| Dakwaan |
A. IDENTITAS TERDAKWA:
|
Nama lengkap
|
:
|
SUPARDI
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Toli-toli
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
39 tahun / 1 Juli 1986
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Leok Desa Salumbia Kec. Dondo Kab. Tolitoli.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Petani/Pekebun
SD (Tamat)
|
|
B.
|
STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
- Penangkapan : Tanggal 26 Mei 2026 s/d tanggal 01 Juni 2026
- Penahanan
|
|
:
|
Rutan Polres Tolitoli, sejak tanggal 01 Juni 2026 s/d tanggal 20 Juni 2026
|
|
|
:
|
Rutan Polres Tolitoli, sejak tanggal 21 Juni 2026 s/d tanggal 30 Juli 2026
|
|
|
:
:
|
Rutan Polres Tolitoli, sejak tanggal 31 Juli 2026 s/d tanggal 29 Agustus 2026
Rutan Lapas Tolitoli, sejak tanggal 13 Agustus 2026 s/d tanggal 1 September 2026
|
C. DAKWAAN:
KESATU
----------- Bahwa ia Terdakwa SUPARDI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 26 bulan Mei 2026, sekira jam 15.30 wita atau setidak tidaknnya pada bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2026, bertempat di Dusun Leok Desa Salumbia Kec. Dondo, Kab. Tolitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, telah melakukan“ tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” yaitu 3 (tiga) plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu, dengan berat netto seluruhnya 2,73 (dua koma tujuh tiga) gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------
- Bahwa Awalnya pada hari Senin tanggal 25 bulan Mei tahun 2026 Terdakwa sudah seminggu berada di Kota Palu sedang ada acara keluarga dan Terdakwa sudah memesan rental dan akan pulang ke rumah tempat tinggal saya di Dusun Leok Desa Salumbia Kec. Dondo Kab. Tolitoli. Kemudian sekitar jam 15.00 wita Terdakwa jalan-jalan ke tambang emas poboya dan bertemu dengan teman tambang yang biasa Terdakwa panggil MANGGE, kemudian Terdakwa bertanya tentang hal-hal tambang emas di poboya, setelah itu Terdakwa bertanya “dimana disini jual bahan (shabu-shabu)” sdr. MANGGE (DPO) katakan “ada di Kayumalue, nanti saya antar kau kesana” mendengar hal tersebut Terdakwa jawab ”iya”. Selanjutnya sdr. MANGGE (DPO) langsung mengambil motor miliknya dan menyuruh Terdakwa untuk naik, kemudian pergi berboncengan. Sesampainya di Kayumalue sdr. MANGGE (DPO) menunjukan satu rumah dengan ciri berwarna biru lalu mengatakan ”langsung tanya saja” lalu Terdakwa turun berjalan kerumah tersebut, saat berada di depan pintu tiba-tiba ada seorang lelaki dan Terdakwa bertanya “mau beli bahan (narkotika jenis shabu-shabu)” dijawab ”beli berapa?” Terdakwa tanya ”berapa 1 (satu) bungkus nya” dijawab ”tujuh ratus lima puluh ( Rp. 750.000-, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa katakan “beli 3 (tiga) bungkus” sambil Terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 2.250.000-, (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana Terdakwa lalu menyerahkan uang kepada lelaki tersebut, setelah itu lelaki yang Terdakwa tidak kenal masuk kedalam rumah, tidak lama kemudian keluar lagi menyerahkan kepada Terdakwa plastik klip ukuran sedang berisi 3 (tiga) plastik kllip narkotika jenis shabu-shabu dan Terdakwa terima lalu Terdakwa simpan dikantong celana. Setelah itu Terdakwa kembali lagi ke tempat sdr. MANGGE (DPO) menungu Terdakwa dan kami kembali, setibanya masih dilokasi tambang emas poboya Terdakwa mengajak sdr. MANGGE (DPO) untuk memakai narkotika jenis shabu-shabu dan saat itu lelaki MAGGE langsung mengeluarkan alat hisap shabu-shabu miliknya, dan Terdakwa mengeluarkan sedikit narkotika jenis shabu-shabu dari salah satu 3 (tiga) plastik klip. Setelah selesai memakai narkotika jenis shabu-shabu Terdakwa kembali kerumah keluarga tempat Terdakwa menginap. Dan sekitar jam 20.00 wita datang mobil rental menjemput Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 bulan Mei tahun 2026 sekitar jam 15.00 wita Terdakwa sedang siap-siap pergi ke kebun untuk melihat dan berencana menyimpan narkotika jenis shabu-shabu dirumah kebun dengan tujuan agar istri Terdakwa tidak mengetahui Terdakwa sudah memakai shabu-shabu, dan narkotika jenis shabu-shabu Terdakwa simpan dikantong celana depan sebelah kanan terlilit dengan kantongan plastik warna hitam, saat masih berada didepan halam rumah tiba-tiba datang beberapa lelaki menghampiri Terdakwa yang merupakan petugas kepolisian, tidak lama kemudian datang saksi ARSAD bersama pak Kepala Dusun yanki saksi SUDIRMAN. Setelah itu sekitar jam 15.30 wita petugas kepolisian memperlihatkan Surat Perintah Tugas kepada Terdakwa dan saksi-saksi masyarakat, lalu Terdakwa ditanya oleh salah satu petugas kepolisian “siapa namamu?” Terdakwa jawab “SUPARDI pak”, kemudian petugas kepolsian memeriksa pakian saya sambil disaksikan saksi-saksi masyarakat, pada saat dibagian kantong celana depan sebelah kanan diperiksa, ditemukan narkotika jenis shabu-shabu milik Terdakwa, lalu dikeluarkan oleh petugas kepolisian dari kantong celan Terdakwa dan diserahkan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa disuruh untuk membuka bungkusan kantongan plastik warna hitam, setelah Terdakwa buka, terlihatlah 3 (tiga) plastik klip narkotika jenis shabu-shabu didalam plastik klip ukuran sedang, dan Terdakwa disuruh lagi untuk mengeluarkan satu persatu sambil meletakkan diatas map yang sengaja diletakkan oleh petugas kepolisian ditanah, setelah itu Terdakwa ditanya ”ini apa ( sambil menunjuk 3 (tiga) plastik klip narkotika jenis shabu-shabu )?” Terdakwa jawab ”shabu pak” ditanya lagi ”ini siapa punya ( sambil menunjuk 3 (tiga) plastik klip narkotika jenis shabu-shabu )?” Terdakwa jawab ”saya punya pak” ditanya kembali ”punya izin memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu” Terdakwa katakan ”tidak ada pak”. Setelah itu Terdakwa ditanya ”dari mana ini barang (narkotika jenis shabu-shabu)” Terdakwa katakan dibeli dari seorang lelaki yang tinggal di Daerah Kayumalue Kota Palu, kemudian Terdakwa dibawa ke Polres Tolitoli diruangan satuan resnarkoba;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 dikantor BPOM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa dengan rincian jumlah 3 (tiga) plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 2,7300 (dua koma tujuh tiga nol nol) gram. Kemudian hasil penimbangan di BPOM untuk pengujian seberat 0,1085 (nol koma satu nol delapan lima) gram dan untuk pembuktian di Pengadilan (sisa barang bukti) netto 2,6215 gram (dua koma enam dua satu lima) gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.26.0202 dan nomor kode sampel : 26.103.11.16.05.0202.K., tanggal 14 Juni 2026. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris, disimpulkan bahwa : Hasil pengujian Positif Metamfetamine sesuai parameter uji yang dilakukan.
