| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp312.932.863,- (tiga ratus dua belas juta sembilan ratus tiga puluh lima dua delapan ratus enam puluh tiga rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Memerintahkan dan mengabulkan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan milik TERGUGAT berupa:
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Negeri Lama, Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah seluas 684 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 19.07.05.01.1.00674 tertanggal 11 Agustus 2020 atas nama FERY ERIYANTO, S.H.;------
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Negeri Lama, Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah seluas 658 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 19.07.05.01.1.00726 tertanggal 23 September 2020 atas nama FERY ERIYANTO, S.H.;--
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Negeri Lama, Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah seluas 723 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 19.07.05.01.1.00727 tertanggal 23 September 2020 atas nama FERY ERIYANTO, S.H.;--
- Sebidang tanah yang terletak di Desa Negeri Lama, Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah seluas 3.474 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 19.02.08.14.1.00162 tertanggal 11 Desember 2001 atas nama FERY ERIYANTO, S.H.;---
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun TERGUGAT mengajukan upaya hukum keberatan;-
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;-
|