Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2025/PN Tli Moh Mirdan 1.Ibrahim lamali Alias Ibrahim
2.Anar Alimudin Alias Anar
3.M Jabir Alias Jabir
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2025/PN Tli
Tanggal Surat Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Moh Mirdan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rano Karno.SHMoh Mirdan
Tergugat
NoNama
1Ibrahim lamali Alias Ibrahim
2Anar Alimudin Alias Anar
3M Jabir Alias Jabir
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Syamsul Lambo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan objek perkara adalah hak Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai objek perkara, adalah melawan hukum/hak Penggugat;
  4. Menyatakan bahwa segala surat-surat bukti yang dimiliki oleh Penggugat atas objek perkara, surat kesepakatan bersama dengan Nomor : 181.1.50/54.17/Trantib   Tanggal 17-11-2009 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan Dampal Selatan. adalah sah dan berkekuatan hukum. Sebaliknya, menyatakan bahwa surat ganti rugi  yang dibuat pada tanggal 20 agustus 2009 yang dimiliki oleh Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Menghukum tergugat untuk  meninggalkan dan mengosongkan lokasi objek sengketa   batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatasan

 

Sebelah Timur berbatasan  

Sebelah Selatan berbatasan

Sebelah Barat berbatasan             

:

:

:

:

 

Dahulu berbatasan dengan Ibrahim lamali sekarang dengan saudara Rahmat

Berbatasan dengan Hasbi Dg Mallawa

Berbatasan dengan Latahang

Berbatasan dengan PT konsasi ( konto)

 

Sebagaimana surat kesepakatan bersama dengan Nomor : 181.1.50/54.17/Trantib   Tanggal 17-11-2009 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan Dampal

  1. Menghukum Tergugat dan untuk segera mengosongkan objek perkara dan selanjutnya menyerah kan objek perkara kepada Pengugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun, serta menghukum Tergugat agar membayar kerugian immaterial kepada Penggugat sebesarRp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)paling lambat 14 hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  2. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa(dwangsom) kepada Penggugat sebesarRp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya, terhitung sejak 14 (empat belas) hari, setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;

 

Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak