Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2026/PN Tli PUTRA WAHYU JONAN, S.H. FIQRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 67/Pid.B/2026/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1292/P.2.12.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PUTRA WAHYU JONAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIQRI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan
  1. IDENTITAS TERDAKWA :
  1. Terdakwa :

Nama Lengkap

:

FIQRI

Nomor Identitas

:

7204092611920001

Tempat Lahir

:

Pesapoang

Umur/Tanggal Lahir

:

20 tahun / 21 Juni 2005

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Adolang, Kec. Pamboang,  Kabupaten Majene

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMK (Tidak Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

Oleh Penyidik

Penangkapan

:

29 Maret 2026

Penahanan Penyidik

:

Rutan Polres Tolitoli, 29 Maret 2026 s/d 17 April 2026

Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Tolitoli, 18 April 2026 s/d 27 Mei 2026

Penuntut Umum

:

Rutan Lapas Tolitoli, 26 Mei 2026 s/d 27 Me14 Juni 2026

 

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa FIQRI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam waktu Bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain yang masih tahun 2026 bertempat di usaha milik saksi korban PUTRI di jalan WR. Supratman Kelurahan Baru Kecamatan baolan Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut.”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa FIQRI bekerja ditempat usaha saksi PUTRI yang bertempat di Jalan WR. Supratman Kelurahan Baru Kecamatan baolan Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah yang digaji oleh saksi PUTRI sebagai karyawan bagian pemotongan ayam dan membantu mengantar pesanan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Mio Soul berwarna merah.
  • Bahwa terdakwa bekerja dengan menerima gaji sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya dan ditanggung biaya makan, tempat tinggal dan rokok oleh saksi PUTRI.
  • Bahwa sejak bulan Agustus 2025 terdakwa mengambil dan mempergunakan uang hasil penjualan ayam milik saksi PUTRI yang mana terdakwa mengambil uang tersebut secara bertahap, adapun uraian jumlah yang diambil oleh terdakwa antara lain:
  1. Pada jangka waktu Bulan Agustus 2025 terdakwa diperintahkan untuk memotong dan mengantar sebanyak 15 (lima belas) ekor ayam kepada sdra. FERRY, saat terdakwa telah mengantar ayam tersebut dan menerima pembayaran sebesar Rp.1.125.000 (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah), terdakwa tidak memberikan uang pembayaran tersebut kepada saksi PUTRI tetapi mengambil setengah dari hasil penjualan dan sisanya terdakwa simpan ke dalam tempat uang yang sudah bercampur dengan hasil penjualan ayam lainnya. Lalu di bulan yang sama pada bulan Agustus 2025 terdakwa kembali mengantar sebanyak 15 (lima belas) ekor ayam kepada sdra. FERRY dan menerima pembayaran sebesar Rp.1.125.000 (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah), terdakwa mengambil sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan san sisanya terdakwa simpan ke dalam tempat uang yang sudah bercampur dengan hasil penjualan ayam lainnya.
  2. Pada jangka waktu Bulan September 2025 terdakwa mengantarkan ayam sebanyak 6 (enam) kali kepada sdra. FERRY, yang pertama terdakwa mengantar ayam sebanyak 15 (lima belas) ekor ayam dan menerima pembayaran sebesar Rp. 1.125.000 (satu juta seratus dua puluh lima ribu), namun terdakwa hanya menyimpan ke dalam tempat uang hasil penjualan ayam sebesar Rp. 845.000 (delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah). Kedua terdakwa mengantar ayam sebanyak 15 (lima belas) ekor ayam dan menerima pembayaran sebesar Rp.1.125.000 (satu juta seratus dua puluh lima ribu), namun terdakwa hanya menyimpan ke dalam tempat uang hasil penjualan ayam sebesar Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah). Ketiga terdakwa mengantar ayam kepada sdra. MAS PERI sebanyak 15 (lima belas) ekor ayam dan menerima pembayaran sebesar Rp.1.125.000 (satu juta seratus dua