Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2025/PN Tli NATASHA MEYVIANI, S.H. ABD. QOHHAR SAYYAF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2025/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2776/P.2.12.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NATASHA MEYVIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD. QOHHAR SAYYAF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

NO. REG. PERK  :  PDM-43/P.2.12.3/Enz.2/11/2025

 

A.         IDENTITAS TERDAKWA

Nama Terdakwa

:

ABD. QOHHAR SAYYAF

Nomor Identitas

:

7204071304020002

Tempat Lahir

:

Tolitoli

Umur / Tanggal Lahir

:

23 tahun / 13 April 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Tadulako II, No. 7A, Kel. Panasakan, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli, Prov. Sulawesi Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa atau Belum Bekerja

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

B.         STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

  1. Penangkapan

Perpanjangan Penangkapan

:

 

:

Tgl. 29 Juli 2025 s/d Tgl 01 Agustus 2025

Tgl. 01 Agustus 2025 s/d Tgl 04 Agustus 2025

  1. Penahanan
  • Penyidik
  • Perpanjangan PU
  • Perpanjangan Ketua PN
  • Perpanjangan Ketua PN
  • Penuntut Umum

 

:

:

:

:

:

 

 Tgl. 03 Agustus 2025 s/d Tgl 22 Agustus 2025

 Tgl. 23 Agustus 2025 s/d Tgl 01 Oktober 2025

 Tgl. 02 Oktober 2025 s/d Tgl. 31 Oktober 2025

 Tgl. 01 November 2025 s/d 30 November 2025

 Tgl. 27 November 2025 s/d 16 Desember 2025

            

C.      DAKWAAN :

Pertama

     ------- Bahwa Terdakwa ABD. QOHHAR SAYYAF (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 29 bulan Juli tahun 2025 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah kosong di Lorong Seruni, Jl. Syarif Mansur, Kel. Panasakan, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya  0,3702 (nol koma tiga tujuh nol dua) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 20.00 Wita, saat Terdakwa berada di rumah Terdakwa di Jl. Tadulako II, Kel. Panasakan, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli, tiba-tiba datang lelaki BEDDU (DPO) dengan mengendarai sepeda motor dan menyampaikan kepada Terdakwa bahwa dirinya (lelaki BEDDU) baru tiba dari Palu dan mau istirahat sebentar kemudian lanjut ke Buol, kemudian Terdakwa dengan lelaki BEDDU berbincang-bincang dan selanjutnya lelaki BEDDU  (DPO) bertanya kepada Terdakwa “ADA ALATMU?, ADA BARANG (SHABU) SAMA SAYA” dan Terdakwa katakan “MARI JO DISANA DI TEMPATKU, ADA ALAT DISANA” selanjutnya Terdakwa dan lelaki BEDDU (DPO) berboncengan pergi ke rumah kosong di Lorong Seruni, Jl. Syarif Mansur, Kel. Panasakan, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli, kemudian sekira pukul 20.15 Wita, Terdakwa dan lelaki BEDDU (DPO) tiba di dalam rumah kosong tersebut dan tepatnya di dalam kamar, Terdakwa mengambil alat hisap shabu (bong) dan lelaki BEDDU (DPO) mengeluarkan 1 (satu) bungkus besar shabu-shabu dari dalam tas gendongnya kemudian mengambil sedikit shabu-shabu dan memasukkannya ke dalam kaca pireks, selanjutnya secara bergantian Terdakwa dengan lelaki BEDDU (DPO) mengonsumsi shabu-shabu tersebut sampai habis dan masing-masing mengonsumsi sebanyak 5 (lima) kali hisap, kemudian setelah selesai mengonsumsi shabu-shabu yaitu sekira pukul 20.30 Wita, lelaki BEDDU (DPO) mengambil sedikit shabu-shabu dari bungkusan besar tersebut dan memasukkannya ke dalam plastik klip kecil yang diambilnya dari dalam tasnya lalu diberikan kepada Terdakwa dan berkata “INI KAU PUNYA, SAYA SUDAH MAU LANJUT KE BUOL” dan kemudian lelaki BEDDU (DPO) pergi meninggalkan rumah kosong tersebut dan Terdakwa masih tetap di dalam rumah kosong tersebut, selanjutnya 1 (satu) paket shabu-shabu itu Terdakwa letakkan di atas meja di dalam kamar kemudian Terdakwa bermain game dan sekira pukul 22.00 Wita, Terdakwa kembali mengonsumsi shabu-shabu dengan cara Terdakwa ambil sedikit shabu-shabu yang diberikan oleh lelaki BEDDU (DPO) lalu Terdakwa isi di dalam kaca pireks, selanjutnya shabu-shabu yang ada di dalam kaca pireks dipasang  pada pipet yang mengenai air selanjutnya kaca pireks yang sudah diisi shabu-shabu dibakar menggunakan korek api gas (api kecil) sehingga berasap, kemudian asapnya dihisap dengan mulut melalui pipet yang tidak mengenai air, sampai shabu-shabu yang ada di dalam kaca pireks tersebut habis dan Terdakwa mengonsumsinya sebanyak 3 (tiga) kali hisap, setelah selesai mengonsumsi shabu-shabu tersebut, alat hisap shabu (bong) Terdakwa simpan di bawah meja di dalam kamar kemudian Terdakwa ambil dompet bundar warna hitam yang ada di atas meja di dalam kamar tersebut lalu sisa shabu-shabu yang ada di dalam plastik klip tersebut Terdakwa simpan di dalam dompet bundar warna hitam kemudian dompet yang berisi shabu-shabu tersebut Terdakwa letakkan di atas papan dinding kamar mandi rumah kosong tersebut, setelah itu Terdakwa lanjut bermain game. Kemudian sekira pukul 22.45 Wita, datang 2 (dua) orang petugas kepolisian berpakaian dinas dan langsung mengamankan Terdakwa dan selanjutnya sekira pukul 00.15 Wita yakni pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025, datang beberapa anggota kepolisian yang tidak menggunakan pakaian dinas bersama 2 (dua) orang masyarakat yakni Saksi KISMAN dan Saksi DANIEL, selanjutnya sekira pukul 00.30 Wita, petugas kepolisian memperlihatkan Surat Perintah kepada Terdakwa dan 2 (dua) orang masyarakat  dan dibacakan.  Setelah selesai membacakan surat perintah, badan dan pakaian Terdakwa digeledah oleh petugas kepolisian namun tidak ditemukan barang yang ada hubungannya dengan narkotika, kemudian petugas kepolisian melanjutkan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan 1 (satu) buah dompet bundar warna hitam di atas papan dinding kamar mandi, selanjutnya Terdakwa diperintahkan oleh petugas kepolisian untuk mengambil dan membuka isi dompet bundar warna hitam tersebut dan setelah Terdakwa buka dan dikeluarkan isinya adalah 1 (satu) paket plastik klip berisi shabu-shabu,  dan ditemukan lagi 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) di dalam kamar tidur tepatnya di bawah meja, kemudian Terdakwa ditanya oleh petugas kepolisian “APA INI (SAMBIL MENUNJUK 1 (SATU) PAKET?” Terdakwa jawab “SHABU-SHABU PAK” ditanya lagi  “SIAPA YANG PUNYA INI BARANG (SHABU-SHABU)?” Terdakwa jawab “SAYA PUNYA ITU BARANG (SHABU-SHABU) PAK” dan ditanya lagi “SIAPA YANG PUNYA INI ALAT HISAP SHABU (BONG)?” Terdakwa jawab “SAYA PUNYA JUGA ITU ALAT HISAP SHABU (BONG) PAK” ditanyakan lagi “ADA IJIN TIDAK KAU DARI PEMERINTAH DALAM HAL MEMILIKI, MENYIMPAN DAN MENGUASAI SERTA MENGONSUMSI NARKOTIKA JENIS SHABU-SHABU” Terdakwa jawab “TIDAK ADA IJIN PAK” selanjutnya barang yang ditemukan  tersebut disita oleh petugas kepolisian dari Terdakwa untuk dijadikan barang bukti dan kemudian Terdakwa ditangkap dan dibawa ke kantor Polres Tolitoli di ruang Sat Res Narkoba untuk proses penyidikan lebih  lanjut;
  • Bahwa 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu tersebut diberikan oleh lelaki BEDDU (DPO) kepada Terdakwa secara gratis atau secara cuma-cuma untuk Terdakwa konsumsi sendiri, karena Terdakwa sudah lama berteman dengan lelaki BEDDU (DPO) yang dulunya pernah tinggal di Tolitoli dan pada tahun 2023 dan sama - sama ikut bekerja di kapal pencari ikan di Tolitoli dan pada saat itu juga dengan lelaki BEDDU (DPO) sering bersama-sama mengonsumsi shabu-shabu;
  • Bahwa berdasarkan Laporan pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0240 dan nomor kode sampel : 25.103.11.16.05.0235.K., tanggal 25 September 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris, disimpulkan bahwa: Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan;

“Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba dari RSUD Mokopido Nomor : 09.3/2278/KET/RSUD/IX/2025 tanggal 29 September 2025 ditandatangani oleh dr. Cyntia K, M.Kes., Sp.PK. menerangkan bahwa pada tanggal 01 Agustus 2025 telah melakukan pemeriksaan urine terhadap seseorang atas nama ABD. QOHHAR SAYYAF secara Laboratoris dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (AMP) Positive (+), Morphine (MOP) Negatif (-), Marijuana (THC) Negatif (-);
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

------- Bahwa Terdakwa ABD. QOHHAR SAYYAF (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 28 bulan Juli tahun 2025 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah kosong di Lorong Seruni, Jl. Syarif Mansur, Kel. Panasakan, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang beratnya  0,3702 (nol koma tiga tujuh nol dua) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 20.00 Wita, saat Terdakwa berada di rumah Terdakwa di Jl. Tadulako II, Kel. Panasakan, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli, tiba-tiba datang lelaki BEDDU (DPO) dengan mengendarai sepeda motor dan menyampaikan kepada Terdakwa bahwa dirinya (lelaki BEDDU) baru tiba dari Palu dan mau istirahat sebentar kemudian lanjut ke Buol, kemudian Terdakwa dengan lelaki BEDDU berbincang-bincang dan selanjutnya lelaki BEDDU  (DPO) bertanya kepada Terdakwa “ADA ALATMU?, ADA BARANG (SHABU) SAMA SAYA” dan Terdakwa katakan “MARI JO DISANA DI TEMPATKU, ADA ALAT DISANA” selanjutnya Terdakwa dan lelaki BEDDU (DPO) berboncengan pergi ke rumah kosong di Lorong Seruni, Jl. Syarif Mansur, Kel. Panasakan, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli, kemudian sekira pukul 20.15 Wita, Terdakwa dan lelaki BEDDU (DPO) tiba di dalam rumah kosong tersebut dan tepatnya di dalam kamar, Terdakwa mengambil alat hisap shabu (bong) dan lelaki BEDDU (DPO) mengeluarkan 1 (satu) bungkus besar shabu-shabu dari dalam tas gendongnya kemudian mengambil sedikit shabu-shabu dan memasukkannya ke dalam kaca pireks, selanjutnya secara bergantian Terdakwa dengan lelaki BEDDU (DPO) mengonsumsi shabu-shabu tersebut sampai habis dan masing-masing mengonsumsi sebanyak 5 (lima) kali hisap, kemudian setelah selesai mengonsumsi shabu-shabu yaitu sekira pukul 20.30 Wita, lelaki BEDDU (DPO) mengambil sedikit shabu-shabu dari bungkusan besar tersebut dan memasukkannya ke dalam plastik klip kecil yang diambilnya dari dalam tasnya lalu diberikan kepada Terdakwa dan berkata “INI KAU PUNYA, SAYA SUDAH MAU LANJUT KE BUOL” dan kemudian lelaki BEDDU (DPO) pergi meninggalkan rumah kosong tersebut dan Terdakwa masih tetap di dalam rumah kosong tersebut, selanjutnya 1 (satu) paket shabu-shabu itu Terdakwa letakkan di atas meja di dalam kamar kemudian Terdakwa bermain game dan sekira pukul 22.00 Wita, Terdakwa kembali mengonsumsi shabu-shabu dengan cara Terdakwa ambil sedikit shabu-shabu yang diberikan oleh lelaki BEDDU (DPO) lalu Terdakwa isi di dalam kaca pireks, selanjutnya shabu-shabu yang ada di dalam kaca pireks dipasang  pada pipet yang mengenai air selanjutnya kaca pireks yang sudah diisi shabu-shabu dibakar menggunakan korek api gas (api kecil) sehingga berasap, kemudian asapnya dihisap dengan mulut melalui pipet yang tidak mengenai air, sampai shabu-shabu yang ada di dalam kaca pireks tersebut habis dan Terdakwa mengonsumsinya sebanyak 3 (tiga) kali hisap, setelah selesai mengonsumsi shabu-shabu tersebut, alat hisap shabu (bong) Terdakwa simpan di bawah meja di dalam kamar kemudian Terdakwa ambil dompet bundar warna hitam yang ada di atas meja di dalam kamar tersebut lalu sisa shabu-shabu yang ada di dalam plastik klip tersebut Terdakwa simpan di dalam dompet bundar warna hitam kemudian dompet yang berisi shabu-shabu tersebut Terdakwa letakkan di atas papan dinding kamar mandi rumah kosong tersebut, setelah itu Terdakwa lanjut bermain game. Kemudian sekira pukul 22.45 Wita, datang 2 (dua) orang petugas kepolisian berpakaian dinas dan langsung mengamankan Terdakwa dan selanjutnya sekira pukul 00.15 Wita yakni pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025, datang beberapa anggota kepolisian yang tidak menggunakan pakaian dinas bersama 2 (dua) orang masyarakat yakni Saksi KISMAN dan Saksi DANIEL, selanjutnya sekira pukul 00.30 Wita, petugas kepolisian memperlihatkan Surat Perintah kepada Terdakwa dan 2 (dua) orang masyarakat  dan dibacakan.  Setelah selesai membacakan surat perintah, badan dan pakaian Terdakwa digeledah oleh petugas kepolisian namun tidak ditemukan barang yang ada hubungannya dengan narkotika, kemudian petugas kepolisian melanjutkan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan 1 (satu) buah dompet bundar warna hitam di atas papan dinding kamar mandi, selanjutnya Terdakwa diperintahkan oleh petugas kepolisian untuk mengambil dan membuka isi dompet bundar warna hitam tersebut dan setelah Terdakwa buka dan dikeluarkan isinya adalah 1 (satu) paket plastik klip berisi shabu-shabu,  dan ditemukan lagi 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) di dalam kamar tidur tepatnya di bawah meja, kemudian Terdakwa ditanya oleh petugas kepolisian “APA INI (SAMBIL MENUNJUK 1 (SATU) PAKET?” Terdakwa jawab “SHABU-SHABU PAK” ditanya lagi  “SIAPA YANG PUNYA INI BARANG (SHABU-SHABU)?” Terdakwa jawab “SAYA PUNYA ITU BARANG (SHABU-SHABU) PAK” dan ditanya lagi “SIAPA YANG PUNYA INI ALAT HISAP SHABU (BONG)?” Terdakwa jawab “SAYA PUNYA JUGA ITU ALAT HISAP SHABU (BONG) PAK” ditanyakan lagi “ADA IJIN TIDAK KAU DARI PEMERINTAH DALAM HAL MEMILIKI, MENYIMPAN DAN MENGUASAI SERTA MENGONSUMSI NARKOTIKA JENIS SHABU-SHABU” Terdakwa jawab “TIDAK ADA IJIN PAK” selanjutnya barang yang ditemukan  tersebut disita oleh petugas kepolisian dari Terdakwa untuk dijadikan barang bukti dan kemudian Terdakwa ditangkap dan dibawa ke kantor Polres Tolitoli di ruang Sat Res Narkoba untuk proses penyidikan lebih  lanjut;
  • Bahwa 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu tersebut diberikan oleh lelaki BEDDU (DPO) kepada Terdakwa secara gratis atau secara cuma-cuma untuk Terdakwa konsumsi sendiri, karena Terdakwa sudah lama berteman dengan lelaki BEDDU (DPO) yang dulunya pernah tinggal di Tolitoli dan pada tahun 2023 dan sama - sama ikut bekerja di kapal pencari ikan di Tolitoli dan pada saat itu juga dengan lelaki BEDDU (DPO) sering bersama-sama mengonsumsi shabu-shabu;
  • Bahwa pertama kali Terdakwa mengoonsumsi shabu-shabu sejak tahun 2023 yang hari,tanggal dan bulan tidak ingat lagi;
  • Bahwa Terdakwa mengonsumsi shabu-shabu dengan cara Tersdakwa ambil sedikit shabu-shabu yang diberikan oleh lelaki BEDDU lalu Terdakwa  isi di dalam kaca pireks, selanjutnya shabu-shabu yang ada di dalam kaca pirek dipasang pada pipet  yang mengenai air selanjutnya kaca pireks yang sudah diisi shabu-shabu dibakar menggunakan korek api gas (api kecil) setelah berasap, asapnya dihisap dengan mulut melalui pipet yang tidak mengenai air, begitulah seterusnya sampai shabu-shabu yang ada di dalam kaca pireks tersebut habis dan Terdakwa mengkonsumsinya sebanyak 3 (tiga) kali hisap;
  • Bahwa terakhir kali Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis shabu-shabu pada hari Senin tanggal 28 Juli 2029 sekira pukul 22.00 Wita di dalam kamar rumah kosong di Lorong Seruni, Jl. Syarif Mansur Kel. Panasakan, Kec. Baolan Kab. Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah;
  • Bahwa setelah mengonsumsi/memakai diduga narkotika jenis shabu-shabu perasaan Terdakwa merasa tenang dan badan kembali segar;
  • Bahwa awal mula Terdakwa mengonsumsi diduga narkotika jenis shabu-shabu tersebut hanya untuk digunakan bekerja di laut mencari ikan karena kalau mengonsumsi shabu-shabu badan jadi kuat dan tidak cepat capek serta tidak mengantuk;
  • Bahwa berdasarkan Laporan pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0240 dan nomor kode sampel : 25.103.11.16.05.0235.K., tanggal 25 September 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris, disimpulkan bahwa: Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan;

“Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba dari RSUD Mokopido Nomor : 09.3/2278/KET/RSUD/IX/2025 tanggal 29 September 2025 ditandatangani oleh dr. Cyntia K, M.Kes., Sp.PK. menerangkan bahwa pada tanggal 01 Agustus 2025 telah melakukan pemeriksaan urine terhadap seseorang atas nama ABD. QOHHAR SAYYAF secara Laboratoris dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (AMP) Positive (+), Morphine (MOP) Negatif (-), Marijuana (THC) Negatif (-);
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------

 

 

                    Tolitoli, 04 Desember 2025

 

Penuntut Umum

 

 

 

Natasha Meyviani, S.H.

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19970530 202203 2 003

Pihak Dipublikasikan Ya