Dakwaan |
- Identitas Terdakwa
Nama lengkap
|
:
|
ABD RAHIM ALYAFI
|
Tempat lahir
|
:
|
Tolitoli
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
32 tahun / 06 Mei 1993
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Markisa Kel/Desa Tambun Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
|
|
|
- Riwayat Penangkapan dan Penahanan
- Penangkapan
- Penahanan
|
:
:
|
07 Mei 2025
Rutan Polres Tolitoli sejak 08 Mei 2025 s/d 27 Mei 2025
|
- Diperpanjang JPU
- Oleh Penuntut Umum
|
:
:
|
Rutan Polres Tolitoli sejak 28 Mei 2025 s/d 06 Juli 2025
Rutan Lapas Tolitoli sejak tanggal 3 Juli 2025 s/d 22 Juli 2025
|
- Dakwaan :
KESATU
Bahwa ia Terdakwa ABD RAHIM ALYAFI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira jam 12.00 WITA atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat Jl. Sona Nopi Kelurahan Nalu Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli, atau setidak-tidaknya di sekitar tempat tersebut, masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana, “Percobaan mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri dan yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar jam 11.30 WITA bertempat di Jl. Kabinuang Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli Saksi Ida Miftahul Rohmah alias Ida (korban) bersama Saksi Anri Nilawati dan Anak saksi Danis Ahmad telah mengikuti acara pesata pernikahan lalu Saksi Ida Miftahul Rohmah alias Ida (korban) bersama Saksi Anri Nilawati dan Anak saksi Danis Ahmad pulang bersama dengan mengendarai 1 (satu) sepeda motor yang mana Saksi Ida Miftahul Rohma adalah orang yang mengendarai motor tersebut sambil menyelempangi sebuah tas warna hitam merek Jims Honey milik saksi Ida Mifathul Rohma yang berisi 1 (satu) unit handphone Oppo A78, 1 (satu) unit hp Samsung, dompet yang berisi kartu identitas, uang Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) dan kartu ATM. Kemudian saat Saksi Ida Miftahul Rohmah yang saat itu sedang memboncengi Saksi Anri Nilawati dan Anak Saksi Danis melintasi Jalan Sona Nopi Kelurahan Nalu Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli, tas Saksi Ida Miftahul Rohma yang sedang di slempang di badan tersebut tiba-tiba ditarik oleh Terdakwa yang saat itu mengendarai sebuah motor Yamaha Mio Warna hitam dengan nomor polisi DN 5740 IP, namun Terdakwa gagal mengambil tas milik Saksi Ida Mifathul Rohma tersebut hingga membuat Saksi Ida Miftahul Rohmah, Saksi Anril Nilawati dan Anak Saksi Danis Ahmad terjatuh dijalan aspal dan mengakibatkan Saksi Ida Miftahul Rohmah, Saksi Danis Ahmad, dan Saksi Anri Nilawati mengalami luka lecet dan memar di area sekitar badan. Sementara itu Terdakwa langsung menancap kendaraannya dan melarikan diri.
- Bahwa berdasarkan surat Visum et Repertum RSUD Mokopido Nomor 93/V/VeR/2025 tanggal 07 Mei 2025 menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Ida Miftahul Rohmah dengan hasil pemeriksaan :
Kepala
|
:
|
Tidak ada kelainan
|
Dahi
|
:
|
- Luka lecet pada dahi kanan dengan ukuran dua kali satu sentimeter
- Bengkak dan luka memar pada dahi kanan dengan ukuran tiga kali dua sentimenter
|
Pipi
|
:
|
Tidak ada kelainan
|
Bibir
|
:
|
Tidak ada kelainan
|
Hidung
|
:
|
Tidak ada kelainan
|
Bahu
|
:
|
Tidak ada kelainan
|
Anggota gerak atas
|
:
|
- Luka lecet pada siku kanan dengan ukuran enam kali dua sentimeter titik
- Luka memar pada siku kanan dengan ukuran lima kali dua sentimeter titik
- Luka lecet pada tangan kanan dengan ukuran lima kali tiga sentimeter titik
- Luka lecet pada pergelangan tangan kanan bagian tengah dengan ukuran tiga kali satu sentimeter
- Luka lecet pada pergelangan tangan kanan bagian pinggir dengan ukuran empat kali dua koma lima sentimeter
- Luka lecet pada punggung tangan kanan dengan ukuran dua kali satu sentimeter titik
- Luka lecet pada punggung tangan kiri dengan ukuran satu kali satu sentimeter titik.
|
Anggota gerak bawah
|
:
|
- Luka lecet pada lutut kanan dengan ukuran dua belas kali lima sentimeter
|
Kesimpulan kelaianan tersebut di atas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul.
|
- Bahwa berdasarkan surat Visum et Repertum RSUD Mokopido Nomor 94/V/VeR/2025 tanggal 07 Mei 2025 menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Danish Ahmad Alfarezi dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kepala
|
:
|
Luka lecet pada kepala bagian atas dengan ukuran satu kali satu sentimeter titik
|
Dahi
|
:
|
Luka lecet dan memar pada dahi kanan dengan ukuran tiga kali lima sentimeter titik
|
Pipi
|
:
|
Luka lecet pada pipi kanan dengan ukuran empat kali dua sentimeter titik
|
Bibir
|
:
|
Tidak ada kelainan titik
|
Hidung
|
:
|
Tidak ada kelainan titik
|
Bahu
|
:
|
Tidak ada kelainan titik
|
Anggota gerak atas
|
:
|
- Luka lecet pada lengan atas tangan kiri bagian belakang dengan ukuran tiga kali empat sentimeter titik
- Luka lecet pada siku kanan dengan ukuran tiga kali tiga sentimeter
|
Anggota gerak bawah
|
:
|
Tidak ada kelainan titik
|
Kesimpulan kelaianan tersebut di atas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul.
|
- Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum dan menjalani pidana atas perkara pencurian dalam keadaan yang memberatkan berdasarkan Putusan Nomor: 61/Pid.B/2022/PN.Tli tanggal 21 September 2022.
