| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 24 Okt. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Jual Beli |
| Nomor Perkara |
43/Pdt.G/2025/PN Tli |
| Tanggal Surat |
Selasa, 21 Okt. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | EKI RASYID, SH | DJONI FONGKI |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. Ramafin Jaya Mandiri | | 2 | Ir. ILHAM JAYA |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | BANK BUKOPIN Kantor Cabang Palu |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan ;
- Menyatakan sah dan mengikat surat perjanjian jual beli Aspalt hot mix antara Penggugat dan Tergugat I tanggal 09 januari 2020 nomor : 012 /PT.FRUN/I/2020
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji ( Wan Prestasi ) dengan segala akibat hukumnya ;
- Menghukum Para Tergugat membayar harga aspalt hot mix Para Penggugat secara sejumlah Rp. 1.875.000.000,- ( satu milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta ) secara tunai sejak putusan akan perkara ini berkekuatan tetap ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar bunga sebesar 1 (satu ) % (prosen ) dari Rp.1.875.000.000,- ( satu milyar lima delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah rupiah ) setiap bulan terhitung sejak putusan atas perkara ini berkekuatan tetap ;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) setiap hari jika Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan atas perkara ini ;
- Menyatakan Sita Jaminan sah dan berharga ;
- Menghukun Turut Tergugat tunduk pada putusan atas perkara ini ;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul atas perkara ini
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |