Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2025/PN Tli Dwi Resti Prabandari, S.H. SATRIA alias RIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 97/Pid.B/2025/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2572/P.2.12.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Resti Prabandari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SATRIA alias RIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-22/P.2.12.3/Eoh.2/10/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

SATRIA alias RIA

Tempat Lahir

:

Galumpang

Umur / Tgl Lahir

:

43 Tahun / 17 Oktober 1982

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tingga

:

Dusun Balumbun Kel/Desa Dungingis Kecamatan Dakopemean Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

 

 

 

B. RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

Penangkapan

Penahanan

Oleh Penyidik

:

 

:

Tidak dilakukan penangkapan

 

Tidak dilakukan penahanan

Penuntut Umum

:

Ditahan Rutan Lapas Tolitoli sejak tanggal 31 Oktober 2025 s.d 19 November 2025

 

 

 

 

C. DAKWAAN:

 

--------Bahwa ia Terdakwa SATRIA alias RIA (selanjutnya disebut Terdakwa ) pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar jam 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di sebuah acara pesta yang beralamat di Dusun Balumbun Desa Dungingis Kecamatan Dakopemean Kabupaten Tolitoli, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli,  telah “melakukan penganiayaan terhadap Saksi Farida”  Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa merupakan istri dari mantan suami Saksi Farida (korban) ----------------------------------------
  • Bahwa permasalahan bermula pada waktu yang sudah tidak dapat diingat kembali yakni sekitar tahun 2024.  Terdakwa pernah menambah uang panai untuk Lk.Nadir (anak dari suami Terdakwa dengan Saksi Farida (korban) dikarenakan suami Terdakwa belum memiliki uang untuk biaya pernikahan Lk. Nadir. Akhirnya Terdakwa membantu menambah uang panai tersebut dengan cara adik dari Terdakwa yakni Saksi Hasna  menjual tanah milik orang tua Terdakwa. Namun seiring berjalannya waktu mantan istri dari suami Terdakwa yakni Saksi Farida (korban) merasa kalau Terdakwa selalu mengungkit ungkit uang panai pemberiannya tersebut; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar jam 12.00 WITA ketika Terdakwa sedang berada di sebuah pesta yang beralamat di Dusun Balumbun Desa Dungingis Kecamatan Dakopemean Kabupaten Tolitoli, kemudian Saksi Farida (korban) juga sedang berada di pesta tersebut datang menghampiri Terdakwa dan menarik jilbab Terdakwa lalu mengatakan kepada Terdakwa “SINI KO DULU SAYA MAU KASI TAU KO”  dan kemudian Terdakwa bersama Saksi Farida menuju ke ruang tengah rumah pesta lalu Saksi Farida mengatakan ”EH KENAPA KAU SELALU UNGKIT-UNGKIT ITU UANG TIGA JUTA?!” dan di jawab oleh Terdakwa “BUKAN SAYA YANG CERITA ITU UANG TAPI ADEKU, ITU UANG BUKAN UANGKU TAPI UANGNYA ADEKU”, lalu di jawab oleh Saksi Farida “ITU BUKAN URUSANKU, ITU KAN BAPAKNYA ANAKU NADIR SUAMI TANGGUNG JAWABNYA BAPAKNYA, EH SATRIA PENGHABISAN KAU UNGKIT ITU UANG TIGA JUTA..” , kemudian di jawab oleh Terdakwa “GANTI ITU UANG” , lalu dijawab oleh Saksi Farida “BERARTI KAU NDA IKHLAS KASIH ITU UANG” , dan Saksi Farida pergi meninggalkan Terdakwa  menuju dapur sedangkan Terdakwa pulang ke rumah untuk memanggil Saksi Hasna (adik Terdakwa) lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Hasna “GARA-GARA KAU DEK SAYA SUDAH DI TUDUH SAMA SAKSI FARIDA DI TEMPAT ORANG RAMAI” akhirnya Saksi Hasna mengajak Terdakwa untuk kembali ke tempat pesta untuk menjelaskan permasalahan tersebut namun yang terjadi justru adu mulut antara Terdakwa dan Saksi Farida, lalu Saksi Farida mencoba memukul Terdakwa akan tetapi Terdakwa berhasil menghindar kemudian Terdakwa spontan memukul Saksi Farida menggunakan tangan kosong sebelah kanan secara terkepal mengenai wajah pipi kiri lalu terdakwa juga mengaitkan kaki terdakwa ke kaki Saksi Farida hingga saksi Farida terjatuh ketanah, keumdian saat saksi Farida terjatuh di tanah posisi Terdakwa berada di atas badan Saksi Farida dan Terdakwa kembali memukul badan Saksi Farida secara berulang kali seteleh itu Terdakwa dilerai oleh Saksi Dirman alias Pance.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Farida merasakan sakit dan  mengalami luka lecet pada lutut dan punggung serta memar di pipi kiri;-----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 157/VIII/VeR/2025 dari RSUD Mokopido Tolitoli tertanggal 08 Agustus 2025 yang ditandatangani dokter yang memeriksa dr. Deby Y. Mamuaja  menerangkan bahwa pada tanggal 06 Agustus 2025 telah memeriksa perempua bernama Farida dengan hasil pemeriksaan :
  • Kepala                             : tidak ada kelainan titik
  • Mata                                : tidak ada kelainan titik
  • Telinga                            : tidak ada kelainan titik
  • Dahi                                : tidak ada kelainan titik
  • Pelipis                             : tidak ada kelainan titik
  • Perut                               : tidak ada kelainan titik
  • Wajah                              : memar pada pipi kiri di bawah mata titik
  • Anggota gerak atas           : tidak ada kelainan titik
  • Anggota gerak bawah

 - luka lecet pada lutut kanan dengan ukuran dua kali dua sentimeter titik;

 - luka lecet pada punggung kaki titik;

 Kesimpulan : kelainan tersebut disebabkan oleh persentuhan benda tumpul titik

 

------------ Perbuatan Terdakwa SATRIA alias RIA melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351  Ayat (1) KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------

 

 

Tolitoli, 14 November 2025

Penuntut Umum,

 

 

 

Dwi Resti Prabandari, S.H.

Ajun Jaksa  Nip.199704232020122026

Pihak Dipublikasikan Ya