-------Perbuatan Terdakwa ABD RAHIM ALYAFI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 486 KUHPidana
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa ABD RAHIM ALYAFI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira jam 12.00 WITA atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat Jl. Sona Nopi Kelurahan Nalu Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli, atau setidak-tidaknya di sekitar tempat tersebut, masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana, “Penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar jam 11.30 WITA bertempat di Jl. Kabinuang Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli Saksi Ida Miftahul Rohmah alias Ida (korban) bersama Saksi Anri Nilawati dan Anak saksi Danis Ahmad telah mengikuti acara pesata pernikahan dan kemudian Saksi Ida Miftahul Rohmah alias Ida (korban) bersama Saksi Anri Nilawati dan Anak saksi Danis Ahmad pulang bersama dengan mengendarai 1 (satu) sepeda motor yang mana Saksi Ida Miftahul Rohma adalah orang yang mengendarai motor tersebut sambil menyelempangi sebuah tas warna hitam merek Jims Honey milik saksi Ida Mifathul Rohma yang berisi Kemudian saat Saksi Ida Miftahul Rohmah yang saat itu sedang memboncengi Saksi Anri Nilawati dan Anak Saksi Danis melintasi Jalan Sona Nopi Kelurahan Nalu Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli, tas Saksi Ida Miftahul Rohma yang sedang di slempang di badan tersebut tiba-tiba ditarik oleh Terdakwa yang saat itu mengendarai sebuah motor Yamaha Mio Warna hitam dengan nomor polisi DN 5740 IP, namun Terdakwa gagal mengambil tas milik Saksi Ida Mifathul Rohma tersebut hingga membuat Saksi Ida Miftahul Rohmah, Saksi Anril Nilawati dan Anak Saksi Danis Ahmad terjatuh dijalan aspal dan mengakibatkan Saksi Ida Miftahul Rohmah, Saksi Danis Ahmad, dan Saksi Anri Nilawati mengalami sakit, luka lecet dan memar di area sekitar badan. Sementara itu Terdakwa langsung menancap kendaraannya dan melarikan diri.
- Bahwa berdasarkan surat Visum et Repertum RSUD Mokopido Nomor 93/V/VeR/2025 tanggal 07 Mei 2025 menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Ida Miftahul Rohmah dengan hasil pemeriksaan :
Kepala
|
:
|
Tidak ada kelainan
|
Dahi
|
:
|
- Luka lecet pada dahi kanan dengan ukuran dua kali satu sentimeter
- Bengkak dan luka memar pada dahi kanan dengan ukuran tiga kali dua sentimenter
|
Pipi
|
:
|
Tidak ada kelainan
|
Bibir
|
:
|
Tidak ada kelainan
|
Hidung
|
:
|
Tidak ada kelainan
|
Bahu
|
:
|
Tidak ada kelainan
|
Anggota gerak atas
|
:
|
- Luka lecet pada siku kanan dengan ukuran enam kali dua sentimeter titik
- Luka memar pada siku kanan dengan ukuran lima kali dua sentimeter titik
- Luka lecet pada tangan kanan dengan ukuran lima kali tiga sentimeter titik
- Luka lecet pada pergelangan tangan kanan bagian tengah dengan ukuran tiga kali satu sentimeter
- Luka lecet pada pergelangan tangan kanan bagian pinggir dengan ukuran empat kali dua koma lima sentimeter
- Luka lecet pada punggung tangan kanan dengan ukuran dua kali satu sentimeter titik
- Luka lecet pada punggung tangan kiri dengan ukuran satu kali satu sentimeter titik.
|
Anggota gerak bawah
|
:
|
- Luka lecet pada lutut kanan dengan ukuran dua belas kali lima sentimeter
|
Kesimpulan kelaianan tersebut di atas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul.
|
- Bahwa berdasarkan surat Visum et Repertum RSUD Mokopido Nomor 94/V/VeR/2025 tanggal 07 Mei 2025 menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Danish Ahmad Alfarezi dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kepala
|
:
|
Luka lecet pada kepala bagian atas dengan ukuran satu kali satu sentimeter titik
|
Dahi
|
:
|
Luka lecet dan memar pada dahi kanan dengan ukuran tiga kali lima sentimeter titik
|
Pipi
|
:
|
Luka lecet pada pipi kanan dengan ukuran empat kali dua sentimeter titik
|
Bibir
|
:
|
Tidak ada kelainan titik
|
Hidung
|
:
|
Tidak ada kelainan titik
|
Bahu
|
:
|
Tidak ada kelainan titik
|
Anggota gerak atas
|
:
|
- Luka lecet pada lengan atas tangan kiri bagian belakang dengan ukuran tiga kali empat sentimeter titik
- Luka lecet pada siku kanan dengan ukuran tiga kali tiga sentimeter
|
Anggota gerak bawah
|
:
|
Tidak ada kelainan titik
|
Kesimpulan kelaianan tersebut di atas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul.
|
-------Perbuatan Terdakwa ABD RAHIM ALYAFI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------
![]()
|
Tolitoli, 10 Juni 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
DWI RESTI PRABANDARI, S.H.
|
Ajun Jaksa NIP.199704232020122026
|
|