Kesimpulan:
- Hasil pengujian Positif metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan pengolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Surat Keterangan Narkoba dari Rumah Sakit Umum Daerah Mokopido Nomor : 09.3/612/KET/RSUD/II/2026 tanggal 25 Juni 2026 dokter yang memeriksa Dr. Cyntia K, M.Kes.,Sp.PK hasil secara Laboratoris : AMPHETAMINE (AMP) POSITIF(+), MORPHINE (MOP) NEGATIF (-), MARIJUANA (THC) NEGATIF (-), METAMPHETAMINE (M-AMP) POSITIF (+).
Penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman.
----Perbuatan para Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah pada UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana Jo Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 21 ayat (1) huruf b Jo Pasal 618 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional--------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa ia Terdakwa SUPARDI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 26 bulan Mei 2026, sekira jam 15.30 wita atau setidak tidaknnya pada bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2026, bertempat di Dusun Leok Desa Salumbia Kec. Dondo, Kab. Tolitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yaitu yaitu 3 (tiga) plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu, dengan berat netto seluruhnya 2,73 (dua koma tujuh tiga) gram yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Awalnya pada hari Senin tanggal 25 bulan Mei tahun 2026 Terdakwa sudah seminggu berada di Kota Palu sedang ada acara keluarga dan Terdakwa sudah memesan rental dan akan pulang ke rumah tempat tinggal saya di Dusun Leok Desa Salumbia Kec. Dondo Kab. Tolitoli. Kemudian sekitar jam 15.00 wita Terdakwa jalan-jalan ke tambang emas poboya dan bertemu dengan teman tambang yang biasa Terdakwa panggil MANGGE, kemudian Terdakwa bertanya tentang hal-hal tambang emas di poboya, setelah itu Terdakwa bertanya “dimana disini jual bahan (shabu-shabu)” sdr. MANGGE (DPO) katakan “ada di Kayumalue, nanti saya antar kau kesana” mendengar hal tersebut Terdakwa jawab ”iya”. Selanjutnya sdr. MANGGE (DPO) langsung mengambil motor miliknya dan menyuruh Terdakwa untuk naik, kemudian pergi berboncengan. Sesampainya di Kayumalue sdr. MANGGE (DPO) menunjukan satu rumah dengan ciri berwarna biru lalu mengatakan ”langsung tanya saja” lalu Terdakwa turun berjalan kerumah tersebut, saat berada di depan pintu tiba-tiba ada seorang lelaki dan Terdakwa bertanya “mau beli bahan (narkotika jenis shabu-shabu)” dijawab ”beli berapa?” Terdakwa tanya ”berapa 1 (satu) bungkus nya” dijawab ”tujuh ratus lima puluh ( Rp. 750.000-, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa katakan “beli 3 (tiga) bungkus” sambil Terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 2.250.000-, (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari kantong celana Terdakwa lalu menyerahkan uang kepada lelaki tersebut, setelah itu lelaki yang Terdakwa tidak kenal masuk kedalam rumah, tidak lama kemudian keluar lagi menyerahkan kepada Terdakwa plastik klip ukuran sedang berisi 3 (tiga) plastik kllip narkotika jenis shabu-shabu dan Terdakwa terima lalu Terdakwa simpan dikantong celana. Setelah itu Terdakwa kembali lagi ke tempat sdr. MANGGE (DPO) menungu Terdakwa dan kami kembali, setibanya masih dilokasi tambang emas poboya Terdakwa mengajak sdr. MANGGE (DPO) untuk memakai narkotika jenis shabu-shabu dan saat itu lelaki MAGGE langsung mengeluarkan alat hisap shabu-shabu miliknya, dan Terdakwa mengeluarkan sedikit narkotika jenis shabu-shabu dari salah satu 3 (tiga) plastik klip. Setelah selesai memakai narkotika jenis shabu-shabu Terdakwa kembali kerumah keluarga tempat Terdakwa menginap. Dan sekitar jam 20.00 wita datang mobil rental menjemput Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 bulan Mei tahun 2026 sekitar jam 15.00 wita Terdakwa sedang siap-siap pergi ke kebun untuk melihat dan berencana menyimpan narkotika jenis shabu-shabu dirumah kebun dengan tujuan agar istri Terdakwa tidak mengetahui Terdakwa sudah memakai shabu-shabu, dan narkotika jenis shabu-shabu Terdakwa simpan dikantong celana depan sebelah kanan terlilit dengan kantongan plastik warna hitam, saat masih berada didepan halam rumah tiba-tiba datang beberapa lelaki menghampiri Terdakwa yang merupakan petugas kepolisian, tidak lama kemudian datang saksi ARSAD bersama pak Kepala Dusun yanki saksi SUDIRMAN. Setelah itu sekitar jam 15.30 wita petugas kepolisian memperlihatkan Surat Perintah Tugas kepada Terdakwa dan saksi-saksi masyarakat, lalu Terdakwa ditanya oleh salah satu petugas kepolisian “siapa namamu?” Terdakwa jawab “SUPARDI pak”, kemudian petugas kepolsian memeriksa pakian saya sambil disaksikan saksi-saksi masyarakat, pada saat dibagian kantong celana depan sebelah kanan diperiksa, ditemukan narkotika jenis shabu-shabu milik Terdakwa, lalu dikeluarkan oleh petugas kepolisian dari kantong celan Terdakwa dan diserahkan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa disuruh untuk membuka bungkusan kantongan plastik warna hitam, setelah Terdakwa buka, terlihatlah 3 (tiga) plastik klip narkotika jenis shabu-shabu didalam plastik klip ukuran sedang, dan Terdakwa disuruh lagi untuk mengeluarkan satu persatu sambil meletakkan diatas map yang sengaja diletakkan oleh petugas kepolisian ditanah, setelah itu Terdakwa ditanya ”ini apa ( sambil menunjuk 3 (tiga) plastik klip narkotika jenis shabu-shabu )?” Terdakwa jawab ”shabu pak” ditanya lagi ”ini siapa punya ( sambil menunjuk 3 (tiga) plastik klip narkotika jenis shabu-shabu )?” Terdakwa jawab ”saya punya pak” ditanya kembali ”punya izin memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu” Terdakwa katakan ”tidak ada pak”. Setelah itu Terdakwa ditanya ”dari mana ini barang (narkotika jenis shabu-shabu)” Terdakwa katakan dibeli dari seorang lelaki yang tinggal di Daerah Kayumalue Kota Palu, kemudian Terdakwa dibawa ke Polres Tolitoli diruangan satuan resnarkoba;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 dikantor BPOM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa dengan rincian jumlah 3 (tiga) plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 2,7300 (dua koma tujuh tiga nol nol) gram. Kemudian hasil penimbangan di BPOM untuk pengujian seberat 0,1085 (nol koma satu nol delapan lima) gram dan untuk pembuktian di Pengadilan (sisa barang bukti) netto 2,6215 gram (dua koma enam dua satu lima) gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.26.0202 dan nomor kode sampel : 26.103.11.16.05.0202.K., tanggal 14 Juni 2026. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris, disimpulkan bahwa : Hasil pengujian Positif Metamfetamine sesuai parameter uji yang dilakukan.
Kesimpulan:
- Hasil pengujian Positif metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan pengolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Surat Keterangan Narkoba dari Rumah Sakit Umum Daerah Mokopido Nomor : 09.3/612/KET/RSUD/II/2026 tanggal 25 Juni 2026 dokter yang memeriksa Dr. Cyntia K, M.Kes.,Sp.PK hasil secara Laboratoris : AMPHETAMINE (AMP) POSITIF(+), MORPHINE (MOP) NEGATIF (-), MARIJUANA (THC) NEGATIF (-), METAMPHETAMINE (M-AMP) POSITIF (+).
- Penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman
----Perbuatan para Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 21 ayat (1) Jo Pasal 618 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------------

Tolitoli, 20 Agustus 2026
Penuntut Umum,
MUHAMMAD RAFI SYAPUTRA, S.H.
Ajun Jaksa Nip.199407302022031001 |