Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2024/PN Tli Nur Nurahmat Ishak, S.H. JULKARNAIN RAMLI H. HAKIM Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2024/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-372/P.2.12.3/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Nurahmat Ishak, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULKARNAIN RAMLI H. HAKIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

A. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

JULKARNAIN RAMLI H. HAKIM

Tempat Lahir

:

Salumpaga

Umur / Tgl Lahir

:

44 Tahun / 12 Juni 1979

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Salumpaga, Kec. Tolitoli Utara, Kab. Tolitoli.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Nelayan / Perikanan

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

 

 

 

B. PENAHANAN:

  • Penyidik

:

Rutan Polres Tolitoli sejak tanggal 19 Oktober 2023 s/d tanggal 07 November 2023

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Polres Tolitoli sejak tanggal 08 November 2023 s/d tangga 17 Desember 2023

  • Perpanjangan Tahap I Ketua PN

:

Rutan Polres Tolitoli sejak tanggal 18 Desember 2023 s/d tanggal 16 Januari 2024

  • Perpanjangan Tahap II Ketua PN

:

Rutan Polres Tolitoli sejak tanggal 17 Januari 2024 s/d tanggal 15 Februari 2024

  • Penuntut Umum

:

Rutan Lapas Tolitoli sejak tanggal 15 Februari 2024 s/d tanggal 05 Maret 2024

 

C. DAKWAAN :

PERTAMA:

