Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah perjanjian Tertulis Penggugat dan Tergugat I.
- Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menyatakan sah seluruh bukti Penggugat
- Menyatakan lunas sebahagian pinajaman Tergugat yang di serahkan secara cash/tunai yang berjumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 41.640.000,00(empat puluh satu juta enam ratus empat puluh ribu rupiah), secara tanggung renteng dengan seketika dan sekaligus;
- Menyatakan sah dan berharga sertifikat Nomor 00827 yang di letakkan sebagai Sita Jaminan tersebut yaitu;
- Satu Kapling tanah Persawahan di atasnya sebagai objek yang dikenal umum terletak di Desa Sandana Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat atas setiap keterlambatan melaksanakan Putusan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setiap harinya.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Apabila tidak dibayarkan maka sawah yang menjadi jaminan dikelolah oleh Penggugat untuk membayar hutang;
|