Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G/2023/PN Tli FABIO TESTY KANASANG 1.ABDUL MALIK TAMPILANG
2.EMILIA KAENGKE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.G/2023/PN Tli
Tanggal Surat Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FABIO TESTY KANASANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EKI RASYID, SHFABIO TESTY KANASANG
Tergugat
NoNama
1ABDUL MALIK TAMPILANG
2EMILIA KAENGKE
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Citra Perdana Jaya S.H.ABDUL MALIK TAMPILANG
2Citra Perdana Jaya S.H.EMILIA KAENGKE
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KELURAHAN SIDOARJO
2KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KAB. TOLITOLI
3FELIK EVTA EDWAR TALIPUDIN
4Notaris /PPAT Rudy SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya ;------------------------

 

  1. Bahwa Pengugat adalah pemilik yang sah atas Objek Sengketa yakni tanah kapling Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor : 01361 tahun 2020 seluas kurang lebih 598 m2, atas nama Fabio Testy Kanasang terletak dan dikenal umum di belakang Jalan Moloon ( jalan baru )  RT IV RW II Kel. Sidoarjo Kec. Baolan Tolitoli, dengan letak batas sbb : -- -- ----------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Utara         :  Tanah Samsir
  • Sebelah Selatan      :  Tanah Kristianto A alias Kris Bolong.
  • Sebelah Timur       :  Dulu Tanah Yosafat Talipudin sekarang rumah Sarton dan dulu tanah Felik (sisa  SHM.01361 ) sekarang Rumah sdr. Tang.
  • Sebelah Barat           :  Tanah Joni Fongki

 

4. Menyatakan sah dan mengikat Akta Jual beli atas Objek Sengketa antara Penggugat dan Turut Tergugat III sebagaimana Akta Nomor : 712 / 2022  tanggal 14 – 12 - 2022 yang dibuat oleh dan dihadapan Rudi SH  Notaris / PPAT ( Turut Tergugat V) ; -------

 

5. Menyatakan sah dan mengikat Akta Tukar Menukar atas Objek Sengketa antara Penggugat dan Turut Tergugat III sebagaimana Akta Nomor : 292/2023 tanggal 16 -06-2023 yang dibuat oleh dan dihadapan Rudi SH  Notaris / PPAT ( Turut Tergugat V) ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

6. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II ( Emilia Kaengke ) yang membuat Sporadik Nomor 593/91.93/64/Pem/2013 tanggal 27 September 2013 seluas 900 M2, lalu mejual sebagiannya yakni seluas 150 m2 pada Tergugat I ( Abdul Malik Tampilang ) dan perbuatan Tergugat I (Abdul Malik Tampilang ) yang membuat Sporadik Nomor 593/91.93/64/Pem/2013 tanggal 27 September 2013 lalu menguasai Objek Sengketa dan membangun rumah diatasnya,tanpa sepengetahuan dan tanpa seisin Penggugat  maupun Turut Tergugat III, adalah Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya ; ---------------------------------------------------------------

 

7. Menyatakan bahwa  Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor : 01361 tahun 2020 seluas kurang lebih 598 m2 an. Fabio Testy Kanasang adalah mempunyai kekuatan hukum mengikat ; -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Sporadik Nomor 593/91.93/64/Pem/2013 tanggal 27 September 2013 seluas 900 M2 an. Emilia Kaengke dan  Sporadik Nomor 593/91.93/64/Pem/2013 tanggal 27 September 2013  an. Abdul Tampilang seluas 150 M2 yang tumpang tindih dengan Objek Sengketa ;

 

9. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengembalikan Objek Sengketa pada Penggugat dalam keadaan kosong  ;

 

9. Menghukum Para Turut Tergugat tunduk pada putusan atas perkara ini ; -----------

10.Biaya perkara menurut hukum  ;--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak