Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TOLI-TOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2025/PN Tli NATASHA MEYVIANI, S.H. AHMAD GOSAL alias MAMANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2025/PN Tli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2823/P.2.12.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NATASHA MEYVIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD GOSAL alias MAMANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Terdakwa

:

AHMAD GOSAL alias MAMANG

Nomor Identitas

:

7204071606940005

Tempat Lahir

:

Tolitoli

Umur / Tanggal Lahir

:

31 tahun / 16 Juni 1994

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Syarif Mansur, Kel. Panasakan, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli, Prov. Sulawesi Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Nelayan

Pendidikan

:

SMA (Lulus) / Paket C

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1. Penangkapan

Perpanjangan Penangkapan

:

 

:

Tgl. 07 September 2025 s/d Tgl. 10 September 2025

Tgl. 10 September 2025 s/d Tgl. 12 September 2025

  1. Penahanan
  • Penyidik
  • Perpanjangan PU
  • Perpanjangan Ketua PN
  • Perpanjangan Ketua PN
  • Penuntut Umum

 

:

:

:

:

:

 

 Tgl. 12 September 2025 s/d Tgl. 01 Oktober 2025

 Tgl. 02 Oktober 2025 s/d Tgl. 10 November 2025

 Tgl. 11 November 2025 s/d Tgl. 10 Desember 2025

 Tgl. 11 Desember 2025 s/d Tgl. 09 Januari 2026

 Tgl. 08 Desember 2025 s/d Tgl. 27 Desember 2025

 

  1. DAKWAAN :

 

Pertama

     ------- Bahwa Terdakwa AHMAD GOSAL Alias MAMANG (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 07 bulan September tahun 2025 sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Malatuang, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 3,8301 (tiga koma delapan tiga nol satu) gram , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 07 bulan September 2025 sekira pukul 19.00 Wita, Terdakwa bertemu dengan SON (DPO) di lorong menuju ke rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa meminta untuk dibonceng ke rumah Terdakwa di Jl. Syarif Mansur, Kel. Panasakan, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli, sesampainya disana Terdakwa mengajak SON (DPO) untuk mampir sambil bercerita, kemudian Terdakwa berkata “ada uang ku Rp. 1.400.000-, (satu juta empat ratu ribu rupiah), carikan dulu saya bahan (narkotika jenis sabu) lalu Terdakwa memberikan uang kepada SON (DPO), kemudian SON (DPO) meminta nomor aplikasi WhatsApp milik Terdakwa lalu Terdakwa masuk ke dalam kamar mencari pulpen dan menuliskan Nomor Aplikasi WhatsApp miliknya, setelah itu Terdakwa berikan kepada SON (DPO) kemudian SON (DPO) pergi meninggalkan rumah Terdakwa, selanjutnya sekira 30 (tiga puluh) menit berlalu Son (DPO) kembali ke rumah Terdakwa dan menyampaikan bahwa nanti akan ada yang kirim alamat (mengirimkan gambar lokasi dimana mengambil narkotika jenis sabu), selanjutnya Terdakwa dan SON (DPO) menunggu pesan yang akan dikirim ke aplikasi WhatsApp Terdakwa. Tidak lama berselang Terdakwa mendengar suara pesan masuk di HandPhone android merk Samsung milik Terdakwa, yang mana sedang di isi dayanya di ruang tamu, setelah Terdakwa buka terlihat ada nomor baru mengirim pesan kemudian Terdakwa buka terdapat gambar ikon pesan “sekali lihat” dan saat itu Terdakwa memanggil SON (DPO) dengan tujuan untuk melihat bersama-sama isi pesan tersebut, setelah SON (DPO) duduk di samping Terdakwa, kemudian Terdakwa membuka ikon pesan “sekali lihat” dan melihat terdapat:

----- gambar foto berupa pembatas jalan jalur dua di bawah pohon terdapat pembungkus indomie mi goreng, dengan tulisan “ANTARA MESIN ATM DAN HOTEL MITRA UTAMA”-----------------------------------------------------------

