| Dakwaan |
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Terdakwa
|
:
|
GUTTAN
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
7204070107760120
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Tolitoli
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
49 Tahun / 01 Juli 1976
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kelurahan Sidoarjo Kec. Baolan Kab. Tolitoli
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Nelayan/Perikanan
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan : 25 September 2025
- Penahanan
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 26 September 2025 s/d tanggal 15 Oktober 2025;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 16 Oktober 2025 s/d tanggal 24 November 2025
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 20 November 2025 s/d tanggal 09 Desember 2025
|
C. DAKWAAN:
PRIMAIR
------------ Bahwa Terdakwa GUTTAN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari kamis tanggal 25 bulan September tahun 2025 sekira pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di belakang kios penjualan bensin di Jl. S. Panggesar (Jalan Baru), Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor YAMAHA VEGA RR, Tipe 5D9 (VEGA RR), Warna Merah, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni Saksi BAHTIAR MUSADI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :”
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 16.00 wita Saksi BAHTIAR MUSADI pergi bekerja menggunakan sepeda motor Yamaha Vega RR warna merah miliknya, dan saat sampai di Jl. S. Panggesar (Jalan Baru), Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Saksi BAHTIAR MUSADI memarkir sepeda motor tersebut di belakang kios milik Saksi TURACHMAN, kemudian Saksi BAHTIAR MUSADI mengunci setir motor dan meletakkan kunci motor di dalam tas kerja yang ia bawa, dan kemudian pergi melaut untuk mencari ikan menggunakan kapal bagan;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar pukul 01.00 wita Terdakwa keluar dari rumahnya dengan niat untuk mengambil sepeda motor milik Saksi BAHTIAR MUSADI yang sehari sebelumnya telah Terdakwa ketahui diparkir di belakang kios bensin di Jalan S. Panggesar (Jalan Baru), Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli dengan membawa 1 (satu) buah gunting berwarna kuning yang Terdakwa bawa dari rumahnya dan disimpan di dalam saku celana Terdakwa. Sekira pukul 02.00 wita setibanya Terdakwa di tempat sepeda motor Yamaha Vega RR diparkir, Terdakwa memastikan situasi dan kondisi di sekitar telah aman, kemudian Terdakwa mendekati sepeda motor milik Saksi BAHTIAR MUSADI dan memeriksa kunci setir motor dengan memegang setir motor dan menggoyangnya, mengetahui kunci setir dalam keadaan terkunci, Terdakwa mengambil gunting yang Terdakwa bawa dan memasukkan ujung gunting ke dalam lubang kunci kontak motor hingga lubang kunci tersebut rusak dan kunci setir berhasil terbuka, kemudian Terdakwa mendorong motor sejauh 5 (lima) meter lalu menyalakan motor, dan kemudian gunting tersebut dibuang ke bawah jembatan;
- Bahwa Terdakwa membawa sepeda motor yang diambilnya menuju sebuah rumah kosong di daerah Nopi dan memarkirnya, kemudian Terdakwa pergi meminjam obeng dan kembali lagi ke rumah kosong lalu membongkar cover body serta batok lampu depan dan belakang sepeda motor tersebut agar tidak dikenali oleh pemiliknya, setelah itu Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke rumah teman Terdakwa dan beristirahat disana hingga datang petugas kepolisian yang menangkap dan mengamankan Terdakwa beserta barang bukti sepeda motor yang diambil Terdakwa;
- Bahwa sepeda motor yang diambil oleh Terdakwa tanpa izin dan tanpa hak yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor YAMAHA VEGA RR, Tipe 5D9 (VEGA RR), Warna Merah dengan Nomor Polisi Polisi DN 6439 DJ, Nomor Mesin 5D9-91900794, Nomor Rangka MH35D9206DJ900806 dan Nomor BPKB: K05791957SI miliki Saksi BAHTIAR MUSADI;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi BAHTIAR MUSADI mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
------------ Perbuatan Terdakwa GUTTAN melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP ------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------------ Bahwa Terdakwa GUTTAN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari kamis tanggal 25 bulan September tahun 2025 sekira pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di belakang kios penjualan bensin di Jl. S. Panggesar (Jalan Baru), Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor YAMAHA VEGA RR, Tipe 5D9 (VEGA RR), Warna Merah, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni Saksi BAHTIAR MUSADI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 16.00 wita Saksi BAHTIAR MUSADI pergi bekerja menggunakan sepeda motor Yamaha Vega RR warna merah miliknya, dan saat sampai di Jl. S. Panggesar (Jalan Baru), Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Saksi BAHTIAR MUSADI memarkir sepeda motor tersebut di belakang kios milik Saksi TURACHMAN, kemudian Saksi BAHTIAR MUSADI mengunci setir motor dan meletakkan kunci motor di dalam tas kerja yang ia bawa, dan kemudian pergi melaut untuk mencari ikan menggunakan kapal bagan;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar pukul 01.00 wita Terdakwa keluar dari rumahnya dengan niat untuk mengambil sepeda motor milik Saksi BAHTIAR MUSADI yang sehari sebelumnya telah Terdakwa ketahui diparkir di belakang kios bensin di Jalan S. Panggesar (Jalan Baru), Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli. Sekira pukul 02.00 wita setibanya Terdakwa di tempat sepeda motor Yamaha Vega RR diparkir, Terdakwa memastikan situasi dan kondisi di sekitar telah aman, kemudian Terdakwa membuka kunci motor dan mendorong motor sejauh 5 (lima) meter lalu Terdakwa menyalakan motor dan mengendarainya menuju sebuah rumah kosong di daerah Nopi, kemudian Terdakwa pergi meminjam obeng dan kembali lagi ke rumah kosong lalu membongkar cover body serta batok lampu depan dan belakang sepeda motor tersebut agar tidak dikenali oleh pemiliknya, setelah itu Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke rumah teman Terdakwa dan beristirahat disana hingga datang petugas kepolisian yang menangkap dan mengamankan Terdakwa beserta barang bukti sepeda motor yang diambil Terdakwa;
- Bahwa sepeda motor yang diambil oleh Terdakwa tanpa izin dan tanpa hak yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor YAMAHA VEGA RR, Tipe 5D9 (VEGA RR), Warna Merah dengan Nomor Polisi Polisi DN 6439 DJ, Nomor Mesin 5D9-91900794, Nomor Rangka MH35D9206DJ900806 dan Nomor BPKB: K05791957SI miliki Saksi BAHTIAR MUSADI;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi BAHTIAR MUSADI mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
------------ Perbuatan Terdakwa GUTTAN melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP --------------------------------------------------------------------------
Tolitoli, 02 Desember 2025
Penuntut Umum,
Lia Nur Safita, S.H.
Ajun Jaksa Madya Nip. 199704112024042001
|