| Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa ia Terdakwa ZAINUDIN alias SAYU (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal
08 Maret 2026 sekira jam 13.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2026
atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada Tahun 2026, bertempat di Desa Bambapun, Kec. Dondo,
Kab. Tolitoli, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan
Penganiayaan terhadap Saksi Korban Agus Hi Mamma alias Agus, dengan rangkaian perbuatan
sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu, tanggal 08 Maret 2026 sekira jam 13.30 WITA yang berlokasi di
Desa Bambapun Kec. Dondo Kab. Tolitoli Terdakwa yang baru saja meminum minuman keras (cap
tikus) kemudian mendatangi rumah Saksi Korban Agus Hi Mamma alias Agus yang biasanya
menjadi tempat Terdakwa untuk beristirahat setelah bekerja dimana pada saat Terdakwa yang dalam
keadaan mabuk tanpa alasan yang jelas Terdakwa kemudian membakar tudung saji milik Saksi
Korban Agus Hi Mamma alias Agus.
- Bahwa pada Saksi Korban sedang beristirahat di dalam rumahnya tiba-tiba didatangi oleh Saksi Dini
Siska Saputri alias Siska selaku istri dari Saksi Korban Agus Hi Mamma alias Agus yang
memberitahukan bahwa Terdakwa sudah membakar tudung saji miliknya sehingga kemudian Saksi
Korban langsung mendatangi Terdakwa dan menegur perbuatan Terdakwa yang telah membakar
tudung saji Saksi Korban Agus Hi Mamma alias Agus.
- Bahwa dikarenakan Terdakwa tidak terima ditegur oleh Saksi Korban Agus Hi Mamma alias Agus,
Terdakwa kemudian mengambil parang yang disimpannya di dalam rumah Saksi Korban Agus Hi
Mamma alias Agus dan mengayunkan parang tersebut sebanyak 4 (empat) kali kepada Saksi Korban
dengan menggunakan tangan kanan, kemudian demi membela diri Saksi Korban Agus Hi Mamma
alias Agus juga mengeluarkan parang miliknya dan menangkis serangan dari Terdakwa yang
kemudian menyebabkan Saksi Korban Agus Hi Mamma alias Agus mengalami luka robek pada jarijari tangan kanan Saksi Korban Agus Hi Mamma alias Agus.
- Bahwa setelah melakukan penganiayaan kepada Saksi Korban Agus Hi Mamma alias Agus,
Terdakwa kemudian langsung keluar ke jalan raya dan mengamuk di jalan raya serta menahan
kendaraan yang sedang lewat hingga pada akhirnya Terdakwa diamankan oleh warga setempat,
kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Agus Hi Mamma alias Agus mengalami luka di
jari-jari tangan kanan berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: 000/09.03/PKMD/2026, tanggal
10 Maret 2026 yang di tandatangani oleh dr. Metta Yulianti selaku dokter pemeriksa pada UPT
Puskesmas Dondo menerangkan bahwa telah memeriksa seorang yang bernama Agus Hi Mamma,
dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Hasil / Fakta Pemeriksaan Pelukaan yang di Temukan
A. Perlukaan yang ditemukan:
• Tampak 1(satu) luka robek di ibu jari tangan kanan sisi luar, luka sudah dijahit sebanyak 5
jahitan, bengkak dan nyeri saat digerakan, bentuk luka memanjang dengan arah melintang
dengan ukuran 1.5 cm
• Tampak 1 (satu) luka robek di jari telunjuk tangan kanan sisi luar, luka sudah dijahit sebanyak
3 jahitan, bengkak dan nyeri saat digerakan, bentuk luka memanjang dan melengkung dengan
ukuran 2.6 cm
• Tampak 1 luka lecet di jari tengah tangan kanan sisi luar dibawah kuku, berwarna kemerahan,
dengan ukuran 1 cm x 0.7cm
B. Perlukaan pada bagian tubuh yang lain : tidak ada kelainan
C. Tindakan dan pemeriksaan medis:
• Rawat luka : Ada
• Rawat Inap : Tidak Ada
• Pemeriksaan Penunjang : Tidak ada
• Pemberian Obat : Tidak ada
Kesimpulan/ Interpretasi Pemeriksaan
A. Telah diperiksa korban hidup (sesuai identitas bernama AGUS HI MAMMA) berjenis kelamin
laki-laki dan berusia dewasa.
B. Ditemukan luka robek di ibu jari tangan kanan sisi luar dan luka sudah dijahit sebanyak 5 jahitan,
luka robek di jari telunjuk tangan kanan sisi luar dan luka sudah dijahit sebanyak 3 jahitan serta
luka robek di jari Tengah tangan kanan sisi luar dibawah kuku diduga akibat persentuhan benda
tumpul.
C. Korban mendapatkan perawatan luka.
- Bahwa Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan Saksi Korban Agus Hi Mamma terhalang
melakukan aktifitas sehari-hari dikarenakan jari tangan Saksi Korban yang terluka.
----------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP---------------------------------------------------------------------------------
|