Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2026/PN Tli 1.Parman S.H
2.LIA NUR SAFITA, S.H.
3.RR. ALYA CHINTAMI VIRADEA, S.H.
NASRULLAH Bin UWA BABA alias ULLA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2026/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1852/P.2.12.3/Enz.2/8/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Parman S.H
2LIA NUR SAFITA, S.H.
3RR. ALYA CHINTAMI VIRADEA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASRULLAH Bin UWA BABA alias ULLA[Penahanan]
Advokat
Dakwaan
  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

NASRULLAH Bin UWA BABA Alias ULLA

Nomor Identitas : KTP

:

7314071110890002

Tempat Lahir

:

Tanete (Sulawesi Selatan)

Umur / Tanggal Lahir

:

36 Tahun / 11 Oktober 1989

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Lampasio Dusun Lanang Kec. Lampasio, Kab. Toli-Toli Provinsi Sulawesi Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  • Penangkapan
  • Perpanjangan Penangkapan

:

:

 

Sejak Tanggal 19 April 2026 s/d tanggal 22 April 2026

Sejak Tanggal 22 April 2026 /d tanggal 25 April 2026

  • Penahanan Penyidik

 

  • Perpanjangan PU

 

  • Perpanjangan PN

 

  • Penuntut Umum

:

 

:

 

:

 

:

Rumah Tahanan Dittahti Polda Sulteng sejak tanggal 22 April 2026 s/d tanggal 11 Mei 2026

Rutan Polda Sulteng sejak tanggal 12 Mei 2026 s/d tanggal 20 Juni 2026

Rutan Dittahti Polda Sulteng sejak tanggal 21 Juni 2026 s/d tanggal 20 Juli 2026

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tolitoli sejak tanggal 05 Agustus 2026 s/d tanggal 24 Agustus 2026

 

