Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.B/2026/PN Tli 1.RR. ALYA CHINTAMI VIRADEA, S.H.
2.TSANIYA YUSMIASTUTI, S.H.
3.M. ARIQ GUMILANG AS, S.H.
4.Muhammad Ramadhansyah Ardiwinata, S.H.
FIRMAN NURJAYA alias FIRMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 109/Pid.B/2026/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2204/P.2.12.3/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RR. ALYA CHINTAMI VIRADEA, S.H.
2TSANIYA YUSMIASTUTI, S.H.
3M. ARIQ GUMILANG AS, S.H.
4Muhammad Ramadhansyah Ardiwinata, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMAN NURJAYA alias FIRMAN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-33/P.2.12.3/Eoh.2/9/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

FIRMAN NURJAYA alias FIRMAN

Nomor Identitas

:

7204082709030001 (KTP)

Tempat Lahir

:

Tinigi

Umur / Tanggal Lahir

:

23 Tahun/ 27 September 2003

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Hasanuddin, Desa Tinigi, Kec. Galang, Kab. Tolitoli

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/ Mahasiswa

Pendidikan

:

SMK (lulus)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  • Penangkapan

:

20 Juli 2026

  • Penahanan Penyidik

 

  • Perpanjangan PU

 

  • Penahanan PU

:

 

:

 

:

Rumah Tahanan Polres Tolitoli sejak tanggal 21 Juli 2026 s/d tanggal 09 Agustus 2026;

Rumah Tahanan Polres Tolitoli sejak tanggal 10 Agustus 2026 s/d tanggal 18 September 2026;

Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tolitoli sejak tanggal 18 September 2026 s/d 7 Oktober 2026.

 

  1. D A K W A A N  :

PRIMAIR

 