puluh lima ribu) , namun terdakwa hanya menyimpan ke dalam tempat uang hasil penjualan ayam sebesar Rp. 725.000 (tujuh ratus dua puluh lima ribu). Keempat terdakwa mengantar ayam sebanyak 15 (lima belas) ekor ayam dan menerima pembayaran sebesar Rp.1.125.000 (satu juta seratus dua puluh lima ribu), namun terdakwa hanya menyimpan ke dalam tempat uang hasil penjualan ayam sebesar Rp.925.000 (sembilan ratus dua  puluh lima ribu rupiah). Kelima mengantar ayam sebanyak 15 (lima belas) ekor ayam dan menerima pembayaran sebesar Rp.1.125.000 (satu juta seratus dua puluh lima ribu), namun terdakwa hanya menyimpan ke dalam tempat uang hasil penjualan ayam sebesar Rp. 475.000 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Keenam terdakwa kembali mengantarkan ayam sebanyak 15 (lima belas) ekor ayam dan menerima pembayaran sebesar Rp.1.125.000 (satu juta seratus dua puluh lima ribu), namun terdakwa hanya menyimpan ke dalam tempat uang hasil penjualan ayam sebesar Rp.650.000 (enam ratus  lima  puluh ribu rupiah).
  3. Pada jangka waktu Bulan September 2025 terdakwa mengantarkan ayam sebanyak 2 (dua) kali kepada sdra. FERRY, yang pertama terdakwa mengantar ayam kepada sdra. MAS PERI sebanyak 15 (lima belas) ekor ayam dan menerima pembayaran sebesar Rp.1.125.000 (satu juta seratus dua puluh lima ribu) , namun terdakwa hanya menyimpan ke dalam tempat uang hasil penjualan ayam sebesar Rp. 425.000 (empat ratus dua puluh lima ribu). Kedua terdakwa kembali mengantarkan ayam sebanyak 15 (lima belas) ekor ayam dan menerima pembayaran sebesar Rp.1.125.000 (satu juta seratus dua puluh lima ribu), namun terdakwa hanya menyimpan ke dalam tempat uang hasil penjualan ayam sebesar Rp.375.000 (tiga ratus  tujuh  puluh lima ribu rupiah).
  4. Pada jangka waktu Bulan November 2025 terdakwa mengantarkan ayam sebanyak 4 (empat) kali kepada sdra. FERRY, yang pertama terdakwa mengantar ayam kepada sdra. MAS PERI sebanyak 10 (sepuluh) ekor ayam dan menerima pembayaran sebesar Rp.720.000 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), namun terdakwa hanya menyimpan ke dalam tempat uang hasil penjualan ayam sebesar Rp. 240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah). Kedua terdakwa mengantarkan ayam sebanyak 15 (lima belas) ekor ayam dan menerima pembayaran sebesar Rp.1.125.000 (satu juta seratus dua puluh lima ribu), namun terdakwa hanya menyimpan ke dalam tempat uang hasil penjualan ayam sebesar Rp.725.000 (tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah). Ketiga terdakwa mengantarkan ayam sebanyak 15 (lima belas) ekor ayam dan menerima pembayaran sebesar Rp.1.125.000 (satu juta seratus dua puluh lima ribu), namun terdakwa hanya menyimpan ke dalam tempat uang hasil penjualan ayam sebesar Rp.625.000 (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah). Keempat terdakwa kembali mengantar ayam kepada sdra. MAS PERI sebanyak 10 (sepuluh) ekor ayam dan menerima pembayaran sebesar Rp.720.000 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), namun terdakwa hanya menyimpan ke dalam tempat uang hasil penjualan ayam sebesar Rp.725.000 (tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah).
  5. Pada jangka waktu Bulan Desember 2025 terdakwa mengantarkan ayam sebanyak 4 (empat) kali kepada sdra. FERRY, yang pertama terdakwa mengantar ayam kepada sdra. MAS PERI sebanyak 10 (sepuluh) ekor ayam dan menerima pembayaran sebesar Rp.720.000 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), namun terdakwa hanya menyimpan ke dalam tempat uang hasil penjualan ayam sebesar Rp. 525.000 (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah). Kedua terdakwa mengantarkan ayam sebanyak 15 (lima belas) ekor ayam dan menerima pembayaran sebesar Rp.1.125.000 (satu juta seratus dua puluh lima ribu), namun terdakwa hanya menyimpan ke dalam tempat uang hasil penjualan ayam sebesar Rp.745.000 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah). Ketiga terdakwa mengantarkan ayam sebanyak 15 (lima belas) ekor ayam dan menerima pembayaran sebesar Rp.1.125.000 (satu juta seratus dua puluh lima ribu), namun terdakwa hanya menyimpan ke dalam tempat uang hasil penjualan ayam sebesar Rp.745.000 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah). Keempat terdakwa kembali mengantar ayam sebanyak 15 (lima belas) ekor ayam dan menerima pembayaran sebesar Rp.1.125.000 (satu juta seratus dua puluh lima ribu), namun terdakwa hanya menyimpan ke dalam tempat uang hasil penjualan ayam sebesar Rp.525.000 (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).
