Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2026/PN Tli Parman S.H AISUN JURUAL alias ISUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2026/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-37/P.2.12.3/Eoh.2/1/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Parman S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AISUN JURUAL alias ISUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

A.         IDENTITAS TERDAKWA

Nama Terdakwa

:

AISUN JURUAL Alias ISUN

Nomor Identitas

:

7204095708830001

Tempat Lahir

:

Salumpaga

Umur / Tanggal Lahir

:

42 tahun / 7 Juli 1983

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun VI, Kel.Salumpaga, Kec. Tolitoli Utara, Kab. Tolitoli, Prov. Sulawesi Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

B.         STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

  1. Penangkapan

Perpanjangan Penangkapan

:

:

Tgl. 11 September 2025 s/d Tgl 14 September 2025

Tgl. 14 September 2025 s/d Tgl 16 September 2025

  1. Penahanan
  • Penyidik
  • Perpanjangan PU
  • Perpanjangan Ketua PN
  • Perpanjangan Ketua PN
  • Penuntut Umum

 

 

:

:

:

:

:

 

 

 Tgl. 16 September 2025 s/d Tgl 05 Oktober2025

 Tgl. 06 Oktober 2025 s/d Tgl 14 November 2025

 Tgl. 15 November 2025 s/d Tgl. 14 Desember 2025

 Tgl. 15 Desember 2025 s/d Tgl. 13 Januari 2026

  Tgl. 23 Desember 2025 s/d Tgl. 11 Januari 2026

 

 

 

 

 

 

C.    DAKWAAN :

Pertama

     ------- Bahwa Terdakwa AISUN JURUAL (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 11 bulan September tahun 2025 sekira pukul 02.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di ruangan kamar tengah rumah tinggal Terdakwa di Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yaitu 10 (sepuluh) paket plastic klip berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Netto 7,8401 gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 11 bulan September tahun 2025 sekitar jam 01.30 wita, lelaki RANDI (DPO) datang di ruangan kamar tengah rumah tinggal terdakwa AISUN JURUAL alias ISUN yang beralamat di Desa Salumpaga, Kec. Tolitoli Utara, Kab. Tolitoli, kemudian datanglah lelaki RANDI (DPO) menawarkan shabu-shabu kepada saksi Rizal dan terdakwa, setelah itu terdakwa pergi ke kios yang berada di tempat tinggal terdakwa dan memanggil lelaki RANDI (DPO) untuk menanyakan berapa harga untuk shabu-shabu tersebut, kemudian lelaki RANDI (DPO) menjawab “ SATU PAKET SEMBILAN RATUS (Rp. 900.000) SAJA” setelah itu terdakwa kembali bertanya “ADAKAH SEPULUH DISITU?”, lelaki RANDI (DPO) menjawab “ADA INI AMBE JO”, sambil mengeluarkan dari dalam tas selempangnya 10 (sepuluh) paket plsatik klip shabu-shabu yang dimasukan kedalam plastik klip ukuran besar dan dimasukan lagi didalam wadah plastik bulat berwarna bening lalu diberikan kepada terdakwa, setelah terdakwa menerima paket shabu-shabu tersebut terdakwa langsung membayarnya dengan memberikan uang tunai sebanyak Rp. 9.000.000,-(Sembilan juta rupiah) kepada lelaki RANDI (DPO), kemudian terdakwa Kembali masuk di ruangan kamar Tengah dan mengemas 10 (sepuluh) paket plastik klip shabu-shabu kedalam plastic klip ukuran besar dan dimasukkan ke dalam wadah plastic bulat berwarna bening, selanjutnya lelaki RANDI (DPO) berkata “SAYA PIGI BELI ROKOK DULU” namun tidak lama setelah lelaki RANDI pergi datang beberapa orang dari petugas kepolisian SATRESNARKOBA Polres Tolitoli dan langsung mengamankan terdakwa beserta saksi RIZAL.
  • Bahwa sekira pukul 02.30 WITA datang 2 (dua) orang laki-laki yaitu saksi AMRIAL dan saksi SUARDIN MARAMIS, kemudian petugas kepolisian memperlihatkan Surat Perintah Tugas dan membacakannya kepada terdakwa dan para saksi setelah itu dilakukan pemeriksaan disekitar kamar tengah dan ditemukan 10 (sepuluh) paket plsatik klip shabu-shabu yang dimasukan kedalam plastik klip ukuran besar dan dimasukan didalam wadah plastik bulat berwarna bening tersimpan dilantai ruangan kamar tengah dan saat itu juga ditemukan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) lengkap dengan kaca pireks dan 1 (satu) buah korek api gas warna kuning, kemudian petugas Kepolisian menanyakan kepada terdakwa’’APA ITU?’’ terdakwa menjawab ’’SHABU-SHABU PAK’’ petugas kepolisian kembali bertanya "SIAPA PUNYA SHABU-SHABU?” terdakwa menjawab "SAYA PUNYA PAK" kembali ditanyakan oleh pihak kepolisian dengan berkata "ADA IJIN TIDAK KAU DARI PEMERINTAH DALAM HAL MEMILIKI, MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA JENIS SHABU-SHABU” terdakwa menjawab “TIDAK ADA IJIN PAK”. setelah itu barang-barang tersebut disita oleh petugas kepolisian dari saksi dan terdakwa AISUN JURUAL alias ISUN untuk dijadikan barang bukti kemudian saksi dan terdakwa AISUN JURUAL alias ISUN ditangkap dan dibawa kekantor Polres Tolitoli diruang Sat Resnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa telah 2 (dua) kali membeli Narkotika jenis shabu-shabu dari lelaki RANDI (DPO), untuk yang pertama pada hari selasa tanggal 26 Agustus 2025 dengan jumlah 3 (tiga) paket plastik klip shabu-shabu dengan harga Rp. 3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah), untuk yang kedua pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 dengan jumlah 10 (sepuluh) paket plastik klip shabu-shabu dengan harga Rp. 9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah);
  • Bahwa terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu-shabu sejak tahun 2024 dan terdakwa terakhir kali mengkonsumsi Narkotika jenis shabu-shabu yakni pada hari Rabu tanggal 10 Septemer 2025 di kamar tengah Rumah Tinggal terdakwa yang bertemmpat di Desa Salumpaga, Kec. Tolitoli Utara, Kab. Tolitoli;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli pada hari Rabu tanggal 24 bulan September 2025 di kantor BPOM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa AISUN JURUAL Alias ISUN dengan rincian jumlah 10 (sepuluh) paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 7,8401 (tujuh koma delapan empat nol satu) gram, kemudian untuk pengujian sebesar 0,1112 (nol koma satu satu satu dua) gram dan untuk pembuktian di Pengadilan (sisa barang bukti) netto 7,7289 (tujuh koma tujuh dua delapan sembilan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.25.0246 dan nomor kode sampel : 25.103.11.16.05.0241.K., tanggal 25 September 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris, disimpulkan bahwa: Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan.

“Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”;

  • Bahwa berdasarkan surat keterangan narkoba RSUD Mokopido Nomor 09.3/2282/KET/RSUD/IX/2025 tanggal 29 September 2025 menerangkan bahwa pada tanggal 12 September 2025 telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap AISUN JURUAL Alias ISUN dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (AMP) Negatif (-), Morphine (MOP) Negatif (-), Marijuana (THC) Negatif (-).
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa shabu-shabu.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

------- Bahwa Terdakwa AISUN JURUAL (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 11 bulan September tahun 2025 sekira pukul 02.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di ruangan kamar tengah rumah tinggal Terdakwa di Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yaitu 10 (sepuluh) paket plastic klip berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat Netto 7,8401 gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 11 bulan September tahun 2025 sekitar jam 01.30 wita, lelaki RANDI (DPO) datang di ruangan kamar tengah rumah tinggal terdakwa AISUN JURUAL alias ISUN yang beralamat di Desa Salumpaga, Kec. Tolitoli Utara, Kab. Tolitoli, kemudian datanglah lelaki RANDI (DPO) menawarkan shabushabu kepada saksi Rizal dan terdakwa, setelah itu terdakwa pergi ke kios yang berada di tempat tinggal terdakwa dan memanggil lelaki RANDI (DPO) untuk menanyakan berapa harga untuk shabu-shabu tersebut, kemudian lelaki RANDI (DPO) menjawab “ SATU PAKET SEMBILAN RATUS (Rp. 900.000) SAJA” setelah itu terdakwa kembali bertanya “ADAKAH SEPULUH DISITU?”, lelaki RANDI (DPO) menjawab “ADA INI AMBE JO”, sambil mengeluarkan dari dalam tas selempangnya 10 (sepuluh) paket plsatik klip shabu-shabu yang dimasukan kedalam plastik klip ukuran besar dan dimasukan lagi didalam wadah plastik bulat berwarna bening lalu diberikan kepada terdakwa, setelah terdakwa menerima paket shabu-shabu tersebut terdakwa langsung membayarnya dengan memberikan uang tunai sebanyak Rp. 9.000.000,-(Sembilan juta rupiah) kepada lelaki RANDI (DPO), kemudian terdakwa Kembali masuk di ruangan kamar Tengah dan mengemas 10 (sepuluh) paket plastik klip shabu-shabu kedalam plastic klip ukuran besar dan dimasukkan ke dalam wadah plastic bulat berwarna bening, selanjutnya lelaki RANDI (DPO) berkata “SAYA PIGI BELI ROKOK DULU” namun tidak lama setelah lelaki RANDI pergi datang beberapa orang dari petugas kepolisian SATRESNARKOBA Polres Tolitoli dan langsung mengamankan terdakwa beserta saksi RIZAL.
  • Bahwa sekira pukul 02.30 WITA datang 2 (dua) orang lakilaki yaitu saksi AMRIAL dan saksi SUARDIN MARAMIS, kemudian petugas kepolisian memperlihatkan Surat Perintah Tugas dan membacakannya kepada terdakwa dan para saksi setelah itu dilakukan pemeriksaan disekitar kamar tengah dan ditemukan 10 (sepuluh) paket plsatik klip shabu-shabu yang dimasukan kedalam plastik klip ukuran besar dan dimasukan didalam wadah plastik bulat berwarna bening tersimpan dilantai ruangan kamar tengah dan saat itu juga ditemukan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) lengkap dengan kaca pireks dan 1 (satu) buah korek api gas warna kuning, kemudian petugas Kepolisian menanyakan kepada terdakwa’’APA ITU?’’ terdakwa menjawab ’’SHABU-SHABU PAK’’ petugas kepolisian kembali bertanya "SIAPA PUNYA SHABU-SHABU?” terdakwa menjawab "SAYA PUNYA PAK" kembali ditanyakan oleh pihak kepolisian dengan berkata "ADA IJIN TIDAK KAU DARI PEMERINTAH DALAM HAL MEMILIKI, MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA JENIS SHABU-SHABU” terdakwa menjawab “TIDAK ADA IJIN PAK”. setelah itu barang-barang tersebut disita oleh petugas kepolisian dari saksi dan terdakwa AISUN JURUAL alias ISUN untuk dijadikan barang bukti kemudian saksi dan terdakwa AISUN JURUAL alias ISUN ditangkap dan dibawa kekantor Polres Tolitoli diruang Sat Resnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa telah 2 (dua) kali membeli Narkotika jenis shabushabu dari lelaki RANDI (DPO), untuk yang pertama pada hari selasa tanggal 26 Agustus 2025 dengan jumlah 3 (tiga) paket plastik klip shabu-shabu dengan harga Rp. 3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah), untuk yang kedua pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 dengan jumlah 10 (sepuluh) paket plastik klip shabu-shabu dengan harga Rp. 9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah);
  • Bahwa terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabushabu sejak tahun 2024 dan terdakwa terakhir kali mengkonsumsi Narkotika jenis shabu-shabu yakni pada hari Rabu tanggal 10 Septemer 2025 di kamar tengah Rumah Tinggal terdakwa yang bertemmpat di Desa Salumpaga, Kec. Tolitoli Utara, Kab. Tolitoli;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli pada hari Rabu tanggal 24 bulan September 2025 di kantor BPOM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa AISUN JURUAL Alias ISUN dengan rincian jumlah 10 (sepuluh) paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabushabu dengan berat netto 7,8401 (tujuh koma delapan empat nol satu) gram, kemudian untuk pengujian sebesar 0,1112 (nol koma satu satu satu dua) gram dan untuk pembuktian di Pengadilan (sisa barang bukti) netto 7,7289 (tujuh koma tujuh dua delapan sembilan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.25.0246 dan nomor kode sampel : 25.103.11.16.05.0241.K., tanggal 25 September 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris, disimpulkan bahwa: Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan.
  • “Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”;
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan narkoba RSUD Mokopido Nomor 09.3/2282/KET/RSUD/IX/2025 tanggal 29 September 2025 menerangkan bahwa pada tanggal 12 September 2025 telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap AISUN JURUAL Alias ISUN dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (AMP) Negatif (), Morphine (MOP) Negatif (-), Marijuana (THC) Negatif (-).
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabushabu;

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

                    Tolitoli, 9 Januari 2026

 

Penuntut Umum

 

 

 

 

Parman, S.H.

Ajun Jaksa / NIP. 19961010 202012 1 011

Pihak Dipublikasikan Ya