Setelah Terdakwa memahami maksud pesan tersebut dan tahu dimana tempat harus diambil narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli melalui SON (DPO), selanjutnya Terdakwa menghapus chat beserta nomor yang mengirim pesan tersebut. Kemudian sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa bersama SON (DPO) menggunakan sepeda motor milik SON (DPO) menuju ke tempat tersebut, pada saat itu SON (DPO) menurunkan Terdakwa di Bundaran Tugu Cengkeh dengan maksud dan tujuan untuk memastikan tempat tersebut aman, kemudian setelah Terdakwa amati sekira 30 (tiga puluh) menit, lalu Terdakwa dan SON (DPO) mendekati tempat dimana narkotika jenis sabu tersebut disembunyikan dengan mengendarai sepeda motor untuk memastikan keberadaan pembungkus Indomie Mi Goreng yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu sesuai dengan gambar yang diterima Terdakwa melalui WhatsApp, kemudian sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa berjalan kaki sendiri ke tempat tersebut, sedangkan SON (DPO) menunggu di Bundaran Tugu Cengkeh, setelah Terdakwa berhasil mengambil pembungkus Indomie Mi Goreng yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu lalu Terdakwa simpan dengan cara di genggam menggunakan tangan kiri Terdakwa dengan maksud dan tujuan apabila datang Petugas Kepolisian maka Terdakwa dapat dengan mudah membuang bungkusan tersebut. Kemudian Terdakwa kembali berjalan menuju ke arah Bundaran Tugu Cengkeh, saat di perjalanan menuju Bundaran Tugu Cengkeh datang Petugas Kepolisan dengan mengendarai Sepeda Motor dari arah belakang Terdakwa sehingga ketika Terdakwa menoleh ke belakang dan melihat Petugas Kepolisian maka dengan cepat Terdakwa langsung membuang pembungkus Indomie Mi Goreng berisi narkotika jenis sabu ke jalan aspal, selanjutnya Terdakwa langsung diamankan. Kemudian sekira pukul 21.30 Wita datang 2 (dua) orang Saksi masyarakat yakni Saksi Mat Jaenuri dan Saksi Raijan lalu Petugas Kepolisian memperlihatkan surat perintah tugas, kemudian berkata kepada Terdakwa “ambil itu (pembungkus Indomie Mi Goreng yang sebelumnya Terdakwa buang di jalan aspal)” lalu Terdakwa jongkok dan mengambil pembungkus tersebut menggunakan kedua tangan Terdakwa, kemudian Petugas Kepolisian mengatakan “buka itu” lalu Terdakwa membuka bungkusan tersebut dan terdapat kertas tisu di dalamnya berisi 5 (lima) plastik klip diduga narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa ditanya “apa ini?” Terdakwa jawab “sabu pak” ditanya lagi kepada Terdakwa “siapa punya ini (sambil menunjuk 5 (lima) plastik klip narkotika jenis sabu)” Terdakwa mengaku dengan menjawab “saya punya pak” ditanyakan sekali lagi “punya izin memiliki, menyimpan dan menguasai?” Terdakwa katakan “tidak ada”. Setelah itu saksi – saksi masyarakat diminta untuk menghitung narkotika jenis sabu tersebut dan jumlahnya sebanyak 5 (lima) plastik klip. Kemudian Terdakwa dibawa ke Kantor Polres Tolitoli di ruang satuan Resnarkoba untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli pada hari Jumat tanggal 19 bulan September 2025 di kantor BPOM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Tersangka AHMAD GOSAL Alias MAMANG dengan rincian jumlah 5 (lima) plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 3,8301 (tiga koma delapan tiga nol satu) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Diduga Narkotika Untuk Pengujian di BPOM dari Kepolisian Resor Tolitoli pada hari Jumat tanggal 19 bulan September 2025 di kantor BPOM Palu telah melakukan penyisihan barang bukti yang disita dari Tersangka AHMAD GOSAL Alias MAMANG dengan rincian jumlah 5 (lima) plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan penimbangan di BPOM berat netto 3,8301 (tiga koma delapan tiga nol satu) gram, kemudian untuk pengujian seberat 0,1088 (nol koma satu nol delapan delapan) gram dan untuk pembuktian di Pengadilan (sisa barang bukti) netto 3,7213 (tiga koma tujuh dua satu tiga) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0245 dan nomor kode sampel : 25.103.11.16.05.0240.K., tanggal 25 September 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris, disimpulkan bahwa: Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan.

“Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”;

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba dari RSUD Mokopido Nomor : 09.3/2381/KET/RSUD/XII/2025 tanggal 01 Desember 2025 ditandatangani oleh dr. Cyntia K, M.Kes., Sp.PK. menerangkan bahwa pada tanggal 08 September 2025 telah melakukan pemeriksaan urine terhadap seseorang atas nama AHMAD GOSAL secara Laboratoris dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (AMP) Positif (+), Morphine (MOP) Negatif (), Marijuana (THC) Negatif (-);
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

------- Bahwa Terdakwa AHMAD GOSAL Alias MAMANG (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 07 bulan September tahun 2025 sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Malatuang Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tolitoli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya  3,8301 (tiga koma delapan tiga nol satu) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 07 bulan September 2025 sekira pukul 19.00 Wita, Terdakwa bertemu dengan SON (DPO) di lorong menuju ke rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa meminta untuk dibonceng ke rumah Terdakwa di Jl. Syarif Mansur, Kel. Panasakan, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli, sesampainya disana Terdakwa mengajak SON (DPO) untuk mampir sambil bercerita, kemudian Terdakwa berkata “ada uang ku Rp. 1.400.000-, (satu juta empat ratu ribu rupiah), carikan dulu saya bahan (narkotika jenis sabu) lalu Terdakwa memberikan uang kepada SON (DPO), kemudian SON (DPO) meminta nomor aplikasi WhatsApp milik Terdakwa lalu Terdakwa masuk ke dalam kamar mencari pulpen dan menuliskan Nomor Aplikasi WhatsApp miliknya, setelah itu Terdakwa berikan kepada SON (DPO) kemudian SON (DPO) pergi meninggalkan rumah Terdakwa, selanjutnya sekira 30 (tiga puluh) menit berlalu Son (DPO) kembali ke rumah Terdakwa dan menyampaikan bahwa nanti akan ada yang kirim alamat (mengirimkan gambar lokasi dimana mengambil narkotika jenis sabu), selanjutnya Terdakwa dan SON (DPO) menunggu pesan yang akan dikirim ke aplikasi WhatsApp Terdakwa. Tidak lama berselang Terdakwa mendengar suara pesan masuk di HandPhone android merk Samsung milik Terdakwa, yang mana sedang di isi dayanya di ruang tamu, setelah Terdakwa buka terlihat ada nomor baru mengirim pesan kemudian Terdakwa buka terdapat gambar ikon pesan “sekali lihat” dan saat itu Terdakwa memanggil SON (DPO) dengan tujuan untuk melihat bersama-sama isi pesan tersebut, setelah SON (DPO) duduk di samping Terdakwa, kemudian Terdakwa membuka ikon pesan “sekali lihat” dan melihat terdapat gambar foto berupa pembatas jalan jalur dua di bawah pohon terdapat pembungkus indomie mi goreng, dengan tulisan “ANTARA MESIN ATM DAN HOTEL MITRA UTAMA”
  • Setelah Terdakwa memahami maksud pesan tersebut dan tahu dimana tempat harus diambil narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli melalui SON (DPO), selanjutnya Terdakwa menghapus chat beserta nomor yang mengirim pesan tersebut. Kemudian sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa bersama SON (DPO) menggunakan sepeda motor milik SON (DPO) menuju ke tempat tersebut, pada saat itu SON (DPO) menurunkan Terdakwa di Bundaran Tugu Cengkeh dengan maksud dan tujuan untuk memastikan tempat tersebut aman, kemudian setelah Terdakwa amati sekira 30 (tiga puluh) menit, lalu Terdakwa dan SON (DPO) mendekati tempat dimana narkotika jenis sabu tersebut disembunyikan dengan mengendarai sepeda motor untuk memastikan keberadaan pembungkus Indomie Mi Goreng yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu sesuai dengan gambar yang diterima Terdakwa melalui WhatsApp, kemudian sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa berjalan kaki sendiri ke tempat tersebut, sedangkan SON (DPO) menunggu di Bundaran Tugu Cengkeh, setelah Terdakwa berhasil mengambil pembungkus Indomie Mi Goreng yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu lalu Terdakwa simpan dengan cara di genggam menggunakan tangan kiri Terdakwa dengan maksud dan tujuan apabila datang Petugas Kepolisian maka Terdakwa dapat dengan mudah membuang bungkusan tersebut. Kemudian Terdakwa kembali berjalan menuju ke arah Bundaran Tugu Cengkeh, saat di perjalanan menuju Bundaran Tugu Cengkeh datang Petugas Kepolisan dengan mengendarai Sepeda Motor dari arah belakang Terdakwa sehingga ketika Terdakwa menoleh ke belakang dan melihat Petugas Kepolisian maka dengan cepat Terdakwa langsung membuang pembungkus Indomie Mi Goreng berisi narkotika jenis sabu ke jalan aspal, selanjutnya Terdakwa langsung diamankan. Kemudian sekira pukul 21.30 Wita datang 2 (dua) orang Saksi masyarakat yakni Saksi Mat Jaenuri dan Saksi Raijan lalu Petugas Kepolisian memperlihatkan surat perintah tugas, kemudian berkata kepada Terdakwa “ambil itu (pembungkus Indomie Mi Goreng yang sebelumnya Terdakwa buang di jalan aspal)” lalu Terdakwa jongkok dan mengambil pembungkus tersebut menggunakan kedua tangan Terdakwa, kemudian Petugas Kepolisian mengatakan “buka itu” lalu Terdakwa membuka bungkusan tersebut dan terdapat kertas tisu di dalamnya berisi 5 (lima) plastik klip diduga narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa ditanya “apa ini?” Terdakwa jawab “sabu pak” ditanya lagi kepada Terdakwa “siapa punya ini (sambil menunjuk 5 (lima) plastik klip narkotika jenis sabu)” Terdakwa mengaku dengan menjawab “saya punya pak” ditanyakan sekali lagi “punya izin memiliki, menyimpan dan menguasai?” Terdakwa katakan “tidak ada”. Setelah itu saksi – saksi masyarakat diminta untuk menghitung narkotika jenis sabu tersebut dan jumlahnya sebanyak 5 (lima) plastik klip. Kemudian Terdakwa dibawa ke Kantor Polres Tolitoli di ruang satuan Resnarkoba untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kepolisian Resor Tolitoli pada hari Jumat tanggal 19 bulan September 2025 di kantor BPOM Palu telah melakukan penimbangan barang bukti yang disita dari Tersangka AHMAD GOSAL Alias MAMANG dengan rincian jumlah 5 (lima) plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 3,8301 (tiga koma delapan tiga nol satu) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Diduga Narkotika Untuk Pengujian di BPOM dari Kepolisian Resor Tolitoli pada hari Jumat tanggal 19 bulan September 2025 di kantor BPOM Palu telah melakukan penyisihan barang bukti yang disita dari Tersangka AHMAD GOSAL Alias MAMANG dengan rincian jumlah 5 (lima) plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan penimbangan di BPOM berat netto 3,8301 (tiga koma delapan tiga nol satu) gram, kemudian untuk pengujian seberat 0,1088 (nol koma satu nol delapan delapan) gram dan untuk pembuktian di Pengadilan (sisa barang bukti) netto 3,7213 (tiga koma tujuh dua satu tiga) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0245 dan nomor kode sampel : 25.103.11.16.05.0240.K., tanggal 25 September 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris, disimpulkan bahwa: Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan.
  • “Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba dari RSUD Mokopido Nomor : 09.3/2381/KET/RSUD/XII/2025 tanggal 01 Desember 2025 ditandatangani oleh dr. Cyntia K, M.Kes., Sp.PK. menerangkan bahwa pada tanggal 08 September 2025 telah melakukan pemeriksaan urine terhadap seseorang atas nama AHMAD GOSAL secara Laboratoris dengan hasil pemeriksaan Amphetamine (AMP) Positif (+), Morphine (MOP) Negatif (-), Marijuana (THC) Negatif (-);
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu;

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

                    Tolitoli, 09 Desember 2025

 

Penuntut Umum

 

 

 

Natasha Meyviani, S.H.

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19970530 202203 2 003

 

Pihak Dipublikasikan Ya