Dakwaan |
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa
|
:
|
SAFRIANTO alias APRI
|
Nomor Identitas
|
:
|
7204070401920003
|
Tempat Lahir
|
:
|
Tolitoli
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
33 Tahun / 04 Januari 1992
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Samratulangi, Kel. Tuweley, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli dan Jl. Tadulako I No 17, Kel. Panasakan, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 23 Januari 2025 s.d. tanggal 26 Januari 2025
|
|
Perpanjangan Penangkapan
|
:
|
Tanggal 26 Januari 2025 s.d. tanggal 28 Januari 2025
|
2.
|
Penahanan
- Perpanjangan Penuntut Umum
- Perpanjangan I Hakim PN
|
:
:
:
:
:
:
|
Rutan Polres Tolitoli, tanggal 28 Januari 2025 sampai dengan tanggal 16 Februari 2025
Rutan Polres Tolitoli, tanggal 17 Februari 2025 sampai dengan tanggal 28 Maret 2025
Rutan Polres Tolitoli, tanggal 29 Maret 2025 sampai dengan tanggal 27 April 2025
Rutan Polres Tolitoli, tanggal 28 April 2025 sampai dengan tanggal 27 Mei 2025
Lapas Kelas IIB Tolitoli, tanggal 20 Mei 2025 sampai dengan tanggal 8 Juni 2025
Lapas Kelas IIB Tolitoli, tanggal 20 Mei 9 Juni 2025 sampai dengan tanggal 8 Juli 2025
|
- DAKWAAN :
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa SAFRIANTO alias APRI pada hari Kamis tanggal 23 Januari tahun 2025, sekira jam 07.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di kos-kosan Terdakwa yang terletak di Jl. Samratulangi Kel.Tuweley Kec. Baolan Kab. Tolitoli atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana: ”secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 22 Januari tahun 2025 sekira pukul 14.00 wita, saat Terdakwa berada di kos-kosan Terdakwa di Jl. Samratulangi Kel.Tuweley Kec.Baolan Kab. Tolitoli Terdakwa menghubungi sdr. YANTO (DPO) melalui telepon aplikasi whatsapp dan bertanya ’’boleh minta tolong kah, ada barang kah (shabu-shabu) ?’’ kemudian sdr. YANTO (DPO) berkata ’’boleh, nanti saya carikan, mau berapa banyak ?’’ Terdakwa jawab ’’mau satu setengah gram tapi nanti kau kirim dimobil rental ’’ sdr. YANTO (DPO) mengatakan ’’oke nanti saya usahakan dulu’’ dan kemudian telpon mati. Sekira pukul 17.00 wita sdr. YANTO (DPO) menelpon Terdakwa menyuruh untuk mengirimkan uang dengan mengatakan ’’kirimkan uang satu juta karna sudah mau bayar ini (shabu-shabu)’’ Terdakwa bertanya kepada sdr. YANTO (DPO) ’’berapa banyak itu ?’’ sdr. YANTO (DPO) menjawab ’’sesuai dengan yang kau mau satu setengah gram ada lebih sedikit’’ lalu Terdakwa jawab kembali ‘’oke nanti kirim, kalo ongkos kirimnya dirental nanti saya yang bayar disini (tolitoli) jangan lupa kirim nomor rekening’’ sdr. YANTO (DPO) menjawab ’’oke nanti saya kirim nomor rekening’’. Setelah menerima nomor rekening sdr. Yanto, Terdakwa pergi ke BRILINK untuk mengirim uang kepada YANTO (DPO) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) lalu Terdakwa kembali ke kos-kosan dan setibanya Terdakwa menelpon sdr. YANTO (DPO) untuk memberitahukan bahwa uang tersebut sudah transfer lalu sdr. Yanto mengatakan ’’oke nanti barang (shabu-shabu) saya selip dipakaian didalam dos (kardus)’’ kemudian Terdakwa mengatakan kepada YANTO (DPO) ’’oke’’.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 07.30 wita Terdakwa menerima panggilan telpon dari seorang sopir rental. Kemudian Terdakwa bertanya kepada sopir tersebut ’’dimana posisi, nanti saya jemput kesitu’’ dan sopir rental tersebut menjawab "di kompleks pertokoan (malosong) tapi jangan lama soalnya sudah mau lanjut perjalanan ini’’ Terdakwa jawab ‘’oke’’ kemudian Terdakwa pun langsung bergegas pergi mengambil kiriman tersebut. Setibanya di kompleks pertokoan (malosong) di Jl. Moh.Hatta Kel. Baru Kec. Baolan Kab. Tolitoli, Terdakwa bertemu dengan sopir mobil rental langsung mengambil kiriman setelah itu Terdakwa kembali menuju ke kos-kosan Terdakwa. Setelah Terdakwa tiba di kos-kosan, Terdakwa membuka dos (kardus) yang dikirimkan oleh sdr. YANTO (DPO) yang berisi 7 (tujuh) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu kemudian Terdakwa memasukkan 7 (tujuh) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu tersebut kedalam sebuah wadah plastik kecil warna putih berbentuk bulat dan Terdakwa masukkan kedalam saku/kantong celana depan sebelah kanan yang dikenakan terdakwa saat itu.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira jam 12.30 wita saksi Asri Wahyudin, saksi Riski Wahyudi dan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli menerima informasi dari seorang informan yang menyampaikan Terdakwa memiliki, menyimpan dan atau menguasai diduga narkotika jenis shabu-shabu sehingga dilakukan penyelidikan dengan cara pengamatan tertutup disekitar rumah kos-kosan Terdakwa SAFRIANTO alias APRI yang terletak di Jl. Samratulangi Kel.Tuweley Kec.Baolan Kab. Tolitoli dan sekira pukul 14.00 wita saksi Asri Wahyudin, saksi Riski Wahyudi anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli memasuki rumah Terdakwa dan mengamankan Terdakwa serta diperlihatan dan dibacakan surat perintah tugas kepada Terdakwa dan saksi Adrianto dan saksi Muhammad Aqsa Renden. Saat ditanyakan kepada Terdakwa ’’ada barang (shabu-shabu) ?‘’ Terdakwa langsung mengeluarkan sebuah wadah plastik warna putih berbentuk bulat dari saku/kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa kenakan/gunakan. Kemudian Terdakwa meletakkan wadah plastik tersebut di lantai selanjutnya Terdakwa membuka wadah tersebut dan setelah dibuka isinya adalah 2 (dua) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu, 3 (tiga) paket plastik klip yang dililit menggunakan lakban warna bening berisi narkotika jenis shabu-shabu, beserta 1 (satu) lembar plastik klip yang setelah dibuka isinya adalah 2 (dua) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu. Kemudian ditanyakan kepada Terdakwa ’’apa itu’’ dan Terdakwa menjawab ’’shabu-shabu pak’’ Selanjutnya ditanya lagi ’’siapa punya ini barang (shabu-shabu) ? ’’ dan Terdakwa jawab ’’saya punya pak’’ kemudian ditanyakan lagi kepada Terdakwa ’’ada ijin tidak kau dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu ?’’ dan Terdakwa menjawab ”tidak ada ijin pak’’ setelah itu saksi Asri Wahyudin dan saksi Riski Wahyudi beserta anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap rumah/tempat tertutup lainnya dan ditemukan sebuah bong (alat hisap shabu) yang diletakkan di bawah meja cuci piring dibagian dapur kamar kos Terdakwa. Selanjutnya barang-barang tersebut dan Terdakwa dibawa ke Polres Tolitoli untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dalam hal membeli, menerima narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu.
- Bahwa Berita Acara Penimbangan, Pengujian dan Pembuktian Barang Bukti Narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 di kantor BPOM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa dengan rincian jumlah 7 (tujuh) paket klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 1,1501 (satu koma satu lima nol satu) gram. Kemudian hasil penimbangan untuk pengujian seberat netto 0,1097 (nol koma satu nol sembilan tujuh) gram dan untuk pembuktian di Pengadilan (sisa barang bukti) seberat netto 1,0404 (satu koma nol empat nol empat) gram.
- Bahwa Laporan Pengujian Nomor: LHU.103.K.05.16.25.0055 dan nomor kode sampel: 25.103.11.16.05.0055.K tanggal 07 Maret 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris, disimpulkan bahwa: Hasil pengujian Positif Metamfetamine sesuai parameter uji yang dilakukan.
Kesimpulan:
Hasil pengujian Positif metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan pengolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa SAFRIANTO alias APRI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa SAFRIANTO alias APRI pada hari Kamis tanggal 23 Januari tahun 2025, sekira jam 07.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di kos-kosan Terdakwa yang terletak di Jl. Samratulangi Kel.Tuweley Kec. Baolan Kab. Tolitoli atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana: “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira jam 12.30 wita saksi Asri Wahyudin, saksi Riski Wahyudi dan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli menerima informasi dari seorang informan yang menyampaikan Terdakwa memiliki, menyimpan dan atau menguasai diduga narkotika jenis shabu-shabu sehingga dilakukan penyelidikan dengan cara pengamatan tertutup disekitar rumah kos-kosan Terdakwa SAFRIANTO alias APRI yang terletak di Jl. Samratulangi Kel.Tuweley Kec.Baolan Kab. Tolitoli dan sekira pukul 14.00 wita saksi Asri Wahyudin, saksi Riski Wahyudi anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli memasuki rumah Terdakwa dan mengamankan Terdakwa serta diperlihatan dan dibacakan surat perintah tugas kepada Terdakwa dan saksi Adrianto dan saksi Muhammad Aqsa Renden. Saat ditanyakan kepada Terdakwa ’’ada barang (shabu-shabu) ?‘’ Terdakwa langsung mengeluarkan sebuah wadah plastik warna putih berbentuk bulat dari saku/kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa kenakan/gunakan. Kemudian Terdakwa meletakkan wadah plastik tersebut di lantai selanjutnya Terdakwa membuka wadah tersebut dan setelah dibuka isinya adalah 2 (dua) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu, 3 (tiga) paket plastik klip yang dililit menggunakan lakban warna bening berisi narkotika jenis shabu-shabu, beserta 1 (satu) lembar plastik klip yang setelah dibuka isinya adalah 2 (dua) paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu. Kemudian ditanyakan kepada Terdakwa ’’apa itu’’ dan Terdakwa menjawab ’’shabu-shabu pak’’ Selanjutnya ditanya lagi ’’siapa punya ini barang (shabu-shabu) ? ’’ dan Terdakwa jawab ’’saya punya pak’’ kemudian ditanyakan lagi kepada Terdakwa ’’ada ijin tidak kau dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu ?’’ dan Terdakwa menjawab ”tidak ada ijin pak’’ setelah itu saksi Asri Wahyudin dan saksi Riski Wahyudi beserta anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap rumah/tempat tertutup lainnya dan ditemukan sebuah bong (alat hisap shabu) yang diletakkan di bawah meja cuci piring dibagian dapur kamar kos Terdakwa. Selanjutnya barang-barang tersebut dan Terdakwa dibawa ke Polres Tolitoli untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu.
- Bahwa Berita Acara Penimbangan, Pengujian dan Pembuktian Barang Bukti Narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 di kantor BPOM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Terdakwa dengan rincian jumlah 7 (tujuh) paket klip berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 1,1501 (satu koma satu lima nol satu) gram. Kemudian hasil penimbangan untuk pengujian seberat netto 0,1097 (nol koma satu nol sembilan tujuh) gram dan untuk pembuktian di Pengadilan (sisa barang bukti) seberat netto 1,0404 (satu koma nol empat nol empat) gram.
- Bahwa Laporan Pengujian Nomor: LHU.103.K.05.16.25.0055 dan nomor kode sampel: 25.103.11.16.05.0055.K tanggal 07 Maret 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris, disimpulkan bahwa: Hasil pengujian Positif Metamfetamine sesuai parameter uji yang dilakukan.
Kesimpulan:
Hasil pengujian Positif metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan pengolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa SAFRIANTO alias APRI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tolitoli, 20 Mei 2025
PENUNTUT UMUM
PARMAN, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199610102020121011
|
|