Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2026/PN Tli PUTRA WAHYU JONAN, S.H. FADIL alias PETTA Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2026/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-364/P.2.12.3/Enz.2/2/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUTRA WAHYU JONAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADIL alias PETTA[Penahanan]
Advokat
Dakwaan
  1. Identitas  Terdakwa :

Nama Lengkap

:

FADIL ALIAS PETTA

Tempat Lahir

:

Kombo.

Umur / Tgl. Lahir

:

45  tahun / 31 Maret 1980.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Jln. Trans Sulawesi, Desa Abbajareng, Kec. Dampal Selatan, Kab. Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. RIWAYAT PENANGKAPAN Dan PENAHANAN :
  1.  

Penangkapan

 

Perpanjangan penangkapan                    

 

:

 

:     

Tanggal 25 September 2025 s/d 28 September 2025

 

Tanggal 28 September 2025 s/d 01 Oktober 2025

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan BNNP Sulteng, sejak tanggal  Sejak tanggal 01 Oktober 2025 s/d tanggal 20 Oktober 2025;

 

  • Perpanjangan PU

 

  • Perpanjangan PN I

 

  • Perpanjangan PN II

 

  • Penuntut Umum
  • Perpanjangan Ketua PN

:

 

:

 

:

 

:

:

Rutan BNNP Sulteng,  Sejak tanggal 21 Oktober 2025 s/d tanggal 29 November 2025

Rutan BNNP Sulteng, Sejak tanggal 30 November 2025 s/d tanggal 29 Desember 2025

Rutan BNNP Sulteng, Sejak tanggal 30 Desember 2025 s/d tanggal 28 Januari 2026

Rutan, Sejak Tgl. 28 Januari 2026 s/d Tgl. 16 Februari 2026

Rutan, Sejak Tgl. 17 Februari 2026 s/d Tgl. 18 Maret 2026

 

 

  1. D a k w a a n :

     Kesatu :

----- Bahwa ia Terdakwa FADIL alias PETTA, pada hari Kamis, 25 September 2025,  Sekitar pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di  Kantor JNT Damsel Jalan Trans Sulawesi, Desa Abbajareng, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Toli-toli, Provinsi Sulawesi Tengah atau  atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Toli-toli yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada sekitar bulan Agustus 2025, Terdakwa FADIL alias PETTA dihubungi oleh seseorang bernama ANDI ADI yang berada di Jakarta dan menawarkan pengiriman narkotika jenis sabu. Sebelumnya, Terdakwa telah dua kali menerima kiriman sabu dari ANDI ADI dan berhasil mengedarkannya, sehingga Andi Adi percaya dan kembali mengirimkan Narkotika sebanyak 198,0388 gram.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 07.00 WITA, ANDI ADI menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa paket berisi narkotika jenis sabu telah dikirim dengan nomor resi JD0497293681, menggunakan identitas pengirim “Pak Alex” dari Jakarta dan penerima “Arifa” beralamat di Jalan Nelayan, samping Masjid Raya Ogoamas, Kecamatan Sojol Utara, Kabupaten Donggala. ANDI ADI juga menyarankan agar Terdakwa tidak mengambil sendiri paket tersebut karena kondisi dianggap rawan.
  • Bahwa selanjutnya, sekitar pukul 10.00 WITA, Terdakwa memerintahkan saksi Muh. Jefri Al Buhari alias Jefri untuk mengambil paket tersebut di Kantor J&T Dampal, Desa Soni, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Toli-toli dimana dalam pelaksanaannya, Jefri meminta bantuan saksi Nabil Alfatah alias Nabil untuk mengambil paket tersebut dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam tanpa plat.
  • Selanjutnya sekitar pukul 12.52 WITA, saksi Nabil berhasil mengambil paket dimaksud di Kantor J&T Dampal, kemudian menyerahkan paket tersebut kepada Jefri. Namun pada saat petugas Badan Narkotika Nasional melakukan pemantauan dan hendak melakukan penindakan, Nabil dan Jefri melarikan diri sambil membawa paket tersebut ke arah wilayah hutan Desa Kombo sehingga petugas kehilangan jejak.
  • Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan lanjutan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada hari yang sama, petugas mengamankan Saksi Nabil, dan setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa pengambilan paket tersebut dilakukan atas perintah Saksi Jefri yang bertindak berdasarkan perintah Saksi Sudirman alias Sudi, sebagai perantara dari Terdakwa.
  • Bahwa   pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar pukul 01.00 WITA, petugas berhasil menangkap Saksi Jefri di Desa Ogoamas I, Kecamatan Sojol Utara, Kabupaten Donggala. Dari hasil pemeriksaan, Saksi Jefri mengakui bahwa pengambilan paket tersebut dilakukan atas perintah Saksi Sudirman alias Sudi yang bertindak atas perintah langsung dari Terdakwa.
  • Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 01.30 WITA, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa FADIL alias PETTA di rumahnya yang beralamat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Abbajareng, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Toli-toli. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa:
  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,3763 gram;
  • 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Gold yang layarnya pecah;
  • 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna merah muda;
  • 1 (satu) unit handphone merk Lumia warna hitam yang layarnya pecah serta body nya bengkok dan terbakar.
  • Bahwa pada saat penangkapan, Terdakwa sempat melakukan perlawanan dengan merusak beberapa unit telepon genggam dan berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas.
  • Bahwa selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekitar pukul 03.00 WITA, petugas berhasil menangkap orang yang bernama Sudirman alias Sudi di Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. Dari hasil pemeriksaan, Sudirman mengakui bahwa paket narkotika tersebut adalah milik Terdakwa FADIL alias PETTA, dan dirinya hanya berperan sebagai perantara yang memerintahkan Jefri untuk mengambil paket.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris BPOM (Balai Pengawasan Obat dan Makanan) di Kota Palu Nomor : R-PP. 01. 01. 4B. 09. 25. 515, tanggal 29 September 2025 terhadap 4 (empat) paket narkotika jenis sabu. dengan berat netto 198,1425  gram. yang disita  oleh Terdakwa  dengan hasil Positif mengandung Methamfetamin dan termasuk dalam unsur Narkotika Golongan I Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana terlampir dalam berkas perkara.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu 4 (empat)  paket sabu seberat 198,1425  gram Netto tanpa adanya izin dari instansi yang berwenang.

 

--------------- Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal  114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo  UU RI nomor 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana.----------------------------------

Atau

 

Kedua :

----- Bahwa ia Terdakwa FADIL alias PETTA, pada hari Kamis, 25 September 2025,  Sekitar pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Kantor JNT Jalan Trans Sulawesi, Desa Abbajareng, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Toli-toli, Provinsi Sulawesi Tengah atau  atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Toli-toli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika“ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada sekitar bulan Agustus 2025, Terdakwa FADIL alias PETTA dihubungi oleh seseorang bernama ANDI ADI yang berada di Jakarta dan menawarkan pengiriman narkotika jenis sabu. Sebelumnya, Terdakwa telah dua kali menerima kiriman sabu dari ANDI ADI dan berhasil mengedarkannya, sehingga Andi Adi percaya dan kembali mengirimkan Narkotika sebanyak 198,0388 gram.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 07.00 WITA, ANDI ADI menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa paket berisi narkotika jenis sabu telah dikirim dengan nomor resi JD0497293681, menggunakan identitas pengirim “Pak Alex” dari Jakarta dan penerima “Arifa” beralamat di Jalan Nelayan, samping Masjid Raya Ogoamas, Kecamatan Sojol Utara, Kabupaten Donggala. ANDI ADI juga menyarankan agar Terdakwa tidak mengambil sendiri paket tersebut karena kondisi dianggap rawan.
  • Bahwa selanjutnya, sekitar pukul 10.00 WITA, Terdakwa memerintahkan saksi Muh. Jefri Al Buhari alias Jefri untuk mengambil paket tersebut di Kantor J&T Dampal, Desa Soni, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Toli-toli dimana dalam pelaksanaannya, Jefri meminta bantuan saksi Nabil Alfatah alias Nabil untuk mengambil paket tersebut dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam tanpa plat.
  • Selanjutnya sekitar pukul 12.52 WITA, saksi Nabil berhasil mengambil paket dimaksud di Kantor J&T Dampal, kemudian menyerahkan paket tersebut kepada Jefri. Namun pada saat petugas Badan Narkotika Nasional melakukan pemantauan dan hendak melakukan penindakan, Nabil dan Jefri melarikan diri sambil membawa paket tersebut ke arah wilayah hutan Desa Kombo sehingga petugas kehilangan jejak.
  • Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan lanjutan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada hari yang sama, petugas mengamankan Saksi Nabil, dan setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa pengambilan paket tersebut dilakukan atas perintah Saksi Jefri yang bertindak berdasarkan perintah Saksi Sudirman alias Sudi, sebagai perantara dari Terdakwa.
  • Bahwa   pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar pukul 01.00 WITA, petugas berhasil menangkap Saksi Jefri di Desa Ogoamas I, Kecamatan Sojol Utara, Kabupaten Donggala. Dari hasil pemeriksaan, Saksi Jefri mengakui bahwa pengambilan paket tersebut dilakukan atas perintah Saksi Sudirman alias Sudi yang bertindak atas perintah langsung dari Terdakwa.
  • Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 01.30 WITA, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa FADIL alias PETTA di rumahnya yang beralamat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Abbajareng, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Toli-toli. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa:
  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,3763 gram;
  • 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Gold yang layarnya pecah;
  • 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna merah muda;
  • 1 (satu) unit handphone merk Lumia warna hitam yang layarnya pecah serta body nya bengkok dan terbakar.
  • Bahwa pada saat penangkapan, Terdakwa sempat melakukan perlawanan dengan merusak beberapa unit telepon genggam dan berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas.
  • Bahwa selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekitar pukul 03.00 WITA, petugas berhasil menangkap orang yang bernama Sudirman alias Sudi di Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. Dari hasil pemeriksaan, Sudirman mengakui bahwa paket narkotika tersebut adalah milik Terdakwa FADIL alias PETTA, dan dirinya hanya berperan sebagai perantara yang memerintahkan Jefri untuk mengambil paket.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris BPOM (Balai Pengawasan Obat dan Makanan) di Kota Palu Nomor : R-PP. 01. 01. 4B. 09. 25. 515, tanggal 29 September 2025 terhadap 4 (empat) paket narkotika jenis sabu. dengan berat netto 198,1425  gram. yang disita  oleh Terdakwa  dengan hasil Positif mengandung Methamfetamin dan termasuk dalam unsur Narkotika Golongan I Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana terlampir dalam berkas perkara.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu 4 (empat)  paket sabu seberat 198,1425  gram Netto tanpa adanya izin dari instansi yang berwenang.

 

--------------- Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal  609 Ayat (2) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP  jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo  UU RI nomor 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

TOLITOLI,  28 Januari 2026

PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

PUTRA WAHYU JONAN, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199901242024041003

Pihak Dipublikasikan Ya