Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2026/PN Tli PUTRA WAHYU JONAN, S.H. SULTAN alias SUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 79/Pid.B/2026/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1610P.2.12.3/Eoh.2/7/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PUTRA WAHYU JONAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULTAN alias SUL[Penahanan]
Advokat
Dakwaan
  1. IDENTITAS TERDAKWA                       

Nama Lengkap

:

SULTAN alias SUL

Nomor Identitas

:

7204010403960001

Tempat lahir

:

Tampiala

Umur/tanggal lahir

:

30 Tahun/04 Maret 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Perintis, Desa Paddumpu, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Tani/Perkebunan

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN           

a.

Oleh Penyidik

 

 

 

Penangkapan

:

Dari tanggal 10 Mei 2026 s/d 11 Mei 2026

 

Penahanan

:

Rutan Polres Tolitoli, tanggal 11 Mei 2026 s/d 30 Mei 2026

 

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Polres Tolitoli, tanggal 30 Mei 2026 s/d 09 Juli 2026

b.

Oleh Penuntut Umum

 

 

 

Penahanan

:

Rutan Lapas Tolitoli, tanggal 9 Juli 2026 s/d 28 Juli 2026

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

---------Bahwa terdakwa SULTAN, pada hari jumat dan tanggal 01 Mei 2026 pukul 16.30 WITA yang atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di Jl. Moh, Saleh, Desa Sandana, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 01 Mei 2026, bertempat di kandang kambing milik Saksi Korban MASTERIE di Kabupaten Tolitoli, Saksi UTI datang dengan maksud membeli 1 (satu) ekor kambing milik Saksi Korban. Pada saat itu Terdakwa yang bekerja dan dipercaya oleh Saksi Korban untuk menjaga serta melayani penjualan kambing menghubungi Saksi Korban melalui telepon guna menanyakan harga kambing yang akan dibeli oleh Saksi UTI. Selanjutnya Saksi Korban menetapkan harga 1 (satu) ekor kambing tersebut sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan harga tersebut disetujui oleh Saksi UTI, kemudian pada saat Saksi UTI hendak pulang, Terdakwa meminta uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan maksud untuk Terdakwa pribadi, namun Saksi UTI meminta Terdakwa untuk mengambilnya di rumah Saksi UTI saja;
  • Lalu sekitar 1 (satu) jam kemudian, Terdakwa pergi ke rumah Saksi UTI untuk mengambil uang tersebut, namun sesampainya di sana, Saksi UTI langsung membayar lunas pembelian kambing secara tunai sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa;
  • Bahwa uang hasil penjualan kambing tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa karena hubungan kerja dan kepercayaan yang diberikan oleh Saksi Korban, sehingga Terdakwa berkewajiban menyerahkan seluruh hasil penjualan tersebut kepada Saksi Korban selaku pemilik kambing, Namun setelah menerima uang pembayaran tersebut, Terdakwa tidak menyerahkan uang hasil penjualan kepada Saksi Korban, melainkan dengan sengaja memiliki dan menggunakan seluruh uang tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi Korban, sehingga uang hasil penjualan tersebut tidak lagi dapat dikuasai oleh Saksi Korban;
  • Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 09 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, ketika Saksi Korban berada di gudang miliknya, Saksi IRSAN memberitahukan bahwa 1 (satu) ekor kambing milik Saksi Korban telah terjual. Karena belum menerima hasil penjualan tersebut, Saksi Korban memerintahkan Saksi IRSAN untuk memastikan kepada pembeli mengenai pembayaran kambing dimaksud. Setelah menemui Saksi UTI, Saksi IRSAN memperoleh keterangan bahwa pembayaran sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) telah diserahkan kepada Terdakwa;
  • Mengetahui hal tersebut, Saksi Korban menunggu kepulangan Terdakwa di gudang yang juga menjadi tempat tinggal Terdakwa. Sesaat setelah Terdakwa tiba, Saksi Korban menanyakan keberadaan uang hasil penjualan kambing tersebut. Terdakwa kemudian mengakui bahwa uang hasil penjualan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) telah digunakan untuk kepentingan pribadinya dan telah habis, sehingga tidak dapat diserahkan kepada Saksi Korban sebagaimana mestinya;
  • Akibat perbuatan Terdakwa yang dengan sengaja memiliki dan menggunakan uang hasil penjualan kambing milik Saksi Korban yang berada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan tersebut, Saksi Korban MASTERIE mengalami kerugian sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 UU. No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------Bahwa terdakwa SULTAN, pada hari jumat dan tanggal 01 Mei 2026 yang atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat di jalan  Jl. Moh, Saleh, Desa Sandana, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat, tanggal 01 Mei 2026, bertempat di kandang kambing milik Saksi Korban MASTERIE di Kabupaten Tolitoli, Saksi UTI datang dengan maksud membeli 1 (satu) ekor kambing milik Saksi Korban. Pada saat itu Terdakwa yang bekerja dan dipercaya oleh Saksi Korban untuk menjaga serta melayani penjualan kambing menghubungi Saksi Korban melalui telepon guna menanyakan harga kambing yang akan dibeli oleh Saksi UTI. Selanjutnya Saksi Korban menetapkan harga 1 (satu) ekor kambing tersebut sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan harga tersebut disetujui oleh Saksi UTI, kemudian pada saat Saksi UTI hendak pulang, Terdakwa meminta uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan maksud untuk Terdakwa pribadi, namun Saksi UTI meminta Terdakwa untuk mengambilnya di rumah Saksi UTI saja;
  • Lalu sekitar 1 (satu) jam kemudian, Terdakwa pergi ke rumah Saksi UTI untuk mengambil uang tersebut, namun sesampainya di sana, Saksi UTI langsung membayar lunas pembelian kambing secara tunai sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa;
  • Bahwa uang hasil penjualan kambing tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa karena hubungan kerja dan kepercayaan yang diberikan oleh Saksi Korban, sehingga Terdakwa berkewajiban menyerahkan seluruh hasil penjualan tersebut kepada Saksi Korban selaku pemilik kambing, Namun setelah menerima uang pembayaran tersebut, Terdakwa tidak menyerahkan uang hasil penjualan kepada Saksi Korban, melainkan dengan sengaja memiliki dan menggunakan seluruh uang tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi Korban, sehingga uang hasil penjualan tersebut tidak lagi dapat dikuasai oleh Saksi Korban;
  • Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 09 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 WITA, ketika Saksi Korban berada di gudang miliknya, Saksi IRSAN memberitahukan bahwa 1 (satu) ekor kambing milik Saksi Korban telah terjual. Karena belum menerima hasil penjualan tersebut, Saksi Korban memerintahkan Saksi IRSAN untuk memastikan kepada pembeli mengenai pembayaran kambing dimaksud. Setelah menemui Saksi UTI, Saksi IRSAN memperoleh keterangan bahwa pembayaran sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) telah diserahkan kepada Terdakwa;
  • Mengetahui hal tersebut, Saksi Korban menunggu kepulangan Terdakwa di gudang yang juga menjadi tempat tinggal Terdakwa. Sesaat setelah Terdakwa tiba, Saksi Korban menanyakan keberadaan uang hasil penjualan kambing tersebut. Terdakwa kemudian mengakui bahwa uang hasil penjualan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) telah digunakan untuk kepentingan pribadinya dan telah habis, sehingga tidak dapat diserahkan kepada Saksi Korban sebagaimana mestinya;
  • Akibat perbuatan Terdakwa yang dengan sengaja memiliki dan menggunakan uang hasil penjualan kambing milik Saksi Korban yang berada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan tersebut, Saksi Korban MASTERIE mengalami kerugian sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU. No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Tolitoli, 13 Juli 2026

Penuntut Umum

 

 

 

 

PUTRA WAHYU JONAN, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199901242024041003

Pihak Dipublikasikan Ya