Dakwaan |
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
WAHYUDI
|
Tempat Lahir
|
:
|
Palu
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
21 Tahun / 02 Juli 2002
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. RRI Kabinuang, Kel. Nalu, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Lulus)
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak Bekerja
|
- PENAHANAN
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan
|
|
:
|
Rutan Lapas Tolitoli sejak tanggal 22 April 2024 s/d tanggal 11 Mei 2024
|
- DAKWAAN
KESATU
-------Bahwa ia WAHYUDI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar jam 06.50 WITA atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Umum Sona Kel. Nalu Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Tolitoli telah “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade warna hitam tanpa Plat Nomor Polisi dengan kecepatan rata-rata 50-60 km/jam yang mana saat itu Terdakwa sedang dalam perjalanan dari rumahnya di Jl. RRI Kabinuang, Kel. Nalu, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli menuju Desa Buga Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli untuk mengambil peralatan Bertani di Kebun Cengkeh Orang Tuanya.
- Bahwa ketika terdakwa melintas di Jalan Umum Sona Kel. Nalu Kec. Baolan Kab. Tolitoli, terdapat 1 (satu) unit sepeda motor yang posisinya searah dan berada di depan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa, yang mana pengendara 1 (satu) unit sepeda motor tersebut sedang memperlambat kecepatannya dengan posisi meminggir ke arah kiri jalan guna memberi ruang prioritas untuk kendaraan lain yakni 1 unit sepeda motor Suzuki Satria F150 Warna Hitam Nomor Polisi DN 5540 DR yang dikendarai oleh Sdr. SARDIN dan Anak Korban yang sudah menyalakan tanda weser kanan dan posisinya sudah berada di tengah jalan hendak berbelok ke arah kanan menuju Lorong SMPN 5 Tolitoli, namun pada saat bersamaan ketika kondisi arus lalu lintas ramai di jalan lurus Terdakwa yang datang dari arah belakang justru menambah kecepatannya menjadi 65-70 km/jam untuk mendahului sepeda motor yang melambat di depannya tanpa memperhatikan kendaraan lain, dan tepat pada saat itu Terdakwa kaget melihat di depannya terdapat 1 unit sepeda motor Suzuki satria F150 Warna Hitam Nomor Polisi DN 5540 DR yang dikendarai oleh Sdr. SARDIN dan Anak Korban yang sudah menyalakan tanda weser kanan dalam posisi melintang sedang berbelok ke arah kanan menuju Lorong SMPN 5 Tolitoli sehingga Terdakwa tanpa membunyi klakson dan tanpa memperlambat kecepatan motornya langsung menabrak 1 unit sepeda motor Suzuki satria F150 Warna Hitam Nomor Polisi DN 5540 DR yang dikendarai oleh Sdr. SARDIN dan Anak Korban yang menyebabkan Anak Korban terpental dari sepeda motor dan terjatuh ke sebelah kiri jalan sementara Sdr. SARDIN dan Terdakwa berserta sepeda motornya terjatuh di sebelah kanan jalan sesuai dengan Sketsa/Gambar TKP dengan posisi :
- Terdakwa dan Sepeda motornya terseret sejauh kurang lebih 10,5 meter dari titik tabrakan;
- Sdr. SARDIN terseret sejauh kurang lebih 11,5 meter dari titik tabrakan;
- Sepeda motor Sdr. SARDIN terseret sejauh kurang lebih 24 meter dari titik tabrakan;
- Bahwa Terdakwa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade warna hitam tanpa Plat Nomor Polisi dengan kecepatan yang tinggi tanpa memperhatikan kendaraan lain padahal sepeda motor yang dikendarainya dalam kondisi yang tidak layak yakni rem dan klakson tidak berfungsi;
- Bahwa Saksi HERIADI yang melihat kejadian tersebut, langsung mendekati pengendara yang ditabrak dan pada saat itu Saksi HERDI melihat yang menjadi korban adalah Sdr. SARDIN yang sudah tidak sadarkan diri dan terdapat darah yang keluar dari hidung dan telinga Sdr. SARDIN, sehingga Saksi HERIADI langsung menuju ke rumah Sdr. SARDIN untuk memberitahu peristiwa kecelakaan tersebut kepada Saksi JULAEHA. Selanjutnya Saksi RAHMAN yang mendengar suara tabrakan di lokasi tersebut, langsung mendekati sumber suara dan melihat ada Sdr. SARDIN sudah berlumuran darah sehingga langsung mengangkat tubuh Sdr. SARDIN ke mobil pengendara lain untuk dibawa ke RSUD Mokopido sedangkan Anak Korban mengalami luka-luka di tubuhnya. Setelah itu Anak Korban dan Terdakwa juga langsung diangkat oleh warga lainnya untuk dibawa ke RSUD Mokopido.
- Bahwa sesuai dengan Visum et Repertum dari RSUD Mokopido Nomor 112/XI/VeR/2023 tanggal 24 November 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Danial selaku dokter pemeriksa, menerangkan pada tanggal 22 November 2023 telah dilakukan pemeriksaan kepada AYU LESTARI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
|
:
|
Tidak ada kelainan;
|
|
:
|
Tidak ada kelainan;
|
|
:
|
Luka lecet pada mata kanan bagian atas titik;
|
|
:
|
Tidak ada kelainan;
|
|
:
|
Tidak ada kelainan;
|
|
:
|
Luka lecet pada dagu titik;
|
|
:
|
Luka lecet pada pinggang kanan titik
|
|
:
|
Tidak ada kelainan;
|
|
:
|
Tidak ada kelainan;
|
Kesimpulan
|
:
|
Kelainan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul dan keras titik.
|
- Bahwa akibat kecelakaan yang disebabkan oleh Terdakwa, Anak Korban masih menjalani perawatan dan pemeriksaan penunjang lebih lanjut di RSUD Mokopido karena Anak Korban mengalami luka berat yakni cidera pada ginjal dan kelainan pada syaraf mata (juling) yang menyebabkan pandangan anak korban menjadi kabur dan objek penglihatan menjadi berbayang;
- Bahwa dr. FACHRUL TAMRIN, Sp. B selaku Dokter Residen Bedah RSUD Mokopido menerangkan berdasarkan keterangan dokter dan hasil pemeriksaan penunjang didapatkan cedera pada ginjal tingkat 1-2 dengan kategori cedera ginjal grade ringan sedang dan tidak dapat dipastikan 100 persen sembuh dan terdapat komplikasi di masa mendatang;
- Bahwa dr.Rahmat R. Pangeran, SP.M., M.kes, selaku Dokter Spesialis Mata RSUD Mokopido menerangkan Anak Korban mengalami keluhan penglihatan ganda pada mata dengan riwayat trauma cidera kepala akibat kecelakaan lalu lintas dan kelainan penglihatan tersebut dapat bersifat permanen;
----Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-------------------------------
DAN
KEDUA
-------Bahwa ia WAHYUDI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar jam 06.50 WITA atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Umum Sona Kel. Nalu Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Tolitoli telah “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade warna hitam tanpa Plat Nomor Polisi dengan kecepatan rata-rata 50-60 km/jam yang mana saat itu Terdakwa sedang dalam perjalanan dari rumahnya di Jl. RRI Kabinuang, Kel. Nalu, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli menuju Desa Buga Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli untuk mengambil peralatan Bertani di Kebun Cengkeh Orang Tuanya.
- Bahwa ketika terdakwa melintas di Jalan Umum Sona Kel. Nalu Kec. Baolan Kab. Tolitoli, terdapat 1 (satu) unit sepeda motor yang posisinya searah dan berada di depan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa, yang mana pengendara 1 (satu) unit sepeda motor tersebut sedang memperlambat kecepatannya dengan posisi meminggir ke arah kiri jalan guna memberi ruang prioritas untuk kendaraan lain yakni 1 unit sepeda motor Suzuki Satria F150 Warna Hitam Nomor Polisi DN 5540 DR yang dikendarai oleh Sdr. SARDIN dan Anak Korban yang sudah menyalakan tanda weser kanan dan posisinya sudah berada di tengah jalan hendak berbelok ke arah kanan menuju Lorong SMPN 5 Tolitoli, namun pada saat bersamaan ketika kondisi arus lalu lintas ramai di jalan lurus Terdakwa yang datang dari arah belakang justru menambah kecepatannya menjadi 65-70 km/jam untuk mendahului sepeda motor yang melambat di depannya tanpa memperhatikan kendaraan lain, dan tepat pada saat itu Terdakwa kaget melihat di depannya terdapat 1 unit sepeda motor Suzuki satria F150 Warna Hitam Nomor Polisi DN 5540 DR yang dikendarai oleh Sdr. SARDIN dan Anak Korban yang sudah menyalakan tanda weser kanan dalam posisi melintang sedang berbelok ke arah kanan menuju Lorong SMPN 5 Tolitoli sehingga Terdakwa tanpa membunyi klakson dan tanpa memperlambat kecepatan motornya langsung menabrak 1 unit sepeda motor Suzuki satria F150 Warna Hitam Nomor Polisi DN 5540 DR yang dikendarai oleh Sdr. SARDIN dan Anak Korban yang menyebabkan Anak Korban terpental dari sepeda motor dan terjatuh ke sebelah kiri jalan sementara Sdr. SARDIN dan Terdakwa berserta sepeda motornya terjatuh di sebelah kanan jalan sesuai dengan Sketsa/Gambar TKP dengan posisi :
- Terdakwa dan Sepeda motornya terseret sejauh kurang lebih 10,5 meter dari titik tabrakan;
- Sdr. SARDIN terseret sejauh kurang lebih 11,5 meter dari titik tabrakan;
- Sepeda motor Sdr. SARDIN terseret sejauh kurang lebih 24 meter dari titik tabrakan;
- Bahwa Terdakwa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade warna hitam tanpa Plat Nomor Polisi dengan kecepatan yang tinggi tanpa memperhatikan kendaraan lain padahal sepeda motor yang dikendarainya dalam kondisi yang tidak layak yakni rem dan klakson tidak berfungsi;
- Bahwa Saksi HERIADI yang melihat kejadian tersebut, langsung mendekati pengendara yang ditabrak dan pada saat itu Saksi HERDI melihat yang menjadi korban adalah Sdr. SARDIN yang sudah tidak sadarkan diri dan terdapat darah yang keluar dari hidung dan telinga Sdr. SARDIN, sehingga Saksi HERIADI langsung menuju ke rumah Sdr. SARDIN untuk memberitahu peristiwa kecelakaan tersebut kepada Saksi JULAEHA. Selanjutnya Saksi RAHMAN yang mendengar suara tabrakan di lokasi tersebut, langsung mendekati sumber suara dan melihat ada Sdr. SARDIN sudah berlumuran darah sehingga langsung mengangkat tubuh Sdr. SARDIN ke mobil pengendara lain untuk dibawa ke RSUD Mokopido sedangkan Anak Korban mengalami luka-luka di tubuhnya. Setelah itu Anak Korban dan Terdakwa juga langsung diangkat oleh warga lainnya untuk dibawa ke RSUD Mokopido.
- Bahwa sesuai dengan Visum et Repertum dari RSUD Mokopido Nomor 113/XI/VeR/2023 tanggal 24 November 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Danial selaku dokter pemeriksa, menerangkan pada tanggal 22 November 2023 telah dilakukan pemeriksaan kepada SARDIN, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
|
:
|
Luka lecet pada kepala bagian atas titik;
|
|
:
|
Keluar darah pada hidung titik
|
|
:
|
Tidak ada kelainan;
|
|
:
|
Tidak ada kelainan;
|
|
:
|
Bengkak dan luka lecet pada dahi titik
|
|
:
|
Keluar darah pada mulut titik
|
|
:
|
Keluar darah pada telinga kanan dan telinga kiri titik;
|
|
:
|
Luka lecet pada perut bagian kiri titik;
|
|
:
|
Luka lecet pada punggung tangan kiri titik;
|
|
:
|
Luka lecet pada lutut kanan dan lutut kiri titik;
|
Kesimpulan
|
:
|
Kelainan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul dan keras titik.
|
- Bahwa akibat kecelakaan yang disebabkan oleh Terdakwa, keesokan harinya pada tanggal 23 November 2023 Sdr. SARDIN meninggal dunia sesuai dengan Surat Keterangan Kematian dari RSUD Mokopido Nomor : 09.5/655/KET/RSUD.M/XI/2023 tanggal 24 November 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Abdul Kadir, Sp.PD selaku Direktur RSUD Mokopido Tolitoli, menerangkan Tn. SARDIN telah dirawat di RSUD Mokopido
|
:
|
22 November 2023;
|
|
:
|
23 November 2023;
|
|
:
|
Kecelakaan Lalu Lintas;
|
|
:
|
Trauma capitis berat+SDH+SAH;
|
- Bahwa dr. FACHRUL TAMRIN, selaku Dokter Residen Bedah RSUD Mokopido menerangkan hasil diagnona dari Tn. SARDIN :
- Trauma kapatis berat adalah suatu kondisi dimana terjadi cedera pada otak yang menyebabkan kesadaran pasien menurun hingga tahap kesadaran koma;
- Subdural hematoma (SDH) adalah pendarahan yang terjadi akibat pecahnya pembuluh darah yang terletak diantara pembungkus otak (dura) dengan otak;
- Subarachnoid hematom adalah pendarahan yang terjadi akibat pecahnya pembuluh darah yang terjadi akibat pecahnya pembuluh darah di ruang antara otak dan membrane pembungkus otak (Arachnoid)
Kondisi ini yang menyebabkan jaringan otak pasien dapat terhimpit oleh tumpukan darah sehingga menyebabkan kematian pada korban.
----Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.-------------------------------
Tolitoli, 22 April 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.
Ajun Jaksa Madya Nip.19970803 202012 2 022
|
|