Saat korban Pr. MIHRAM MAULANA sedang berjualan di depan SDN 23 datang Pr. YUSTIN PIDAL membeli kue di tempat Jualan Mama Aco yang berjualan dekat dengan Pr. MIHRAM MAULANA kemudian secara tiba-tiba perempuan YUSTIN PIDAL berteriak kepada Pr. MIHRAM MAULANA dengan berkata "PENCURI MASAKO DI PASAR" sehingga korban Pr. MIHRAM MAULANA merasa keberatan karena tidak pernah mencuri masako dan tersangka Pr. YUSTIN PIDAL juga pernah menyampaikan kepada korban pr. MIHRAM MAULANA bahwa uang yang dipinjam dari korban adalah asil kembeng;
Melanggar pasal 315 KUHPidana |