Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2026/PN Tli 1.ADRIAN DWI SAPUTRA, SH
2.MOHAMMAD GUFRAN KATILI, S.H.
3.MUHAMMAD RYAN ADITYA JANNATI, S.H., M.H.
4.RAISA SALSABILA, S.H.
1.RANGGA ANDRESTA alias RANGGA
2.DIMAS SAPUTRA alias DIMAS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 111/Pid.B/2026/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-307/P.2.12.9/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIAN DWI SAPUTRA, SH
2MOHAMMAD GUFRAN KATILI, S.H.
3MUHAMMAD RYAN ADITYA JANNATI, S.H., M.H.
4RAISA SALSABILA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANGGA ANDRESTA alias RANGGA[Penahanan]
2DIMAS SAPUTRA alias DIMAS[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara: PDM-12/P.212.9/Eoh/09/2026

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA  :

 

TERDAKWA I

 

Nama Lengkap

:

RANGGA ANDRESTA alias RANGGA

 

Nomor Identitas

:

7204030905950004

 

Tempat lahir

:

Ogogili

 

Umur/tanggal lahir

:

20 Tahun / 09 Maret 2006

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Dusun III Tibano Desa Buga Kec. Ogodeide Kab. Tolitoli

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

 

Pendidikan

:

SMA

 

TERDAKWA II

 

Nama Lengkap

:

DIMAS SAPUTRA Alias DIMAS

 

Nomor Identitas

:

7204071905030001

 

Tempat lahir

:

Tolitoli

 

Umur/tanggal lahir

:

23 Tahun / 19 Mei 2003

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

Kebangsaan/

 

 

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Tinabogan Kec. Dondo Kab. Tolitoli

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

 

Pendidikan

:

SMA

B.

PENAHANAN PARA TERDAKWA  :

 

I. TERDAKWA I

 

Ditahan oleh Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 30 Juli 2026 s/d tanggal 18 Agustus 2026

 

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 19 Agustus 2026 s/d tanggal 27 September 2026

 

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 25 September 2026 s/d tanggal 14 Oktober 2026

 

II. TERDAKWA II

 

 

 

Ditahan oleh Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 30 Juli 2026 s/d tanggal 18 Agustus 2026

 

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 19 Agustus 2026 s/d tanggal 27 September 2026

 

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 25 September 2026 s/d tanggal 14 Oktober 2026

  1. DAKWAAN

 PRIMAIR

Bahwa Terdakwa I RANGGA ANDRESTA alias RANGGA dan Terdakwa II DIMAS SAPUTRA alias DIMAS, pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 sekira Jam 01.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026, bertempat di Toko Handphone milik Saksi FARLAN alias ALAN yang berada di Desa Tinabogan, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,  dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada tanggal 21 Juli 2026 sekira pukul 04.00 WITA, Terdakwa II mendatangi rumah Terdakwa I yang beralamat di Desa Ogogili, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan maksud mengajak Terdakwa I mengambil beberapa buah handphone dari toko handphone milik Saksi Korban FARLAN alias ALAN yang juga ditinggali oleh Saksi Korban FARLAN alias ALAN dan terletak di samping rumah Terdakwa II di Desa Tinabogan, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah. Dimana pada saat itu, Toko Handphone tersebut dalam keadaan sepi karena Saksi Korban FARLAN alias ALAN pergi ke Desa Lais untuk melaksanakan pemilihan Kepala Desa. Mengetahui keadaan tersebut, Terdakwa II memberitahukan kepada Terdakwa I cara memasuki Toko Handphone milik Saksi Korban FARLAN alias ALAN melalui lubang kecil pada dinding bangunan di bawah pancuran air menggunakan tangga yang akan disediakan oleh Terdakwa II, serta mengajak Saksi CHANDRA alias CANRA untuk membantu mengantar dan menjemput Terdakwa I, lalu Terdakwa I menyetujui rencana tersebut.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 23.30 WITA, Saksi CHANDRA alias CANRA menghubungi Terdakwa I melalui aplikasi WhatsApp dan menyampaikan bahwa Terdakwa II sedang mencari Saksi CHANDRA alias CANRA. Selanjutnya, pada tanggal 22 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WITA, Saksi CHANDRA alias CANRA menjemput Terdakwa I menggunakan sepeda motor dan mengantar Terdakwa I menuju Desa Tinabogan dan menurunkan Terdakwa I sekitar 50 meter dari toko. Terdakwa I kemudian berjalan kaki melewati pekuburan umum dan semak-semak menuju bagian belakang rumah Terdakwa II. Lalu sesampainya di belakang Toko Handphone milik Saksi FARLAN alias ALAN, Terdakwa I memberikan isyarat berupa tepukan tangan untuk memberitahukan kedatangannya kepada Terdakwa II.
  • Bahwa oleh karena Terdakwa II tidak berhasil mendapatkan tangga kemudian Terdakwa II meminta Terdakwa I untuk memanjat pohon gersen yang dahannya mengarah ke lubang kecil pada dinding bangunan toko di bawah pancuran air dan Terdakwa II mengawasi keadaan di sekitar toko, selanjutnya Terdakwa I memanjat pohon gersen dan masuk melalui lubang yang terhubung dengan toko Saksi Korban hingga Terdakwa I dapat masuk ke dalam toko. Setelah berada di dalam toko, Terdakwa I melihat lalu mengambil barang-barang milik Saksi Korban yang berada di dalam lemari etalase, yaitu berupa :
  1. 2 (dua) buah OPPO A6X;
  2. 2 (dua) buah REALMI NOTE 80;
  3. 1 (satu) buah Samsung Galaxy A07;
  4. 1 (satu) buah ITEL A100C;
  5. Uang tunai sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa setelah mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa I memasukkan 6 (enam) buah Handphone beserta uang tunai ke dalam Tas Ransel Polo berwarna Hitam yang dibawa Terdakwa I, kemudian Terdakwa I keluar melalui pintu belakang toko meninggalkan tempat kejadian dan menuju jalan ke arah jalan pantai di depan pondok pesantren putri,  yang terletak sekitar 50 meter dari tempat kejadian. Terdakwa I kemudian menghubungi Saksi CHANDRA alias CANRA untuk menjemput Terdakwa I dan membonceng Terdakwa I pulang ke rumah Terdakwa I di Desa Ogogili, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah. Lalu Terdakwa I menyerahkan 1 (satu) buah REALMI NOTE 80 kepada Terdakwa II yang juga sudah berada dirumah Terdakwa I dan 1 (satu) buah OPPO A6X kepada Saksi CHANDRA alias CANRA sebagai imbalan karena telah mengantar dan menjemput Terdakwa I. Terdakwa I juga memberikan 1 (satu) buah ITEL A100C kepada Saudara WIWI dan 1 (satu) buah REALMI NOTE 80 kepada Saksi BAHRI alias IRO, selanjutnya Terdakwa I menggadaikan 1 (satu) buah OPPO A6X kepada Saksi JUMRIANA alias JUM sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), serta 1 (satu) buah Samsung Galaxy A07 digunakan oleh Terdakwa I sendiri.
