Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
48/Pdt.G/2023/PN Tli | FRENGKY AMRIN alias Hengky | 1.Ir. ILHAM JAYA 2.IKHTIAR JAYA alias Tiar |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 48/Pdt.G/2023/PN Tli | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 28 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan ; --------------
2. Menyatakan sah surat perjanjian kerja sama antara Penggugat dan Tergugat I tertanggal 10 Februari 2020 ; ----------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan sah surat perjanjian sewa menyewa alat berat antara Penggugat dengan Turut Tergugat sebagai koordinator lapangan Para Tergugat, tertanggal 07 januari 2020 dan 08 Januari 2020 serta 15 Januari 2020 ; ---------------------------------
4. Menyatakan sah dan mengikat surat perjanjian perdamaianantara Penggugat dan Para Tergugat tertanggal 15 – 08 – 2022 yang dilegalisasi Notaris Mohammad Achsan Rumi SH.MKn nomor : 002/Leg/VIII/ 2022 ; ------------------------------------------
6. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji ( Wan Prestasi ).
7. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan dana Penggugat secara tanggung renteng sejumlah Rp. 1.500.000.000,- ( satu milyar lima ratus juta rupiah ) secara tunai sejak putusan akan perkara ini berkekuatan tetap ; -------------------------------------
8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi atau bunga sebesar 1 (satu ) % (prosen ) dari Rp.1.500.000.000,- ( satu milyar lima ratus juta rupiah ) setiap bulan terhitung sejak putusan atas perkara ini berkekuatan tetap ; ------------------------------ -----------------------------------------------------------------------
9. Menyatakan Sita Jaminan sah dan berharga ; ---------------------------------------------------
10. Menghukum Turut Tergugat tunduk pada putusan ; -------------------------------------------
11. Biaya perkara menurut hukum ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |