa SAPRUDIN Alias ANAS tersebut AMPHETAMINE (AMP): Negatif (-), MORPHINE (MOP): Negatif (-), MARIJUANA (THC) Negatif (-)
  • Bahwa mentamfetamina terdaftar sebagai Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. -----------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa SAPRUDIN Alias ANAS (Selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di bengkel tambal ban yang berada di Jln Ismail Bantilan, Kel, Panasakan, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak dan melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I” Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 13 bulan Maret tahun 2026 sekitar jam 11.00 wita lelaki RAMADAN (DPO) datang kerumah tempat tinggal Terdakwa di Dusun Nelayan, Desa Sandana, Kec. Galang, Kab. Tolitoli dan berkata “PINJAMKAN DULU SAYA UANNGMU SATU JUTA NANTI BESOK SAYA GANTI” lalu Terdakwa berkata “KAU MO BIKIN APA UANG” dan lelaki RAMADAN berkata “MAU SAYA PAKE BAYAR UTANG MENDESAK” dan Terdakwapun memberikan uang tunai kepada lelaki RAMADAN pada saat  itu sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 bulan Maret tahun 2026 sekira pukul 11.00 wita lelaki RAMADAN kembali datang kerumah tempat tinggal Terdakwa dan berkata “PINJAM DULU LAGI UANGMU DUA JUTA LIMA RATUS RIBU SEBENTAR SAYA KASIH KEMBALI SUDAH SEMUANYA DENGAN UANG KEMARIN” dan Terdakwapun kembali memberikan uang tunai sejumlah Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 18.30 wita lelaki RAMDAN kembali datang kerumah tempat tinggal Terdakwa dan memberikan uang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), dan sekira pukul 20.00 wita lelaki RAMADAN kembali datang kerumah tempat tinggal Terdakwa dan berkata “AMBILKAN DULU SHABUKU SAMA OJAN SUPAYA NANTI SAYA BAYAR SATU KALI UTANGKU, PAKE DULU ITU UANG SATU JUTA YANG SAYA KASIHKAN KAU NANTI KAU KASIHKAN SAMA OJAN” dan Terdakwa berkata “KENAPA TIDAK KAU” dan lelaki RAMADAN berkata “ADA SAYA MAU URUS DULU DI NALU, MAU PIGI SAMA AJIKU DULU SAYA” dan Terdakwa berkata “AIH AMAN KAH ITU” dan lelaki RAMADAN berkata “AMAN ITU NANTI KALAU OJAN BATANYA BILANG SAJA KAU ORANG DARI BUOL JANGAN BILANG DARI SANDANA” setelah itu Terdakwapun pergi menuju rumah lelaki OJAN (DPO) yang beralamat di Jl. Syarif Mansyur, Kel. Panasakan, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi milik saudara Terdakwa yang Terdakwa pinjam, setibanya Terdakwa dirumah lelaki OJAN Terdakwa langsung masuk kedalam rumah tempat tinggal lelaki OJAN tepatnya diruangan tamu dan memberikan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada lelaki OJAN dan berkata “INI EH MADAN PUNYA” setelah itu Terdakwa diberikan bungkusan tisu yang terlilitkan lakban berwarna bening kemudian Terdakwa menerima dan menyimpannya di kantong sepeda motor sebelah kiri dan Terdakwa langsung pergi meinggalkan rumah tempat tinggal lelaki OJAN. Kemudian sekira pukul 19.30 wita Saksi JAELANI dan Saksi RISKI WAHYUDI selaku Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli memperoleh informasi dari informen bahwa Terdakwa memiliki narkotika jenis shabu-shabu. Atas informasi tersebut Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli langsung berkumpul dan mengatur cara bertindak, setelah memahami tentang ciri-ciri dari Terdakwa, kendaraan yang digunakan, serta kemungkinan tempat yang dialalui, Saksi JAELANI dan Saksi RISKI WAHYUDI langsung menuju ke Jl. Ismail Bantilan, Kel. Panasakan, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli untuk melakukan pemantauan di sekitarnya, kemudian sekira pukul 20.50 wita terlihat seorang laki-laki melintas menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi dan ciri-ciri yang sesuai sehingga tim Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli langsung mengamankan lelaki tersebut yang tidak lain adalah Terdakwa, namun pada saat akan diamankan, Terdakwa sempat menghindar sehingga membuat Terdakwa terjatuh pada saat motor yang dikendarai oleh Terdakwa di di tahan oleh Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli. Selanjutnya Saksi TRISWANTO dan Saksi IMRAN LUSA LAMANGGA tiba di tempat likasi Terdakwa diamankan. Selanjutnya sekira pukul 21.00 wita, saksi JAELANI memperlihatkan surat perintah tugas kepada para saksi dan Terdakwa serta membacakannya, dan setelah selesai membacakan surat perintah tugas, Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli melakukan pemeriksaan badan / pakaian kepada Terdakwa namun tidak ditemukan barang-barang yang berhubungan dengan narkotika sehingga Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli melakukan pencarian disekitar tempat Terdakwa diamankan dan ditemukan 4 (empat) paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu terbungkus menggunakan tisu yang terlilitkan lakban tergeletak di aspal jalan, kemudian saksi JAELANI bertanya kepada Terdakwa dengan berkata ’’APA ITU?’’ kemudian Terdakwa menjawab ’’SHABU-SHABU PAK’’ Saksi JAELANI kembali bertanya "SIAPA YANG BAWA INI SHABU-SHABU?” Terdakwa menjawab lagi dengan berkata "SAYA BAWA PAK" Saksi JAELANI kembali bertanya "ADA IJIN TIDAK KAU DARI PEMERINTAH DALAM HAL MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA JENIS SHABU-SHABU” Terdakwa menjawab “TIDAK ADA IJIN PAK” setelah itu barang-barang tersebut Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli sita dari tangan Terdakwa untuk dijadikan barang bukti, selanjutnya Terdakwa dibawa kekantor Polres Tolitoli diruang Sat Resnarkoba untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa SAPRUDIN Alias ANAS yang membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut tanpa dilengkapi surat izin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan R.I.
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Penimbangan dan Pembuktian Barang Bukti Narkotika di BPOM Palu pada hari Rabu tanggal 01 April Tahun 2026 sekira Pukul 10.00 Wita yang disaksikan TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt dan RAHMAT WAHYU BUMI WARDOYO, S.Pi selaku Petugas Pelayanan Sampel Pihak ke III dengan hasil penimbangan berat netto keseluruhan 4 (empat) paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu, yang diberi kode 1-4 dengan berat Netto 2,8601 gram.
  • Bahwa berdasarkan surat Laporan Pengujian dari Balai POM Palu Nomor LHU.103.K.05.16.26.0108 dengan hasil pemeriksaan sampel seberat 0,1024 gram dengan kode sampel 26.103.11.16.05.0111.K Positif mengandung Mentamfetamina.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Nomor: 09.3/695/KET/RSUD/III/2024 tanggal 26 Maret 2024, yang dilakukan pemeriksaan urine secara Laboratoris terhadap Terdakwa BUDIMAN oleh Dr. Cyntia K, M. Kes. Sp.PK selaku dokter yang pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Mokopido, ditemukan hasil urine terhadap Terdakwa SAPRUDIN Alias ANAS tersebut AMPHETAMINE (AMP): Negatif (-), MORPHINE (MOP): Negatif (-), MARIJUANA (THC) Negatif (-)
  • Bahwa mentamfetamina terdaftar sebagai Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------

 

 

 

Tolitoli, 18 Juni 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

YOHANNES PARTUA SIAHAAN, S.H.

Ajun Jaksa Nip. 19951031 202012 1 010

 

Pihak Dipublikasikan Ya