------------ Bahwa ia Terdakwa JULKARNAIN RAMLI H. HAKIM (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023, sekitar pukul 19.30 wita atau setidak-tidaknya suatu waktu lain sekitar itu pada bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2023, bertempat di Desa Salumpaga Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli, tepatnya di rumah YUNI SRILENTI (DPO) atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, berawal ketika Terdakwa pergi ke rumah YUNI SRILENTI (DPO), kemudian Terdakwa menunggu di teras rumah YUNI SRILENTI (DPO) yang pada saat itu YUNI SRILENTI (DPO) sedang berada di rumah, lalu setelah bercerita-cerita Terdakwa langsung mengatakan maksud dari Terdakwa menemui YUNI SRILENTI (DPO) yakni ingin membeli shabu-shabu, kemudian YUNI SRILENTI (DPO) mengatakan "kau mau ambil berapa banyak itu barang (shabu - shabu)? Terdakwa menjawab "kalau ada barangmu, kasikan saya dulu setengah ji (setengah gram), kebetulan saya bawa ini uang Rp500.000,00 (lima ratus ribu)". Lalu YUNI SRILENTI (DPO) mengatakan "kalau setengah ji (setengah gram) ada, tapi itu barang (shabu-shabu) sudah saya paket-paket, mau kau? Terdakwa menjawab "ia tidak apa-apa itu saja". Selanjutnya setelah percakapan tersebut maka YUNI SRILENTI (DPO) langsung masuk ke dalam rumahnya dan setelah beberapa menit kemudian Terdakwa menunnggu, YUNI SRILENTI (DPO) pun terlihat keluar dari dalam rumahnya dan menemui Terdakwa lagi di teras depan rumahnya lalu langsung memberikan Terdakwa shabu-shabu sebanyak setengah gram yang terdiri dari 1 (satu) paket plastik berisi narkotika jenis shabu-shabu dan 12 (dua belas) paket pipet berisi Narkotika jenis shabu-shabu. Berikutnya setelah shabu itu Terdakwa terima dari YUNI SRILENTI (DPO), Terdakwapun langsung memberikan uang kepadanya sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya setelah melakukan transaksi jual beli tersebut Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa;
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekitar pukul 17.30 wita Anggota Satuan Resnarkoba Polres Tolitoli mendapatkan informasi dari informen bahwa Terdakwa diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu dan oleh informasi tersebut maka Tim Satuan Resnarkoba Polres Tolitoli pun langsung bergegas pergi ke rumah Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 19.00 wita setibanya anggota satuan resnarkoba polres tolitoli di Desa Salumpaga Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli, petugas kepolisian langsung mencari informasi dari masyarakat setempat tentang dimana rumah dari Terdakwa dan setelah diketahui rumah dari Terdakwa maka anggota satuan resnarkoba polres tolitoli langsung bergegas pergi ke rumahnya. Selanjutnnya setelah tiba dan masuk ke dalam rumah Terdakwa,petugas kepolisian menemukan Terdakwa sedang berada di ruang tengah rumahnya, lalu melihat hal tersebut petugas kepolisian langsung mengamankan Terdakwa. Kemudian setelah Terdakwa berhasil diamankan, sekitar jam 19.30 wita petugas kepolisian mengundang saksi masyarakat yakni Saksi ARMAN dan Saksi ADRI untuk ikut menyaksikan proses penangkapan maupun penggeledahan yang akan lakukan terhadap Terdakwa dan sekitar pukul 20.00 wita setelah tiba saksi masyarakat terlebih dahulu kami petugas kepolisian memperlihatkan surat perintah tugas kami kepada saksi masyarakat dan juga kepada Terdakwa lalu dibacakan. Setelah itu petugas kepolisian pun langsung melakukan penggeledahan dibadan dan pakaian Terdakwa namun setelah digeledah tidak ditemukan apapun dibadan dan pakaian Terdakwa yang berhubungan dengan Narkotika dan karena tidak ditemukan apa-apa, maka petugas kepolisian melakukan penggeledahan di Tas Selempang warna Hitam merek Tough Warrior yang dipakai oleh Terdakwa saat itu lalu setelah digeledah Tas selempang tersebut ditemukan bungkusan Tisuee warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik obat diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu. Kemudian petugas kepolisian kembali melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa petugas kepolisian menemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok merek Magnum Max di dinding kamar mandi dan setelah di buka pembungkus rokok tersebut di dalamnya berisi 2 (dua) plastik obat yang terdiri dari 1 (satu) plastik obat berisi 5 (lima) paket pipet berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dan 1 (satu) plastik obat nya lagi berisi 4 (empat) paket pipet berisi diduga narkotika jenis shabu - shabu. Selanjutnya petugas kepolisian kembali menemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) plastik obat yang berisi 3 ( tiga ) paket pipet berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu didalam mesin cuci pakaian dan 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang tergeletak di dalam lantai rumah disamping lemari Televisi. Dengan total keseluruhan 13 (tiga belas) paket. Setelah ditemukan semua barang bukti tersebut maka petugas kepolisian pun langsung menanyakan kepada Terdakwa "ini apa?" Terdakwa menjawab "shabu-shabu pak" ditanyakan lagi kepada Terdakwa "siapa yang punya ini shabu-shabu ?" Terdakwa menjawab "saya yang punya pak itu shabu-shabu". Selanjutnya setelah diakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya maka kembali petugas kepolisian menanyakan kepada Terdakwa "kau ada izin tidak dari permerintah dalam hal memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika diduga jenis shau-shabu" Terdakwa menjawab "tidak ada pak". Kemudian dengan pengakuannya itu maka petugas kepolisian resnarkoba polres tolitoli pun langsung menangkapnya serta mengamankan barang bukti yang ditemukan tersebut dan setelah itu Terdakwa dan juga barang bukti itu kami bawa ke kantor polisi tepatnya di ruangan satuan resnarkoba guna proses penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa JULKARNAIN RAMLI H. HAKIM yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi surat izin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan R.I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dengan No. LAB: 4923/NNF/XI/2023 tanggal 30 November 2023 yang ditandatangani oleh 1. SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si., 2. DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P., dan 3. Apt EKA AGUSTIANI, S.Si. selaku Pemeriksa serta diketahui oleh ASMAWATI, S.H., M. Kes., selaku atas nama Plt. Waka Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa JULKARNAIN RAMLI H. HAKIM dengan kesimpulan bahwa 13 (tiga belas) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4233 gram dengan nomor barang bukti 9826/2023/NNF, berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD 5970B Agilent Technologies dengan hasil pemeriksaan benar mengandung/ positif (+) Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium pemeriksaan urine Rumah Sakit Umum Daerah Mokopido, Nama Pasien: JULKARNAIN RAMLI, No. RM: 00000005279, Jenis Kelamin: L, tanggal Periksa: 17/10/2023 pukul 12:47:29, No. Order: 20231011807. Pemeriksaan di proses Oleh: MOH REZA, Sample diterima oleh: MAHRUS ASRORI, A.Md, Pemeriksaan di verifikasi oleh: MAHRUS ASRORI, A.Md, Pemeriksaan di validasi oleh: MUTMAINNA, AMAK dan Dokter Penanggung Jawab: dr. CYNTIA KORNELIUS, M. Kes, Sp.PK. dengan Hasil Pemeriksaan Laboratorium  Pemeriksaan  Urine Amphetamine: Negatif (-), THC: Negatif (-),  Morphine: Negatif (-)

 

---------Perbuatan Terdakwa JULKARNAIN RAMLI H. HAKIM melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

 

KEDUA:

