| Dakwaan |
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
1.
|
Nama Terdakwa
|
:
|
HI. AGUSTIANSYAH alisa HI. BAGU
|
|
|
Nomor Identitas : KTP
|
:
|
7203140107630391
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Soppeng
|
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
63 Tahun / 01 Juli 1963
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun IV Siwalempu RT/RW 001/001 Desa Siwalempu Kec. Sojol Kab. Donggala Provinsi Sulawesi Tengah
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Dasar/Sederajat
|
|
2.
|
Nama Terdakwa
|
:
|
RANDI
|
|
|
Nomor Identitas : KTP
|
:
|
7204012707880002
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Barru
|
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
37 Tahun / 27 Juli 1988
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Lorong Mandiri Desa Soni Ke?. Dampal Selatan Kab. Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Dasar/Sederajat
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
Terdakwa HI. AGUSTIANSYAH alias HI. BAGU :
|
|
Tidak dilakukan Penahanan oleh Penyidik terhadap terdakwa HI. AGUSTIANSYAH alias HI. BAGU.
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Tahanan Kota Tolitoli sejak tanggal 26 Agustus 2026 s/d tanggal 14 September 2026
|
|
|
Terdakwa RANDI :
|
|
|
:
|
Sejak Tanggal 30 Mei 2026 s/d tanggal 31 Desember 2026
|
|
|
:
:
|
Rumah Tahanan Dittahti Polda Sulteng sejak tanggal 23 Juli 2026 s/d tanggal 11 Agustus 2026
Rutan Polda Sulteng sejak tanggal 12 Agustus 2026 s/d tanggal 20 September 2026
|
|
|
:
|
Rutan Tolitoli sejak tanggal 26 Agustus 2026 s/d tanggal 14 September 2026
|
- D A K W A A N
Kesatu :
------ Bahwa Terdakwa 1. Hi. AGUSTIANSYAH alias Hi. BAGU bersama-sama dengan Terdakwa 2. RANDI, pada hari Kamis, tanggal 29 Januari 2026, sekira pukul 08.40 Wita, atau setidaknya dalam bulan Januari 2026 bertempat di depan kios milik saksi Fitriani Alias Fitri beralamat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Lempe, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mendadili perkaranya, turut serta melakukan tindak pidana memproduksi, memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 junto pasal 149 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu dan Terdakwa 2. Randi dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu bekerja sebagai seorang petani sampai sekarang selain jadi petani bekerja juga sebagai sopir mobil rental dengan jurusan Kecamatan Sojol ke wliayah Provinsi Sulawesi Selatan selain itu Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu mempunyai usaha sampingan sebagai penjual berbagai macam merek rokok di rumahnya yang beralamat di Dusun IV Siwalempu RT 001/RW 001 Desa Siwalempu, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah sejak tahun 2021, adapun merk rokok ilegal yang dijual oleh Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu yaitu :
- Rokok merek STAR BOLD 20 SIGARET KRETEK TANGAN;
- Rokok merek Complext MARLONG BLACK 20 KRETEK CIGARETTES;
- Rokok merek COMPLEXT CLICK MELON 20 KRETEK CIGARETTES;
- Rokok merek New HUMER BROWN in coffee we trust 20 FILTER CIGARETTES;
- Rokok merek H1 Mild Gold FULL FLAVOR SELECTED PREMIUM TOBACCOS;
- Rokok merek H1 Mild Gold LIGHT SELECTED PREMIUM TOBACCOS;
- Rokok merek RANVEER;
- Rokok merek LEGGERO Filter 20 CIGARETTE KRETEK MESIN;
- Rokok merek ROCKER BOLD 20 CIGARETTE KRETEK;
- Rokok merek INI BOLD 20 STICKS SIGARET KRETEK MESIN;
- Rokok merek K-YOU 20 FILTER CIGARETTES;
- Rokok merek 54ryaku NEW 20 FILTER KRETEK CIGARETTES;
- Rokok merek JECO BOLD 12 SIGARET KRETEK MESIN;
- Rokok merek HMD SUPER KRETEK 20 FILTER
- Bahwa Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu menjual berbagai macam merk rokok illegal tersebut dengan cara Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu menjual ke beberapa kios kios dan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, dan ada juga yang dijual oleh Terdakwa 2. Randi ke wilayah Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah.
- Bahwa Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu mengenal Terdakwa 2. Randi sebagai teman karena sama sama bekerja sebagai supir mobil rental dan Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu sudah menganggap Terdakwa 2. Randi sebagai anak angkatnya.
- Bahwa Terdakwa 2. Randi sebagai pengecer rokok illegal awalnya mendatangi Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu sambil mengeluh mengenai pekerjaannya sehari harinya sebagai sopir rental yang semakin hari semakin menurun, mendengar keluhan tersebut kemudian Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa 2. Randi untuk mencoba usaha menjual rokok milik Terdakwa 1. Agustiansyah Alias Hi. Bagu di wilayah Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli kemudian Terdakwa 2. Randi bertanya kepada Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu “bagaimana bila rokok yang dijual tidak laku” kemudian Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu mengatakan “jika tidak laku kembalikan saja rokok tersebut kepada saya”. Dan Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu menjelaskan kepada Terdakwa 2. Randi tentang cara penjualan rokok illegal tersebut yaitu jika rokok laku baru dibayar atau rokok diambil terlebih dahulu kepada Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu setelah rokok itu laku terjual baru Terdakwa 2. Randi membayar, dan rokok yang tidak laku dijual dikembalikan kepada Terdakwa 1 Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu dan mulai bulan Desember 2025 Terdakwa 2. Randi menjadi pengecer atau penjual rokok illegal di wilayah Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli sampai dengan tanggal 29 Januari 2026.
- Bahwa pada saat Tim Penyelidik dari Polda Sulteng mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran rokok berbagai macam merk yang dijual dengan harga murah yaitu sekitar Rp.15.000, (lima belas ribu rupiah) perbungkus di wilayah perbatasan Kabupaten Donggala dengan Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar jam 13.00 Wita Tim Penyelidik Polda Sulteng yaitu saksi Abdul Gafur bersama Bripda Multazam berangkat menuju ke Desa Lempe, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli dan mereka tiba disana sekitar jam 17.30 Wita, kemudian Tim melakukan penyelidikan dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan dari masyarakat untuk mengidentifikasi orang yang melakukan penjualan rokok yang sangat murah tersebut dan dari hasil penyelidikan ditemukan ada penjualan rokok illegal dilakukan oleh orang yang bernama Randi yang merupakan penduduk Desa Soni, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli, kemudian keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar jam 08.40 Wita saksi Abdul Gofur bersama Bripda Multazam kembali melakukan pengamatan di seputaran Jalan Trans Sulawesi, Desa Lempe, Kabupaten Tolitoli, sekitar jam 09.00 Wita Tim penyelidik dari Polda Sulteng mengamankan Terdakwa 2. Randi yang sedang melakukan penjualan beberapa macam merk rokok yang pada kemasannya ada yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar, sesuai ketentuan pasal 429 ayat (3) dan (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang aturan pelaksana dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang sedang dijual oleh Terdakwa 2. Randi di kios milik saksi Fitriani Alias Fitri dan sebagian rokok illegal tersebut disimpan di dalam mobil Avanza warna merah.
- Bahwa pada saat Tim Penyelidik dari Polda Sulteng mengamankan Terdakwa 2. Randi yang sedang melakukan penjualan rokok, Tim Penyelidik dari Polda Sulteng menemukan berbagai macam rokok illegal yang disimpan Terdakwa 2. Randi di dalam mobil Avanza warna merah yaitu : rokok merek HMD SUPER KRETEK 20 FILTER sebanyak 8 (delapan) slop/pak dan rokok merek New HUMER BROWN in coffee we trust 20 FILTER CIGARETTES sebanyak 9 (sembilan) slop/pak, selanjutnya Tim Penyelidik dari Polda Sulteng melakukan interogasi kepada Terdakwa 2. Randi kemana saja rokok itu dijual dan sesuai pengakuan Terdakwa 2. Randi bahwa rokok sudah sering di jual ke beberapa kios seperti : 1. Kios milik saksi Fitriani Alias Fitri beralamat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Lempe, Kecamatan Dampal Selatan, 2. Kios milik Masda, 3. Kios milik Aji, 4. Kios milik Jabir, 5. Kios milik Sa’di masing masing 4 kios beralamat di Desa Soni, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli, pada saat di interogasi Terdakwa 2. Randi mengakui bahwa asal usul rokok yang diperjual belikan tersebut diperoleh dari Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu yang tinggal di Jalan Trans Sulawesi, Desa Siwalempu, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, selanjutnya pada hari yang sama yaitu Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar jam 09.30 Wita Tim Penyelidik dari Polda Sulteng bersama Terdakwa 2. Randi pergi ke rumah Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu di Jalan Trans Sulawesi, Desa Siwalempu, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, setelah tiba di rumah Terdakwa 1. Hi. Agustyiansyah Alias Hi. Bagu kemudian Tim Penyelidik dari Polda Sulteng masuk ke dalam pekarangan rumah dan langsung bertemu dengan Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu di teras samping rumah milik Terdakwa 1 Hi. Agustiansya Alias Hi. Bagu dan Tim Penyelidik dari Polda Sulteng langsung memperkenalkan diri dengan memperlihatkan Surat Tugas dan pada saat itu di rumah Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu Tim Penyelidik dari Polda Sulteng menemukan berbagai macam merek rokok illegal karena di pembungkus atau kemasan rokok ada yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar dan ada rokok yang tidak ada kode produksi, tidak ada nama perusahaan dan alamat perusahaan serta komposisi kandungan nikotin yang tertera di bungkus rokok tidak sesuai dengan standar yang disimpan Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu di dalam rumahnya, ada juga yang disimpan di dalam mobil Inova yang terparkir di halaman rumah dan ada yang disimpan di rumah kemanakan Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu yang letaknya berada di belakang rumah Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu.
- Bahwa dari hasil interogasi oleh Tim Penyelidik Polda Sulteng kepada Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu tentang asal usul rokok ilegal yang ditemukan dirumahnya Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu mengakui bahwa rokok itu dibeli dari orang yang bernama Lk. Fudding dan Lk. Alla dengan cara Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu menghubungi Lk. Fudding atau Lk. Alla terlebih dahulu melalui Handphone dan menyampaikan merek rokok yang akan di beli atau dipesan, setelah sepakat harga dan jumlah selanjutnya Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu menunggu di lokasi Pasar Campalagian Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, kemudian rokok yang sudah dipesan diantar kepada Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu yang sudah menunggu disuatu tempat di sekitaran pasar, setelah rokok diterima kemudian dibayar secara tunai kepada orang yang mengantarkan rokok tersebut, dan Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu juga mengakui ada rokok illegal yang di beli di kios kios yang ada di Pasar Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Provinsi Sulawesi Barat ada juga yang diantar langsung menggunakan mobil kampas ke toko milik Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu.
- Selanjutnya Tim Penyelidik Polda Sulteng mengamankan Terdakwa 1. Hi. Agustianyah Alias Hi. Bagu dan Terdakwa 2. Randi beserta barang bukti rokok illegal dengan jumlaah keseluruhan kurang lebih 11.650 (sebelas ribu enam ratus lima puluh) bungkus dan di bawah ke Polda Sulteng untuk proses hukum.
----- Perbuatan Terdakwa 1. Hi. Agustianyah Alias Hi. Bagu dan Terdakwa 2. Randi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 437 ayat (1) juncto Pasal 150 juncto Pasal 149 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------------------------------------------------------------
atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa 1. Hi. AGUSTIANSYAH Alias Hi. BAGU bersama sama dengan Terdakwa 2. RANDI, pada hari Kamis, tanggal 29 Januari 2026, sekira pukul 08.40 Wita, atau setidaknya dalam bulan Januari 2026 bertempat di depan kios milik saksi Fitriani Alias Fitri yang beralamat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Lempe, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mendadili perkaranya, turut serta melakukan tindak pidana memproduksi dan/atau memperdagangkan barang berupa rokok dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang undangan, dan tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut, serta tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu dan Terdakwa 2. Randi dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu membuka usaha toko dirumahnya yang menjual kebutuhan sehari hari termasuk jualan berbagai merk rokok yang beralamat di Dusun IV Siwalempu RT 001 / RW 001 Desa Siwalempu, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah sejak tahun 2021, adapun merk rokok ilegal yang dijual oleh Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu yaitu :
- Rokok merek STAR BOLD 20 SIGARET KRETEK TANGAN;
- Rokok merek Complext MARLONG BLACK 20 KRETEK CIGARETTES;
- Rokok merek COMPLEXT CLICK MELON 20 KRETEK CIGARETTES;
- Rokok merek New HUMER BROWN in coffee we trust 20 FILTER CIGARETTES;
- Rokok merek H1 Mild Gold FULL FLAVOR SELECTED PREMIUM TOBACCOS;
- Rokok merek H1 Mild Gold LIGHT SELECTED PREMIUM TOBACCOS;
- Rokok merek RANVEER;
- Rokok merek LEGGERO Filter 20 CIGARETTE KRETEK MESIN;
- Rokok merek ROCKER BOLD 20 CIGARETTE KRETEK;
- Rokok merek INI BOLD 20 STICKS SIGARET KRETEK MESIN;
- Rokok merek K-YOU 20 FILTER CIGARETTES;
- Rokok merek 54ryaku NEW 20 FILTER KRETEK CIGARETTES;
- Rokok merek JECO BOLD 12 SIGARET KRETEK MESIN;
- Rokok merek HMD SUPER KRETEK 20 FILTER
- Bahwa Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu memperdagangkan berbagai macam merk rokok illegal tersebut dengan cara Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu langsung menjual ke kios kios dan perorangan di wilayah Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, bersama Terdakwa 2. Randi juga menjual rokok Ilegal yang diperoleh dari Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu di wilayah Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli.
- Bahwa Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu awalnya mengenal Terdakwa 2. Randi sebagai teman karena sama sama bekerja sebagai supir mobil rental dan Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu sudah menganggap sebagai anak angkatnya.
- Bahwa Terdakwa 2. Randi sebagai pengecer rokok illegal awalnya mendatangi Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu sambil mengeluh tetang pekerjaannya sebagai sopir rental yang semakin hari semakin menurun, mendengar keluhan tersebut kemudian Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa 2. Randi untuk mencoba usaha menjual rokok di wilayah Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli selanjutnya Terdakwa 2. Randi bertanya kepada Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu “bagaimana bila rokok yang dijual tidak laku” kemudian Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu mengatakan “jika tidak laku kembalikan saja rokok tersebut kepada saya”. Dan Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu menjelaskan kepada Terdakwa 2. Randi tentang cara penjualan rokok illegal dengan cara rokok laku baru dibayar atau rokok diambil terlebih dahulu kepada Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu setelah rokok laku terjual baru Terdakwa 2. Randi membayar, sedangkan rokok yang tidak laku dijual di kembalikan kepada Terdakwa 1 Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu dan mulai bulan Desember 2025 Terdakwa 2. Randi menjadi pengecer rokok illegal di wilayah Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli sampai dengan tanggal 29 Januari 2026.
- Bahwa Tim Penyelidik dari Polda Sulteng mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran rokok berbagai macam merk yang dijual dengan harga murah yaitu sekitar Rp.15.000, (lima belas ribu rupiah) perbungkus di wilayah perbatasan Kabupaten Donggala dengan Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah. Untuk menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 jam 13.00 Wita Tim Penyelidik Polda Sulteng yaitu saksi Abdul Gafur bersama Bripda Multazam berangkat menuju ke Desa Lempe, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli dan mereka tiba disana sekitar jam 17.30 Wita, kemudian Tim melakukan penyelidikan dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan dari masyarakat untuk mengidentifikasi orang yang melakukan penjualan rokok yang sangat murah tersebut dan dari hasil penyelidikan ditemukan ada penjualan rokok ilegal yang dilakukan oleh orang yang bernama Randi yang merupakan penduduk Desa Soni, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli, kemudian keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar jam 08.40 Wita saksi Abdul Gofur bersama Bripda Multazam kembali melakukan pengamatan di seputaran Jalan Trans Sulawesi, Desa Lempe, Kabupaten Tolitoli dan sekitar jam 09.00 Wita Tim penyelidik dari Polda Sulteng mengamankan Terdakwa 2. Randi yang sedang melakukan penjualan beberapa macam merek rokok yang pada kemasannya ada yang tidak ada kode produksi, tidak ada nama perusahaan dan alamat perusahaan serta komposisi kandungan nikotin yang tertera di bungkus rokok tidak sesuai dengan hasil pengujian Laboratorium yang dijual oleh Terdakwa 2. Randi di kios milik saksi Fitriani Alias Fitri dan rokok illegal tersebut dijual menggunakan mobil jenis Toyota Avanza warna merah.
- Bahwa saat Tim Penyelidik dari Polda Sulteng mengamankan Terdakwa 2. Randi yang sedang melakukan penjualan rokok Tim Penyelidik dari Polda Sulteng menemukan berbagai macam rokok illegal yang disimpan Terdakwa 2. Randi di dalam mobil Avanza warna merah yaitu : rokok merek HMD SUPER KRETEK 20 FILTER sebanyak 8 (delapan) slop/Pak dan rokok merek New HUMER BROWN in coffee we trust 20 FILTER CIGARETTES sebanyak 9 (sembilan) slop/pak, selanjutnya Tim Penyelidik dari Polda Sulteng melakukan interogasi kepada Terdakwa 2. Randi kemana saja rokok itu dijual dan sesuai pengakuan Terdakwa 2. Randi bahwa rokok sudah sering di jual ke beberapa kios seperti 1. Kios milik saksi Fitriani Alias Fitri yang beralamat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Lempe, Kecamatan Dampal Selatan, 2. Kios milik Masda, 3. Kios milik Aji, 4. Kios milik Jabir, 5. Kios milik Sa’di yang masing masing 4 kios beralamat di Desa Soni, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli, selain itu pada saat di interogasi Terdakwa 2. Randi mengakui bahwa asal usul rokok yang diperjual belikan tersebut diperoleh dari Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu yang tinggal di Jalan Trans Sulawesi, Desa Siwalempu, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, kemudian pada hari yang sama yaitu Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar jam 09.30 Wita Tim Penyelidik dari Polda Sulteng bersama Terdakwa 2. Randi pergi ke rumah Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu yang beralamat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Siwalempu, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, setelah tiba di rumah Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu kemudian Tim Penyelidik dari Polda Sulteng masuk ke dalam pekarangan rumah dan langsung bertemu dengan Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu di teras samping rumah milik Terdakwa 1 Hi. Agustiansya Alias Hi. Bagu dan Tim Penyelidik dari Polda Sulteng langsung memperkenalkan diri dengan memperlihatkan Surat Tugas dari Tim Penyelidik Polda Sulteng, dan pada saat itu dirumah Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu Tim Penyelidik dari Polda Sulteng menemukan berbagai macam jenis rokok illegal yang disimpan Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu di dalam rumahnya, ada yang disimpan di dalam mobil Inova yang terparkir di halaman rumah dan ada yang disimpan di rumah kemanakan dari Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu yang letaknya berada di belakang rumah Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu.
- Bahwa dari hasil interogasi oleh Tim Penyelidik Polda Sulteng kepada Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu tentang asal usul rokok yang di temukan dirumahnya Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu mengakui bahwa rokok itu biasanya dibeli dari orang yang bernama Lk. Fudding dan Lk. Alla dengan cara Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu menghubungi Lk. Fudding atau Lk. Alla terlebih dahulu melalui Handphone dan menyampaikan jumlah dan merek rokok yang akan di beli, setelah sepakat selanjutnya Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu menunggu di lokasi Pasar Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, kemudian rokok yang sudah dipesan diantar kepada Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu yang telah menunggu disuatu tempat, setelah rokok diterima kemudian dibayar secara tunai kepada orang yang mengantarkan rokok tersebut, dan Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu juga mengakui ada juga rokok illegal yang di beli di kios kios yang ada di Pasar Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat ada juga rokok illegal yang diantar langsung menggunakan mobil kampas ke toko milik Terdakwa 1. Hi. Agustiansyah Alias Hi. Bagu.
- Bahwa Selanjutnya Tim Penyelidik Polda Sulteng mengamankan Terdakwa 1. Hi. Agustianyah Alias Hi. Bagu dan Terdakwa 2. Randi beserta barang bukti merk rokok illegal dengan jumlaah keseluruhan kurang lebih 11.650 (sebelas ribu enam ratus lima puluh) bungkus dan di bawah ke Polda Sulteng untuk proses hukum.
----- Perbuatan Terdakwa 1. Hi. Agustianyah Alias Hi. Bagu dan Terdakwa 2. Randi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, e dan i UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----------
|
|
Tolitoli, 9 September 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
RR. ALYA CHINTAMI VIRADEA, S.H.
|
|
Ajun Jaksa Madya NIP.199904132024042001
|
|