  • Bahwa uang dari hasil menggadaikan 1 (satu) buah handphone OPPO A6X yang dilakukan oleh Terdakwa I diberikan kepada Terdakwa II dan Saksi CHANDRA alias CANRA masing-masing memperoleh sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, Saksi Korban FARLAN alias ALAN kehilangan 6 (enam) buah Handphone dan uang tunai dengan kerugian sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP-------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa I RANGGA ANDRESTA alias RANGGA dan Terdakwa II DIMAS SAPUTRA alias DIMAS, pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 sekira Jam 01.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026, bertempat di Toko Handphone milik Saksi FARLAN alias ALAN yang berada di Desa Tinabogan, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,  dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada tanggal 21 Juli 2026 sekira pukul 04.00 WITA, Terdakwa II mendatangi rumah Terdakwa I yang beralamat di Desa Ogogili, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan maksud mengajak Terdakwa I mengambil beberapa buah handphone dari toko handphone milik Saksi Korban FARLAN alias ALAN yang juga ditinggali oleh Saksi Korban FARLAN alias ALAN dan terletak di samping rumah Terdakwa II di Desa Tinabogan, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah. Dimana pada saat itu, Toko Handphone tersebut dalam keadaan sepi karena Saksi Korban FARLAN alias ALAN pergi ke Desa Lais untuk melaksanakan pemilihan Kepala Desa. Mengetahui keadaan tersebut, Terdakwa II memberitahukan kepada Terdakwa I cara memasuki Toko Handphone milik Saksi Korban FARLAN alias ALAN melalui lubang kecil pada dinding bangunan di bawah pancuran air menggunakan tangga yang akan disediakan oleh Terdakwa II, serta mengajak Saksi CHANDRA alias CANRA untuk membantu mengantar dan menjemput Terdakwa I, lalu Terdakwa I menyetujui rencana tersebut.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 23.30 WITA, Saksi CHANDRA alias CANRA menghubungi Terdakwa I melalui aplikasi WhatsApp dan menyampaikan bahwa Terdakwa II sedang mencari Saksi CHANDRA alias CANRA. Selanjutnya, pada tanggal 22 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WITA, Saksi CHANDRA alias CANRA menjemput Terdakwa I menggunakan sepeda motor dan mengantar Terdakwa I menuju Desa Tinabogan dan menurunkan Terdakwa I sekitar 50 meter dari toko. Terdakwa I kemudian berjalan kaki melewati pekuburan umum dan semak-semak menuju bagian belakang rumah Terdakwa II.
  • Bahwa oleh karena Terdakwa II tidak berhasil mendapatkan tangga kemudian Terdakwa II meminta Terdakwa I untuk memanjat pohon gersen yang dahannya mengarah ke lubang kecil pada dinding bangunan toko di bawah pancuran air dan Terdakwa II mengawasi keadaan di sekitar toko, selanjutnya Terdakwa I memanjat pohon gersen dan masuk melalui lubang yang terhubung dengan toko Saksi Korban hingga Terdakwa I dapat masuk ke dalam toko. Setelah berada di dalam toko, Terdakwa I melihat lalu mengambil barang-barang milik Saksi Korban yang berada di dalam lemari etalase, yaitu berupa :
  1. 2 (dua) buah OPPO A6X;
  2. 2 (dua) buah REALMI NOTE 80;
  3. 1 (satu) buah Samsung Galaxy A07;
  4. 1 (satu) buah ITEL A100C;
  5. Uang tunai sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa setelah mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa I memasukkan 6 (enam) buah Handphone beserta uang tunai ke dalam Tas Ransel berwarna Hitam yang dibawa oleh Terdakwa I, kemudian Terdakwa I keluar melalui pintu belakang toko meninggalkan tempat kejadian dan menuju jalan ke arah jalan pantai di depan pondok pesantren putri,  yang terletak sekitar 50 meter dari tempat kejadian. Terdakwa I kemudian menghubungi Saksi CHANDRA alias CANRA untuk menjemput Terdakwa I dan membonceng Terdakwa I pulang ke rumah Terdakwa I di Desa Ogogili, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah. Lalu Terdakwa I menyerahkan 1 (satu) buah REALMI NOTE 80 kepada Terdakwa II yang juga sudah berada dirumah Terdakwa I dan 1 (satu) buah OPPO A6X kepada Saksi CHANDRA alias CANRA sebagai imbalan karena telah mengantar dan menjemput Terdakwa I. Terdakwa I juga memberikan 1 (satu) buah ITEL A100C kepada Saudara WIWI dan 1 (satu) buah REALMI NOTE 80 kepada Saksi BAHRI alias IRO, selanjutnya Terdakwa I menggadaikan 1 (satu) buah OPPO A6X kepada Saksi JUMRIANA alias JUM sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), serta 1 (satu) buah Samsung Galaxy A07 digunakan oleh Terdakwa I sendiri.
  • Bahwa uang dari hasil menggadaikan 1 (satu) buah handphone OPPO A6X yang dilakukan oleh Terdakwa I diberikan kepada Terdakwa II dan Saksi CHANDRA alias CANRA masing-masing memperoleh sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, Saksi Korban FARLAN alias ALAN kehilangan 6 (enam) buah Handphone dan uang tunai dengan kerugian sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).

----------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e,f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP------------------------------------------------------

 

JPU

Ttd

Pihak Dipublikasikan Ya