- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas Objek sengketa seluas kurang lebih : 1561 m2 yang letak batasnya adalah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan ( lorong ), Gereja , tanah Penggugat, Gudang Peti Jenasah, tanah / gudang Suardi Amsal ( Bolong ) ;
- Sebelah Selatan : Jalan Raya HOS Cokroaminoto ;
- Sebelah Timur : Tanah Indra ( Toko Lentora ) ;
- Sebelah Barat : Tanah Wempi G
3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat tanpa seisin dan tanpa sepengetahuan Penggugat, telah membuat SPORADIK ( Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah ) atas Objek Sengketa atas nama Tergugat, yang kemudian diregister oleh Turut Tergugat II ( Kepala Kelurahan Baru ) dengan Nomor : 593/84.23/pem tanggal 01 November 2022 adalah Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya ;
4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tanpa sepengetahuan dan tanpa seisin Penggugat, telah memberi tanda – tanda batas terhadap Objek Sengketa dengan dengan memasang patok-patok lalu mengajukan permohonan pendaftaran, pengukuran dan pemetaan / penggambaran ( kadastral ) atas Objek Sengketa pada Turut Tergugat III yang kemudian oleh Turut Tergugat III permohonan Tergugat tersebut diberkaskan dengan nomor berkas : 2375 / 2023 atas nama Tergugat ( Drs.M.Syahrir Alatas SH.MH ) adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya ;
5. Menyatakan bahwa SPORADIK ( Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah ) atas Objek Sengketa atas nama Tergugat, yang kemudian diregister oleh Turut Tergugat II ( Kepala Kelurahan Baru ) dengan Nomor : 593/84.23/pem tanggal 01 November 2022, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
6. Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk mencabut tanda –tanda batas berupa patok – patok yang dipasang oleh Tergugat diatas objek sengketa ;
7. Menghukum Tergugat untuk menghentikan permohonan pendaftaran pengukuran dan pemetaan / penggambaran ( kadastral ) atas objek sengketa yang diajukan pada Turut Tergugat III ( Badan Pertanahan Kab.Tolitoli );
8. Menghukum Turut Tergugat tunduk pada putusan atas perkara ini ;
9.Biaya perkara menurut hukum |