------ Bahwa Terdakwa FIRMAN NURJAYA alias FIRMAN pada hari Rabu tanggal 15 bulan Juli tahun 2026 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di halaman teras rumah Saksi AK MADJID alias OM EDI beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 77, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yakni 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street Warna Merah Nomor Polisi DN 2675 DO. Nomor Rangka MH1JFD226DK154144 dan Nomor Mesin JFD2E-2145593 yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yakni Saksi ARUL MOH. ZIDANE ALATAS alias ZIDAN dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 15 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WITA Terdakwa datang ke rumah Saksi ARUL MOH. ZIDANE ALATAS alias ZIDAN dan mengajak Saksi Saksi ARUL MOH. ZIDANE ALATAS alias ZIDAN ke rumah Saksi AK MADJID alias OM EDI di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 77, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.
  • Bahwa sesampainya di rumah Saksi AK MADJID alias OM EDI, Terdakwa bersama Saksi ARUL MOH. ZIDANE ALATAS alias ZIDAN, dan Saksi AK MADJID alias OM EDI mengobrol, tidak lama kemudian Terdakwa meminjam sepeda motor merek Honda Beat Street Warna Merah Nomor Polisi DN 2675 DO milik Saksi MOH. ZIDANE ALATAS alias ZIDAN untuk pergi keluar, lalu Terdakwa kembali lagi ke rumah Saksi AK MADJID alias OM EDI setelah menyelesaikan keperluannya. Selanjutnya, Saksi AK MADJID alias OM EDI meminjam sepeda motor Saksi ARUL MOH. ZIDANE ALATAS alias ZIDAN untuk mengurus keperluan pribadinya dan beberapa saat kemudian kembali ke rumah memarkirkan sepeda motor di teras rumah di samping mobil dalam posisi tidak dikunci stang. Setelah itu, Saksi AK MADJID alias OM EDI masuk ke dalam rumah dan meletakkan kunci motor di atas meja di ruang tamu, sementara Saksi MOH. ZIDANE ALATAS alias ZIDAN sedang tidur di ruang tamu.
  • Bahwa karena adanya kesempatan dimana Saksi MOH. ZIDANE ALATAS alias ZIDAN sedang tidur, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kunci motor merek Honda Beat Street Warna Merah Nomor Polisi DN 2675 DO yang tersimpan di atas meja di ruang tamu tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi ARUL MOH. ZIDANE ALATAS alias ZIDAN selaku pemilik, lalu Terdakwa menuju teras depan rumah menyalakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna Merah Nomor Polisi DN 2675 DO menggunakan kunci yang diambil Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut pergi menuju rumah Terdakwa di Desa Tinigi, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 16 Juli 2026 Terdakwa membawa sepeda motor tersebut untuk digadaikan kepada Saksi RUDY alias LAUDINA, yang mana Terdakwa mengaku sepeda motor tersebut adalah milik Terdakwa sambil menunjukkan STNK aslinya yang ditemukan Terdakwa didalam jok motor. Namun karena Saksi RUDY alias LAUDINA tidak memiliki uang, Saksi RUDY alias LAUDINA menghubungi saudara JUFRI yang merupakan bos Saksi RUDY alias LAUDINA dan kebetulan sedang membutuhkan kendaraan operasional untuk Saksi RUDY alias LAUDINA.
  • Bahwa kemudian Terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut dengan harga Rp2.000.000, (dua juta rupiah), selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah sepeda motor merek Honda Beat Street Warna Merah Nomor Polisi DN 2675 DO tersebut berikut dengan 1 (satu) buah kunci motor serta 1 (satu) buah STNK kepada Saksi RUDY alias LAUDINA. Terdakwa kembali menemui saudara JUFRI untuk meminta tambahan uang sebesar Rp1.000.000, (satu juta rupiah), namun saudara JUFRI memberikan syarat terhadap sepeda motor tersebut dijual bukan digadai. Atas kesepakatan tersebut dibuat kuitansi pembelian sepeda motor dengan total senilai Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang ditandatangani oleh Terdakwa di atas materai dan Terdakwa mendapatkan tambahan uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi ARUL MOH. ZIDANE ALATAS alias ZIDAN mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000, (lima juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa FIRMAN NURJAYA alias FIRMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa FIRMAN NURJAYA alias FIRMAN pada hari Rabu tanggal 15 bulan Juli tahun 2026 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di halaman teras rumah Saksi AK MADJID alias OM EDI beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 77, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yakni 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street Warna Merah Nomor Polisi DN 2675 DO. Nomor Rangka MH1JFD226DK154144 dan Nomor Mesin JFD2E-2145593 yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yakni Saksi ARUL MOH. ZIDANE ALATAS alias ZIDAN dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 15 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WITA Terdakwa datang ke rumah Saksi ARUL MOH. ZIDANE ALATAS alias ZIDAN dan mengajak Saksi Saksi ARUL MOH. ZIDANE ALATAS alias ZIDAN ke rumah Saksi AK MADJID alias OM EDI di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 77, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.
  • Bahwa sesampainya di rumah Saksi AK MADJID alias OM EDI, Terdakwa bersama Saksi ARUL MOH. ZIDANE ALATAS alias ZIDAN, dan Saksi AK MADJID alias OM EDI mengobrol, tidak lama kemudian Terdakwa meminjam sepeda motor merek Honda Beat Street Warna Merah Nomor Polisi DN 2675 DO milik Saksi MOH. ZIDANE ALATAS alias ZIDAN untuk pergi keluar, lalu Terdakwa kembali lagi ke rumah Saksi AK MADJID alias OM EDI setelah menyelesaikan keperluannya. Selanjutnya, Saksi AK MADJID alias OM EDI meminjam sepeda motor Saksi ARUL MOH. ZIDANE ALATAS alias ZIDAN untuk mengurus keperluan pribadinya dan beberapa saat kemudian kembali ke rumah memarkirkan sepeda motor di teras rumah di samping mobil dalam posisi tidak dikunci stang. Setelah itu, Saksi AK MADJID alias OM EDI masuk ke dalam rumah dan meletakkan kunci motor di atas meja di ruang tamu, sementara Saksi MOH. ZIDANE ALATAS alias ZIDAN sedang tidur di ruang tamu.
  • Bahwa karena adanya kesempatan dimana Saksi MOH. ZIDANE ALATAS alias ZIDAN sedang tidur, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kunci motor merek Honda Beat Street Warna Merah Nomor Polisi DN 2675 DO yang tersimpan di atas meja di ruang tamu tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi ARUL MOH. ZIDANE ALATAS alias ZIDAN selaku pemilik, lalu Terdakwa menuju teras depan rumah menyalakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna Merah Nomor Polisi DN 2675 DO menggunakan kunci yang diambil Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut pergi menuju rumah Terdakwa di Desa Tinigi, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 16 Juli 2026 Terdakwa membawa sepeda motor tersebut untuk digadaikan kepada Saksi RUDY alias LAUDINA, yang mana Terdakwa mengaku sepeda motor tersebut adalah milik Terdakwa sambil menunjukkan STNK aslinya yang ditemukan Terdakwa didalam jok motor. Namun karena Saksi RUDY alias LAUDINA tidak memiliki uang, Saksi RUDY alias LAUDINA menghubungi saudara JUFRI yang merupakan bos Saksi RUDY alias LAUDINA dan kebetulan sedang membutuhkan kendaraan operasional untuk Saksi RUDY alias LAUDINA.
  • Bahwa kemudian Terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut dengan harga Rp2.000.000, (dua juta rupiah), selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah sepeda motor merek Honda Beat Street Warna Merah Nomor Polisi DN 2675 DO tersebut berikut dengan 1 (satu) buah kunci motor serta 1 (satu) buah STNK kepada Saksi RUDY alias LAUDINA. Terdakwa kembali menemui saudara JUFRI untuk meminta tambahan uang sebesar Rp1.000.000, (satu juta rupiah), namun saudara JUFRI memberikan syarat terhadap sepeda motor tersebut dijual bukan digadai. Atas kesepakatan tersebut dibuat kuitansi pembelian sepeda motor dengan total senilai Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang ditandatangani oleh Terdakwa di atas materai dan Terdakwa mendapatkan tambahan uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi ARUL MOH. ZIDANE ALATAS alias ZIDAN mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000, (lima juta rupiah).

 

 

---------- Perbuatan Terdakwa FIRMAN NURJAYA alias FIRMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----

 

 

 

Tolitoli, 01 Oktober 2026

Penuntut Umum,

 

 

 

 

TSANIYA YUSMIASTUTI, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 200003172024042002

 

Pihak Dipublikasikan Ya