------------ Bahwa ia Terdakwa JULKARNAIN RAMLI H. HAKIM (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023, sekitar pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya suatu waktu lain sekitar itu pada bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2023, bertempat di Desa Salumpaga Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli, tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, melakukan “ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, berawal ketika Anggota Satuan Resnarkoba Polres Tolitoli mendapatkan informasi dari informen bahwa Terdakwa diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu dan oleh informasi tersebut maka Tim Satuan Resnarkoba Polres Tolitoli pun langsung bergegas pergi ke rumah Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 19.00 wita setibanya anggota satuan resnarkoba polres tolitoli di Desa Salumpaga Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli, petugas kepolisian langsung mencari informasi dari masyarakat setempat tentang dimana rumah dari Terdakwa dan setelah diketahui rumah dari Terdakwa maka anggota satuan resnarkoba polres tolitoli langsung bergegas pergi ke rumahnya. Selanjutnnya setelah tiba dan masuk ke dalam rumah Terdakwa,petugas kepolisian menemukan Terdakwa sedang berada di ruang tengah rumahnya, lalu melihat hal tersebut petugas kepolisian langsung mengamankan Terdakwa. Kemudian setelah Terdakwa berhasil diamankan, sekitar jam 19.30 wita petugas kepolisian mengundang saksi masyarakat yakni Saksi ARMAN dan Saksi ADRI untuk ikut menyaksikan proses penangkapan maupun penggeledahan yang akan lakukan terhadap Terdakwa dan sekitar pukul 20.00 wita setelah tiba saksi masyarakat terlebih dahulu kami petugas kepolisian memperlihatkan surat perintah tugas kami kepada saksi masyarakat dan juga kepada Terdakwa lalu dibacakan. Setelah itu petugas kepolisian pun langsung melakukan penggeledahan dibadan dan pakaian Terdakwa namun setelah digeledah tidak ditemukan apapun dibadan dan pakaian Terdakwa yang berhubungan dengan Narkotika dan karena tidak ditemukan apa-apa, maka petugas kepolisian melakukan penggeledahan di Tas Selempang warna Hitam merek Tough Warrior yang dipakai oleh Terdakwa saat itu lalu setelah digeledah Tas selempang tersebut ditemukan bungkusan Tisuee warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik obat diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu. Kemudian petugas kepolisian kembali melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa petugas kepolisian menemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok merek Magnum Max di dinding kamar mandi dan setelah di buka pembungkus rokok tersebut di dalamnya berisi 2 (dua) plastik obat yang terdiri dari 1 (satu) plastik obat berisi 5 (lima) paket pipet berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dan 1 (satu) plastik obat nya lagi berisi 4 (empat) paket pipet berisi diduga narkotika jenis shabu - shabu. Selanjutnya petugas kepolisian kembali menemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) plastik obat yang berisi 3 ( tiga ) paket pipet berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu didalam mesin cuci pakaian dan 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang tergeletak di dalam lantai rumah disamping lemari Televisi. Dengan total keseluruhan 13 (tiga belas) paket. Setelah ditemukan semua barang bukti tersebut maka petugas kepolisian pun langsung menanyakan kepada Terdakwa "ini apa?" Terdakwa menjawab "shabu-shabu pak" ditanyakan lagi kepada Terdakwa "siapa yang punya ini shabu-shabu ?" Terdakwa menjawab "saya yang punya pak itu shabu-shabu". Selanjutnya setelah diakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya maka kembali petugas kepolisian menanyakan kepada Terdakwa "kau ada izin tidak dari permerintah dalam hal memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika diduga jenis shau-shabu" Terdakwa menjawab "tidak ada pak". Kemudian dengan pengakuannya itu maka petugas kepolisian resnarkoba polres tolitoli pun langsung menangkapnya serta mengamankan barang bukti yang ditemukan tersebut dan setelah itu Terdakwa dan juga barang bukti itu kami bawa ke kantor polisi tepatnya di ruangan satuan resnarkoba guna proses penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa JULKARNAIN RAMLI H. HAKIM yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi surat izin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan R.I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dengan No. LAB: 4923/NNF/XI/2023 tanggal 30 November 2023 yang ditandatangani oleh 1. SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si., 2. DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P., dan 3. Apt EKA AGUSTIANI, S.Si. selaku Pemeriksa serta diketahui oleh ASMAWATI, S.H., M. Kes., selaku atas nama Plt. Waka Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa JULKARNAIN RAMLI H. HAKIM dengan kesimpulan bahwa 13 (tiga belas) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4233 gram dengan nomor barang bukti 9826/2023/NNF, berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD 5970B Agilent Technologies dengan hasil pemeriksaan benar mengandung/ positif (+) Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium pemeriksaan urine Rumah Sakit Umum Daerah Mokopido, Nama Pasien: JULKARNAIN RAMLI, No. RM: 00000005279, Jenis Kelamin: L, tanggal Periksa: 17/10/2023 pukul 12:47:29, No. Order: 20231011807. Pemeriksaan di proses Oleh: MOH REZA, Sample diterima oleh: MAHRUS ASRORI, A.Md, Pemeriksaan di verifikasi oleh: MAHRUS ASRORI, A.Md, Pemeriksaan di validasi oleh: MUTMAINNA, AMAK dan Dokter Penanggung Jawab: dr. CYNTIA KORNELIUS, M. Kes, Sp.PK. dengan Hasil Pemeriksaan Laboratorium  Pemeriksaan  Urine Amphetamine: Negatif (-), THC: Negatif (-),  Morphine: Negatif (-);

-------------------Perbuatan Terdakwa JULKARNAIN RAMLI H. HAKIM melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Tolitoli, 15 Februari 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

NUR NURAHMAT ISHAK, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19900719 201801 1 002

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya