Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / kreditnya kepada Penggugat sebesar 75,564,001 (Tuju Puluh Lima Juta Lima Ratus Enam Puluh Empat Ribu Satu Rupiah)
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat,maka tanah seluas 426 M* berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat berdiri di atasnya sesuai SURAT HAK MILIK NO :00926/Desa Tampiala/tgl 05 feb 2013 An.SANUDDIN,di, desa tampiala kec dampal selatan,.akan di publikasikan di depan umum dan di lelang dengan perantara kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|