Dakwaan |
- IDENTITAS TERDAKWA I:
Nama lengkap
|
:
|
RUSLAN AHMAD alias RUSLAN
|
Tempat lahir
|
:
|
Buol
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
47 Tahun / 12 Oktober 1977
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Moh Saleh Desa Ogomoli, Kec. Galang, Kab. Tolitoli
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Nelayan
|
Pendidikan
|
:
|
Tidak Pernah Seklah
|
IDENTITAS TERDAKWA II :
Nama lengkap
|
:
|
ANI CONDING alias ANI
|
Tempat lahir
|
:
|
Toli-Toli
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
38 Tahun / 06 Juli 1986
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kel. Baru, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Mengurus Rumah Tangga
|
Pendidikan
|
:
|
SD (lulus)
|
- PENAHANAN:
Terdakwa I
-
|
Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Tolitoli sejak tanggal 11 Februari 2025 s/d 02 Maret 2025
|
-
|
Perpanjangan Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Tolitoli sejak tanggal 03 Maret 2025 s/d 11 April 2025
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Tolitoli sejak tanggal 11 April 2025 s/d 30 April 2025
|
|
|
|
|
Terdakwa II
|
|
|
-
|
Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Tolitoli sejak tanggal 11 Februari 2025 s/d 02 Maret 2025
|
-
|
Perpanjangan Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Tolitoli sejak tanggal 03 Maret 2025 s/d 11 April 2025
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Tolitoli sejak tanggal 11 April 2025 s/d 30 April 2025
|
- DAKWAAN :
Kesatu :
-----Bahwa ia Terdakwa RUSLAN AHMAD alias RUSLAN (selanjutnya disebut terdakwa I), bersama-sama dengan Terdakwa ANI CONDING alias ANI (selanjutnya disebut terdakwa II), pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 yang bertempat di Lorong Wahid Hasyim, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan Mengadilinya, telah melakukan perbuatan yaitu “Secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang lain yakni saksi korban LEANRE sehingga mengalami sesuatu luka”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Awalnya pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 00.30 wita bertempat di Lorong Wahid Hasyim, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli tepatnya di belakang SPBU Pertamina kemudian Terdakwa I berjani untuk bertemu dengan Terdakwa II dan meminum-minuman keras jenis cap tikus, kemudian datang saksi korban LAENRE dan ikut meminum-minuman keras bersama-sama kemudian Terdakwa I pergi untuk buang air kecil, kemudian Terdakwa I ingin di antar pulang oleh Terdakwa II namun pada saat itu Terdakwa II mencari konci motornya dan saksi LEANRE menunjukan kunci motor tersebut yang di ambil oleh Terdakwa II pada saat itu Terdakwa II merasa kesal langsung mengambil kunci motor kemudian Terdakwa I merasa kesal dan langsung memukul saksi LAENRE dibagian mata sebelah kiri sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan bagian kiri terkepal. Kemudian Terdakwa I pulang kemudian diperjalanan Terdakwa I di susul oleh Terdakwa II untuk pergi ke pos, tidak lama kemudian datang saksi LAENRE yang kembali karena ditelfon oleh Terdakwa II dan Terdakwa I mengatakan ke saksi LAENRE “EH JANGAN LANGSUNG MARAH MARAH BICARA BAEK-BAEK DULU” kemudian saksi LAENRE langsung memukul Terdakwa I di bagian leher bagian kiri dengan menggunakan tangan kiri terkepal kemudian Terdakwa II datang di tengah-tengah antara Terdakwa I dan Lk. LAENRE kemudian Terdakwa I langsung memukul ke arah saksi LAENRE dan saksi LAENRE terjatuh dan Terdakwa I malakukan pemukulan dibagian kepala, bagian mata dan kepala sebelah kiri sebanyak 5 (lima) kali dengan menggunakan tangan kiri terkepal dan Terdakwa I menginjak-injak menggunakan kaki kanan dan kiri sebanyak 5 kali di bagian kepala dan belakang korban kemudian Terdakwa I langsung pulang. Kemudian Terdakwa II yang awalnya ingin melerai namun ikut memukul korban Leanre sebanyak satu kali memukul wajah korban dengan tangan terkepal sebelah kanan kemudian tangan kiri menjepit leher korban menggunakan lengan kiri kemudian memukul wajah dan badan korban sebanyak 6 kali dengan tangan terkepal setelah itu Terdakwa I. Terdakwa I juga mengambil Handphone milik korban lalu membanting handphonenya ke jalan. Tidak lama Saksi Ferdi Nando, Saksi Ambo Masse Dan Saksi Agustam datang ke lokasi pemukulan dan melerai para Terdakwa dengan korban Leanre.
- Bahwa pemukulan tersebut dilakukan oleh bersama Terdakwa I bersama Terdakwa II, dengan pembagian peran sebagai berikut :
- Terdakwa I berperan memukul sebanyak 5 kali dengan tangan terkepal yang mengenai di wajah korban sebanyak 3 kali dan 2 kali di bagian tubuh korban serta menginjak korban sebanyak 4 kali pada bagian kepala;
- Terdakwa II berperan menjepit korban menggunakan lengan kiri kemudian memukul wajah dan badan korban sebannyak 6 kali dengan tangan terkepal;
- Bahwa sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor : 24/ II/ VeR / 2025, tanggal 11 Februari 2025 yang dibuat dan di tanda tangani oleh dr. Ardiansah dari Rumah Sakit Umum Mokopido Tolitoli menerangkan bahwa pada tanggal 11 Februari 2025 telah memeriksa saksi korban LEANRE dan medapatkan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Kepala : Luka lecet pada kepala sebelah kanan titik
- Mata : Bengkak pada kelopak mata kiri titik
- Telinga : Tidak ada kelainan titik
- Hidung : Tidak ada kelainan titik
- Bibir : Tidak ada kelainan titik
- Dada : Tampak kemerahan pada dada titik
- Anggota gerak atas : Luka lecet pada siku kanan titik
- Anggota gerak bawah : Tidak ada kelainan titik
Kesimpulan :
- Kelainan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul titik.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I Bersama Terdakwa II telah mengakibatkan Saksi Korban terhalang melakukan aktifitas sehari-hari.