  1. DAKWAAN 

PERTAMA

------ Bahwa Terdakwa Nasrullah Bin Uwa Baba alias Ulla (selanjutnya disebut Terdakwa) baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Saksi Armansyah Bin Suardi alias Mangge (diajukan dalam berkas dan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 19 bulan April tahun 2026 sekitar pukul 01.05 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Trans Palu Toli-Toli, Desa Lampasio, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Toli-Toli yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan tindak pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal dari penangkapan saksi Armansyah Bin Suardi alias Mangge (diajukan dalam berkas dan penuntutan terpisah) yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 pukul 02.05 Wita bertempat di Jalan Trans Sulawesi depan Pos Lantas Polda Sulawesi Tengah Desa Lalombi, Kec. Banawa Selatan, Kab. Donggala, Prov. Sulawesi Tengah, Saksi Abd Rahman, Saksi Hairil, Saksi Moh. Rijalul Haq, dan Saksi Noval Fahreza melakukan penangkapan terhadap saksi Armansyah Bin Suardi alias Mangge yang sedang mengendarai mobil Avanza warna silver metalik dengan nomor Polisi DN 1062 IY yang kemudian terhadap saksi Armansyah Bin Suardi alias Mangge dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) bungkus besar narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam dos air mineral merk FDM Warna Coklat yang diletakkan di kursi tengah dan 10 (sepuluh) paket sedang Narkotika jenis sabu di dashboard bawah setir dan saat dilakukan introgasi oleh petugas diperoleh informasi bahwa 2 (dua) bungkus besar narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa ke Desa Lampasio, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah dan akan diterima oleh Terdakwa. Selanjutnya saksi Armansyah Bin Suardi alias Mangge bersama dengan Saksi Abd Rahman, Saksi Hairil, Saksi Moh. Rijalul Haq, dan Saksi Noval Fahreza dengan membawa 2 (dua) bungkus besar narkotika jenis sabu melakukan penyerahan di bawah pengawasan (Control Delivery). Pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekitar pukul 00.10 Wita sesampainya di Jalan Trans Palu Toli-Toli, Desa Lampasio, Kec. Lampasio, Kab. Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah, Saksi Armansyah Bin Suardi alias Mangge menelepon Uwa Tahir (DPO) dan menyampaikan bahwa Saksi Armansyah Bin Suardi alias Mangge sudah berada di Jalan Trans Palu Toli-Toli, kemudian Uwa Tahir (DPO) menelepon Terdakwa agar segera menjemput narkotika jenis sabu tersebut karena saksi Armansyah telah menunggu di Jalan Trans Palu-Toli Toli;
  • Bahwa setelah Terdakwa menerima telepon dari Uwa Tahir (DPO), Terdakwa mendatangi rumah Saksi Sudirman untuk meminta diantar dengan mengatakan “temani saya ambil pakaian di rental” dan Saksi Sudirman menjawab “kenapa lambat” dan Terdakwa mengatakan “Meletus katanya ban mobil makannya lambat sampai” lalu Saksi Sudirman menjawab “tidak bisakah besok diambil pakaian karena sudah tengah malam dan saya akan bekerja besok” dan Terdakwa kembali mengatakan “tidak bisa, harus diambil sekarang.” Lalu Saksi Sudirman mengambil motornya dan membonceng Terdakwa menuju pertigaan Jalan Trans Palu Toli-Toli, Desa Lampasio, Kec. Lampasio, Kab. Toli-Toli Provinsi Sulawesi Tengah tepatnya di depan Puskesmas Desa Lampasio. Kemudian saat dalam perjalanan Saksi Sudirman melihat mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor Polisi DN 1062 IY yang terparkir di pinggir jalan, lalu Terdakwa meminta Saksi Sudirman untuk berhenti di depan mobil tersebut yang berjarak sekitar 5 (lima) meter dan setelah itu Terdakwa turun dari motor dan berjalan ke arah mobil tersebut. Sesampainya di mobil tersebut, Saksi Moh Noval Fahreza turun dari mobil menyerahkan 1 (satu) buah dus air mineral bertuliskan FDM warna coklat yang berisi 2 bungkus besar narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa menerima paket tersebut, setelah 1 (satu) buah dus air mineral bertuliskan FDM warna coklat yang berisi 2 bungkus besar narkotika jenis sabu berada dalam penguasaan Terdakwa, selanjutnya Saksi Abd Rahman, Saksi Hairil, Saksi Moh. Rijalul Haq turun dari mobil dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan surat berita acara penimbangan dan penyisihan barang bukti narkotika dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Direktorat Reserse Narkoba tanggal 19 April 2026 bertempat di BPOM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti 2 (dua) bungkus besar narkotika jenis sabu yang disita dari Armansyah Bin Suardi alias Mangge, Dkk dan diketahui berat netto barang bukti tersebut 2.038,9 (dua ribu tiga puluh delapan koma sembilan) gram;
  • Berdasarkan Surat Laporan Pengujian pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu Nomor: LHU.103.K.05.16.26.0129 tanggal 20 April 2026 menerangkan bahwa 1 (satu) plastik berisikan serbuk kristal warna bening dengan berat netto 0,1067 (nol koma satu nol enam tujuh) gram yang diberi nomor kode sampel: 26.103.11.16.05.0130.K yang merupakan sampel barang bukti telah dilakukan pengujian dengan hasil positif metamfetamina (terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika). Barang bukti tersebut disita dalam perkara atas nama ARMANSYAH Bin SUARDI alias MANGGE;
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan urine Nomor: R/136/IV/RES.4.2./2026/Rumkit Bhay dari Polisi Daerah Sulawesi Tengah Bidang Kedokteran dan Kesehatan Rumkit Bhayangkara TK III Palu nama Pasien Nasrullah tanggal pemeriksaan 19 April 2026 menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan urine dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (-) negatif, Methamphetamine (-) negatif, Marijuana (-) negatif, Benzodiazepin (-) negatif), Morphin (-) negatif, Cocaine (-) negatif;
  • Bahwa Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Saksi Armansyah Bin Suardi alias Mangge tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.

 

----- Perbuatan Terdakwa Nasrullah Bin Uwa Baba Alias Ulla sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

 

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa Nasrullah Bin Uwa Baba alias Ulla (selanjutnya disebut Terdakwa) baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Saksi Armansyah Bin Suardi alias Mangge (diajukan dalam berkas dan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 19 bulan April tahun 2026 sekitar pukul 01.05 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Trans Palu Toli-Toli, Desa Lampasio, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Toli-Toli yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat seperti tersebut dalam Dakwan Pertama, saksi Armansyah Bin Suardi alias Mangge (diajukan dalam berkas dan penuntutan terpisah) bersama Saksi Abd Rahman, Saksi Hairil, Saksi Moh. Rijalul Haq, dan Saksi Noval Fahreza melakukan pengembangan dengan melakukan penyerahan di bawah pengawasan (Control Delivery) dan sesampainya di jalan di Jalan Trans Palu Toli-Toli, Desa Lampasio, Kec. Lampasio, Kab. Toli-Toli Provinsi Sulawesi Tengah, saksi Armansyah Bin Suardi alias Mangge menelepon Uwa Tahir (DPO) dan menyampaikan bahwa saksi Armansyah Bin Suardi alias Mangge sudah berada di Jalan Trans Palu Toli-Toli, kemudian Uwa Tahir (DPO) menelepon Terdakwa agar segera menjemput narkotika jenis sabu tersebut karena saksi Armansyah telah menunggu di jalan Trans Palu-Toli Toli;
  • Bahwa setelah Terdakwa menerima telepon dari Uwa Tahir (DPO), Terdakwa mendatangi rumah Saksi Sudirman untuk meminta diantar dengan mengatakan “temani saya ambil pakaian di rental” dan Saksi Sudirman menjawab “kenapa lambat” dan Terdakwa mengatakan “Meletus katanya ban mobil makannya lambat sampai” lalu Saksi Sudirman menjawab “tidak bisakah besok diambil pakaian karena sudah tengah malam dan saya akan bekerja besok” dan Terdakwa kembali mengatakan “tidak bisa, harus diambil sekarang.” Lalu Saksi Sudirman mengambil motornya dan membonceng Terdakwa menuju pertigaan Jalan Trans Palu Toli-Toli, Desa Lampasio, Kec. Lampasio, Kab. Toli-Toli Provinsi Sulawesi Tengah tepatnya di depan Puskesmas Desa Lampasio. Kemudian saat dalam perjalanan Saksi Sudirman melihat mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor Polisi DN 1062 IY yang terparkir di pinggir jalan, lalu Terdakwa meminta Saksi Sudirman untuk berhenti di depan mobil tersebut yang berjarak sekitar 5 (lima) meter dan setelah itu Terdakwa turun dari motor dan berjalan ke arah mobil tersebut. Sesampainya di mobil tersebut, Saksi Moh Noval Fahreza turun dari mobil menyerahkan 1 (satu) buah dus air mineral bertuliskan FDM warna coklat yang berisi 2 bungkus besar narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa menerima paket tersebut, setelah 1 (satu) buah dus air mineral bertuliskan FDM warna coklat yang berisi 2 bungkus besar narkotika jenis sabu berada dalam penguasaan Terdakwa, selanjutnya Saksi Abd Rahman, Saksi Hairil, Saksi Moh. Rijalul Haq turun dari mobil dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan surat berita acara penimbangan dan penyisihan barang bukti narkotika dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Direktorat Reserse Narkoba tanggal 19 April 2026 bertempat di BPOM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti 2 (dua) bungkus besar narkotika jenis sabu yang disita dari Armansyah Bin Suardi alias Mangge, Dkk dan diketahui berat netto barang bukti tersebut 2.038,9 (dua ribu tiga puluh delapan koma sembilan) gram;
  • Berdasarkan Surat Laporan Pengujian pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu Nomor: LHU.103.K.05.16.26.0129 tanggal 20 April 2026 menerangkan bahwa 1 (satu) plastik berisikan serbuk kristal warna bening dengan berat netto 0,1067 (nol koma satu nol enam tujuh) gram yang diberi nomor kode sampel: 26.103.11.16.05.0130.K yang merupakan sampel barang bukti telah dilakukan pengujian dengan hasil positif metamfetamina (terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika). Barang bukti tersebut disita dalam perkara atas nama ARMANSYAH Bin SUARDI alias MANGGE;
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan urine Nomor: R/136/IV/RES.4.2./2026/Rumkit Bhay dari Polisi Daerah Sulawesi Tengah Bidang Kedokteran dan Kesehatan Rumkit Bhayangkara TK III Palu nama Pasien Nasrullah tanggal pemeriksaan 19 April 2026 menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan urine dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (-) negatif, Methamphetamine (-) negatif, Marijuana (-) negatif, Benzodiazepin (-) negatif), Morphin (-) negatif, Cocaine (-) negatif;
  • Bahwa Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Saksi Armansyah Bin Suardi alias Mangge tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.

 

----- Perbuatan Terdakwa Nasrullah Bin Uwa Baba Alias Ulla sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya