Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2026/PN Tli Parman S.H ARUL MOH ZIDANE ALATAS alias ZIDAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 7/Pid.B/2026/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-140/P.2.12.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Parman S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARUL MOH ZIDANE ALATAS alias ZIDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO REG PERKARA : PDM-1/P.2.12.3/Eoh.2/1/2026

 

A.      IDENTITAS TERDAKWA

Nama Terdakwa

:

ARUL MOH. ZIDANE ALATAS Alias ZIDANE

Nomor Identitas

:

7204070710010001

Tempat Lahir

:

Tolitoli

Umur / Tanggal Lahir

:

24 tahun / 07 Oktober 2001

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Ladapi No. 31 Kel. Tuweley, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar

Pendidikan

:

SMK (Tamat)

 

B.      STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

  1. Penangkapan

:

Tanggal 10 November 2025

  1. Penahanan
  • Penyidik

 

  • Perpanjangan PU

 

  • Oleh Penuntut Umum

 

:

:

:

 

:

 

Rutan Polres Tolitoli, Tanggal 11 November 2025 s/d tanggal 30 November 2025;

Rutan Polres Tolitoli, Tanggal 01 Desember 2025 s/d tanggal 09 Januari 2026.

Rutan Lapas Tolitoli sejak Tanggal 09 Januari 2026 s/d Tanggal 28 Januri 2026

 

         

C.      DAKWAAN :

 

PERTAMA

---------------Bahwa Terdakwa ARUL MOH. ZIDANE Alias ZIDANE (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di bertempat di Jalan Latimojong Raya, Desa Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli tepatnya di rumah sdr. LINDA ANGREINI atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan Dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawa pada hari Kamis tanggal 06 November tahun 2025 sekira pukul 18.30 WITA terdakwa berada di rumah Ibu terdakwa yakni sdr. LINDA ANGREINI dengan tujuan untuk meminjam motor yang berada dirumah tersebut, kemudian terdakwa bertemu dengan kakeknya yakni saksi YAYAT RUHIYAT yang pulang dari melaksanakan Sholat Magrib dan terdakwa mengatakan “SAYA MAU PINJAM MOTOR” namun saksi YAYAT menjawab “JANGAN, PINJAM DENGAN IBU MU” kemudian terdakwa dan saksi YAYAT pergi bertemu dengan sdr. LINDA ANGREINI yang sedang terbaring sakit, selanjutnya terdakwa mengatakan “PINJAM DULU MOTOR KARENA SAYA MAU BAYAR ATAU TEBUS HP KU YANG TERDAKWA GADAIKAN” dan sdr. LINDA ANGREINI mengatakan kepada saksi YAYAT “KASIHKAN SAJA DIA MAU TEBUS HP NYA”, setelah itu saksi YAYAT langsung memberikan kunci motor kepada terdakwa, kemudian terdakwa pergi ke halaman belakang rumah dimana motor Merek Yamaha Vino dengan nomor polisi DN 2951 TA, warna Abu-abu di parkir dan pergi mengendarai motor tersebut menuju kerumah ADRI (DPO) setibanya di rumah ADRI terdakwa mengajak jalan-jalan ADRI keliling kota Tolitoli dan saat dalam perjalanan terdakwa mengatakan kepada ADRI “KEPALU BAGUS KITA INI PGI CARI KERJA” kemudian ADRI menjawab “GADAI JO DULU INI MOTOR BARU KITA NAIK RENTAL KE PALU” setelah itu terdakwa bersama ADRI pergi ke Pasar Shoping bertemu dengan UDIN (DPO), kemudian terdakwa mengatakan kepada UDIN “DIN DIMANA TEMPAT GADAI MOTOR YANG KAU TAHU” dan UDIN menjawab “OH ADA TEMPATKU MARI JO”, selanjutnya terdakwa Bersama UDIN dan ADRI berboncengan dengan mengendarai motor tersebut pergi ke Desa Buntuna, setibanya di Desa Buntuna di tempat biasa menerima gadai motor UDIN turun dari boncengan dan langsung menemui orang di tempat gadai tersebut dengan maksud untuk megadaikan motor namun orang tersebut tidak mau menerima motor yang akan kami gadaikan dikarenakan tidak adanya surat-surat motor tersebut, kemudian UDIN mengatkan kepada terdakwa “AYO KITA KE PANASAKAN DISANA ADA TEMPAT GADAIKAN MOTOR” setelah itu terdakwa bersama UDIN dan ADRI pergi ke Panasakan di rumah saksi ENDA yang biasa menerima gadai motor, setibanya di saksi ENDA terdakwa dan UDIN masuk kedalam rumah untuk menemui saksi ENDA, kemudian UDIN menyampaikan kepada saksi ENDA bahwa terdakwa hendak menggadaikan motor karena alasan mendesak namun tidak ada surat-suratnya, setelah itu saksi ENDA menyepakati untuk menerima gadai motor tersebut dengan harga Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) serta membuatkan kwitansi sebagai tanda jadi mengadaikan motor, namun saksi ENDA hanya memberi uang sebesar Rp. 1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah) adapun kekurangannya yakni sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan dibagi oleh Saksi ENDA sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) akan diberikan kepada seseorang yang menunjukan tempat gadainya atau biasa disebut bonus untuk orang yang menunjukan tempat gadai serta sisa uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) akan diberikan apabila surat-surat  motor tersebut telah diserahkan kepada Saksi ENDA, setelah terdakwa menerima uang tersebut, kemudian terdakwa bersama UDIN dan ADRI pulang dengan berjalan kaki.
  • Bahwa setelah mendapatkan uang dari  hasil menggadaikan motor tersebut, terdakwa bersama ADRI dan UDIN menyewa kost untuk beristirahat dan membeli Narkotika Jenis Sabu-sabu untuk dipakai bersama seharga Rp. 800.000 (delapan ratus ribbu rupiah) serta sisanya dibelikan makanan, rokok, minuman dan juga makanan ringan.
  • Bahwa Sepeda Motor Merek Yamaha Vino dengan nomor polisi DN 2951 TA, warna Abu-abu dengan Nomor Mesin E3R2E-3490153, Nomor Rangka MH3SE88D0RJ375741, Nomor BPKB U-O5292670S1 adalah milik saksi korban yakni FAHLEVI ALATAS, S.E Alias ACO.

-------Perbuatan Terdakwa ARUL MOH. ZIDANE Alias ZIDANE melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo. Pasal 55 KUHPidana.-----------------------

ATAU

KEDUA

---------------Bahwa Terdakwa ARUL MOH. ZIDANE Alias ZIDANE (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di bertempat di Jalan Latimojong Raya, Desa Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli tepatnya di rumah sdr. LINDA ANGREINI atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana :”Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------

  • Bahwa berawa pada hari Kamis tanggal 06 November tahun 2025 sekira pukul 18.30 WITA terdakwa berada di rumah Ibu terdakwa yakni sdr. LINDA ANGREINI dengan tujuan untuk meminjam motor yang berada dirumah tersebut, kemudian terdakwa bertemu dengan kakeknya yakni saksi YAYAT RUHIYAT yang pulang dari melaksanakan Sholat Magrib dan terdakwa mengatakan “SAYA MAU PINJAM MOTOR” namun saksi YAYAT menjawab “JANGAN, PINJAM DENGAN IBU MU” kemudian terdakwa dan saksi YAYAT pergi bertemu dengan sdr. LINDA ANGREINI yang sedang terbaring sakit, selanjutnya terdakwa mengatakan “PINJAM DULU MOTOR KARENA SAYA MAU BAYAR ATAU TEBUS HP KU YANG TERDAKWA GADAIKAN” dan sdr. LINDA ANGREINI mengatakan kepada saksi YAYAT “KASIHKAN SAJA DIA MAU TEBUS HP NYA”, setelah itu saksi YAYAT langsung memberikan kunci motor kepada terdakwa, kemudian terdakwa pergi ke halaman belakang rumah dimana motor Merek Yamaha Vino dengan nomor polisi DN 2951 TA, warna Abu-abu di parkir dan pergi mengendarai motor tersebut menuju kerumah ADRI (DPO) setibanya di rumah ADRI terdakwa mengajak jalan-jalan ADRI keliling kota Tolitoli dan saat dalam perjalanan terdakwa mengatakan kepada ADRI “KEPALU BAGUS KITA INI PGI CARI KERJA” kemudian ADRI menjawab “GADAI JO DULU INI MOTOR BARU KITA NAIK RENTAL KE PALU” setelah itu terdakwa bersama ADRI pergi ke Pasar Shoping bertemu dengan UDIN (DPO), kemudian terdakwa mengatakan kepada UDIN “DIN DIMANA TEMPAT GADAI MOTOR YANG KAU TAHU” dan UDIN menjawab “OH ADA TEMPATKU MARI JO”, selanjutnya terdakwa Bersama UDIN dan ADRI berboncengan dengan mengendarai motor tersebut pergi ke Desa Buntuna, setibanya di Desa Buntuna di tempat biasa menerima gadai motor UDIN turun dari boncengan dan langsung menemui orang di tempat gadai tersebut dengan maksud untuk megadaikan motor namun orang tersebut tidak mau menerima motor yang akan kami gadaikan dikarenakan tidak adanya surat-surat motor tersebut, kemudian UDIN mengatkan kepada terdakwa “AYO KITA KE PANASAKAN DISANA ADA TEMPAT GADAIKAN MOTOR” setelah itu terdakwa bersama UDIN dan ADRI pergi ke Panasakan di rumah saksi ENDA yang biasa menerima gadai motor, setibanya di saksi ENDA terdakwa dan UDIN masuk kedalam rumah untuk menemui saksi ENDA, kemudian UDIN menyampaikan kepada saksi ENDA bahwa terdakwa hendak menggadaikan motor karena alasan mendesak namun tidak ada surat-suratnya, setelah itu saksi ENDA menyepakati untuk menerima gadai motor tersebut dengan harga Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) serta membuatkan kwitansi sebagai tanda jadi mengadaikan motor, namun saksi ENDA hanya memberi uang sebesar Rp. 1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah) adapun kekurangannya yakni sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan dibagi oleh Saksi ENDA sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) akan diberikan kepada seseorang yang menunjukan tempat gadainya atau biasa disebut bonus untuk orang yang menunjukan tempat gadai serta sisa uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) akan diberikan apabila surat-surat  motor tersebut telah diserahkan kepada Saksi ENDA, setelah terdakwa menerima uang tersebut, kemudian terdakwa bersama UDIN dan ADRI pulang dengan berjalan kaki.
  • Bahwa setelah mendapatkan uang dari  hasil menggadaikan motor tersebut, terdakwa bersama ADRI dan UDIN menyewa kost untuk beristirahat dan membeli Narkotika Jenis Sabu-sabu untuk dipakai bersama seharga Rp. 800.000 (delapan ratus ribbu rupiah) serta sisanya dibelikan makanan, rokok, minuman dan juga makanan ringan.
  • Bahwa terdakwa sudah sering menggadaikan barang-barang milik saksi korban dengan motif yang sama yakni dengan cara meminjam suatu barang namun tidak dikembalikan untuk digadai.
  • Bahwa Sepeda Motor Merek Yamaha Vino dengan nomor polisi DN 2951 TA, warna Abu-abu dengan Nomor Mesin E3R2E-3490153, Nomor Rangka MH3SE88D0RJ375741, Nomor BPKB U-O5292670S1 adalah milik saksi korban yakni FAHLEVI ALATAS, S.E Alias ACO.

-------Perbuatan Terdakwa ARUL MOH. ZIDANE Alias ZIDANE melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.-----------------------------------------------------------

 

 

                 Tolitoli, 08 Januari 2026

 

Penuntut Umum

 

 

 

BAHAR AL AZIZ, S.H.

Ajun Jaksa Madya / NIP. 199708262024041002

Pihak Dipublikasikan Ya