  6. Pada jangka waktu Bulan Januari 2026 sampai dengan Bulan Maret 2026 terdakwa secara diam-diam mengambil ayam dan menjualnya kepada sdri. ULFA sebanyak 6 (enam) kali, yang pertama terdakwa mengambil sebanyak 8 (delapan) ekor ayam dan menjualnya sebesar Rp.480.000 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah). Kedua terdakwa mengambil sebanyak 6 (enam) ekor ayam dan menjualnya sebesar Rp.360.000 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah). Ketiga terdakwa mengambil sebanyak 4 (empat) ekor ayam dan menjualnya sebesar Rp.240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah). Keempat terdakwa mengambil sebanyak 6 (enam) ekor ayam dan menjualnya sebesar Rp.360.000 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah). Kelima terdakwa mengambil sebanyak 5 (lima) ekor ayam dan menjualnya sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Keenam terdakwa mengambil kembali sebanyak 6 (enam) ekor ayam dan menjualnya sebesar Rp.360.000 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
  • Bahwa dari hasil penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan membeli barang seperti 2 (dua) buah velg motor berwarna putih, 1 (satu) buah helm berwarna hitam dan biru, 1 (satu) buah jaket berwarna putih, 1 (satu) buah baju kaos berwarna coklat, 1 (satu) buah celana pendek berwarna hitam, 1 (satu) buah celana pendek berwarna hitam yang bermotif tulisan MIZUNO, 1 (satu) buah celana pendek berwarna hitam merk EIGER, 1 (satu) buah celana pendek berwarna abu abu, 1 (satu) buah celana pendek berwarna biru tua, 1 (satu) buah celana pendek berwarna cokelat kotak dan bergaris putih.
  • Bahwa setelah terdakwa menerima hasil penjualan ayam dan tidak menyerahkan sesuai dengan pembayaran dari para pembeli, disebabkan terdakwa telah mengambil dan mempergunakan sebagian uang yang ada dalam penguasaannya tanpa meminta izin dari pemilik yaitu saksi PUTRI sehingga dari kekurangan tersebut saksi PUTRI mengalami kerugian sebesar Rp.10.620.000 (sepuluh juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa FIQRI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam waktu Bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain yang masih tahun 2026 bertempat di usaha milik saksi korban PUTRI di jalan WR. Supratman Kelurahan Baru Kecamatan baolan Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan.”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa FIQRI bekerja ditempat usaha saksi PUTRI yang bertempat di Jalan WR. Supratman Kelurahan Baru Kecamatan baolan Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah yang digaji oleh saksi PUTRI sebagai karyawan bagian pemotongan ayam dan membantu mengantar pesanan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Mio Soul berwarna merah.
  • Bahwa terdakwa bekerja dengan menerima gaji sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya dan ditanggung biaya makan, tempat tinggal dan rokok oleh saksi PUTRI.
  • Bahwa sejak bulan Agustus 2025 terdakwa mengambil dan mempergunakan uang hasil penjualan ayam milik saksi PUTRI yang mana terdakwa mengambil uang tersebut secara bertahap, adapun uraian jumlah yang diambil oleh terdakwa antara lain:
  1. Pada jangka waktu Bulan Agustus 2025 terdakwa diperintahkan untuk memotong dan mengantar sebanyak 15 (lima belas) ekor ayam kepada sdra. FERRY, saat terdakwa telah mengantar ayam tersebut dan menerima pembayaran sebesar Rp.1.125.000 (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah), terdakwa tidak memberikan uang pembayaran tersebut kepada saksi PUTRI tetapi mengambil setengah dari hasil penjualan dan sisanya terdakwa simpan ke dalam tempat uang yang sudah bercampur dengan hasil penjualan ayam lainnya. Lalu di bulan yang sama pada bulan Agustus 2025 terdakwa kembali mengantar sebanyak 15 (lima belas) ekor ayam kepada sdra. FERRY dan menerima pembayaran sebesar Rp.1.125.000 (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah), terdakwa mengambil sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan san sisanya terdakwa simpan ke dalam tempat uang yang sudah bercampur dengan hasil penjualan ayam lainnya.
  2. Pada jangka waktu Bulan September 2025 terdakwa mengantarkan ayam sebanyak 6 (enam) kali kepada sdra. FERRY, yang pertama terdakwa mengantar ayam sebanyak 15 (lima belas) ekor ayam dan menerima pembayaran sebesar Rp. 1.125.000 (satu juta seratus dua puluh lima ribu), namun terdakwa hanya menyimpan ke dalam tempat uang hasil penjualan ayam sebesar Rp. 845.000 (delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah). Kedua terdakwa mengantar ayam sebanyak 15 (lima belas) ekor ayam dan menerima pembayaran sebesar Rp.1.125.000 (satu juta seratus dua puluh lima ribu), namun terdakwa hanya menyimpan ke dalam tempat uang hasil penjualan ayam sebesar Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah). Ketiga terdakwa mengantar ayam kepada sdra. MAS PERI sebanyak 15 (lima belas) ekor ayam dan menerima pembayaran sebesar Rp.1.125.000 (satu juta seratus dua puluh lima ribu) , namun terdakwa hanya menyimpan ke dalam tempat uang hasil penjualan ayam sebesar Rp. 725.000 (tujuh ratus dua puluh lima ribu). Keempat terdakwa mengantar ayam sebanyak 15 (lima belas) ekor ayam dan menerima pembayaran sebesar Rp.1.125.000 (satu juta seratus dua puluh lima ribu), namun terdakwa hanya menyimpan ke dalam tempat uang hasil penjualan ayam sebesar Rp.925.000 (sembilan ratus dua  puluh lima ribu rupiah). Kelima mengantar ayam sebanyak 15 (lima belas) ekor ayam dan menerima pembayaran sebesar Rp.1.125.000 (satu juta seratus dua puluh lima ribu), namun terdakwa hanya menyimpan ke dalam tempat uang hasil penjualan ayam sebesar Rp. 475.000 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Keenam terdakwa kembali mengantarkan ayam sebanyak 15 (lima belas) ekor ayam dan menerima pembayaran sebesar Rp.1.125.000 (satu juta seratus dua puluh lima ribu), namun terdakwa hanya menyimpan ke dalam tempat uang hasil penjualan ayam sebesar Rp.650.000 (enam ratus  lima  puluh ribu rupiah).
  3. Pada jangka waktu Bulan September 2025 terdakwa mengantarkan ayam sebanyak 2 (dua) kali kepada sdra. FERRY, yang pertama terdakwa mengantar ayam kepada sdra. MAS PERI sebanyak 15 (lima belas) ekor ayam dan menerima pembayaran sebesar Rp.1.125.000 (satu juta seratus dua puluh lima ribu) , namun terdakwa hanya menyimpan ke dalam tempat uang hasil penjualan ayam sebesar Rp. 425.000 (empat ratus dua puluh lima ribu). Kedua terdakwa kembali mengantarkan ayam sebanyak 15 (lima belas) ekor ayam dan menerima pembayaran sebesar Rp.1.125.000 (satu juta seratus dua puluh lima ribu), namun terdakwa hanya menyimpan ke dalam tempat uang hasil penjualan ayam sebesar Rp.375.000 (tiga ratus  tujuh  puluh lima ribu rupiah).
  4. Pada jangka waktu Bulan November 2025 terdakwa mengantarkan ayam sebanyak 4 (empat) kali kepada sdra. FERRY, yang pertama terdakwa mengantar ayam kepada sdra. MAS PERI sebanyak 10 (sepuluh) ekor ayam dan menerima pembayaran sebesar Rp.720.000 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), namun terdakwa hanya menyimpan ke dalam tempat uang hasil penjualan ayam sebesar Rp. 240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah). Kedua terdakwa mengantarkan ayam sebanyak 15 (lima belas) ekor ayam dan menerima pembayaran sebesar Rp.1.125.000 (satu juta seratus dua puluh lima ribu), namun terdakwa hanya menyimpan ke dalam tempat uang hasil penjualan ayam sebesar Rp.725.000 (tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah). Ketiga terdakwa mengantarkan ayam sebanyak 15 (lima belas) ekor ayam dan menerima pembayaran sebesar Rp.1.125.000 (satu juta seratus dua puluh lima ribu), namun terdakwa hanya menyimpan ke dalam tempat uang hasil penjualan ayam sebesar Rp.625.000 (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah). Keempat terdakwa kembali mengantar ayam kepada sdra. MAS PERI sebanyak 10 (sepuluh) ekor ayam dan menerima pembayaran sebesar Rp.720.000 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), namun terdakwa hanya menyimpan ke dalam tempat uang hasil penjualan ayam sebesar Rp.725.000 (tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah).
  5. Pada jangka waktu Bulan Desember 2025 terdakwa mengantarkan ayam sebanyak 4 (empat) kali kepada sdra. FERRY, yang pertama terdakwa mengantar ayam kepada sdra. MAS PERI sebanyak 10 (sepuluh) ekor ayam dan menerima pembayaran sebesar Rp.720.000 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), namun terdakwa hanya menyimpan ke dalam tempat uang hasil penjualan ayam sebesar Rp. 525.000 (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah). Kedua terdakwa mengantarkan ayam sebanyak 15 (lima belas) ekor ayam dan menerima pembayaran sebesar Rp.1.125.000 (satu juta seratus dua puluh lima ribu), namun terdakwa hanya menyimpan ke dalam tempat uang hasil penjualan ayam sebesar Rp.745.000 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah). Ketiga terdakwa mengantarkan ayam sebanyak 15 (lima belas) ekor ayam dan menerima pembayaran sebesar Rp.1.125.000 (satu juta seratus dua puluh lima ribu), namun terdakwa hanya menyimpan ke dalam tempat uang hasil penjualan ayam sebesar Rp.745.000 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah). Keempat terdakwa kembali mengantar ayam sebanyak 15 (lima belas) ekor ayam dan menerima pembayaran sebesar Rp.1.125.000 (satu juta seratus dua puluh lima ribu), namun terdakwa hanya menyimpan ke dalam tempat uang hasil penjualan ayam sebesar Rp.525.000 (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).
  6. Pada jangka waktu Bulan Januari 2026 sampai dengan Bulan Maret 2026 terdakwa secara diam-diam mengambil ayam dan menjualnya kepada sdri. ULFA sebanyak 6 (enam) kali, yang pertama terdakwa mengambil sebanyak 8 (delapan) ekor ayam dan menjualnya sebesar Rp.480.000 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah). Kedua terdakwa mengambil sebanyak 6 (enam) ekor ayam dan menjualnya sebesar Rp.360.000 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah). Ketiga terdakwa mengambil sebanyak 4 (empat) ekor ayam dan menjualnya sebesar Rp.240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah). Keempat terdakwa mengambil sebanyak 6 (enam) ekor ayam dan menjualnya sebesar Rp.360.000 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah). Kelima terdakwa mengambil sebanyak 5 (lima) ekor ayam dan menjualnya sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Keenam terdakwa mengambil kembali sebanyak 6 (enam) ekor ayam dan menjualnya sebesar Rp.360.000 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
  • Bahwa dari hasil penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan membeli barang seperti 2 (dua) buah velg motor berwarna putih, 1 (satu) buah helm berwarna hitam dan biru, 1 (satu) buah jaket berwarna putih, 1 (satu) buah baju kaos berwarna coklat, 1 (satu) buah celana pendek berwarna hitam, 1 (satu) buah celana pendek berwarna hitam yang bermotif tulisan MIZUNO, 1 (satu) buah celana pendek berwarna hitam merk EIGER, 1 (satu) buah celana pendek berwarna abu abu, 1 (satu) buah celana pendek berwarna biru tua, 1 (satu) buah celana pendek berwarna cokelat kotak dan bergaris putih.
  • Bahwa setelah terdakwa menerima hasil penjualan ayam dan tidak menyerahkan sesuai dengan pembayaran dari para pembeli, disebabkan terdakwa telah mengambil dan mempergunakan sebagian uang yang ada dalam penguasaannya tanpa meminta izin dari pemilik yaitu saksi PUTRI sehingga dari kekurangan tersebut saksi PUTRI mengalami kerugian sebesar Rp.10.620.000 (sepuluh juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------

 

 

 

Tolitoli, 05 Juni 2026

Penuntut Umum,

 

 

 

 

 

Putra Wahyu Jonan S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19990124 202404 1 003

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya