| Dakwaan |
A. IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
MOH ABDILLAH Alias DILLA
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
7204082207790001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Sandana
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
46 Tahun/22 Juli 1979
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Cendana Desa Sandana, Kec. Galang, Kab. Tolitoli
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Nelayan/Perikanan
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Lulus)
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan
|
:
|
Tgl. 27 Februari 2026
|
- Penahanan
- Penyidik
- Perpanjangan PU
- Hakim I
- Penuntut Umum
|
:
:
:
:
|
Rutan, sejak Tgl. 27 Februari 2026 s/d Tgl. 18 Maret 2026
Rutan, sejak Tgl. 19 Maret 2026 s/d Tgl. 27 April 2026
Rutan, sejak Tgl. 28 April 2026 s/d Tgl. 27 Mei 2026
Rutan, sejak Tgl. 25 Mei 2026 s/d Tgl. 13 Juni 2026
|
C. DAKWAAN :
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa MOH ABDILLAH alias DILLA (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di dalam rumah, di Dusun Cendana, Desa Sandana, Kec. Galang, Kab. Tolitoli, Kab. Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni terhadap seseorang bernama RHEVIE (selanjutnya disebut Korban) yang mana berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 7204-KM-16042026-0003 tanggal 16 April 2026 menerangkan bahwa pada tanggal 26 Februari 2026 telah meninggal dunia seorang bernama RHEVIE, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----
- Bahwa awalnya pada bulan Januari 2026 yang mana hari dan tanggalnya sudah tidak Terdakwa ingat, Korban menjual warung milik istri Terdakwa kepada Saksi SARKIA sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa tidak terima dan menuju ke rumah Korban dengan maksud untuk mempertanyakan mengapa sehingga Korban menjual warung milik istri Terdakwa dan terjadi pertikaian antara Terdakwa dengan Korban.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 17.30 Wita, pada saat itu Terdakwa berada di rumah Terdakwa dan menuju ke lapangan sepak bola dengan maksud mau mengantar galon solar dari SPBU Sandana menuju ke Veteran III, Kel. Baru, setelah itu Terdakwa Kembali ke SPBU Sandana lalu Terdakwa menuju ke lapangan sepak bola untuk mengambil sebilah badik yang terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari kayu yang berada di halaman Balai Desa yang Terdakwa sembunyikan di pepohonan nanas, setelah mengambil sebilah badik tersebut, kemudian Terdakwa menuju ke rumah RHEVIE (Korban), setelah sampai di rumah Korban, Terdakwa masuk melalui pintu depan rumah yang tidak terkunci, sehingga Terdakwa langsung masuk dan mengucapkan salam kemudian dijawab oleh Korban, kemudian Terdakwa duduk di lantai ruang tamu tidak lama kemudian Korban keluar dari dalam kamar dan menghampiri Terdakwa lalu Terdakwa langsung menagih uang kepada Korban dan Korban menjawab sedang tidak memiliki uang, setelah itu terjadi pertikaian antara Terdakwa dengan Korban lalu Terdakwa langsung berdiri akan tetapi Korban langsung mengayunkan pukulan ke arah wajah Terdakwa sehingga Terdakwa menangkis menggunakan tangan sebelah kiri Terdakwa setelah itu Terdakwa langsung mencabut sebilah badik yang terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari kayu menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa yang Terdakwa simpan di bagian pinggang sebelah kiri yang telah Terdakwa persiapkan sebelumnya dan Terdakwa langsung menusuk perut bagian atas Korban sebanyak 1 (satu) kali setelah itu Korban memalingkan tubuhnya sehingga Terdakwa langsung menusuk kembali bagian belakang tubuh Korban menggunakan badik yang dipegang dengan tangan sebelah kanan Terdakwa, setelah itu Korban langsung berlari menuju ke lapangan sepak bola untuk meminta pertolongan, kemudian Terdakwa keluar dari rumah Korban dan berdiri di belakang gawang di lapangan sepak bola tersebut masih memegang badik di tangan kanannya, tidak lama kemudian Saksi SOPYAN mendatangi Terdakwa sehingga Terdakwa langsung memberikan sebilah badik yang terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari kayu tersebut kepada Saksi SOPYAN dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian untuk dimintai keterangan;
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Mokopido Tolitoli Nomor: 24 / III / VeR / 2026 tanggal 09 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RIANI SETIADI berdasarkan sumpah jabatannya menerangkan bahwa pada tanggal dua puluh enam Februari 2026 telah memeriksa seorang laki-laki yang bernama RHEVIE dan mendapatkan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Kepala : Tidak ada kelainan titik
- Dada : Tampak bengkak pada dada sebelah kiri memar tidak ada titik
- Perut : Terdapat luka terbuka sepanjang tiga sentimeter kali satu sentimeter
- Tidak terdapat jembatan jaringan
- Luka tepi atas tumpul koma luka tepi bawa tajam titik
- Belakang : Terdapat luka terbuka sepanjang tiga sentimeter kali satu sentimeter
pada bagian belakang sebelah kiri atas titik
- Tidak terdapat jembatan jaringan
- Luka tepi atas tajam koma luka tepi bawah tumpul titik
- Anggota gerak atas : Tidak ada kelainan titik
- Anggota gerak bawah : Tidak ada kelainan titik
Kesimpulan :
Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam titik
Demikian Visum Et Repertum ini dibuat mengingat sumpah yang diucapkan pada waktu menerima jabatan titik
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa MOH ABDILLAH alias DILLA (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di dalam rumah, di Dusun Cendana, Desa Sandana, Kec. Galang, Kab. Tolitoli, Kab. Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana merampas nyawa orang lain yakni terhadap seseorang bernama RHEVIE (selanjutnya disebut Korban) yang mana berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 7204-KM-16042026-0003 tanggal 16 April 2026 menerangkan bahwa pada tanggal 26 Februari 2026 telah meninggal dunia seorang bernama RHEVIE, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----
- Bahwa awalnya pada bulan Januari 2026 yang mana hari dan tanggalnya sudah tidak Terdakwa ingat, Korban menjual warung milik istri Terdakwa kepada Saksi SARKIA sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa tidak terima dan menuju ke rumah Korban dengan maksud untuk mempertanyakan mengapa sehingga Korban menjual warung milik istri Terdakwa dan terjadi pertikaian antara Terdakwa dengan Korban.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 17.30 Wita, pada saat itu Terdakwa berada di rumah Terdakwa dan menuju ke lapangan sepak bola dengan maksud mau mengantar galon solar dari SPBU Sandana menuju ke Veteran III, Kel. Baru, setelah itu Terdakwa Kembali ke SPBU Sandana lalu Terdakwa menuju ke lapangan sepak bola untuk mengambil sebilah badik yang terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari kayu yang berada di halaman Balai Desa yang Terdakwa sembunyikan di pepohonan nanas, setelah mengambil sebilah badik tersebut, kemudian Terdakwa menuju ke rumah RHEVIE (Korban), setelah sampai di rumah Korban, Terdakwa masuk melalui pintu depan rumah yang tidak terkunci, sehingga Terdakwa langsung masuk dan mengucapkan salam kemudian dijawab oleh Korban, kemudian Terdakwa duduk di lantai ruang tamu tidak lama kemudian Korban keluar dari dalam kamar dan menghampiri Terdakwa lalu Terdakwa langsung menagih uang kepada Korban dan Korban menjawab sedang tidak memiliki uang, setelah itu terjadi pertikaian antara Terdakwa dengan Korban lalu Terdakwa langsung berdiri akan tetapi Korban langsung mengayunkan pukulan ke arah wajah Terdakwa sehingga Terdakwa menangkis menggunakan tangan sebelah kiri Terdakwa setelah itu Terdakwa langsung mencabut sebilah badik yang terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari kayu menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa yang Terdakwa simpan di bagian pinggang sebelah kiri yang telah Terdakwa persiapkan sebelumnya dan Terdakwa langsung menusuk perut bagian atas Korban sebanyak 1 (satu) kali setelah itu Korban memalingkan tubuhnya sehingga Terdakwa langsung menusuk kembali bagian belakang tubuh Korban menggunakan badik yang dipegang dengan tangan sebelah kanan Terdakwa, setelah itu Korban langsung berlari menuju ke lapangan sepak bola untuk meminta pertolongan, kemudian Terdakwa keluar dari rumah Korban dan berdiri di belakang gawang di lapangan sepak bola tersebut masih memegang badik di tangan kanannya, tidak lama kemudian Saksi SOPYAN mendatangi Terdakwa sehingga Terdakwa langsung memberikan sebilah badik yang terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari kayu tersebut kepada Saksi SOPYAN dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian untuk dimintai keterangan;
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Mokopido Tolitoli Nomor: 24 / III / VeR / 2026 tanggal 09 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RIANI SETIADI berdasarkan sumpah jabatannya menerangkan bahwa pada tanggal dua puluh enam Februari 2026 telah memeriksa seorang laki-laki yang bernama RHEVIE dan mendapatkan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Kepala : Tidak ada kelainan titik
- Dada : Tampak bengkak pada dada sebelah kiri memar tidak ada titik
- Perut : Terdapat luka terbuka sepanjang tiga sentimeter kali satu sentimeter
- Tidak terdapat jembatan jaringan
- Luka tepi atas tumpul koma luka tepi bawa tajam titik
- Belakang : Terdapat luka terbuka sepanjang tiga sentimeter kali satu sentimeter
pada bagian belakang sebelah kiri atas titik
- Tidak terdapat jembatan jaringan
- Luka tepi atas tajam koma luka tepi bawah tumpul titik
- Anggota gerak atas : Tidak ada kelainan titik
- Anggota gerak bawah : Tidak ada kelainan titik
Kesimpulan :
Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam titik
Demikian Visum Et Repertum ini dibuat mengingat sumpah yang diucapkan pada waktu menerima jabatan titik
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------
ATAU
KETIGA
------- Bahwa Terdakwa MOH ABDILLAH alias DILLA (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di dalam rumah, di Dusun Cendana, Desa Sandana, Kec. Galang, Kab. Tolitoli, Kab. Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang yakni terhadap seseorang bernama RHEVIE (selanjutnya disebut Korban) yang mana berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 7204-KM-16042026-0003 tanggal 16 April 2026 menerangkan bahwa pada tanggal 26 Februari 2026 telah meninggal dunia seorang bernama RHEVIE, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----
- Bahwa awalnya pada bulan Januari 2026 yang mana hari dan tanggalnya sudah tidak Terdakwa ingat, Korban menjual warung milik istri Terdakwa kepada Saksi SARKIA sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa tidak terima dan menuju ke rumah Korban dengan maksud untuk mempertanyakan mengapa sehingga Korban menjual warung milik istri Terdakwa dan terjadi pertikaian antara Terdakwa dengan Korban.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 17.30 Wita, pada saat itu Terdakwa berada di rumah Terdakwa dan menuju ke lapangan sepak bola dengan maksud mau mengantar galon solar dari SPBU Sandana menuju ke Veteran III, Kel. Baru, setelah itu Terdakwa Kembali ke SPBU Sandana lalu Terdakwa menuju ke lapangan sepak bola untuk mengambil sebilah badik yang terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari kayu yang berada di halaman Balai Desa yang Terdakwa sembunyikan di pepohonan nanas, setelah mengambil sebilah badik tersebut, kemudian Terdakwa menuju ke rumah RHEVIE (Korban), setelah sampai di rumah Korban, Terdakwa masuk melalui pintu depan rumah yang tidak terkunci, sehingga Terdakwa langsung masuk dan mengucapkan salam kemudian dijawab oleh Korban, kemudian Terdakwa duduk di lantai ruang tamu tidak lama kemudian Korban keluar dari dalam kamar dan menghampiri Terdakwa lalu Terdakwa langsung menagih uang kepada Korban dan Korban menjawab sedang tidak memiliki uang, setelah itu terjadi pertikaian antara Terdakwa dengan Korban lalu Terdakwa langsung berdiri akan tetapi Korban langsung mengayunkan pukulan ke arah wajah Terdakwa sehingga Terdakwa menangkis menggunakan tangan sebelah kiri Terdakwa setelah itu Terdakwa langsung mencabut sebilah badik yang terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari kayu menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa yang Terdakwa simpan di bagian pinggang sebelah kiri yang telah Terdakwa persiapkan sebelumnya dan Terdakwa langsung menusuk perut bagian atas Korban sebanyak 1 (satu) kali setelah itu Korban memalingkan tubuhnya sehingga Terdakwa langsung menusuk kembali bagian belakang tubuh Korban menggunakan badik yang dipegang dengan tangan sebelah kanan Terdakwa, setelah itu Korban langsung berlari menuju ke lapangan sepak bola untuk meminta pertolongan, kemudian Terdakwa keluar dari rumah Korban dan berdiri di belakang gawang di lapangan sepak bola tersebut masih memegang badik di tangan kanannya, tidak lama kemudian Saksi SOPYAN mendatangi Terdakwa sehingga Terdakwa langsung memberikan sebilah badik yang terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari kayu tersebut kepada Saksi SOPYAN dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian untuk dimintai keterangan;
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Mokopido Tolitoli Nomor: 24 / III / VeR / 2026 tanggal 09 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RIANI SETIADI berdasarkan sumpah jabatannya menerangkan bahwa pada tanggal dua puluh enam Februari 2026 telah memeriksa seorang laki-laki yang bernama RHEVIE dan mendapatkan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Kepala : Tidak ada kelainan titik
- Dada : Tampak bengkak pada dada sebelah kiri memar tidak ada titik
- Perut :Terdapat luka terbuka sepanjang tiga sentimeter kali satu
sentimeter
- Tidak terdapat jembatan jaringan
- Luka tepi atas tumpul koma luka tepi bawa tajam titik
- Belakang : Terdapat luka terbuka sepanjang tiga sentimeter kali satu
sentimeter pada bagian belakang sebelah kiri atas titik
- Tidak terdapat jembatan jaringan
- Luka tepi atas tajam koma luka tepi bawah tumpul titik
- Anggota gerak atas : Tidak ada kelainan titik
- Anggota gerak bawah : Tidak ada kelainan titik
Kesimpulan :
Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam titik
Demikian Visum Et Repertum ini dibuat mengingat sumpah yang diucapkan pada waktu menerima jabatan titik
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------
ATAU
KEEMPAT
------- Bahwa Terdakwa MOH ABDILLAH alias DILLA (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di dalam rumah, di Dusun Cendana, Desa Sandana, Kec. Galang, Kab. Tolitoli, Kab. Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang yakni terhadap seseorang bernama RHEVIE (selanjutnya disebut Korban) yang mana berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 7204-KM-16042026-0003 tanggal 16 April 2026 menerangkan bahwa pada tanggal 26 Februari 2026 telah meninggal dunia seorang bernama RHEVIE, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----
- Bahwa awalnya pada bulan Januari 2026 yang mana hari dan tanggalnya sudah tidak Terdakwa ingat, Korban menjual warung milik istri Terdakwa kepada Saksi SARKIA sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa tidak terima dan menuju ke rumah Korban dengan maksud untuk mempertanyakan mengapa sehingga Korban menjual warung milik istri Terdakwa dan terjadi pertikaian antara Terdakwa dengan Korban.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 17.30 Wita, pada saat itu Terdakwa berada di rumah Terdakwa dan menuju ke lapangan sepak bola dengan maksud mau mengantar galon solar dari SPBU Sandana menuju ke Veteran III, Kel. Baru, setelah itu Terdakwa Kembali ke SPBU Sandana lalu Terdakwa menuju ke lapangan sepak bola untuk mengambil sebilah badik yang terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari kayu yang berada di halaman Balai Desa yang Terdakwa sembunyikan di pepohonan nanas, setelah mengambil sebilah badik tersebut, kemudian Terdakwa menuju ke rumah RHEVIE (Korban), setelah sampai di rumah Korban, Terdakwa masuk melalui pintu depan rumah yang tidak terkunci, sehingga Terdakwa langsung masuk dan mengucapkan salam kemudian dijawab oleh Korban, kemudian Terdakwa duduk di lantai ruang tamu tidak lama kemudian Korban keluar dari dalam kamar dan menghampiri Terdakwa lalu Terdakwa langsung menagih uang kepada Korban dan Korban menjawab sedang tidak memiliki uang, setelah itu terjadi pertikaian antara Terdakwa dengan Korban lalu Terdakwa langsung berdiri akan tetapi Korban langsung mengayunkan pukulan ke arah wajah Terdakwa sehingga Terdakwa menangkis menggunakan tangan sebelah kiri Terdakwa setelah itu Terdakwa langsung mencabut sebilah badik yang terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari kayu menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa yang Terdakwa simpan di bagian pinggang sebelah kiri yang telah Terdakwa persiapkan sebelumnya dan Terdakwa langsung menusuk perut bagian atas Korban sebanyak 1 (satu) kali setelah itu Korban memalingkan tubuhnya sehingga Terdakwa langsung menusuk kembali bagian belakang tubuh Korban menggunakan badik yang dipegang dengan tangan sebelah kanan Terdakwa, setelah itu Korban langsung berlari menuju ke lapangan sepak bola untuk meminta pertolongan, kemudian Terdakwa keluar dari rumah Korban dan berdiri di belakang gawang di lapangan sepak bola tersebut masih memegang badik di tangan kanannya, tidak lama kemudian Saksi SOPYAN mendatangi Terdakwa sehingga Terdakwa langsung memberikan sebilah badik yang terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari kayu tersebut kepada Saksi SOPYAN dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian untuk dimintai keterangan;
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Mokopido Tolitoli Nomor: 24 / III / VeR / 2026 tanggal 09 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RIANI SETIADI berdasarkan sumpah jabatannya menerangkan bahwa pada tanggal dua puluh enam Februari 2026 telah memeriksa seorang laki-laki yang bernama RHEVIE dan mendapatkan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Kepala : Tidak ada kelainan titik
- Dada : Tampak bengkak pada dada sebelah kiri memar tidak ada titik
- Perut : Terdapat luka terbuka sepanjang tiga sentimeter kali satu sentimeter
- Tidak terdapat jembatan jaringan
- Luka tepi atas tumpul koma luka tepi bawa tajam titik
- Belakang : Terdapat luka terbuka sepanjang tiga sentimeter kali satu sentimeter
pada bagian belakang sebelah kiri atas titik
- Tidak terdapat jembatan jaringan
- Luka tepi atas tajam koma luka tepi bawah tumpul titik
- Anggota gerak atas : Tidak ada kelainan titik
- Anggota gerak bawah : Tidak ada kelainan titik
Kesimpulan :
Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tajam titik
Demikian Visum Et Repertum ini dibuat mengingat sumpah yang diucapkan pada waktu menerima jabatan titik
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------
Tolitoli, 8 Juni 2026
|
|
Penuntut Umum
Putra Wahyu Jonan, S.H.
Ajun Jaksa Madya / NIP. 199901242024041003
|
|