Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2024/PN Tli ANWAR TAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2024/PN Tli
Tanggal Surat Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANWAR TAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan bahwa nama Pemohon yaitu semula TAN LIAN TJHUI diganti menjadi nama ANWAR TAN;
  3. Menyatakan ANWAR TAN tempat lahir Tolitoli tanggal 18 September 1950 sebagaimana dalam KTP 7204071809500002 dan Kartu Keluarga Nomor: 7204071210110032, adalah orang yang sama dengan TAN LIAN TJHUI alias ANWAR TAN tempat lahir Tolitoli tanggal 18 September 1950 yang tertera dalam Akte Kelahiran Nomor: 27/1950 dan Akte Perkawinan Nomor: Nomor: 30/1974;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tolitoli untuk mencatat perubahan nama Pemohon dalam daftaran Penetapan pada kantor pencatatan Sipil Kabupaten Tolitoli untuk membuat catatan pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil yang disediakan untuk itu;
  5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tolitoli mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kelas I Palu supaya memperbaiki Paspor Republik Indonesia Nomor C6995573 tanggal 26 Mei 2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palu setentang mengenai nama Pemohon yaitu TAN LIAN TJHUI diganti menjadi nama ANWAR TAN;
  6. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak