Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2026/PN Tli SRI SURATNI MARYAWATI Yayasan Teratai Malosong Dadakitan alias Yayasan Santi loka alias Perkumpulan Masyarakat Tiong Hoa (Kong Whee), Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2026/PN Tli
Tanggal Surat Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI SURATNI MARYAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1USMAN ALI, S.H.SRI SURATNI MARYAWATI
Tergugat
NoNama
1Yayasan Teratai Malosong Dadakitan alias Yayasan Santi loka alias Perkumpulan Masyarakat Tiong Hoa (Kong Whee),
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan Sita Jaminan (Conserbatoir Beslag) tersebut adalah mengikat ;
  3. Menyatakan semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum ;
  4. Menyatakan semua alat bukti yang diajukan Tergugat dalam perkaraa ini, Tidak sah, tidak berharga dan batal demi hukum;
  5. Menyatakan Penggugat adalah cucu  Almarhum Hi Hamid ;
  6. Menyatakan Objek perkara tanah seluas 3437 m2  (Tiga ribu empat ratus tiga puluh tujuh meter persegi)  yang terletak di jalan Cokroaminoto, kampung baru/malosong, sekarang Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli,  Propinsi Sulawesi Tengah  adalah warisan budel almarhum Hi. Hamid  secara turun temurun ;
  7. Menyatakan perbuatan  Tergugat yang menguasai tanah  objek perkara / objek sengketa  berupa  sebidang tanah seluas 3437 m2 (Tiga ribu empat ratus tiga puluh tujuh meter persegi)  yang terletak di jalan Cokroaminoto, kampung baru/malosong (sekarang Kelurahan Baru), Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, propinsi Sulawesi Tengah,  yang dahulu di dirikan gedung Sekolah Tiong Hoa ( Sekolah cina )  dengan batas-batas sebagai berikut ; 

Sebalah Utaradahulu berbatasn dengan Laut/Pantaisekarang Gudang / tanah Suwardi Amsal (Bolong), Rumah Sherny Rontos, dan jalan Lorong.

Sebelah Selatan dengan Jalan raya Cokroaminoto ;

Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Ang Tek Thoan sekarang Indra (Toko Lentora) ;

  •  

baik di kuasai secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dan atau menyuruh orang lain menguasai  serta menikmati tanah tersebut  sampai dengan sekarang adalah tanpa hak, melawan hukum yang merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;

  1. Menghukum dan memerintahkan  Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat  tanah objek Perkara/ Objek sengketa tersebut  secaraa langsung tanpa syarat apapun.  yaitu  tanah  objek perkara / objek sengketa  berupa  sebidang tanah seluas 3437 m2 (Tiga ribu empat ratus tiga puluh tujuh meter persegi)  yang terletak di jalan Cokroaminoto, kampung baru/malosong (sekarang Kelurahan Baru), Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, propinsi Sulawesi Tengah,  yang dahulu di dirikan gedung Sekolah Tiong Hoa ( Sekolah cina )  dengan batas-batas sebagai berikut ; 

Sebalah Utaradahulu berbatasn dengan Laut/Pantaisekarang Gudang / tanah Suwardi Amsal (Bolong), Rumah Sherny Rontos, dan jalan Lorong.

Sebelah Selatan dengan Jalan raya Cokroaminoto ;

Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Ang Tek Thoan sekarang Indra (Toko Lentora) ;
sebelah Barat berbatasan dengan pantai,tanah Go Siong Tong sekarang Wempi G ;

  1. Menghukum  Tergugat, untuk membayar kepada Penggugat  Kerugian materil Penggugat  kurang lebih sekitar Rp. 1.000.000.000,-. (satu miliar Rupiah) ; secara tanggung rentang, seketika dan sekaligus dengan tanpa syarat ;
  2. Menghukum  Tergugat, untuk membayar kepada Penggugat uang kerugian non Materil sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus  juta rupiah) secara tanggung rentang, seketika dan sekaligus dengan tanpa syarat ;
  3. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voerbaarheid bij voorraad) walaupun ada Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali (PK) dari Para Tergugat ;
  4. Menghukum  Tergugat, untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat untuk setiap harinya, setiap kali lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ini diucapkan hingga dilaksanakan ;
  5. Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak