| Dakwaan |
- IDENTITAS TERDAKWA I:
|
Nama lengkap
|
:
|
ANDRE alias ANDRE
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Tolitoli
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
27 Tahun / 03 Juli 1998
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
BTN NOPI Kelurahan Nalu Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tidak Tamat)
|
IDENTITAS TERDAKWA II :
|
Nama lengkap
|
:
|
UCI RAMDAN alias UCI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Tolitoli
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
27 Tahun / 10 Januari 1998
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl Sona Kelurahan Nalu Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
- PENAHANAN:
|
|
:
|
Rutan Polres Tolitoli sejak tanggal 14 Oktober 2025 s/d 02 November 2025
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Tolitoli sejak tanggal 03 November 2025 s/d 12 Desember 2025
|
|
|
:
|
Lapas Tolitoli sejak tanggal 08 Desember 2025 s/d 27 Desember 2025
|
- Perpanjangan Pengadilan Negeri
|
:
|
Lapas Tolitoli sejak tanggal 28 Desember 2025 s/d 26 Januari 2026
|
- DAKWAAN :
Pertama :
-----Bahwa ia Terdakwa ANDRE alias ANDRE (selanjutnya disebut terdakwa I), bersama-sama dengan Terdakwa UCI RAMDAN alias UCI (selanjutnya disebut terdakwa II), Sdr. Moh. Qolbi alias Rohid (DPO), dan Sdr. Gading (DPO), pada hari senin, tanggal 22 September 2025 sekira pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sona, Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan Mengadilinya, telah melakukan perbuatan yaitu, dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban Hendra, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari Saksi Korban Hendra dan Saksi Moh.Dodik Darmawan yang mendatangi rumah yang ditinggali oleh Saksi Tri Sugiarto bersama Saksi Kadek Stevina Warisundari pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 01.00 wita yang bertempat di Jl. Sona Kelurahan Nalu Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli karena mendapat panggilan telepon dari Saksi Kadek Stevina Warisundari. Setelah Saksi Korban dan Saksi Moh. Dodik Darmawan tiba di rumah Saksi Tri Sugiarto, Saksi Korban didatangi oleh 5 (lima) orang yakni Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. Gading, Sdr. Moh. Qolbi alias Rohid serta Saksi Burhan dan hendak masuk ke rumah Saksi Tri Sugiarto.
- Bahwa Saksi Korban sempat cekcok dengan para Terdakwa dimana Saksi Korban dituduh melakukan pemukulan terhadap Saksi Alfahri Novianto Safari, kemudian Saksi Korban membantah tuduhan tersebut dengan mengatakan bahwa Saksi tidak tahu-menahu tentang pemukulan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal kepada Saksi Alfahri Novianto Safari.
- Bahwa para Terdakwa kemudian memaksa masuk ke dalam rumah saksi Tri Sugiarto, dimana saat itu Saksi Feniriyanti dan Saksi Alfahri Novianto Safari yang juga berada di rumah tersebut berusaha menghalangi Para Terdakwa agar tidak masuk ke dalam rumah dengan menutup pintu rumah. Namun, dikarenakan para terdakwa memaksa untuk masuk ke dalam rumah, saksi Feniriyanti kemudian membuka pintu tersebut dan tetap berusaha menghalau para Terdakwa untuk masuk ke dalam rumah Saksi Tri Sugiarto. Setelah Para Terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah Saksi Tri Sugiarto, disaat itu juga Saksi Tri Sugiarto bersama Istri yakni Saksi Kadek Stevina Warisundari langsung mengamankan diri ke dalam kamar. Sebelum terjadi pemukulan kepada Saksi Korban, Sdr. Gading menunjuk Saksi Korban sambil berkata “ Ini sudah yang bapukul e” kemudian Saksi Korban mengatakan “Apa ini, saya tidak tahu apa-apa” , akan tetapi Para Terdakwa langsung melakukan penganiayaan dengan cara Terdakwa I menendang Saksi Korban dengan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali dan mengena pada bagian rusuk sebelah kanan dan Terdakwa I juga memukul wajah Saksi Korban dengan tangan sebelah kanan yang terkepal sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian Sdr. Moh. Qolbi alias Rohid maju dan beberapa kali melakukan pemukulan kearah Saksi Korban yang saat itu bersamaan dengan Terdakwa II yang juga memukul Saksi Korban menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai lengan kanan bagian atas Saksi Korban. Selanjutnya Sdr. Gading merangkul leher Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanan dari arah belakang Saksi Korban dengan kondisi lampu di dalam rumah yang tiba-tiba padam, kemudian Sdr. Gading melepaskan Saksi Korban dan pergi meninggalkan rumah tersebut bersama Terdakwa I, Sdr. Moh Qolbi , Terdakwa II dan Saksi Burhan
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa menyebabkan Saksi Korban Hendra merasakan sakit dan mengalami luka lecet pada leher sebelah kanan dan kiri, luka pada dahi sebelah kanan dan kiri, serta luka pada bibir akibat pukulan sebagaimana tercantum dalam Visum et Repertum nomor: 196/X/VeR/2025 tanggal 28 Oktober yang ditandatangani oleh dr. Suganda Maulana Bustari sebagai dokter pemeriksa dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Leher : luka lecet pada leher sebelah kanan dan kiri
- Dahi : luka memar pada dahi sebelah kanan dan kiri
- Bibir : luka pada bibir akibat pukulan
Kesimpulan :
Kelainan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul titik
------------ Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa ANDRE alias ANDRE (selanjutnya disebut terdakwa I), bersama-sama dengan Terdakwa UCI RAMDAN alias UCI (selanjutnya disebut terdakwa II) Sdr. Moh. Qolbi alias Rohid (DPO), dan Sdr. Gading (DPO), pada hari senin, tanggal 22 September 2025 sekira pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sona, Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan Mengadilinya, telah melakukan perbuatan yaitu “turut serta melakukan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Saksi Korban Hendra”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari Saksi Korban Hendra dan Saksi Moh.Dodik Darmawan yang mendatangi rumah yang ditinggali oleh Saksi Tri Sugiarto bersama Saksi Kadek Stevina Warisundari pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 01.00 wita yang bertempat di Jl. Sona Kelurahan Nalu Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli karena mendapat panggilan telepon dari Saksi Kadek Stevina Warisundari. Setelah Saksi Korban dan Saksi Moh. Dodik Darmawan tiba di rumah Saksi Tri Sugiarto, Saksi Korban didatangi oleh 5 (lima) orang yakni Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. Gading, Sdr. Moh. Qolbi alias Rohid serta Saksi Burhan dan hendak masuk ke rumah Saksi Tri Sugiarto.
- Bahwa Saksi Korban sempat cekcok dengan para Terdakwa dimana Saksi Korban dituduh melakukan pemukulan terhadap Saksi Alfahri Novianto Safari, kemudian Saksi Korban membantah tuduhan tersebut dengan mengatakan bahwa Saksi tidak tahu-menahu tentang pemukulan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal kepada Saksi Alfahri Novianto Safari.
- Bahwa para Terdakwa kemudian memaksa masuk ke dalam rumah saksi Tri Sugiarto, dimana saat itu Saksi Feniriyanti dan Saksi Alfahri Novianto Safari yang juga berada di rumah tersebut berusaha menghalangi Para Terdakwa agar tidak masuk ke dalam rumah dengan menutup pintu rumah. Namun, dikarenakan Para Terdakwa memaksa untuk masuk ke dalam rumah, Saksi Feniriyanti kemudian membuka pintu tersebut dan tetap berusaha menghalau para Terdakwa untuk masuk ke dalam rumah Saksi Tri Sugiarto. Setelah Para Terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah Saksi Tri Sugiarto, disaat itu juga Saksi Tri Sugiarto bersama Istri yakni Saksi Kadek Stevina Warisundari langsung mengamankan diri ke dalam kamar. Sebelum terjadi pemukulan kepada Saksi Korban, Sdr. Gading menunjuk Saksi Korban sambil berkata “ Ini sudah yang bapukul e” kemudian Saksi Korban mengatakan “Apa ini, saya tidak tahu apa-apa” yang kemudian Para Terdakwa langsung melakukan penganiayaan dimana Terdakwa I menendang Saksi Korban dengan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali dan mengena pada bagian rusuk sebelah kanan, kemudian Terdakwa I juga memukul wajah Saksi Korban dengan tangan sebelah kanan yang terkepal sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian Sdr. Moh. Qolbi alias Rohid maju dan beberapa kali melakukan pemukulan kearah Saksi Korban yang saat itu bersamaan dengan Terdakwa II yang juga memukul Saksi Korban menggunakan tangan kanan yang terkepal sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai lengan kanan bagian atas Saksi Korban, Sdr. Gading juga merangkul leher Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanan dari arah belakang Saksi Korban dengan kondisi lampu di dalam rumah yang tiba-tiba padam, kemudian Sdr. Gading melepaskan Saksi Korban dan pergi meninggalkan rumah tersebut bersama Terdakwa I, Sdr. Moh Qolbi , Terdakwa II dan Saksi Burhan.
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban Hendra merasakan sakit dan mengalami luka lecet pada leher sebelah kanan dan kiri, luka pada dahi sebelah kanan dan kiri, serta luka pada bibir akibat pukulan sebagaimana tercantum dalam Visum et Repertum nomor: 196/X/VeR/2025 tanggal 28 Oktober yang ditandatangani oleh dr. Suganda Maulana Bustari sebagai dokter pemeriksa dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Leher : luka lecet pada leher sebelah kanan dan kiri
- Dahi : luka memar pada dahi sebelah kanan dan kiri
- Bibir : luka pada bibir akibat pukulan
Kesimpulan :
Kelainan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul titik
- Bahwa perbuatan para Terdakwa telah mengakibatkan Saksi Korban terhalang melakukan aktifitas sehari-hari.
-------------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 20 Huruf C KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
Tolitoli, 12 Januari 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
MOHAMMAD GUFRAN KATILI, S.H.
|
|
Ajun Jaksa Madya NIP.199901232024041001
|
|