Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2023/PN Tli Hadar 1.Amiruddin Lapada
2.Muhammad Mustain
3.Harlina
Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2023/PN Tli
Tanggal Surat Senin, 09 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hadar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISKANDI, SHHadar
Tergugat
NoNama
1Amiruddin Lapada
2Muhammad Mustain
3Harlina
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Malomba
2Camat Dondo
3Kantor Pertanahan Kabupaten Tolitoli
4Hasyim H. Abd Rahim
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya; ===============================================
  2. Menyatakan tanah objek sengketa dalam perkara ini berupa sebidang Tanah seluas 682 m2 (Enam Ratus Delapan Puluh Dua Meter Persegi)  yang terletak di Jalan Trans Sulawesi Desa Malomba Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli dengan dengan uraian sebagai berikut :
    • Sebidang Tanah Seluas 233 m2 (Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Meter Persegi)  dengan batas-batas sebagai berikut  : 
      •  
      •  
      •  

Barat                        :  Tanah Saudara Hasyim, sekarang Wati/Tahir

Semuanya tergabung dalam Gambar Lokasi Nomor SHM : 01155  atas nama Harlina.

  • Sebidang Tanah Seluas 449 m2 (Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Meter Persegi), dengan batas-batas sebagai berikut  : 
  •  
  •  
  •  

Barat                        :  Tanah Saudari Harlina

Semuanya tergabung dalam Gambar Lokasi Nomor SHM : 01331  atas nama Muhammad Mustain. =========================================

  1. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang Sebidang Tanah, seluas 682 m2 (Enam Ratus Delapan Puluh Dua Meter Persegi) adalah bahagian dari Tanah yang berasal dari Gaidung dengan ukuran  4. 000 m2,  yang terletak di Desa Malomba, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli adalah Tanah Boedel milik Ahli waris Gaidung; =======
  2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat dan Para Turut Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);  ============================================

 

 

 

 

 

  1. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atas penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 01331, seluas 449 m2  (Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Mater Persegi), tercatat atas nama Muhammad Mustain, yang terletak di Desa Malomba , Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, Propinsi Sulawei Tengah , dengan batas-batas sebelah Utara: Jalan Trans Sulawesi, Timur: Dahulu Tanah Saudari Rohani Sekarang Hadar, Selatan: Dahulu Tanah Saudari Rohani sekarang Hadar , Barat Tanah Saudari Harlina, dan Sertifikat Hak Milik No. 01155 seluas 233 m2 (Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Meter Persegi) tercatat atas nama HARLINA, yang terletak di Desa Malomba, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, Propinsi Sulawesi Tengah, dengan batas-batas sebelah Utara: Jalan Trans Sulawesi, Timur: Tanah Saudara Muhammad Mustain, Selatan: Dahulu Tanah Saudara Hasyim Sekarang Wati/Tahir , Barat Dahulu Tanah Saudara Hasyim Sekarang Wati/Tahir; =======
  2. Menyatakan surat-surat yang terbit untuk dan atas nama Tergugat I ,Tergugat II dan Tergugat III yang ada dalam kekuasaanya sepanjang mengenai tanah objek sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. ==============
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang Sebidang Tanah, seluas 682 m2 (Enam Ratus Delapan Puluh Dua Meter Persegi) adalah bahagian dari Tanah yang berasal dari Gaidung dengan ukuran 4. 000 m2,  yang terletak di Desa Malomba, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli ; ======
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 126.000.000,- (Seratus Dua Puluh Enam  Juta Rupiah) , yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde); ============
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini; ======================================
  6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah aquo dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat. ; =======================================
  7. Memerintahkan Turut Tergugat III untuk mencoret dalam buku register/catatan khusus/melakukan tindakan lainnya, yang setidak-tidaknya menerangkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01331 atas nama Tergugat II dan Sertifikat Hak Milik Nomor 01155  atas nama Tergugat III, tidak berlaku berdasarkan putusan ini. ================
  8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; ====
  9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);  =========================

Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini. ============================================

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak