| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-34/P.2.12.3/Enz.2/10/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Terdakwa
|
:
|
NURMIN
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
7208015210830002
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Palu
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
41 tahun / 12 Oktober 1983
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. S. Parman II, Kel. Besusu tengah, Kec. Palu Timur, Kota Palu, Prov. Sulawesi Tengah
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Mengurus rumah tangga
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tidak tamat)
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan
Perpanjangan Penangkapan
|
:
:
|
Tgl. 16 Juni 2025 s/d Tgl 19 Juni 2025
Tgl. 19 Juni 2025 s/d Tgl 21 Juni 2025
|
- Penahanan
- Penyidik
- Perpanjangan PU
- Perpanjangan Ketua PN
- Perpanjangan Ketua PN
- Penuntut Umum
|
:
:
:
:
:
|
Rutan, sejak Tgl. 20 Juni 2025 s/d Tgl. 09 Juli 2025
Rutan, sejak Tgl. 10 Juli 2025 s/d Tgl. 18 Agustus 2025
Rutan, sejak Tgl. 19 Agustus 2025 s/d Tgl. 17 September 2025
Rutan, sejak Tgl. 18 September 2025 s/d Tgl. 17 Oktober 2025
Rutan, sejak Tgl 9 Oktober 2025 s/d 28 Oktober 2025
|
C. DAKWAAN :
Pertama
------- Bahwa Terdakwa NURMIN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 16 bulan Juni tahun 2025 sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Salumpaga, Kec. Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yakni netto 9,1601 (sembilan koma satu enam nol satu) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 15 bulan Juni tahun 2025, sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa dalam perjalanan kembali ke Kab. Tolitoli menaiki mobil rental yang sebelumnya Terdakwa tumpangi dari Desa Salumpaga, Kec. Tolitoli Utara, Kab. Tolitoli menuju Kota Palu dengan tujuan untuk melihat orang tua Terdakwa yang sedang sakit. Sejak awal Terdakwa menaiki mobil rental tersebut Terdakwa banyak istirahat dikarenakan pusing dan Terdakwa sudah tidak memperhatikan jalan lagi, tiba-tiba Terdakwa mendengar kaca pintu mobil diketuk, saat dibuka oleh sopir bantu yang duduk di depan Terdakwa, rupanya saat itu mobil sudah sampai di Kec. Tawaeli, Kota Palu, disitu Terdakwa melihat BEBI (DPO) dan Terdakwa sempat mendengar BEBI (DPO) mengatakan ”titip untuk AISUN sambil memegang bungkusan kantongan plastik warna hitam”, setelah bungkusan tersebut Terdakwa terima kemudian Terdakwa memeriksa rupanya ada baju pesta, pada saat Terdakwa memegang baju tersebut pada bagian kerah leher baju Terdakwa merasa ada bungkusan, kemudian Terdakwa membuka jahitan pada bagian leher baju dengan menggunakan tangan Terdakwa dan melihat ada lilitan lakban warna hitam, Terdakwa buka lagi terdapat tisu yang di dalamnya terdapat beberapa plastik berisi narkotika jenis shabu-shabu akan tetapi Terdakwa tidak tahu berapa jumlahnya, setelah itu Terdakwa mengambil tas punggung warna abu-abu milik Terdakwa dan mengeluarkan tas kosmentik plastik, selanjutnya lilitan lakban warna hitam yang di dalamnya terdapat beberapa plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu terbungkus tisu Terdakwa masukan ke dalam tas kosmetik milik Terdakwa kemudian Terdakwa simpan lagi ke dalam tas punggung warna abu-abu milik Terdakwa dengan maksud agar mudah diingat dan gampang untuk dicari;
- Bahwa keesokan harinya pada hari Senin tanggal 16 bulan Juni tahun 2025 sekira pukul 17.00 Wita mobil rental yang ditumpangi Terdakwa berhenti di KM 4, Kec. Basi Dondo, Kab. Tolitoli karena Sopir ingin beristirahat, kemudian Terdakwa membuka tas kosmetik plastik dan mengambil salah satu plastik klip narkotika jenis shabu-shabu, selanjutnya Terdakwa pergi ke kamar mandi membawa botol minuman dan membuat alat hisap shabu-shabu (bong) lalu Terdakwa mengambil sedikit shabu-shabu dari plastik klip yang telah Terdakwa ambil sebelumnya dan Terdakwa konsumsi dengan menggunakan alat hisap shabu (bong) tersebut. Kemudian sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa baru tiba di Desa Salumpaga, Kec. Tolitoli Utara, Kab. Tolitoli, akan tetapi Terdakwa tidak langsung masuk ke rumah tempat tinggal Terdakwa dikarenakan ingin membeli rokok sekaligus istirahat, selang beberapa waktu kemudian datang petugas Kepolisian Sektor Tolitoli Utara untuk mengamankan Terdakwa. Kemudian sekira pukul 21.30 Wita datang petugas kepolisian lain bersama 2 (dua) orang saksi masyarakat yakni Saksi RUSPAN HENDRIK dan Saksi RISNO, setelah itu petugas Kepolisian Sektor Tolitoli Utara memperlihatkan Surat Perintah Tugas kepada Terdakwa dan saksi - saksi masyarakat, kemudian Petugas Kepolisian Sektor Tolitoli Utara bertanya kepada Terdakwa “ibu siapa namanya?”, Terdakwa jawab “NURMIN pak”, ditanya lagi “ibu dari mana?”, Terdakwa katakan “dari Palu”, ditanya lagi “ini barang-barangnya siapa?” (sambil petugas Kepolisian Sektor Tolitoli Utara menunjuk beberapa tas-tas)”, Terdakwa jawab “saya”, ditanyakan kembali “ini tas nya siapa?” (sambil menunjuk tas punggung warna abu-abu), lalu Terdakwa katakan “saya pak”. Kemudian petugas Kepolisian Sektor Tolitoli Utara menyuruh Terdakwa untuk membuka tas, dan saat itu Terdakwa langsung membuka tas punggung warna abu-abu milik Terdakwa dan mengambil tas kosmetik plastik lalu mengeluarkan lilitan lakban warna hitam di dalamya terdapat beberapa plastik narkotika jenis shabu-shabu terbungkus tisu, dan Terdakwa mulai mengeluarkan satu persatu plastik klip berisi shabu-shabu ke tanah, setelah diletakan sambil disaksikan saksi-saksi masyarakat, Terdakwa diajak oleh petugas Kepolisian Sektor Tolitoli Utara untuk menghitung dan ditemukan sebanyak 14 (empat belas) plastik klip narkotika jenis shabu-shabu, terdiri dari 11 (sebelas) klip warna merah dan 3 (tiga) klip biru. Kemudian Terdakwa ditanya sekali lagi “apa ini ?”, Terdakwa katakan “shabu pak”, setelah itu Petugas Kepolisian Sektor Tolitoli Utara memeriksa tas punggung warna abu-abu dan mendapati 1 (satu) buah alat hisap shabu-shabu (bong), selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor Polsek Tolitoli Utara, selang beberapa waktu kemudian datang petugas Kepolisian dari satuan Resnarkoba dan Terdakwa dibawa ke ruang satuan Resnarkoba Resor Tolitoli;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menyimpan, menguasai dan menerima 14 (empat belas) plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu, terdiri dari 11 (sebelas) klip warna merah dan 3 (tiga) klip biru karena Terdakwa membantu BEBI (DPO) untuk menyerahkan bungkusan kantongan plastik warna hitam kepada AISUN yang Terdakwa ketahui isi bungkusan tersebut adalah narkotika jenis shabu-shabu pada saat membuka jahitan baju pada bagian leher;
- Bahwa hubungan antara Terdakwa dan BEBI (DPO) hanya sekedar kenal saja dan itupun kenal melalui Saksi AISUN, sedangkan Terdakwa dan Saksi AISUN memiliki hubungan pertemanan dan pekerjaan karena Terdakwa bekerja dengan Saksi AISUN sebagai tukang masak untuk orang yang memetik cengkeh di sekitar daerah rumah Saksi AISUN;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Diduga Narkotika di BPOM pada hari Jumat tanggal 04 bulan Juli tahun 2025 di kantor BPOM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Tersangka NURMIN dengan rincian jumlah 14 (empat belas) plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu, terdiri dari 11 (sebelas) klip warna merah dan 3 (tiga) klip biru dengan berat netto 9,1601 (sembilan koma satu enam nol satu) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Diduga Narkotika untuk Pengujian di BPOM pada hari Jumat tanggal 04 bulan Juli tahun 2025 di kantor BPOM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Tersangka NURMIN dengan rincian jumlah 14 (empat belas) plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu, terdiri dari 11 (sebelas) klip warna merah dan 3 (tiga) klip biru dengan berat netto 9,1601 (sembilan koma satu enam nol satu) gram. Kemudian hasil penimbangan di BPOM dilakukan penyisihan untuk pengujian seberat 0,1009 (nol koma satu nol nol sembilan) gram dan untuk pembuktian di Pengadilan (sisa barang bukti) netto 9,0592 (sembilan koma nol lima sembilan dua) gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.103.K.05.16.25.0169 dan nomor kode sampel: 25.103.11.16.05.0165.K, tanggal 08 Juli 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris, disimpulkan bahwa: Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan;
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba dari RSUD Mokopido Nomor : 09.3/14353/KET/RSUD/VII/2025 tertanggal 29 Juli 2025 ditandatangani oleh dr. Cyntia K, M.Kes., Sp.PK. menerangkan bahwa pada tanggal 17 Juni 2025 telah melakukan pemeriksaan urine terhadap seseorang atas nama NURMIN secara Laboratoris dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (AMP) Positive (+), Morphine (MOP) Negatif (-), Marijuana (THC) Negatif (-).
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa shabu-shabu.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
------- Bahwa Terdakwa NURMIN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 16 bulan Juni tahun 2025 sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Salumpaga, Kec. Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yakni netto 9,1601 (sembilan koma satu enam nol satu) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 15 bulan Juni tahun 2025, sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa dalam perjalanan kembali ke Kab. Tolitoli menaiki mobil rental yang sebelumnya Terdakwa tumpangi dari Desa Salumpaga, Kec. Tolitoli Utara, Kab. Tolitoli menuju Kota Palu dengan tujuan untuk melihat orang tua Terdakwa yang sedang sakit. Sejak awal Terdakwa menaiki mobil rental tersebut Terdakwa banyak istirahat dikarenakan pusing dan Terdakwa sudah tidak memperhatikan jalan lagi, tiba-tiba Terdakwa mendengar kaca pintu mobil diketuk, saat dibuka oleh sopir bantu yang duduk di depan Terdakwa, rupanya saat itu mobil sudah sampai di Kec. Tawaeli, Kota Palu, disitu Terdakwa melihat BEBI (DPO) dan Terdakwa sempat mendengar BEBI (DPO) mengatakan ”titip untuk AISUN sambil memegang bungkusan kantongan plastik warna hitam”, setelah bungkusan tersebut Terdakwa terima kemudian Terdakwa memeriksa rupanya ada baju pesta, pada saat Terdakwa memegang baju tersebut pada bagian kerah leher baju Terdakwa merasa ada bungkusan, kemudian Terdakwa membuka jahitan pada bagian leher baju dengan menggunakan tangan Terdakwa dan melihat ada lilitan lakban warna hitam, Terdakwa buka lagi terdapat tisu yang di dalamnya terdapat beberapa plastik berisi narkotika jenis shabu-shabu akan tetapi Terdakwa tidak tahu berapa jumlahnya, setelah itu Terdakwa mengambil tas punggung warna abu-abu milik Terdakwa dan mengeluarkan tas kosmentik plastik, selanjutnya lilitan lakban warna hitam yang di dalamnya terdapat beberapa plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu terbungkus tisu Terdakwa masukan ke dalam tas kosmetik milik Terdakwa kemudian Terdakwa simpan lagi ke dalam tas punggung warna abu-abu milik Terdakwa dengan maksud agar mudah diingat dan gampang untuk dicari;
- Bahwa keesokan harinya pada hari Senin tanggal 16 bulan Juni tahun 2025 sekira pukul 17.00 Wita mobil rental yang ditumpangi Terdakwa berhenti di KM 4, Kec. Basi Dondo, Kab. Tolitoli karena Sopir ingin beristirahat, kemudian Terdakwa membuka tas kosmetik plastik dan mengambil salah satu plastik klip narkotika jenis shabu-shabu, selanjutnya Terdakwa pergi ke kamar mandi membawa botol minuman dan membuat alat hisap shabu-shabu (bong) lalu Terdakwa mengambil sedikit shabu-shabu dari plastik klip yang telah Terdakwa ambil sebelumnya dan Terdakwa konsumsi dengan menggunakan alat hisap shabu (bong) tersebut. Kemudian sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa baru tiba di Desa Salumpaga, Kec. Tolitoli Utara, Kab. Tolitoli, akan tetapi Terdakwa tidak langsung masuk ke rumah tempat tinggal Terdakwa dikarenakan ingin membeli rokok sekaligus istirahat, selang beberapa waktu kemudian datang petugas Kepolisian Sektor Tolitoli Utara untuk mengamankan Terdakwa. Kemudian sekira pukul 21.30 Wita datang petugas kepolisian lain bersama 2 (dua) orang saksi masyarakat yakni Saksi RUSPAN HENDRIK dan Saksi RISNO, setelah itu petugas Kepolisian Sektor Tolitoli Utara memperlihatkan Surat Perintah Tugas kepada Terdakwa dan saksi - saksi masyarakat, kemudian Petugas Kepolisian Sektor Tolitoli Utara bertanya kepada Terdakwa “ibu siapa namanya?”, Terdakwa jawab “NURMIN pak”, ditanya lagi “ibu dari mana?”, Terdakwa katakan “dari Palu”, ditanya lagi “ini barang-barangnya siapa?” (sambil petugas Kepolisian Sektor Tolitoli Utara menunjuk beberapa tas-tas)”, Terdakwa jawab “saya”, ditanyakan kembali “ini tas nya siapa?” (sambil menunjuk tas punggung warna abu-abu), lalu Terdakwa katakan “saya pak”. Kemudian petugas Kepolisian Sektor Tolitoli Utara menyuruh Terdakwa untuk membuka tas, dan saat itu Terdakwa langsung membuka tas punggung warna abu-abu milik Terdakwa dan mengambil tas kosmetik plastik lalu mengeluarkan lilitan lakban warna hitam di dalamya terdapat beberapa plastik narkotika jenis shabu-shabu terbungkus tisu, dan Terdakwa mulai mengeluarkan satu persatu plastik klip berisi shabu-shabu ke tanah, setelah diletakan sambil disaksikan saksi-saksi masyarakat, Terdakwa diajak oleh petugas Kepolisian Sektor Tolitoli Utara untuk menghitung dan ditemukan sebanyak 14 (empat belas) plastik klip narkotika jenis shabu-shabu, terdiri dari 11 (sebelas) klip warna merah dan 3 (tiga) klip biru. Kemudian Terdakwa ditanya sekali lagi “apa ini ?”, Terdakwa katakan “shabu pak”, setelah itu Petugas Kepolisian Sektor Tolitoli Utara memeriksa tas punggung warna abu-abu dan mendapati 1 (satu) buah alat hisap shabu-shabu (bong), selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor Polsek Tolitoli Utara, selang beberapa waktu kemudian datang petugas Kepolisian dari satuan Resnarkoba dan Terdakwa dibawa ke ruang satuan Resnarkoba Resor Tolitoli;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menyimpan, menguasai dan menerima 14 (empat belas) plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu, terdiri dari 11 (sebelas) klip warna merah dan 3 (tiga) klip biru karena Terdakwa membantu BEBI (DPO) untuk menyerahkan bungkusan kantongan plastik warna hitam kepada AISUN yang Terdakwa ketahui isi bungkusan tersebut adalah narkotika jenis shabu-shabu pada saat membuka jahitan baju pada bagian leher;
- Bahwa hubungan antara Terdakwa dan BEBI (DPO) hanya sekedar kenal saja dan itupun kenal melalui Saksi AISUN, sedangkan Terdakwa dan Saksi AISUN memiliki hubungan pertemanan dan pekerjaan karena Terdakwa bekerja dengan Saksi AISUN sebagai tukang masak untuk orang yang memetik cengkeh di sekitar daerah rumah Saksi AISUN;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Diduga Narkotika di BPOM pada hari Jumat tanggal 04 bulan Juli tahun 2025 di kantor BPOM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Tersangka NURMIN dengan rincian jumlah 14 (empat belas) plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu, terdiri dari 11 (sebelas) klip warna merah dan 3 (tiga) klip biru dengan berat netto 9,1601 (sembilan koma satu enam nol satu) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Diduga Narkotika untuk Pengujian di BPOM pada hari Jumat tanggal 04 bulan Juli tahun 2025 di kantor BPOM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Tersangka NURMIN dengan rincian jumlah 14 (empat belas) plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu, terdiri dari 11 (sebelas) klip warna merah dan 3 (tiga) klip biru dengan berat netto 9,1601 (sembilan koma satu enam nol satu) gram. Kemudian hasil penimbangan di BPOM dilakukan penyisihan untuk pengujian seberat 0,1009 (nol koma satu nol nol sembilan) gram dan untuk pembuktian di Pengadilan (sisa barang bukti) netto 9,0592 (sembilan koma nol lima sembilan dua) gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.103.K.05.16.25.0169 dan nomor kode sampel: 25.103.11.16.05.0165.K, tanggal 08 Juli 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris, disimpulkan bahwa: Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan;
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba dari RSUD Mokopido Nomor : 09.3/14353/KET/RSUD/VII/2025 tertanggal 29 Juli 2025 ditandatangani oleh dr. Cyntia K, M.Kes., Sp.PK. menerangkan bahwa pada tanggal 17 Juni 2025 telah melakukan pemeriksaan urine terhadap seseorang atas nama NURMIN secara Laboratoris dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (AMP) Positive (+), Morphine (MOP) Negatif (-), Marijuana (THC) Negatif (-);
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu beratnya melebihi 5 (lima) gram.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------
Tolitoli, 17 Oktober 2025
|
|
Penuntut Umum
Natasha Meyviani, S.H.
Ajun Jaksa Madya / NIP. 19970530 202203 2 003
|
|