-------------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa RUSLAN AHMAD alias RUSLAN (selanjutnya disebut terdakwa I), bersama-sama dengan Terdakwa ANI CONDING alias ANI (selanjutnya disebut terdakwa II), pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 yang bertempat di Lorong Wahid Hasyim, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan Mengadilinya, telah melakukan perbuatan yaitu “melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan Penganiayaan terhadap Saksi korban LEANRE sehingga mengalami sesuatu luka”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------
- Bahwa Awalnya pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 00.30 wita bertempat di Lorong Wahid Hasyim, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli tepatnya di belakang SPBU Pertamina kemudian Terdakwa I berjani untuk bertemu dengan Terdakwa II dan meminum-minuman keras jenis cap tikus, kemudian datang saksi korban LAENRE dan ikut meminum-minuman keras bersama-sama kemudian Terdakwa I pergi untuk buang air kecil, kemudian Terdakwa I ingin di antar pulang oleh Terdakwa II namun pada saat itu Terdakwa II mencari konci motornya dan saksi LEANRE menunjukan kunci motor tersebut yang di ambil oleh Terdakwa II pada saat itu Terdakwa II merasa kesal langsung mengambil kunci motor kemudian Terdakwa I merasa kesal dan langsung memukul saksi LAENRE dibagian mata sebelah kiri sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan bagian kiri terkepal. Kemudian Terdakwa I pulang kemudian diperjalanan Terdakwa I di susul oleh Terdakwa II untuk pergi ke pos, tidak lama kemudian datang saksi LAENRE yang kembali karena ditelfon oleh Terdakwa II dan Terdakwa I mengatakan ke saksi LAENRE “EH JANGAN LANGSUNG MARAH MARAH BICARA BAEK-BAEK DULU” kemudian saksi LAENRE langsung memukul Terdakwa I di bagian leher bagian kiri dengan menggunakan tangan kiri terkepal kemudian Terdakwa II datang di tengah-tengah antara Terdakwa I dan Lk. LAENRE kemudian Terdakwa I langsung memukul ke arah saksi LAENRE dan saksi LAENRE terjatuh dan Terdakwa I malakukan pemukulan dibagian kepala, bagian mata dan kepala sebelah kiri sebanyak 5 (lima) kali dengan menggunakan tangan kiri terkepal dan Terdakwa I menginjak-injak menggunakan kaki kanan dan kiri sebanyak 5 kali di bagian kepala dan belakang korban kemudian Terdakwa I langsung pulang. Kemudian Terdakwa II yang awalnya ingin melerai namun ikut memukul korban Leanre sebanyak satu kali memukul wajah korban dengan tangan terkepal sebelah kanan kemudian tangan kiri menjepit leher korban menggunakan lengan kiri kemudian memukul wajah dan badan korban sebanyak 6 kali dengan tangan terkepal setelah itu Terdakwa I. Terdakwa I juga mengambil Handphone milik korban lalu membanting handphonenya ke jalan. Tidak lama Saksi Ferdi Nando, Saksi Ambo Masse Dan Saksi Agustam datang ke lokasi pemukulan dan melerai para Terdakwa dengan korban Leanre.
- Bahwa pemukulan tersebut dilakukan oleh bersama Terdakwa I bersama Terdakwa II, dengan pembagian peran sebagai berikut :
- Terdakwa I berperan memukul sebanyak 5 kali dengan tangan terkepal yang mengenai di wajah korban sebanyak 3 kali dan 2 kali di bagian tubuh korban serta menginjak korban sebanyak 4 kali pada bagian kepala;
- Terdakwa II berperan menjepit korban menggunakan lengan kiri kemudian memukul wajah dan badan korban sebannyak 6 kali dengan tangan terkepal;
- Bahwa sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor : 24/ II/ VeR / 2025, tanggal 11 Februari 2025 yang dibuat dan di tanda tangani oleh dr. Ardiansah dari Rumah Sakit Umum Mokopido Tolitoli menerangkan bahwa pada tanggal 11 Februari 2025 telah memeriksa saksi korban LEANRE dan medapatkan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Kepala : Luka lecet pada kepala sebelah kanan titik
- Mata : Bengkak pada kelopak mata kiri titik
- Telinga : Tidak ada kelainan titik
- Hidung : Tidak ada kelainan titik
- Bibir : Tidak ada kelainan titik
- Dada : Tampak kemerahan pada dada titik
- Anggota gerak atas : Luka lecet pada siku kanan titik
- Anggota gerak bawah : Tidak ada kelainan titik
Kesimpulan :
- Kelainan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul titik.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I Bersama Terdakwa II telah mengakibatkan Saksi Korban terhalang melakukan aktifitas sehari-hari.
-------------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------
Tolitoli, 16 April 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD RAFI SYAPUTRA, S.H
Ajun Jaksa Madya NIP 199407302022031001 |